cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
KEBIJAKAN DAN TANTANGAN HUKUM DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI SEKTOR NIAGA ELEKTRONIK INDONESIA Immanuel Given Bintang Andhiyo
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i8.7650

Abstract

Perkembangan pesat e-commerce di Indonesia telah membawa berbagai manfaat ekonomi, namun juga menimbulkan tantangan signifikan terkait perlindungan konsumen. Hak-hak konsumen seperti hak atas informasi yang jelas, hak atas keamanan transaksi, dan perlindungan data pribadi sering kali terabaikan akibat celah regulasi, kelemahan pengawasan, dan rendahnya literasi digital masyarakat. Artikel ini mengkaji peran regulasi seperti Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dalam melindungi konsumen, serta menganalisis kasus nyata seperti kebocoran data Tokopedia sebagai refleksi lemahnya perlindungan hukum di sektor ini. Dengan mengadopsi praktik terbaik dari negara-negara seperti Uni Eropa (GDPR) dan Australia (Australian Consumer Law), artikel ini memberikan rekomendasi strategis berupa pembentukan badan pengawas transaksi digital, penerapan teknologi blockchain untuk transparansi, serta harmonisasi hukum internasional untuk menangani transaksi lintas batas. Artikel ini menegaskan perlunya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang aman, adil, dan berkelanjutan.
OLIGARKI DAN EROSI DEMOKRASI: KASUS INTERVENSI PENCALONAN GIBRAN RAKABUMING RAKA DALAM PUTUSAN MK PADA PILPRES 2024 Nuala Aisharani Kinasih Londo; Ramanda Sheva Aurellia; Cariss Nayla Dhiyayl Haq; Fatkhuri, Fatkhuri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i8.7651

Abstract

Dalam konteks pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 di Indonesia, penelitian ini melihat bagaimana oligarki dan erosi demokrasi berdampak pada pencalonan tersebut. Oligarki, yang ditandai dengan dominasi kekuasaan oleh sekelompok elit, berpotensi mengabaikan suara rakyat dan mempengaruhi proses demokrasi. Kasus Gibran Rakabuming Raka, sebagai putra Presiden Joko Widodo, mencerminkan intervensi kekuasaan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana praktik oligarki dan dinasti politik dapat mewujudkan integritas sistem demokrasi. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa independensi MK sangat penting untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam proses pemilu. Penelitian ini juga menekankan perlunya perhatian serius terhadap pengaruh oligarki dan dinasti politik, serta reformasi dalam sistem hukum dan politik untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dari sistem demokrasi yang ada, MK harus berpartisipasi secara aktif dalam menjaga dasar demokrasi yang kuat.
SENGKETA TUKAR MENUKAR TANAH UNTUK PEMBANGUNAN FASILITAS PENDIDIKAN Wardani Rizkianti; Imagrace Triamorita Tampubolon; Raniah Safira Azzahra; Chairunnisa Salsabila Putri; Ilham Raihan Permana; Calista Azarine Larissa; Frans Samuel Junero Butarbutar; Nugroho Dewo Dharmawan; Akmal Zaki; Fakhri Asshidiqy; Khadafi Alibya Hamka; Gregorius Aryo Bimo Parerung; Raudhan Nayyaka Syukrillah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i8.7652

Abstract

Karena lahan terbatas, pemerintah berusaha mencari berbagai cara untuk mendapatkan tanah guna mendukung pembangunan, salah satunya dengan melakukan tukar-menukar tanah. Jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya, hal ini dapat menyebabkan sengketa dan membatalkan tukar-menukar. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap penyebab sengketa dalam tukar-menukar tanah dan cara penyelesaiannya, khususnya dalam pembangunan fasilitas pendidikan di SDN 03 Pakintelan, Gunungpati, Semarang.Sengketa terjadi akibat kelalaian pemerintah Kota Semarang, khususnya Kelurahan Desa Mangunsari, dalam peralihan hak tanah. Penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah dan negosiasi antara kedua pihak. Oleh karena itu, pemerintah disarankan lebih cermat dan aktif dalam menjalankan tugasnya.
TINJAUAN YURIDIS MEKANISME PEMBAYARAN PESANGON SEBAGAI HAK PEKERJA DALAM KASUS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) Evantrino, Muhammad Danda; Farika, Fahma; Anggiyanti, Destina Balqis; Ratri, Dhamara Kusuma Swastika
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i9.7673

Abstract

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan tindakan yang mengakhiri hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha karena alasan tertentu. Hak-hak pekerja dalam situasi PHK diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya. Pekerja yang terkena PHK berhak atas pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH), yang besarnya bergantung pada masa kerja dan alasan PHK. Mekanisme pembayaran kompensasi ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Kasus PHK akibat kepailitan perusahaan, seperti yang terjadi pada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), menimbulkan tantangan dalam pemenuhan hak pekerja. Dalam kondisi ini, kompensasi pekerja diatur khusus dengan skema pembayaran yang berbeda. Ketentuan hukum juga mewajibkan pengusaha memprioritaskan pembayaran hak pekerja dalam situasi pailit. Selain itu, UU Ketenagakerjaan melindungi pekerja dari ketidakadilan, termasuk denda terhadap pengusaha yang lalai dalam memenuhi kewajiban. Dengan kerangka hukum ini, diharapkan hak pekerja tetap terlindungi, meskipun dalam situasi sulit seperti PHK atau pailit perusahaan. Termination of Employment (PHK) is an act that ends the employment relationship between workers and employers for certain reasons. Workers' rights in termination situations are explicitly regulated under Law Number 13 of 2003 concerning Manpower, updated by Law Number 11 of 2020 on Job Creation and its implementing regulations. Workers affected by termination are entitled to severance pay, Long Service Appreciation Pay (UPMK), and Compensation Rights (UPH), with the amount depending on the length of service and the reason for termination. The payment mechanism for these compensations is outlined in Government Regulation Number 35 of 2021. Termination due to company bankruptcy, as seen in the case of PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), poses challenges in fulfilling workers' rights. In such situations, workers’ compensation is specially regulated with a distinct payment scheme. Legal provisions also mandate that employers prioritize the payment of workers' rights during bankruptcy. Additionally, labor laws protect workers against injustices, including fines for employers who fail to meet their obligations. This legal framework aims to ensure workers' rights remain protected, even in difficult circumstances such as termination or company insolvency.
PENGARUH POLA ASUH ORANG TUA TERHADAP PERILAKU SEKSUAL REMAJA Algera, Agnesia Nala; Wati, Shealy Adinda Kusuma; Salsabila, Maura Faatin; Latifah, Nurul; Putri, Aulia Silviana
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i9.7674

Abstract

Peran orang tua dalam membentuk perilaku remaja sangatlah penting, terutama dalam hal pengaruh pola asuh terhadap perilaku seksual remaja. Pola asuh yang tepat dapat memberikan kesadaran dan pemahaman mengenai hubungan yang sehat, serta menanamkan nilai-nilai moral yang kuat untuk menghindari perilaku berisiko seperti kehamilan di luar nikah atau penyakit menular seksual. Sebaliknya, pola asuh yang kurang efektif dapat membuat remaja lebih mudah terpengaruh oleh tekanan sosial dan media yang kerap mengedepankan perilaku seksual bebas tanpa memikirkan akibatnya. Pola pengasuhan anak, yang meliputi pola asuh otoriter, demokratis, dan permisif, memiliki pengaruh besar terhadap perilaku seksual remaja. Penelitian ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman kita tentang pelecehan seksual pada anak-anak. The role of parents in shaping adolescent behavior is very important, especially in terms of the influence of parenting patterns on adolescent sexual behavior. Appropriate parenting patterns can provide awareness and understanding of healthy relationships, as well as instill strong moral values to avoid risky behavior such as premarital pregnancy or sexually transmitted diseases. Conversely, ineffective parenting patterns can make adolescents more easily influenced by social and media pressures that often prioritize free sexual behavior without thinking about the consequences. Parenting patterns, including authoritarian, democratic, and permissive parenting patterns, have a major influence on adolescent sexual behavior. This study aims to deepen our understanding of child sexual abuse.
PERAN APARAT KEPOLISIAN MENANGANI TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) Qadri, Muhammad Awal; Sukma, Dara Pustika
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i9.7677

Abstract

Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mendeskripsikan peran kepolisian dalam melindungi korban serta hambatan serta upaya pihak kepolisian dalam menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bentuk kekerasan yang banyak terjadi saat ini adalah kekerasan dalam rumah tangga dan telah terjadi pada berbagai kalangan baik masyarakat bawah maupun kalangan yang memiliki status sosial dan pendidikan tinggi. Pada umumnya, kebanyakan korban kekerasan dalam rumah tangga adalah dari kaum hawa/wanita dimana mereka mengalami kekerasan fisik sampai penderitaan mental/jiwa yang menimbulkan dampak traumatis mendalam pada korban, sehingga harus mendapatkan perawatan atau peradilan dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah setempat. Disisi lain, korban kekerasan dalam rumah tangga juga dijumpai pada laki-laki, salah satu bentuk kekerasan tersebut adalah dominasi istri terhadap suami yang dilatarbelakangi oleh pendapatan istri lebih besar daripada suami. Salah satu bentuk solusi untuk penanganan masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah diberikan oleh pemerintah adalah membentuk Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT). Namun pembentukkan undang-undang saja belum cukup untuk mengatasi KDRT, sehingga diperlukan campur tangan dan kesadaran berbagai pihak seperti pelaku KDRT, korban KDRT, orang tua, bahkan pihak kepolisian selaku aparat penegak hukum. Peran kepolisian dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yaitu mediator dan penyidik. Polisi berperan sebagai mediator apabila penyelesaian tindak pidana KDRT dilakukan melalui mediasi, sedangkan polisi berperan sebagai penyidik apabila penyelesaian tindak pidana KDRT dilakukan melalui jalur hukum. Hambatan yang dihadapi oleh penyidik kepolisian diantaranya hambatan dalam regulasi terkait mediasi penal, proses hukum, dari pelaku, dari keluarga, dan dari negara.
Pembunuhan Sebagai Batas Akhir Hak Mewaris Nursyaumi, Rahma Puspa; Saebani, Beni Ahmad
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i9.7682

Abstract

Abstrak Pembagian harta warisan hanya dapat dilakukan apabila pewaris meninggal dunia dan ahli waris tidak dalam keadaan yang menghalangi untuk mendapatkan warisan. Maksudnya, ahli waris tidak dalam kondisi di mana seseorang yang secara hukumnya berhak menjadi ahli waris namun karena suatu sebab tertentu, hak yang awalnya ada menjadi gugur. Sebab yang sering menjadi perbincangan ialah pelaku tindak pidana pembunuhan, terutama pembunuhan yang dilakukan oleh ahli waris kepada pewaris. penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research), dengan mengambil sumber data dari kitab, buku dan karya tulis ilmiah. Tujuan adanya penelitian untuk mengetahui apakah seorang pembunuh juga berhak mendapatkan harta warisan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pembunuhan menjadi penghalang seseorang mendapatkan harta warisan, dalam hal ini para ulama sepakat sesuai dengan dasar hukum yang mengatakan bahwa “orang yang membunuh tidak dapat mewarisi suatupun dari harta warisan orang yang di bunuhnya” Kata Kunci: Ahli Waris, Pewaris, Pembunuh, Harta, Hak Waris Abstract The distribution of inheritance can only be done if the testator dies and the heir is not in a condition that prevents him from receiving the inheritance. This means that the heir is not in a condition where someone who is legally entitled to be an heir but for some reason, the original right is lost. Because what is often discussed is the perpetrator of the crime of murder, especially murder committed by the heir to the heir. This study uses a library research method, by taking data sources from books, books and scientific papers. The purpose of this study is to find out whether a murderer also has the right to receive inheritance. The results of this study indicate that murder is a barrier to someone receiving inheritance, in this case the scholars agree in accordance with the legal basis which states that "a person who kills cannot inherit anything from the inheritance of the person he killed" Keywords: Heirs, Heir, Murderer, Property, Rights
MODUS OPERANDI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DITINJAU BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL (Studi Kasus Penyekapan Pekerja Migran Indonesia Di Kamboja) Putri, Mutiara Jasmine; Saffanah, Zahra; Septiana, Kinanti Puput; Putri, Salsa Nabila; Putri, Tata Adela; Arianti, Deby
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i9.7698

Abstract

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan kejahatan serius yang melibatkan eksploitasi terhadap korban, termasuk pekerja migran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban TPPO di Kamboja. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini meninjau ketentuan dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang mencakup literatur, jurnal, artikel, dan media massa relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah dirancang untuk melindungi pekerja migran, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk kurangnya koordinasi antar lembaga dan minimnya pemahaman PMI mengenai hak-hak mereka. Penelitian ini merekomendasikan penguatan perlindungan hukum melalui peningkatan sosialisasi, perbaikan mekanisme pengawasan, dan kerja sama internasional yang lebih efektif. Dengan demikian, diharapkan penanganan TPPO terhadap PMI dapat lebih optimal untuk menjamin keadilan bagi para korban.
PARTISIPASI PUBLIK DALAM PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Astuti, Juwita Ayu; Panggabean, Anggi Kristiana Joy; Milawati, Aulia Arinda; Nugroho, Dimas Dwi; Arrigo, Farrel; Hadji, Kuswan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i9.7714

Abstract

Dalam proses pembuatan undang-undang, keterlibatan masyarakat memiliki arti penting. Hubungan antara masyarakat dan negara (hubungan negara-masyarakat) serta bagaimana kebijakan dibentuk untuk mengatur warga negara negara adalah topik yang erat terkait ketika membahas keterlibatan publik. Ada dua pandangan tentang keterlibatan publik. Pertama, negara sendirilah yang bertanggung jawab untuk merumuskan kebijakan publik karena masyarakat telah mendelegasikan tugasnya kepadanya. Peran atau partisipasi masyarakat hanya diperlukan saat memilih individu, misalnya melalui pemilihan umum, untuk mengisi berbagai pos di lembaga negara. Kedua, masyarakat masih memiliki hak meskipun mereka telah mendelegasikan mandat mereka kepada negara. Ketiga, masyarakat dan negara berkolaborasi di seluruh proses pembuatan kebijakan. Ketika sebuah RUU sedang disusun di Dewan Perwakilan Rakyat, dua factor kemampuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengartikulasikan kepentingan yang berbeda dan keterlibatan publik dalam proses tersebut akan memengaruhi bagaimana RUU tersebut pada akhirnya. Kesempatan untuk mengekspresikan beragam kepentingan ini diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Formulir tersebut berbentuk hak yang diberikan kepada anggota DPR selama berbagai sesi diskusi RUU, termasuk hak untuk berbicara, berpartisipasi, dan membuat pilihan. Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat memiliki wewenang untuk membuat berbagai area artikulasi tidak resmi, termasuk lobi, yang pembuatannya bergantung pada kecerdikannya. Melalui berbagai area keterlibatan yang disediakan, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam penyusunan undang-undang. Rapat Dengar Pendapat Umum dan sosialisasi RUU memberikan kesempatan untuk terlibat dalam proses formal penyusunan undang-undang. Bergantung pada kapasitas mereka, komunitas dapat menciptakan berbagai tempat tidak resmi untuk keterlibatan sementara.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA Rahma, Sahilda Lailatul; Sari, Lia; Muaviroh, Siti; Banu, Fiqri Fitrah; Madya, Aurel
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i9.7725

Abstract

Partisipasi masyarakat dalam pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja merupakan salah satu aspek penting yang berada di demokrasi serta proses legislatif di Indonesia. Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada tahun 2020 mendapat sorotan dari berbagai kalangan, baik di tingkat akademis, sosial, maupun politik, terkait dengan dampaknya terhadap hak-hak pekerja, lingkungan hidup, serta sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Penelitian ini memiliki maksud dan tujuan untuk mengeksplorasi bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang tersebut, serta mengidentifikasi tantangan dan peluang yang dihadapi oleh masyarakat dalam menyuarakan kepentingannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat upaya untuk melibatkan masyarakat melalui konsultasi publik dan pembahasan dengan berbagai stakeholder, partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja masih terbatas. Berbagai kendala seperti kurangnya akses informasi, waktu yang terbatas untuk memberi masukan, dan dominasi kepentingan elit menjadi tantangan utama. Meskipun demikian, partisipasi masyarakat yang lebih inklusif dan transparan sangat penting untuk menghasilkan undang-undang yang lebih responsif terhadap kebutuhan rakyat.

Page 93 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue