Claim Missing Document
Check
Articles

IMPLEMENTASI REKRUTMEN DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO MAHARDIKA FM KOTA BLITAR BERDASARKAN PASAL 14 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN Ridwan, Mochammad Robby; Nurbaedah, Nurbaedah
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 15 No 1 (2026): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v15i1.8939

Abstract

Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) merupakan instrumen negara dalam menjamin hak masyarakat atas informasi yang netral, independen, dan berorientasi pada kepentingan publik. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah mengatur secara tegas mekanisme rekrutmen Dewan Pengawas dan Direksi LPPL melalui uji kepatutan dan kelayakan yang terbuka serta melibatkan partisipasi publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi ketentuan tersebut dalam proses rekrutmen Dewan Pengawas dan Direksi LPPL Radio Mahardika FM Kota Blitar serta menilai implikasi Peraturan Wali Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2016 terhadap independensi penyiaran publik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara norma Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 dengan praktik rekrutmen yang diatur dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2016. Keterlibatan aktif Wali Kota Blitar dalam penentuan Dewan Pengawas dan Direksi berimplikasi pada terbatasnya partisipasi publik serta berpotensi mengganggu independensi LPPL sebagai lembaga penyiaran publik. Adanya peran aktif Walikota Blitar dalam menentukan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Mahardika FM Kota Blitar membatasi peran partisipasi publik, dan keterbukaan partisipasi publik dalam menempati jabatan publik. Hal ini berdampak pada netralitas lembaga penyiaran publik yang diamanahi untuk menjaga kepentingan publik dan pemerintah.
PELAKSANAAN PERMA NOMOR 7 TAHUN 2022 PERUBAHAN ATAS PERMA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG) Supriadi, Sugeng; Nurbaedah, Nurbaedah
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 15 No 1 (2026): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v15i1.8940

Abstract

Penerapan sistem peradilan elektronik merupakan bagian dari agenda reformasi peradilan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 sebagai perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 hadir untuk memperkuat dasar hukum serta menyempurnakan mekanisme administrasi perkara dan persidangan secara elektronik melalui e-Court dan e-Litigation. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Perma Nomor 7 Tahun 2022 di Pengadilan Agama Tulungagung serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Perma Nomor 7 Tahun 2022 di Pengadilan Agama Tulungagung pada prinsipnya telah berjalan dengan baik, namun masih ditemui kendala berupa keterbatasan sarana prasarana, tingkat literasi teknologi para pihak, serta aspek budaya hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi teknis, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan sosialisasi berkelanjutan guna mewujudkan peradilan elektronik yang efektif, efisien, dan berkeadilan.
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM BERSTATUS RESIDIVIS (Studi Kasus di Polres Tulungagung) Wahyudi, Wahyudi; Nurbaedah, Nurbaedah
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 15 No 1 (2026): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v15i1.8941

Abstract

Anak yang berkonflik dengan hukum merupakan kelompok rentan yang memerlukan perlindungan khusus dalam proses penegakan hukum pidana. Dalam sistem peradilan pidana, anak tidak dapat diperlakukan sama dengan orang dewasa karena secara psikologis dan sosiologis masih berada dalam tahap perkembangan. Oleh karena itu, penerapan sanksi pidana terhadap anak harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), perlindungan hak asasi anak, serta pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan penerapan sanksi pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum serta mengkaji sejauh mana penerapan tersebut telah sesuai dengan tujuan pemidanaan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan pemidanaan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap anak pada praktiknya masih didominasi oleh pendekatan represif berupa pidana penjara, meskipun hukum positif telah mengatur secara jelas mengenai alternatif sanksi berupa pidana dengan syarat, pembinaan, pelatihan kerja, serta tindakan non-pidana. Selain itu, pelaksanaan diversi sebagai upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan belum berjalan optimal akibat keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum dan minimnya dukungan sarana serta peran masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum belum sepenuhnya mencerminkan tujuan perlindungan dan pembinaan anak. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi keadilan restoratif, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta sinergi antara negara, keluarga, dan masyarakat guna mewujudkan sistem peradilan pidana anak yang berorientasi pada rehabilitasi dan masa depan anak.
PENERAPAN PASAL 16 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TERHADAP AKTIVITAS REKLAMASI Zulkarnain, Iskandar; Nurbaedah, Nurbaedah
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 15 No 1 (2026): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v15i1.8928

Abstract

Penelitian ini mengkaji pelaksanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pengendalian reklamasi ilegal di Dusun Pangsing Desa Persiapan Pengantap. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis penerapan pasal 16 UU Nomor 1 Tahun 2014 pada kegiatan reklamasi di Dusun Pangsing, serta menganalisis faktor hambatan dalam penerapan pasal 16 UU Nomor 1 Tahun 2014. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Empiris. Hasil penelitian: Aktivitas reklamasi pantai di wilayah dusun pangsin, Desa Persiapan Pengantap, Kecamatan Sekotong ditutup dengan pemasangan plang oleh SATPOL PP LOBAR. Penerapan Pasal 16 UU PWP3K di Dusun Pangsing adalah sebuah cerminan klasik dalam studi hukum antara dunia ideal peraturan (das sollen) dan realitas sosial yang kompleks (das sein). Untuk memahami kegagalan penerapan pasal ini, kita perlu membedah kedua dunia tersebut sebelum mengkonfrontasikannya. Hambatan penerapan Pasal 16 UU Nomor 1 Tahun 2014 pada kegiatan reklamasi di Dusun Pangsing adalah adanya perbedaan signifikan antara klaim pihak pengelola reklamasi dan temuan faktual lapangan. Berdasarkan hasil wawancara dengan berbagai pihak yang bersangkutan, pengelola menyatakan bahwa kegiatan reklamasi telah memperoleh persetujuan dari pihak-pihak terkait demi kepentingan pembangunan ekonomi masyarakat pesisir. Pasal 16 UU Nomor 1 Tahun 2014 gagal total dalam menjalankan fungsi gatekeeping (penjaga gerbang) tata kelola wilayah pesisir ketika dihadapkan pada desakan pragmatisme untuk bertahan hidup (survivalist pragmatism) yang lahir dari kondisi kemiskinan struktural.
Co-Authors Agustina, Inge Agyl Jatikusuma, R. Maredian Al-Mighfar, Anas Alfian, M. Rizki Nur Amrulloh, Muhammad Wahyu Anita Rahmawati Anugrah, Eka Fifty Asrori, Mokhamad Aziz Zamzam, Zanuba Arifia Bagaswara, M. Yoga Bambang Budiono Bambang Sugianto Britama, Azriel Putra Candra Surya Kurniawan Chaliati Dewi, Tutik Mahanani Umi Dharmawan, Eka Yudha Dicky Wahyudi Dimyati, Amalia Ramadhani Gusmiarto, Dodik Hendrawan, Rizki Bagus Hermawan, Yudi Hidayah, Fajar Khoirul Imadhudin, Rizky Ramadhan Indriyanto, Anang Iskandar Zulkarnain Ismail Marzuki Jayanto, Lucky Dwi Juliati, Atik Jumali Jumali Kusuma, Amita Arum Lestari, Mega Zuni Eka Listiana, Enik M. Rizal Fahmi M. Saifuddin Zuhri, M. Saifuddin Machmud, Yudhy Marjuki Marjuki Matsnal Hakim, Muassisil Husna Mindarsih, Mindarsih Mubarok, Dzikri Musafirin, Ardeta Nabil Az Zaidan Mustakim Mustakim Priyastu, Juniar Kintam Rahardian, Alvin Ridwan, Mochammad Robby Rinto Syahputra, Mochamad Zanu Risan Pasha, Rossyda Nurhairy Riskawati Riskawati, Riskawati Rofi'an, Moh Rofik, HIdayatur Rokhim, Moh. Kholilul Rudiana Rudiana, Rudiana Saifudin, Ahmad Ibnu Sari, Nawang Dwiparvita Sasongko, Rama Uji Sokheh, Mohammad Hidayatus Sugeng Supriadi, Sugeng Sujatmiko, Iwan Aji Sulistyo, Gagot Suparyanto, Bambang Surnawan, Eko Idya Susilo Raga, Dimas Hendrawan Sya’bana, Indana Lazulfa Teguh Ariyanto Tri Oktovia, Mochammad Andrie Trijanto, Mohammad Trismawati, Ninik Retno Tustarama, Rekha Wahyudi Wahyudi Widyaningrum, Fitria Ayu Wulandari, Kartika Ika Yudhy Machmud