Claim Missing Document
Check
Articles

KEPASTIAN HUKUM PEWARISAN HAK ATAS TANAH BAGI ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN DI INDONESIA Rayi Kharisma Rajib; Keren Yemima Manalu; Aniqah Hana Hanifah
Integrative Perspectives of Social and Science Journal Vol. 3 No. 05 Mei (2026): Integrative Perspectives of Social and Science Journal
Publisher : PT Wahana Global Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Globalisasi telah mendorong meningkatnya perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), yang melahirkan anak dengan status kewarganegaraan ganda terbatas berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Status ini menimbulkan persoalan yuridis serius dalam pewarisan hak atas tanah, mengingat UUPA secara tegas membatasi kepemilikan hak milik atas tanah hanya bagi WNI berdasarkan asas nasionalitas. Penelitian ini bertujuan mengkaji status hukum anak hasil perkawinan campuran dalam memperoleh hak waris atas tanah serta kendala yuridis yang melingkupinya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan adanya konflik norma struktural antara KUH Perdata yang menjamin kedudukan anak sebagai ahli waris golongan pertama tanpa memandang kewarganegaraan, dengan UUPA yang mewajibkan pelepasan hak milik dalam satu tahun apabila pemegang hak berstatus WNA. Konflik ini diperparah oleh ketidaksinkronan UU Kewarganegaraan dan UU Perkawinan, absennya pedoman teknis seragam bagi notaris dan PPAT, serta restrukturisasi Kemenkumham menjadi empat kementerian terpisah yang menambah kompleksitas prosedural. Kekosongan norma tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dalam tiga dimensi: substantif, prosedural, dan temporal. Harmonisasi regulasi melalui aturan peralihan yang komprehensif, penerbitan pedoman teknis oleh Kementerian ATR/BPN, serta optimalisasi instrumen hukum seperti testamen, Hak Pakai, dan Hak Guna Bangunan merupakan langkah mendesak guna mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum yang memadai bagi anak hasil perkawinan campuran di Indonesia.
AKIBAT HUKUM PENGALIHAN HARTA WARISAN SEBELUM PEWARIS MENINGGAL DUNIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA Rayi Kharisma Rajib; Caesar Al Fatur Rohman; Yefta Felixcio Wiranata Pangaribuan
Integrative Perspectives of Social and Science Journal Vol. 3 No. 05 Mei (2026): Integrative Perspectives of Social and Science Journal
Publisher : PT Wahana Global Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas akibat hukum pengalihan harta warisan sebelum pewaris meninggal dunia dalam perspektif hukum perdata Indonesia. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana pengaturan hukum perdata terhadap pengalihan harta semasa hidup pewaris serta apa akibat hukumnya terhadap kedudukan ahli waris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata khususnya Pasal 830, Pasal 875, Pasal 913, dan ketentuan mengenai hibah, hibah wasiat, serta legitime portie. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pengalihan harta sebelum pewaris meninggal dunia diperbolehkan sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang sah, namun kebebasan pewaris dibatasi oleh perlindungan terhadap hak mutlak ahli waris. Akibat hukum dari pengalihan tersebut dapat berupa berkurangnya bagian waris ahli waris legitimaris, timbulnya ketidakpastian hukum atas status harta, munculnya hak untuk mengajukan inkorting serta kemungkinan pembatalan atau pengurangan hibah dan hibah wasiat melalui putusan pengadilan apabila terbukti melanggar legitime portie. Dengan demikian, hukum perdata Indonesia menempatkan keseimbangan antara kebebasan pemilik harta semasa hidup dan perlindungan hukum terhadap ahli waris agar tercipta keadilan, kepastian hukum, dan keharmonisan keluarga.
KEDUDUKAN HAK MUTLAK (LEGITIME PORTIE) AHLI WARIS TERHADAP WASIAT BERSYARAT DALAM FILM ORANG KAYA BARU Rayi Kharisma Rajib; Hizkia Orvellino Slamet; Mirza Raditya Akmal
Integrative Perspectives of Social and Science Journal Vol. 3 No. 05 Mei (2026): Integrative Perspectives of Social and Science Journal
Publisher : PT Wahana Global Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum waris adalah bagian dari hukum perdata yang mengatur perpindahan harta kekayaan seseorang setelah meninggal dunia kepada para ahli warisnya. Perpindahan tersebut dapat terjadi berdasarkan ketentuan undang-undang maupun melalui wasiat yang dibuat oleh pewaris semasa hidupnya. Wasiat sendiri merupakan pernyataan kehendak seseorang mengenai pengaturan harta bendanya setelah ia meninggal. Meskipun demikian, kebebasan dalam membuat wasiat tidak bersifat absolut karena dibatasi oleh hak mutlak ahli waris yang dikenal sebagai legitime portie. Hak ini merupakan bagian tertentu dari harta warisan yang wajib diberikan kepada ahli waris dalam garis lurus dan tidak dapat ditiadakan oleh pewaris. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hak mutlak ahli waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, memahami konsep wasiat bersyarat dalam hukum waris, serta menganalisis kedudukan hak mutlak ahli waris terhadap wasiat bersyarat berdasarkan hukum perdata, termasuk penerapannya dalam suatu peristiwa yang digambarkan dalam film bertema warisan keluarga. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber bahan hukum meliputi bahan primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bahan sekunder berupa buku dan jurnal hukum, serta bahan non-hukum berupa film sebagai objek analisis. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. hak mutlak ahli waris memiliki kedudukan yang lebih kuat dibandingkan dengan wasiat, termasuk wasiat yang bersifat bersyarat. Wasiat bersyarat diperbolehkan selama tidak melanggar hak mutlak tersebut. Jika suatu wasiat bertentangan dengan legitime portie, maka wasiat itu dapat dibatalkan atau setidaknya dikurangi. Dalam kasus yang dianalisis, wasiat yang dibuat pewaris hanya mengatur penggunaan harta warisan tanpa menghapus hak para ahli waris, sehingga tidak melanggar legitime portie. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hak mutlak ahli waris tetap memiliki posisi yang lebih tinggi dibandingkan dengan wasiat bersyarat.
KEDUDUKAN DAN KEPASTIAN HUKUM WASIAT DIGITAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM WARIS INDONESIA(Studi Kasus Putusan Bundesgerichtshof Jerman) Rayi Kharisma Rajib; Ardan Agniya Darmawan; Fathin Kamaluddin
Integrative Perspectives of Social and Science Journal Vol. 3 No. 05 Mei (2026): Integrative Perspectives of Social and Science Journal
Publisher : PT Wahana Global Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan fenomena aset digital yang mencakup akun media sosial, surat elektronik, dompet digital, dan mata uang kripto. Keberadaan aset-aset tersebut memunculkan persoalan baru dalam hukum waris, khususnya mengenai kedudukan wasiat digital yang belum dikenal dalam sistem hukum perdata Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) masih menganut prinsip formalisme yang mensyaratkan bentuk tertulis tertentu untuk keabsahan wasiat, sehingga kehendak pewaris yang dituangkan dalam media elektronik tidak memperoleh pengakuan hukum. Kondisi ini menimbulkan kekosongan hukum yang berpotensi memicu ketidakpastian dan sengketa di antara para ahli waris. Penelitian ini bertujuan mengkaji kedudukan wasiat digital dalam kerangka hukum waris Indonesia serta mengambil pembelajaran dari putusan Bundesgerichtshof (BGH) Jerman Tahun 2018 yang secara progresif mengakui akun digital sebagai objek waris. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun wasiat digital belum diakui secara formal oleh KUHPerdata, aset digital secara substantif memenuhi kualifikasi sebagai objek waris berdasarkan Pasal 499 KUHPerdata. Pengalaman Jerman membuktikan bahwa penafsiran hukum yang adaptif dan progresif dapat mengisi kekosongan hukum tanpa harus menunggu legislasi baru. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum berupa amandemen KUHPerdata dan harmonisasi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik guna menjamin kepastian dan keadilan hukum di era digital.
ANALISIS YURIDIS ATAS SENGKETA KEPEMILIKAN HARTA WARIS  DALAM PUTUSAN PN BOGOR NOMOR 146/Pdt.G/2022/PN Bgr Rayi Kharisma Rajib; Aneira Taqi Rayudya Ahsani; Adinda Najwa Ramadhani
Integrative Perspectives of Social and Science Journal Vol. 3 No. 05 Mei (2026): Integrative Perspectives of Social and Science Journal
Publisher : PT Wahana Global Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 146/Pdt.G/2022/PN Bgr mengenai sengketa tanah warisan antara Siti Asmara sebagai penggugat dengan beberapa pihak pemegang sertifikat hak milik sebagai tergugat. Permasalahan terdapat pada keabsahan hak waris atas tanah, keabsahan jual beli tanah sengketa, perlindungan hukum bagi ahli waris, serta penerapan gugatan perbuatan melawan hukum dalam sengketa pertanahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena mengandung cacat formil berupa obscuur libel dan plurium litis consortium akibat ketidakjelasan objek sengketa dan pihak-pihak yang berkepentingan. Akibat hukumnya, pokok perkara tidak diperiksa dan status  tetap berlaku secara hukum.
Co-Authors Abyan Farras Adilano Adiansyah Virgusta Adinda Najwa Ramadhani Ahmad Munawar Nuril Ibtisan Alicia Angelica Asmara Putri Alifaya Najla Abdini Ananda Putri Agustin Hikmawati Aneira Taqi Rayudya Ahsani Anggita Oktaviana Aniqah Hana Hanifah Aprilia Wahidatul Hasanah Ardan Agniya Darmawan Ariani Nurhanifah Putri Wasistha Aulia Faiza Az-Zahra Belinda Ayu Sabina Putri Brina Aspasia Nugraena Caesar Al Fatur Rohman Careno Bafaleo Carinna Aulia Ramadani Claudya Mareshky Darian Ezra ‘Aabidah Delfika Intania Rosadi Dimas Andrianto Kusuma Euclid Abraham Pasaribu Evani Fairuz Laylatul Sya’ban Fadhil Citra Darmakusuma Fadlan Nur Azizil Fakhri Fadhlurrohman Riyanto Fathin Kamaluddin FATHUR ROHMAN fauziah indriani Fuzia Reihani Zahara Geraldo Virasakti Abiyyudha Saroy Hafila Azzafi Daskarata Hanara Levina Hasna Hamiidah Zhafirah Firjatullah Helena Adinda Nabila Herjuno Putro Hizkia Orvellino Slamet Ihsanudin Herry Setyawan Intan Yonanda Iqbal Aji Saputra Iqbal Tama Segara Hutabarat Jasmina Fahira Rizkiyanti Kanaya Ayudya Putri Keren Yemima Manalu Kevin Marihot Marpaung Krisna Mukti Wibowo Lovhersha Mabelle Velzanya M Zidan Ramadhan M. Falahul Akbar Machaini Bintang Buayoma Marta Syifa Maswa Elfa Karomi Maulana Iqbal Adiyatma Maydya Wimbuh Harahap Mirza Raditya Akmal Moh Rafli Dela Umala Mokhamad Fajar Zihady Faturrahman Muhammad Afrizal Habibi Muhammad Andy Prananto Muhammad Evan Kurnia Muhammad Fathurrahman Muhammad Riziq Aji Haidar Mutiara Kartika Sari Damanik Nabil Farrel Rochman Nadia Sheila Majid Nailis Nurul Hikmah Nauval Athalah Ramadhani Ngesti Mukti Rezeki Nisya Kanaya Nita Ayuningsih Nurul Baitii F Wahid Oemar Atallah Prasida Alya Putri Putri Na’ilah Zulfah Qinthara Nur Faza Raka Shan Wirayuda Ramos Kurnia Panggabean Rani Rosita Sari Raya Zahira Ghaitza Restu Dwi Helnida Wati Rezya Aprilia Nylam Fitriani Rian Rambu Raya Ribka Sri Rezeki Simanjuntak Rifki Pebriananta Rizal Al Birra Rustiyah Setyaningsih Safa Sasikirana Firjatullah Sahala Sahat Amudi Sagala Salsabila Isma Jannata Salwa Khatami Fauzi Shakila Ayu Dwi Lestari Siti Zahroh Soultan Athar Ubaidillah Kamal Vania Aulia Vera Desti Puspitasari Widya Lailatul Hana Wisnu Indra Setiawan Yefta Felixcio Wiranata Pangaribuan