p-Index From 2021 - 2026
10.463
P-Index
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Journal Evidence Of Law

Kekuatan Hukum Petok D Sebagai Tanda Bukti Kepemilikan Tanah dalam Penyelesaian Tanah dalam Penyelesaian Sengketa (Studi Kasus Tanah Bengkok Kebayan III Desa Gedongmulyo Kecamatan Lasem Jawa Tengah) Wildan Irhansyah , Muhammad Ardi; Borman, M.Syahrul; Prawesthi, Wahyu
Journal Evidence Of Law Vol. 4 No. 3 (2025): Journal Evidence Of Law (Desember)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v4i3.2133

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum Petok D dalam sistem hukum agraria Indonesia dan menjelaskan perannya dalam praktik penguasaan serta penyelesaian sengketa tanah bengkok di tingkat desa. Pertanyaan utama yang ingin dijawab adalah sejauh mana Petok D memiliki kekuatan pembuktian hukum dan bagaimana implikasinya bagi masyarakat pemegang tanah. Penelitian ini menggunakan desain penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dan bersifat kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan masyarakat pemegang Petok D, aparatur desa, dan pejabat pertanahan, disertai observasi lapangan dan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, serta yurisprudensi. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan mengaitkan temuan empiris dan norma hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Petok D tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan hanya bernilai sebagai bukti administratif penguasaan. Ketergantungan masyarakat terhadap Petok D menciptakan kepastian hukum semu dan meningkatkan kerentanan sengketa. Temuan ini berkontribusi pada pemahaman empiris mengenai pluralisme hukum pertanahan dan menegaskan perlunya percepatan legalisasi tanah. Kesimpulan penelitian menekankan pentingnya pendekatan sosio-legal dalam kebijakan pertanahan serta merekomendasikan penelitian lanjutan terkait model legalisasi tanah berbasis komunitas.
Tindak Pidana yang dilakukan Oleh Penyedia Jasa Pekerja Seks Komersial (Mucikari) Melalui Media Sosial Maharani, Nisrina Nova; Prawesthi, Wahyu; Damayanti, Sri Sukmana; Widodo, Ernu
Journal Evidence Of Law Vol. 5 No. 1 (2026): Journal Evidence Of Law (April)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v5i1.2190

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang berperan sebagai perantara dalam praktik prostitusi melalui media sosial serta mengkaji kesesuaian pengaturan hukum positif dengan perkembangan modus kejahatan tersebut. Pertanyaan utama penelitian menyoroti bagaimana hukum pidana mengkualifikasikan perbuatan tersebut dan sejauh mana norma yang berlaku mampu memberikan kepastian dan efektivitas penegakan hukum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta dianalisis secara kualitatif dengan teknik interpretasi sistematis dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik perantaraan prostitusi melalui media sosial tetap memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana terkait perbuatan memudahkan atau mengambil keuntungan dari perbuatan cabul, meskipun dilakukan melalui sarana digital. Namun, terdapat kelemahan normatif dalam aspek pembuktian, definisi operasional, dan sinkronisasi regulasi dengan hukum teknologi informasi. Temuan ini menegaskan perlunya pembaruan hukum pidana yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, termasuk penguatan regulasi mengenai alat bukti elektronik dan formulasi delik yang mampu menjangkau kejahatan berbasis siber. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan kajian hukum pidana modern dengan menekankan integrasi antara perlindungan moralitas sosial dan respons terhadap digitalisasi kejahatan, serta merekomendasikan harmonisasi kebijakan hukum.
Co-Authors Abidin, Bakti Abrahams, Deny Agus Wardhono Agustina Ekasari Amar, Munif Amiq, Bahrul Amirullah, Trisakti Rizky Anriz, Revianto Aranggraeni, Renda Ardan, Lukman Hakim Ardyan, Nafid Dwi Aribawa, Mohammad Yustino Aribawa, Muhammad Yustino Aries, Aries Astika, Mariana Astutik, M. Sri Ayuningtiyas, Fitri Bachrul Amiq Bahri, Muhammad Syamsul Bayu Sangaji, Dimas Begishev, Ildar Borman, M Syahrul Borman, M. Syahrul Borman, M.Syahrul Borman, Syahrul Carlos, Christcarsel Brandlay Theolvano Cornelis, Vieta Imelda Damayanti, Sri Sukmana Diah Putri Meitasari Dian Ety Mayasari Diana Diana Dipo Wahjoeono, Dipo Dwi Azizah, Moza Aprilya Erlando, Angga Riki Argo Ernu Widodo, Ernu Fachria Febriyanto, Mohammad Dwi Ferdyansyah, Muhammad Rico Fritz Edward Siregar gandis, ajeng Gautama, Elly Christanty Hakim, Agusnal Fitralius Hamdani, Fathul Handayati, Nur Hardianto, Yoyok Hariyono, Dipo Wahjoeono Hartoyo Hermanto, Ilham Anggi Hidayat, Toriqul K.Mahalieng, Abdul Kadek Kamal, Galang Mustofa Khoidin Kibiantoro, Miraj Laksono, Dedi Dwi M. Khoidin, M. Maharani, Nisrina Nova Mansyuri, Zaqiya Alfi Mariyah, Nofi Muhammad Erfan, Muhammad Mulyosudarmo, Suviana Suwoto Nasoetion, Dedi Wardana Ndraha, Abdian Berkat P, Siti Marwiyah Paramitha, Vallencia Nandya Pasaribu, Francisco Lundu Hesekhel Pasca, Aprillia Wihelda Perdana, Dary Iqbal Putra Praditya, Zonehara Bima Pramananda, Aditya Riza Pratama, Alfin Daniel Putra, Dany Ardiansah Putra, Januanwar Reza Yudhitya Putra, Muchammad Ferdin Fauzi Rahmawan, Aris Ramadhan, Muhammad Erdiansyah Ceisar Ramadhanty, Venta Ananda Ramba, Yunan Yunus Rohman, Ainur Rosiyanda Putra, Helvin Sasongko, Roby Shalasa, Idham Malik Sidarta, Dudik Djaja Sitepu, Anak Agung Gede Wibowo Siti Marwiyah Siwalette, Nona D. Sonya, Ega Bella SRI ASTUTIK Subekti Subekti Subekti Subketi, Subketi Sukarian, Trisutan Sukma Riyanti Ningsih, Hana Cindar Sulfiarini, Wiwin Sunarto Sunarto Suryani, Larastati Putri Suyono, Yoyok Ucuk Syahmi, Taffy Faiq Taufik Ramadhan Pi, Muhammad Tejakusuma, Jonathan Tober, Daud Tri Muryani, Imelda Tri Wahyudi Tri Waluyo UCUK SUYONO, YOYOK Utami, Rahayu Sri Utomo, Yusa Shabri Wahono, Eddy Wahyudin, Hari Wardantik, Yuli Endah Wibowo, Marji Wicaksana, Agus Arief Widodo, Dieno Hendro Wildan Irhansyah , Muhammad Ardi Winarno, Hadi Zulfikar, Achmad Setio