Sertifikat sebagai legalitas kepemilikan tanah, diadakan demi mewujudkan tertib administrasi dan tertib hukum. Urgensi terletak pada sebagai pencegahan untuk menghindari potensi terjadinya sengketa tanah. Masyarakat yang masih dalam keadaan lemah dalam memahami mengenai pentingnya pendaftaran hak formal kepemilikan tanah, pada akhirnya menjadi kenyataan bahwa masyarakat belum memahami kepentingan legalitas formal kepemilikan atas tanah yang dimilikinya tersebut. Persoalan yang banyak terjadi akibat tidak dilakukannya legalitas formal terhadap hak atas tanah adalah timbulnya sengketa tanah sebagai akibat dari tidak tertib administrasi dan tidak tertib hukum sesuai yang diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Sebagai bentuk tanggapan hal ini, kegiatan pengabdian masyarakat difokuskan untuk memperkuat pengetahuan masyarakat dengan melaksanakan penyuluhan hukum tentang pentingnya legalitas formal kepemilikan tanah. Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode ceramah materi, tanya jawab, dan diskusi. Antusiasme masyarakat setempat sebagai peserta kegiatan penyuluhan sangat tinggi. Hal ini bersandar pada cukup banyaknya pertanyaan dari peserta penyuluhan yang merupakan anggota yang mana keaktifan mereka sesi diskusi membahas kasus-kasus hukum yang dihadapi tertutama kasus yang terkait legalitas formal kepemilikan hak atas tanah. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum berjalan dengan tertib dan lancar. Melalui penyuluhan hukum ini, diharapkan dapat menambah informasi, mengubah pola pikir dan sikap masyarakat akan pentingnya melakukan kegiatan legalitas formal terhadap hak atas tanah yang dimilikinya.