p-Index From 2021 - 2026
5.383
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah Ulul Albab: Jurnal Studi Islam JOURNAL OF QUR'AN AND HADITH STUDIES Substantia: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin Jurnal Ushuluddin KONTEMPLASI: JURNAL ILMU-ILMU USHULUDDIN MIQOT: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman Jurnal Studi Agama dan Masyarakat Al-Bayan: Jurnal Studi Al-Qur´an dan Tafsir Diroyah : Jurnal Studi Ilmu Hadis AL QUDS : Jurnal Studi Alquran dan Hadis QALAMUNA: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Agama SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Mashdar: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hadis Majalah Ilmu Pengetahuan dan Pemikiran Keagamaan Tajdid Jurnal Ulunnuha Al-Bukhari: Jurnal Ilmu Hadis Jurnal Ilmiah Al-Mu'ashirah: Media Kajian Al-Qur'an dan Al-Hadits Multi Perspektif Jurnal AL-AHKAM IJouGS: Indonesian Journal of Gender Studies Ikhtisar: Jurnal Pengetahuan Islam Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Kepulauan Riau (JPPM KEPRI) Mauriduna : Journal of Islamic studies Istinarah: Riset Keagamaan, Sosial dan Budaya Jurnal Riset Agama Islam Transformatif : Journal of Islamic Studies Millah: Journal of Religious Studies Jurnal SMART (Studi Masyarakat, Religi, dan Tradisi) Jurnal Penelitian Ilmu Pendidikan Indonesia Al-Manar: Jurnal Kajian Alquran dan Hadis Al-Bayan: Journal of Hadith Studies Al-Qudwah: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hadis El-Sunan: Journal of Hadith and Religious Studies Kontemplasi : Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin Studi Multidisipliner: Jurnal Kajian Keislaman El Nubuwwah Jurnal Studi Hadis Journal of Hadith Studies
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : JOURNAL OF QUR'AN AND HADITH STUDIES

Perebutan Ruang Doktrinasi Hadis Isbāl NU dan Salafi pada New Media Alhafizh, Rasyid; Wendry, Novizal; Ashadi, Andri
JOURNAL OF QUR'AN AND HADITH STUDIES Vol 13, No 2 (2024)
Publisher : Qur'an and Hadith Academic Society

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/quhas.v13i2.41544

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kontestasi pemahaman hadis isbāl Nahdlatul Ulama dan Islam Salafi di website NU Online dan Muslim.Or.Id. Seperti halnya al-Qur’an teks multitafsir, hadis juga dapat dipahami berbeda meskipun mutn al-hadiṡ dan transmisinya (sanad) sama. Terkhusus oleh entitas Islam (NU dan Islam Salafi) yang berbeda cita-cita dan doktrin. Seiring waktu, Nahdlatul Ulama dan Salafi tidak sebatas dakwah tatap muka (offline), tetapi merambah media baru yakni di situs NU Online dan Muslim.Or.Id. Melalui penelitian kualitatif dengan basis data kepustakaan, terdapat dua hasil bentuk kontestasi NU dan Salafi dalam memahami hadis isbāl di situs masing-masing; Pertama, menjaga norma; haram atau makruh, dan Kedua, upaya melegitimasi kelompok. NU Online sebagian besar mengambil sumber referensi dari ulama mazhab Syafi’iyyah dan membandingkan pendapat antar mazhab. Alhasil, NU memilih pendapat yang membolehkan isbāl jika bukan khuyala’. Sedangkan Muslim.Or.Id memuat pendapat ulama Hanabilah dan Malikiyyah yang mengharamkan isbāl secara total, baik khuyala’ maupun tidak.
Hadis New Media: Vis a Vis Abdul Somad dan Khalid Basalamah Tentang Isbāl Aziz, Ahmad Nazarudin Abdul; Wendry, Novizal; Fatia, Azhariah; Alhafizh, Rasyid
JOURNAL OF QUR'AN AND HADITH STUDIES Vol. 14 No. 1 (2025)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/quhas.v14i1.45473

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi konteks, metode interpretasi dan pemahaman Khalid Basalamah dan Abdul Somad tentang hadis isbāl di YouTube. Hasilnya, pertama, perbedaan pemahaman keduanya dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan, sosio-budaya, mazhab yang dianut. Basalamah, lulusan Universitas Islam Madinah dan bermazhab Hanbali, mengedepankan pemahaman literal terhadap teks-teks agama dan sangat menghormati sunnah Nabi SAW. Sebaliknya, Somad, yang belajar di Al-Azhar dengan mazhab al-Syāfi’ī, memiliki pendekatan lebih moderat dan inklusif, dipengaruhi oleh interaksinya dengan masyarakat pluralis di Mesir dan Maroko. Kedua, metode interpretasi mereka juga berbeda. Basalamah cenderung tekstualis, memahami hadis secara lafziyah tanpa mempertimbangkan konteks sosial. Sementara Somad menganalisis asbāb al-wurud untuk menerapkan pemahaman kontekstualis, yang mencakup pendapat ulama terdahulu sebagai pertimbangan. Ketiga, pemahaman tentang hadis isbāl. Basalamah melarang isbāl secara mutlak, baik yang didasari oleh rasa sombong (khuyalā’) maupun tidak. sedangkan Somad berpendapat bahwa, jika tidak ada niat sombong saat pakaian melewati mata kaki, maka itu hanya mubah.
Perebutan Ruang Doktrinasi Hadis Isbāl NU dan Salafi pada New Media Alhafizh, Rasyid; Wendry, Novizal; Ashadi, Andri
JOURNAL OF QUR'AN AND HADITH STUDIES Vol. 13 No. 2 (2024)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/quhas.v13i2.41544

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kontestasi pemahaman hadis isbāl Nahdlatul Ulama dan Islam Salafi di website NU Online dan Muslim.Or.Id. Seperti halnya al-Qur’an teks multitafsir, hadis juga dapat dipahami berbeda meskipun mutn al-hadiṡ dan transmisinya (sanad) sama. Terkhusus oleh entitas Islam (NU dan Islam Salafi) yang berbeda cita-cita dan doktrin. Seiring waktu, Nahdlatul Ulama dan Salafi tidak sebatas dakwah tatap muka (offline), tetapi merambah media baru yakni di situs NU Online dan Muslim.Or.Id. Melalui penelitian kualitatif dengan basis data kepustakaan, terdapat dua hasil bentuk kontestasi NU dan Salafi dalam memahami hadis isbāl di situs masing-masing; Pertama, menjaga norma; haram atau makruh, dan Kedua, upaya melegitimasi kelompok. NU Online sebagian besar mengambil sumber referensi dari ulama mazhab Syafi’iyyah dan membandingkan pendapat antar mazhab. Alhasil, NU memilih pendapat yang membolehkan isbāl jika bukan khuyala’. Sedangkan Muslim.Or.Id memuat pendapat ulama Hanabilah dan Malikiyyah yang mengharamkan isbāl secara total, baik khuyala’ maupun tidak.