Claim Missing Document
Check
Articles

Found 35 Documents
Search

Tinjauan Kriminologis Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Alak Kota Kupang Bernabas Poto; Finsensius Samara; Dwityas Witarti Rabawati
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 5 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i5.2401

Abstract

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-kriminologis ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Alak Kota Kupang. Anak sebagai pelaku juga dipandang sebagai korban dari kegagalan sistem sosial. Hasil penelitian, yang diperoleh melalui wawancara dan dianalisis secara deskriptif kualitatif, menunjukkan bahwa tindakan kriminal tersebut adalah hasil dari proses pembelajaran sosial yang menyimpang, didukung oleh lima aspek Teori Differential Association anak memperoleh teknik dan motivasi mencuri dari lingkungan atau media sosial, intensitas dan durasi asosiasi dengan kelompok menyimpang membentuk perilaku, minimnya penghayatan terhadap norma dan hukum, mengalami konflik kultural nilai, dan adanya interaksi intim yang intensif dengan figur menyimpang termasuk melalui konten daring. Oleh karena itu, disimpulkan bahwa kejahatan anak bukan semata kehendak individu melainkan konsekuensi dari minimnya pengawasan pendidikan dan pemahaman nilai hukum, sehingga disarankan agar keluarga masyarakat dan lembaga pendidikan meningkatkan peran pembinaan moral, serta Kepolisian memperkuat pengawasan sosial dan program pembinaan pasca-diversi
Upaya Kepolisian Resort Belu Dalam Menanggulangi Tindak Pindana Perjudian di Kabupaten Belu Antonius Padua Untung; Finsensius Samara; Dwityas Witarti Rabawati
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 5 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i5.2453

Abstract

Penelitian ini menganalisis upaya dan hambatan Kepolisian Resort Belu dalam menanggulangi tindak pidana perjudian di Kabupaten Belu. Berdasarkan data Polres Belu, periode 2022–2024 terdapat 12 kasus perjudian. Metode yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan undang-undang, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui wawancara lapangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanggulangan dilakukan melalui upaya preventif dan represif. Upaya preventif meliputi penyuluhan hukum, sosialisasi, patroli, dan pengawasan wilayah rawan. Upaya represif dilakukan melalui penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti. Hambatan yang dihadapi meliputi keterbatasan personel, adanya oknum aparat, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Disarankan agar kepolisian meningkatkan jumlah personel dan penyuluhan hukum, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan
Peranan Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota Dalam Penanganan Kasus Pencabulan Disertai Kekerasan Terhadap Anak Yohannes, Paula Nirwana Nojo; Dwityas Witarti Rabawati; Finsensius Samara
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 1: Desember 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v5i1.12445

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) pada Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Kupang (Satreskrim Polresta Kupang Kota) dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak korban tindak pidana pencabulan disertai kekerasan, serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan mengombinasikan pendekatan perundang-undangan(statutory approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan anggota Unit PPA dan perwakilan masyarakat, serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Unit PPA telah melaksanakan fungsinya dalam bidang perlindungan, penyelidikan, penuntutan, dan pendampingan korban sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2007. Peran tersebut meliputi peran yang diharapkan (expected role), peran ideal (ideal role), dan peran aktual (actual role), yang pada umumnya telah berjalan cukup efektif. Namun demikian, penelitian ini juga menemukan adanya sejumlah hambatan dalam pelaksanaan tugas Unit PPA, antara lain terbatasnya jumlah personel, fasilitas pendukung yang belum memadai, serta rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini menyimpulkan bahwa peranan Unit PPA dalam melindungi anak korban pencabulan disertai kekerasan telah berjalan baik, namun masih perlu dioptimalkan. Upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan fasilitas kerja, serta koordinasi lintas sektor diperlukan untuk mewujudkan perlindungan anak yang komprehensif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Kebijakan Formulatif Tindak Pidana Doxing: Perbandingan Hukum Pidana Indonesia dan Singapura dalam Perspektif Ius Constitutum dan Ius Constituendum Wura, Hilarius Horo; Rabawati, Dwityas Witarti; Arman, Yohanes
DIVERSI : Jurnal Hukum Vol 11 No 2 (2025): Diversi Jurnal Hukum
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM KADIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/diversi.v11i2.7436

Abstract

Doxing merupakan bentuk kejahatan digital yang berkembang pesat seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang daring, tetapi belum terdapat mengaturannya secara eksplisit dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan formulatif tindak pidana doxing dalam sistem hukum Indonesia (ius constitutum) dan merumuskan kebijakan yang ideal (ius constituendum) dengan membandingkan pengaturan di Singapura melalui Protection from Harassment Act. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki rumusan delik doxing yang jelas, tidak membedakan antara unsur kesengajaan dan kelalaian dalam pertanggungjawaban pidana, serta tidak menyediakan mekanisme perlindungan korban yang cepat dan komprehensif. Sebaliknya, Singapura telah mengatur doxing secara spesifik dengan unsur perbuatan, maksud jahat, dan akibat hukum yang dirinci, serta menyediakan perlindungan hukum dan psikososial melalui perintah pengadilan. Oleh karena itu, Indonesia perlu segera membentuk regulasi khusus atau merevisi peraturan yang ada dengan merumuskan unsur delik doxing yang spesifik, klasifikasi pertanggungjawaban pidana yang proporsional, serta mekanisme perlindungan korban yang efektif. Upaya ini penting agar hukum pidana nasional mampu menjawab tantangan kejahatan digital modern secara adil dan fungsional.
Sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum di SMK Negeri 6 Kota Kupang Mary Grace Megumi Maran; Dwityas Witarti Rabawati; Yohanes Leonardus Ngompat; Genoveva Sumanti; Natalia Sylviana Dewi; Yoachina Da Cunha Fernandes; Kinanti Rambu Nuning Hermin Hudayati
Jurnal Abdimas Indonesia Vol. 5 No. 4 (2025)
Publisher : Perkumpulan Dosen Muslim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34697/jai.v5i4.2175

Abstract

Permasalahan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia termasuk di wilayah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban dan pelaku dalam TPKSpun tidak memandang usia, tidak hanya terjadi pada orang dewasa, melainkan terjadi juga pada anak-anak. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah diundangkan sejak Tahun 2022. Namun tidak semua orang dapat memahami dan menyadari dengan baik mengenai pengaturan dalam UU TPKS. Terdapat permasalahan mendasar yang diselesaikan dalam pengabdian ini, yakni: permasalahan maraknya kekerasan seksual yang pelaku ataupun korbannya berasal dari kalangan pelajar dan permasalahan masih banyak siswa-siswi SMK Negeri 6 Kota Kupang yang belum paham dan mempunyai kesadaran hukum tentang UU TPKS. Untuk mengatasi persoalan tersebut maka dilakukan sosialisasi tentang UU TPKS kepada siswa-ssiwi dan guru SMK Negeri 6 Kota Kupang. Tujuan dari kegiatan PKM ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman siswa-siswi dan para guru SMK Negeri 6 Kota Kupang terkait pencegahan dan penanganan TPKS yang telah diatur dalam UU TPKS. Kegiatan ini dibagi kedalam 3 sesi, pada sesi pertama terdapat pemaparan materi dari narasumber yakni dosen dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira. Materi yang disampaikan yaitu tentang substansi pengaturannya, jenis-jenis TPKS, upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban TPKS, akibat hukum/sanksi pidananya, serta peran lembaga pendidikan dalam mendukung pencegahan TPKS. Pada sesi kedua dilaksanakan diskusi dan tanya jawab. Pada sesi ketiga, tim PKM secara khusus bertemu dan memberikan pendampingan kepada para guru khususnya kepada kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dan guru BK untuk dapat membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan sekolah. Melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum siswa-siswi SMK Negeri 6 Kota Kupang tentang UU TPKS, serta dapat bermanfaat pula dalam mencegah dan melindungi diri dari terjadinya TPKS di lingkungan sekolah.
Co-Authors A. Saba, Excel Adean Elisabeth Berti Bano Adhyantara Saba , Excel Albertus Papu, Fransiskus Alexander Reynaldi Koli Alexander Reynaldi Koli Allesandro Patricio Quinaldy Ragat Anastasia Wijono, Maria Anrolan Hello, Grendi Antonia I. Putri Seran Antonius Padua Untung Aradoni, Emanuel Bryan Atamuking, Filipus Rinaldi S S Bahy Frederick J Eryansan Bahy Frederick J. Eryansan Benediktus Peter Lay Benediktus Peter Lay Bernabas Poto Bernadus Febryanto Betekeneng , Kristina Biola Tukan, Christian Andryan Bondi, Adipapa Jefrianto Bukifan, Francisco Tolentino Bukifan Carmo, Jacinta Da Reissureicao do Chendy A. Tode Delpiero Manafe, Alesandro Do Carmo, Jacinta Da Reissureicao Egidius Taimenas Erly Grizca Boelan Ernesta Uba Wohon Ernesta Uba Wohon Ernestha Uba Wohon Fachry Abda El Rahman Faot, Petrus Ferdinandus Lobo Fernanda Maia, Ledythria Finsensius Samara Finsensius Samara Genoveva Sumanti J. Ulumando, Jainudin Kalistus Gaudensius Wayong Huler Kandro Mego Asman , Firgilius Kelen, Rosalia Martha Jawa Kenneth R.M Anakottapary Kinanti Rambu Nuning Hermin Hudayati Kirania Manu Bulu , Penta Konstantinus Soo, Yakobus Lay, Benediktus Peter Lobo, Ferdinandus Ngau Luchiany Bau, Ivena O. Mabilani , Godeliva M.G. Maran, Mary Grace Megumi Maria Fatima Kartika Mao Foju Maria Martha Yasri Purek Maria T.Geme Maria Viviana Ero Payon Mario Pignateli Milo, Derryl Yosef Marry Louisa Henukh Ledoh, Putry Mary Grace Megumi Maran Melaniati Suharni Melkhior Romualdus Yofa Efo Mericiana Yulita Fin Tae Mikael Feka Moata, Shelomita Firsty Naif, Maria Yovita Nandito S. Wadan , Alessandro Natalia Sylviana Dewi Ngompat, Yohanes Leonradus Nikolaus Jeri Alexander Leto Nurwijayanti Oelue, Jeremias Oscar Elu, Januario Oshinta Joni, Maria Hilary Pandong, Elfege Kotoen Patricia Abigail Martha Leba R. Y. Ego, Melkior Rade, Stefanus Don Rangga, Pregrinus Ratu, Juan Margin Recon Dopo Due, Ferdinandus Mario Rek, Januarius Fransiskus Keo Rica De Araujo, Rojalia Rudolfus Talan Samane, Kristiani Samara, Finsensius Samuel Ngahu, Ariel Santo, Maria Fransiska Owa da Servasius T. Seran Silviana Dewi, Nataly Siwemole, Louose M. N. Artono Snak, Stefanus Stefanus Don Rade Temaluru, Thermuthis Tobu , Engelbertus Ulumando, Zainudin J Umar, Sonya Prisilia Vinsensius Falo Vinsensius Tamelab Waiwurin Safrianus Wura, Hilarius Horo Yoachina Da Cunha Fernandes Yohanes Arman Yohanes Leonardus Ngompat Yohanes Umbu Sogara Yohannes, Paula Nirwana Nojo Zigha Nanga, Antonia Alfiayu