Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Cahaya Keadilan

STUDI KOMPARATIF PEMBAGIAN HARTA WARISAN TERHADAP ANAK ANGKAT MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA Wulandari, Andi Sri Rezky
Jurnal Cahaya Keadilan Vol 5 No 2 (2017): jurnal cahaya keadilan
Publisher : LPPM Universitas Putera Batam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis prosedurpengangkatan anak menurut kompilasi hukum islam dan hukum perdata, sertamengetahui dan menganalisis kedudukan hukum dan hak anak angkat dalampembagian harta waris menurut kompilasi hukum islam dan hukum perdata. Dalammetode penelitian ini, peneliti menggunakan teknik pengumpulan data pustaka(Library Research) dimana penelitian yang dilakukan oleh peneliti untukmendapatkan bahan hukum sekunder. Bahan Hukum Sekunder yaitu bahan hukumyang didapatkan dengan menelaah buku-buku, peraturan perundang-undangan,karya tulis, serta data yang didapatkan dari penelusuran melalui media internet ataumedia lain. Bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian ini selanjutnya dianalisissecara interpretatif baik secara dramatikal maupun secara analitik. Adapun lokasipenelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar. Uraian terhadap hasil penelitian yangakan peneliti paparkan adalah sebagai berikut: Pertama, adalah prosedurpengangkatan anak menurut kompilasi hukum islam dan hukum perdata adalahdilakukanlah pengangkatan anak sesuai dengan hukum yang berlaku bagi mereka.Kedua, kedudukan hukum pengangkatan anak terhadap pemberian hartapeninggalan pewaris menurut kompilasi hukum islam dan hukum perdata adalahanak yang diadopsi secara sah melalui putusan pengadilan kedudukannya adalahsama dengan anak kandung, sehingga yang bersangkutan berhak mewarisi hartapeninggalan orang tuanya, sedangkan menurut hukum Islam pengangkatan anaktidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-waliahdan waris-warisan dengan orang tua angkat, meskipun begitu ahli waris tersebuttetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya. Dengan demikian, anak adopsitidak mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya.