cover
Contact Name
Indra Utama Tanjung
Contact Email
indratjofficial@gmail.com
Phone
+62852 7710 9234
Journal Mail Official
isnusumut@gmail.com
Editorial Address
Jl. Durung Nomor 85, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara – Indonesia (20222)
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Sahabat ISNU SU
Published by ISNU Sumatera Utara
ISSN : -     EISSN : 30640067     DOI : 10.70826
The scope of this journal includes, but is not limited to: Primary, Secondary, and Higher Education Studies on curriculum development, teaching strategies, assessment, and competency building at various levels of education. Educational Management and Policy Research on leadership, school governance, public policy in education, and educational reform. Educational Technology Utilization of digital media, e-learning, technological innovations, and the integration of ICT in the learning process. Character and Religious Education Studies on values, morality, spirituality, and strengthening character education based on local wisdom as well as global perspectives. Educational Psychology and Learner Development Research on cognitive, affective, and social development, as well as psychological approaches to teaching and learning. Vocational and Skills Education Studies on vocational training, workforce development, entrepreneurship, and 21st-century skills. Contemporary Issues in Education Topics on inclusivity, multicultural education, special needs education, literacy and numeracy, and the challenges of globalization in education.
Articles 78 Documents
Alasan Pemaaf Dan Pembenar Anisa Dwi Putri Barus; Nayla Nazmi Fazira; Iqbal Harry Wibowo; M. Fahmi Aulia Saragih Turnip; Muhammad Arifin
Jurnal Sahabat ISNU SU Vol. 2 No. 1 (2025): Vol.2 No.1 2025: Sahabat ISNU Mei
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jurnal ini membahas konsep pemaafan dan pembenaran dalam hukum pidana, serta penerapannya dalam praktik peradilan di Indonesia. Pemaafan, sebagai proses pengurangan atau penghilangan perasaan negatif terhadap pelaku tindak pidana, berfungsi untuk memberikan ruang rehabilitasi dan memulihkan hubungan antara pelaku dan masyarakat. Sementara itu, pembenaran menyediakan argumen yang dapat membebaskan pelaku dari tanggung jawab pidana berdasarkan kondisi tertentu seperti pembelaan diri dan keadaan darurat. Analisis ini mengungkapkan dampak signifikan dari penerapan kedua konsep tersebut, baik dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum maupun dalam menciptakan keadilan bagi pelaku dan korban. Namun, terdapat risiko penyalahgunaan yang perlu diwaspadai. Melalui reformasi hukum, edukasi masyarakat, dan peningkatan partisipasi publik, diharapkan penerapan pemaafan dan pembenaran dapat dilakukan secara adil dan efisien, sehingga memperkuat integritas sistem hukum di Indonesia. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman yang lebih baik mengenai dinamika keadilan dalam konteks hukum pidana dan pentingnya penerapan nilai nilai moral dalam proses peradilan.
Analisis Hukum Jaminan Fidusia Dalam Pemberian Modal Usaha Oleh Kreditur Menurut Perspektif Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Aina Maryam Siregar; Indana Halwa Shabri; Khairiah Nasution; Nabila Putri Ayuni; Sinar Hidayat Habeahan
Jurnal Sahabat ISNU SU Vol. 2 No. 1 (2025): Vol.2 No.1 2025: Sahabat ISNU Mei
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transaksi pinjam-meminjam uang merupakan praktik ekonomi yang sudah lama ada dalam masyarakat. Fidusia merupakan suatu lembaga jaminan yang sering digunakan dalam praktik hukum perdata di Indonesia, khususnya dalam hubungan kreditur dan debitur. Jaminan fidusia memungkinkan pemberi fidusia tetap memiliki benda yang dijadikan objek jaminan, sementara hak kepemilikannya dialihkan secara kepercayaan kepada penerima fidusia. Artikel ini membahas secara mendalam pengertian, landasan hukum, serta penerapan fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Perkembangan ekonomi dan perdagangan masyarakat tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pinjam-meminjam uang. Kebutuhan untuk kredit juga akan terus meningkat sejalan dengan kemajuan ekonomi dan perdagangan terlebih lagi bagi pengusaha menengah ke bawah. Dengan lahirnya UndangUndang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia objeknya adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak dapat memberikan perlindungan bagi kedua pihak terlebih khususnya terhadap kreditur. Penelitian ini mengadaptasi pendekatan Normatif Yuridis dan Library Research, memfokuskan pada hukum Jaminan Fidusia Indonesia yang terdapat dalam UU No. 42 Tahun 1999 menjadi landasan hukum di Indonesia terkait jaminan fidusia.
Peran Hukum Dagang Dalam Transaksi Komersial Modern Mhd Fikri Muzaki; Naufal Nabil; Annisa Dwi Putri Barus; Ahmad Bukhori Nasution; M. Fauzan Azizi Sipahutar
Jurnal Sahabat ISNU SU Vol. 2 No. 1 (2025): Vol.2 No.1 2025: Sahabat ISNU Mei
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam dunia bisnis modern, hukum dagang memainkan peranan yang sangat krusial. Hukum dagang tidak hanya mengatur transaksi, tetapi juga menciptakan kerangka kerja yang mendukung relasi bisnis yang sehat dan berkelanjutan. Dengan adanya hukum dagang, pelaku bisnis dapat menjalankan aktivitas mereka dengan kepastian hukum, mengurangi risiko sengketa, dan membangun hubungan yang lebih harmonis dengan mitra bisnis. Keteraturan ini penting dalam menjaga kestabilan pasar dan kepercayaan publik. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran hukum dagang dalam mengatur, melindungi, dan mendorong kegiatan ekonomi yang berkembang pesat di era digital dan globalisasi. Tinjauan ini mencakup aspek pengaturan hukum terkait kontrak dagang, perlindungan konsumen, penyelesaian sengketa, dan adaptasi hukum terhadap perkembangan teknologi seperti e-commerce dan fintech. Melalui pendekatan normatif dan analisis yuridis, penelitian ini menemukan bahwa hukum dagang berfungsi sebagai instrumen yang memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam transaksi komersial. Selain itu, fleksibilitas hukum dagang diperlukan untuk mengakomodasi perubahan dinamika bisnis dan teknologi. Implikasi dari penelitian ini menunjukkan perlunya pembaruan regulasi yang sejalan dengan kebutuhan pasar global dan peningkatan literasi hukum bagi pelaku bisnis. Dengan demikian, hukum dagang dapat terus berperan sebagai landasan yang kokoh bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di era modern.
Asas-Asas Hukum Pidana Nazwa Fitrian; Akhtarsafiq; Muhammad Firmansyah; Aliyyah Putri Hadianto; Anzalika Putri Ramadani
Jurnal Sahabat ISNU SU Vol. 2 No. 1 (2025): Vol.2 No.1 2025: Sahabat ISNU Mei
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Pidana merupakan hukum publik yang digunakan untuk membatasi tingkah laku manusia Menjaga ketertiban umum. Penegakanya dilakukan oleh pemerintah dan pihak-pihak yang berwenang yang di atur oleh peraturan perundang-undangan. Keberadaan asas legalitas dalam hukum pidana Memiliki peran sentral dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, sebab asas ini menghendaki Adanya peraturan tertulis terhadap suatu tindak pidana untuk bisa melakukan pemidanaan.Seiring dengan Perkembangan zaman yang begitu cepat, asas legalitas pun dituntut untuk dapat menyesuaikan diri Dengan perubahan yang terjadi. Pembaharuan makna asas legalitas menjadi penting. Memahami dan Membandingkan pengaturan asas legalitas dalam sistem hukum lain juga dapat membantu memberi sudut Pandang baru tentang pemaknaan asas legalitas yang lebih baik. Asas legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia bertujuan untuk melindungi manusia dari kesewenang-wenangan penguasa, sedangkan dalam Hukum pidana Islam asas legalitas bertujuan untuk memuliakan manusia dengan memelihara keturunan, Harta, akal, jiwa, dan agama. Pada dasarnya, pengertian asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia dan Hukum pidana Islam tidak jauh berbeda. Hanya saja, dalam hukum pidana Islam tidak ada larangan untuk Menggunakan analogi sedangkan dalam hukum pidana Indonesia penggunaananalogi tidak diperbolehkan.
Sistem Pewaris Menurut Wasiat Dalam Pandangan Hukum Perdata Mhd Fikri Muzaki; Annisa Dwi Putri Barus; Maulana Hanafi Surbakti; Nazwa Fitriana; Melinda Fitriana Siregar
Jurnal Sahabat ISNU SU Vol. 2 No. 1 (2025): Vol.2 No.1 2025: Sahabat ISNU Mei
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sistem pewarisan menurut wasiat dalam perspektif hukum perdata merupakan topik yang memberikan pemahaman mendalam tentang dinamika pembagian harta warisan yang diatur oleh hukum. Wasiat, sebagai instrumen hukum yang disusun oleh pewaris untuk memberikan arahan kepada ahli waris atau pihak lain, memainkan peran penting dalam menentukan cara distribusi harta warisan, baik dalam konteks hukum perdata Indonesia maupun dalam sistem hukum lainnya. Dalam hukum perdata, ada dua cara utama untuk melakukan pewarisan: pertama, melalui hukum waris yang ditetapkan oleh negara, dan kedua, melalui wasiat. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi kedudukan wasiat dalam sistem pewarisan menurut hukum perdata, menganalisis syarat-syarat sahnya wasiat, serta meneliti implikasi hukum yang muncul dari pewarisan berbasis wasiat, termasuk perlindungan terhadap hak-hak ahli waris yang sah. Penelitian ini dilaksanakan dengan metode analisis deskriptif-kritis, merujuk pada undang-undang yang berlaku serta literatur relevan untuk mengupas isu-isu seputar pewarisan melalui wasiat. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun wasiat memiliki kekuatan hukum yang signifikan, ada batasan tertentu yang perlu diperhatikan, seperti hak ahli waris yang tidak dapat diabaikan, serta peranan wasiat dalam pengaturan pembagian harta warisan sesuai dengan kehendak pewaris.
Mengenal Perlindungan Varietas Tanaman Dalam Hak Kekayaan Intelektual Mhd Rafly Lubis; Nur Anisa; Anzlika Putri Ramadani; Ari Afandi Sagala; Fauzan Habib Harianja
Jurnal Sahabat ISNU SU Vol. 2 No. 1 (2025): Vol.2 No.1 2025: Sahabat ISNU Mei
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengenal lebih dalam tentang Perlindungan Varietas Tanaman(PVT),perlindungan hukumnya bagi para pemulia tanaman untuk meminimalisir terjadinya penjiplakan atau plagiat oleh orang lain tanpa izin oleh orang yang memegang hak , bagaimana peraturan dan undang –undang serta hal hal yang berhubungan dengan Perlindungan Varietas Tanaman. Penelitian ini menggunakan Metode penelitian yuridis normative yang dapat disimpulkan yaitu: 1. Perlindungan varietas tanaman merupakan perlindungan khusus yang diberikan oleh negara dan diwakili oleh pemerintah.untuk mendapatkan perlindungan khusus tersebut yang diberikan oleh negara harus melakukan pendaftaran ke kantor Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Dalam hal ini perlindungannya di lakukan dengan sistem first to file yaitu siapa yang terlebih dahulu mendaftarkannya dan diterima oleh Departemen Pertanian maka akan mendapatkan sertifikat Perlindungan Varietas Tanaman yaitu sebuah jaminan yang diberikan agar orang lain tidak bisa menggunakan karya-nya dan mendaptakan keutungan tanpa izin dari Pemulia tanaman. 2. UU no 29 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 dan 2 yaitu: “Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman”.“Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.”
Pencegahan Dan Pembatalan Perkawinan Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Khairunnisa Risnandar Putri Caca; Abd. Ghofar; Muhammad Arpansyah
Jurnal Sahabat ISNU SU Vol. 2 No. 1 (2025): Vol.2 No.1 2025: Sahabat ISNU Mei
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan adalah institusi penting yang mendasar dalam kehidupan masyarakat, dan dalam konteks hukum, memiliki berbagai definisi dan ketentuan. Berdasarkan Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI), perkawinan merupakan akad yang mentaati perintah Allah, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjelaskan perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia. Ikatan batin ini, meskipun tidak terlihat secara fisik, adalah esensial dalam membangun hubungan harmonis dalam pernikahan. Sementara itu, pencegahan dan pembatalan perkawinan juga menjadi aspek penting dalam hukum perkawinan. Pencegahan perkawinan, menurut Pasal 13 Undang-Undang Perkawinan, dapat dilakukan jika ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat nikah, yang terbagi menjadi syarat materiil dan administratif. Pasal-pasal yang mengatur pembatalan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Pasal 22-28) menunjukkan bahwa pembatalan dapat terjadi ketika syarat atau rukun perkawinan tidak dipenuhi. Kompilasi Hukum Islam juga memberikan dasar hukum untuk membatalkan perkawinan melalui beberapa ketentuan yang terperinci.
Analisis Adopsi Anak: Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Athirah Zahrah; Chairun Nissa Eprianty; Siti Adinda Puspita; Nabilah Eka Putri; Adelina
Jurnal Sahabat ISNU SU Vol. 2 No. 1 (2025): Vol.2 No.1 2025: Sahabat ISNU Mei
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jsisnu.v2i1.738

Abstract

Indonesia menganut pluralisme hukum perdata, sehingga praktik pengangkatan anak dapat dipandang dari berbagai perspektif yuridis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem hukum perdata yang berlaku di Indonesia serta membandingkan regulasi pengangkatan anak di dalamnya. Dengan menggunakan pendekatan normatif-komparatif dan analisis kualitatif terhadap data sekunder, penelitian ini menemukan setidaknya dua sistem hukum perdata utama di Indonesia: hukum Islam yang mengacu pada kompilasi hukum Islam dan hukum nasional yang bersumber pada legislasi negara. Konsep pengangkatan anak ditemukan baik dalam hukum adat maupun hukum nasional, yang umumnya menimbulkan konsekuensi hukum terhadap hubungan hukum kedua belah pihak, hak-hak alimentasi, dan hak waris. Namun, dalam hukum Islam, praktik pengangkatan anak tidak menghasilkan akibat hukum yang serupa, sehingga tidak terjalin hubungan hukum waris di antara anak angkat dan orang tua angkat. Anak angkat dalam konteks hukum Islam lebih berhak atas wasiat wajibah. Penelitian ini menyoroti keragaman regulasi pengangkatan anak di Indonesia yang dipengaruhi oleh pluralisme hukum. Perbedaan pendekatan dalam hukum Islam dan hukum nasional terhadap pengangkatan anak memberikan implikasi yang signifikan terhadap status hukum anak angkat, hak-haknya, dan hubungannya dengan keluarga angkat. Penelitian lebih lanjut dapat mendalami aspek-aspek sosiologis dan psikologis dari praktik pengangkatan anak di Indonesia, serta implikasi dari keragaman regulasi ini terhadap kesejahteraan anak.
Pertanggungjawaban Pidana Amanda Rahmadhani; Ilham Maylandy S Damanik; Ali Rahmadi Batubara; Muhammad Faizil Adib; Naufal Nabil
Jurnal Sahabat ISNU SU Vol. 2 No. 1 (2025): Vol.2 No.1 2025: Sahabat ISNU Mei
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertanggungjawaban pidana merupakan suatu konsep hukum yang mengatur tentang penerapan hukum terhadap individu yang melakukan kejahatan. Dalam konteks ini pertanggungjawaban pidana meliputi tiga syarat pokok, yaitu: perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (dolus), kelalaian (culpa), dan tidak adanya dasar sanksi pidana. Teori ini penting dalam hukum pidana, karena menentukan keadilan dalam penerapan sanksi. Penyelenggaraan hukum dilakukan oleh pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku, dengan tujuan untuk melindungi ketertiban umum dan perlindungan hak-hak masyarakat. Metode penelitian hukum umum yang digunakan dalam kajian pertanggungjawaban pidana adalah yuridis normatif. Metode ini meliputi analisis literatur hukum dan peraturan perundang-undangan yang relevan, serta penelitian kualitatif untuk memahami teori dan praktik dalam hukum pidana. Peneliti sering menggunakan data primer dan sekunder untuk menganalisis unsur-unsur pertanggungjawaban pidana, seperti dolus dan culpa, serta mempertimbangkan alasan penghapus pidana.
Kepastian Hukum Warisan Untuk Anak Di Luar Nikah Yang Diakui Sah Oleh Orang Tua Biologisnya Laila Rizqillah; Amanda Putri Fajrin; Aqtika Deeba Lubis; Aulia putri; Khania Amanda Salsabila
Jurnal Sahabat ISNU SU Vol. 2 No. 1 (2025): Vol.2 No.1 2025: Sahabat ISNU Mei
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Status hukum anak di luar nikah di Indonesia telah menjadi isu kompleks yang melibatkan aspek hukum, agama, dan sosial. Anak di luar nikah sering kali mengalami diskriminasi dalam memperoleh hak-hak perdata, terutama terkait nasab, nafkah, dan warisan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum bagi anak di luar nikah yang diakui sah oleh orang tua biologisnya, dengan fokus pada pengaturan hukum positif Indonesia, perspektif agama Islam, dan peran Mahkamah Konstitusi. Kajian ini juga menawarkan solusi komprehensif untuk mengatasi hambatan hukum dan sosial dalam implementasi kebijakan perlindungan anak di luar nikah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan multidisipliner, memadukan analisis hukum positif, kajian agama Islam, dan aspek sosial-budaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 merupakan langkah maju dalam memberikan pengakuan hukum bagi anak di luar nikah, namun implementasinya masih menghadapi tantangan signifikan. Dalam hukum Islam, status anak di luar nikah cenderung terbatas pada hubungan nasab dengan ibu biologisnya, meskipun terdapat alternatif seperti wasiat wajibah untuk melindungi hak-haknya. Penelitian ini merekomendasikan revisi regulasi, sosialisasi kepada masyarakat, penguatan peran lembaga perlindungan anak, optimalisasi teknologi pembuktian seperti tes DNA, dan harmonisasi antara hukum positif dan hukum Islam. Dengan pendekatan holistik, diharapkan perlindungan hukum bagi anak di luar nikah dapat diwujudkan secara adil, inklusif, dan sesuai dengan prinsip kemanusiaan.