Claim Missing Document
Check
Articles

Legalization of Nikah Sirri: A Solution to Obtain Marital Status Recognition Among Diverse Cultural Groups in Indonesia Aldy Darmawan; Hamda Sulfinadia; Efrinaldi Efrinaldi; Elfia Elfia; Nurul Izzati
Kawanua International Journal of Multicultural Studies Vol 4 No 2 (2023)
Publisher : State Islamic Institute of Manado (IAIN) Manado, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/kijms.v4i2.728

Abstract

This article examines the background behind couples from various ethnic groups in Indonesia opting for unregistered marriages and their efforts to obtain legal recognition of their marital status from the state. The research aims to understand the motivations of couples from different cultural backgrounds when deciding to marry in secrecy and how they then seek to legalize their unions through court decisions on marital status confirmation. The method used in this study is field research with a descriptive qualitative approach. Primary data was obtained through in-depth interviews with 14 interethnic couples such as Minang, Batak and Javanese in Padang City who filed petitions for marital status confirmation to the local Class 1A Religious Court. The findings reveal that preferences over unregistered marriages are influenced by the social, cultural and religious backgrounds of each ethnic group. This condition necessitates contextual adjustments in providing legal solutions to the issue of unregistered marriages so that they can be accepted by all parties from the existing cultural diversity. In conclusion, marital status confirmation in Religious Courts can be an effective legal solution for interethnic couples with unregistered marriages in Indonesia to obtain formal recognition of their marital status. However, a profound understanding of the prevailing socio-cultural values in each community is needed so that decisions on marital status confirmation do not contradict and can be well accepted by all parties.
Perkawinan Campuran Antar Suku Perspektif Hukum Islam Yunisa Ramadhani; Hamda Sulfinadia; Efrinaldi Efrinaldi
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 14 No. 1 (2024): Mei
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v14i1.8326

Abstract

Setiap pernikahan adalah pernikahan campuran tidak ada manusia ini diciptakan sama persis dengan dirinya. Meskipun masih adat yang menjadi pemenang dari sebuah perkawinan. Penelitian ini bertujuan pertama, untuk mengetahui prosesi perkawinan campuran anatara adat Minang dengan Jawa. Kedua, untuk menganalisis impikasi dari perkawinan campuran. Ketiga, untuk menganalisis pandangan hukum Islam terhadap perkawinan campuran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif karena tujuan penelitian adalah memberikan gambaran tentang suatu fenomena sosial tertentu. Hasil penelitian ditemukan bahwa prosesi dari perkawinan campuran antar etnis ini mengantar sirih atau lamaran, ijab dan qabul, merias pengantin, dahar kembul, menjemput besan, sungkeman dan upacara setelah pernikahan. Implikasi dari perkawinan campuran adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan suku Minang dan Jawa tidak memiliki suku yang diwariskan ibunya, tidak mendapatkan warisan dari keluarga ayahnya sepeser pun, dan di anggap orang asing dalam rumah tersebut. Perkawinan campuran menurut hukum Islam tidak bertentang sama sekali dengan ajaran agama Islam sesuai dengan QS. Al-Hujurat ayat (13).
Peran Teganai Dalam Penyelesaian Sangketa Nusyuz di Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh Sisi Diyarti; Hamda Sulfinadia
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 14 No. 2 (2024): November
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v14i2.8522

Abstract

Masalah keluarga yang banyak terjadi, dan kurangnya keharmonisan dalam rumah tangga yaitu sangketa Nusyuz Istri, adapaun cara penyelesaian awalnya di selesaikan oleh pihak keluarga yaitu dinamakan dengan Tengganai. Tenganai merupakan orang yang tertua dari pihak laki-laki dan pihak perempuan yang sangat berperan penting dalam menyelesaikan sangketa perkawinan. Tengganai adalah pimpinan perut berasal dari laki-laki saudara nenek, ibu dan saudara kandung atau tidak, yang kepemimpinannya diakui oleh anggota perut(anggota keluarga). Jenis penelitian ini adalah lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis data secara induktif. penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana peran Tengganai dalam menyelesaikan sangketa Nusyuz di Kota Sungai Penuh Kecamatan Kumun Debai. adapun hasil penelitian ini adalah Penyelesaian sangketas nusyuz istri yang dilakukan di kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh banyak melalui upaya mediasi (perdamaian) dengan pihak keluarga saja. dan ada sebeberapa peran dari masyarakat dalam menyelesaikan masalah ini. selain diselesaikan dengan pihak tengganai ada juga beberapa kasus yang tidak dapat diselsaiakn melalui keluarga . mereka lebih memilih untuk diselesaikan melalui meja hijau yaitu pengadilan. karena menurut mereka tidak dapat lagi untuk mepertahankan rumah tangganya. jarang diketmui masyarakat menyelesaikan masalah ke pihak masyarakat atau lembaga adat. dari kasus kasus di atas peran tengganai adalah hanya sebatas mendamaikan para pihak yang berselisih dalam rumah tangga, bukan untuk menceraikan.
Rujuk Di Luar Kantor Urusan Agama (Studi Kasus Di Sungai Tutung Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci) Elta Agustina; Hamda Sulfinadia
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 14 No. 2 (2024): November
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v14i2.8734

Abstract

Artikel ini akan memfokuskan kajian dan pembahasan mengenai rujuk di luar Kantor Urusan Agama (KUA), dengan kasus-kasus yang terjdi di masyarakat yang membahas bagaimana praktik dari pelaksanaan rujuk di luar KUA di Kabupaten Kerinci. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Selanjutnya penelitian ini juga akan menggunakan dua jenis data yaitu data primer dan sekunder. Kajian penelitian ini menemukan bahwa pada salah satu desa di Kabupaten Kerinci dalam proses pelaksanaan rujuk masih belum sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam, sebab pelaksanaan rujuk yang dilakukan merupakan cara yang tidak sesuai berdasarkan Peraturan tentang Perkawinan di Indonesia. Hal ini masih terjadi di masyarakat karena berlandaskan terhadap tradisi terdahulu, yakni hanya dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang tanpa paksaan. Namun tanpa memikirkan akibat yang mungkin terjadi jikalau rujuk tersebut tidak dicatatkan hal ini disebabkan oleh tradisi serta ketidaktahuan masyarakat tentang aturan yang mengatur masalah rujuk.