Claim Missing Document
Check
Articles

IMPLEMENTASI APLIKASI SISTEM KEUANGAN DESA DALAM PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN DI KECAMATAN SUNGAI GELAM KABUPATEN MUARO JAMBI Irwandi, Irwandi; Arfa, Nyimas; Suhermi, Suhermi; Yarni, Meri; Bafadhal, Faizah
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 8 No 1 (2022): Februari
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v8i1.43879

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi aplikasi sistem keuangan desa dalam pengelolaan administrasi keuangan desa. Aplikasi ini merupakan pertanggung jawaban dalam mengelola keuangan desa dalam rangka mewujudkan dana desa anggaran desa yang tranparan, akuntabel dan partisipatif. Penelitia ini bersifat deskriptif, memberikan gambaran tentang implementasi aplikasi sistem keuangan desa dalam pengelolaan administrasi keuangan di Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan Desa. Data diperoleh secara primer berupa hasil observasi, wawancara, dan data sekunder. Sedangkan Informan yang digunakan adalah Kepala Desa/Sekretaris Desa, Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), dan Dinas PMD. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan sistem keuangan desa dalam  penginputan data  harus sesuai dengan yang tertera dalam sistem; sedangkan kesediaan Sumber Daya Manusia di Pemerintahan di Desa Tangkit  Kecamatan Sungai Gelam  Kabupaten Muaro Jambi  tidak mendukung sehingga perlu dilakukan peningkatan kapasitas melalui pendampingan atau pelatihan yang mengakibatkan Penerapan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di desa Sungai Tangkit  belum maksimal Hal ini berdampak terhadap kinerja kepala desa sebagai penyelenggaaran pemerintahan  desa khususnya dalam pengelolaan administrasi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).  Fakta ini berbanding terbalik dengan tujuan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yaitu membantu kerja penyelenggaran pemerintah desa secara adminitstratif.
Hubungan Lama Waktu Tunggu Pelayanan Dengan Kepuasan Pasien Di Poli Umum Klinik Relof Tahun 2022 Zulaika, Zulaika; Suhermi, Suhermi; Soejoto, Nina Nardjati
Jurnal Ilmiah Kesehatan Vol 14 No 2 (2022): Jurnal Ilmiah Kesehatan
Publisher : Universitas Mohammad Husni Thamrin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37012/jik.v14i2.1277

Abstract

Kepuasan pasien dalam pelayanan kesehatan sangat penting untuk diperhatikan karena dapat menggambarkan kualitas pelayanan di tempat pelayanan kesehatan tersebut. Waktu tunggu pasien adalah salah satu komponen potensial yang mempengaruhi ketidakpuasan. Waktu tunggu merupakan masalah yang sering menimbulkan keluhan pasien di beberapa fasilitas kesehatan . Waktu tunggu yang lama mencerminkan bagaimana klinik mengatur manajemen pelayanan sesuai oleh situasi dan harapan pasien, pasien merasa tidak puas apabila waktu tunggu tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan yaitu ≤ 60 menit. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan lama waktu tunggu dengan kepuasan pasien di poli umum klinik relof tahun 2022. Metode penelitian menggunakan analitik kuantitatif dengan desain cross sectional. Populasi dalam penelitian ini 305 responden dengan jumlah sampel 75 responden, menggunakan simple random sampling. Data dianalisis dengan menggunakan uji chi-square. Hasil analisa menyatakan hasil Odds Ratio sebesar  12.250 dengan CI (4.789 - 31.333) artinya responden yang menyatakan waktu tunggu >60 menit (lama) berpeluang 12.250 kali untuk tidak puas dengan pelayanan dibandingkan dengan responden yang menyatakan waktu tunggu <60 menit (tidak lama). Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa adanya hubungan waktu tunggu dengan kepuasan pasien adalah semakin cepat pelayanan pasien atau waktu tunggu yang tidak lama maka pasien akan semakin puas dengan pelayanan yang diterima. Sedangkan semakin lama waktu tunggu maka semakin banyak waktu yang dibutuhkan pasien dalam memperoleh pelayanan, sehingga menimbulkan ketidakpuasanKata Kunci : waktu tunggu, kepuasan pasien
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Desa Mudung Darat Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi Sasmiar, Sasmiar; Hasan, Umar; Suhermi, Suhermi; Najemi, Andi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 2: Februari 2024
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v3i2.2645

Abstract

Perkawinan yang dilakukan di bawah umur akan menimbulkan masalah yang tidak diharapkan karena belum matangnya mereka secara psikologis bisa jadi penyebab ketidakharormonisan dalam berumah tangga yang nantinya bisa berujung dengan perceraian. Selain itu juga berdampak pada kesehatan ibu dan bayi yang dilahirkan. Salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) adalah perkawinan anak di bawah umur karena masa depan anak dapat terancam dan mencoreng seluruh hak anak. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud dengan perkawinan di bawah umur adalah, jika perkawinan dilangsungkan di bawah usia 16 tahun bagi perempuan dan di bawah usia 19 tahun bagi pria. Ketentuan batas umur untuk perempuan yang 16 tahun tidak dapat dipertahankan lagi. Adanya perbedaan ketentuan batas usia minimal antara laki-laki dan perempuan menunjukkan dibedakan kedudukan laki-laki dan wanita dalam mendapatkan kesempatan pendidikan dan hak-hak lainnya. Oleh karena itu dilakukan revisi Undang-Undang Perkawinan dengan menetapkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan menyatakan bahwa batas usia minimal perkawinan bagi wanita sama dengan laki-laki yaitu 19 (Sembilan belas) tahun. Apabila dengan alasan yang mendesak perkawinan di bawah umur harus dilangsungkan, maka diperbolehkan melakukan penyimpangan dengan mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan.Walaupun telah ditentukan batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun. namun perkawinan di bawah umur masih sering terjadi. Tingginya permohonan perkawinan di bawah umur juga terjadi di Kecamatan Maro Sebo Muaro Jambi. Berdasarkan data dari KUA Kec. Maro Sebo dalam kurun waktu Tahun 2020-2021 terdapat 20 permohonan dispensasi perkawinan. Pengetahuan dan pemahaman orang tua tentang Peraturan Perkawinan dapat memutuskan mata rantai perkawinan di bawah umur dan kewajiban orang tualah untuk mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019. Target Peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk mentaati Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, Mencegah dan meminalimisir jumlah perkawinan di bawah umur, serta menanamkan dan membangunkan kesadaran masyarakat pentingnya memberikan hak-hak anak.
Meningkatkan Pemahaman Tentang Pentingnya Itsbat Nikah dalam Perkawinan Siri di Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi Alissa, Evalina; Bafadhal, Faizah; Suhermi, Suhermi; Yarni, Meri; Amir, Diana
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 2: Februari 2024
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v3i2.2867

Abstract

Itsbat Nikah (Legalization of Marriage) is a determination of the marriage of husband and wife which has been carried out in accordance with the provisions of the Islamic religion with the fulfillment of the conditions and pillars of marriage, but the marriage has not been or has not been registered with the authorized official, namely the Religious Affairs Office official, in this case the Marriage Registrar Officer. The marriage regulations determined by the Religious Courts have a very big role and contribution in efforts to provide a sense of justice and legal certainty for married couples who do not yet have a marriage book as authentic proof or married couples who carry out unregistered marriages. By stipulating the marriage law, husband and wife will receive their rights as full citizens, including recognition of their children. Community service activities in Sekernan Subdistrict, Muaro Jambi Regency with the theme of increasing understanding of the importance of the Itsbat Nikah in unregistered marriages to increase public insight into the procedures for applying for the Itsbat Nikah related to unregistered marriages which are still found in society for various reasons so that husband and wife are not have a marriage certificate or marriage book. This Community Service Activity was carried out on August 15 2023 at the Office of the Head of Bukit Baling Village, Sekernan District, Muaro Jambi Regency and was attended by the community and local village officials. This service is carried out using lecture, discussion and question and answer sessions.
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Desa Mudung Darat Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi Sasmiar, Sasmiar; Hasan, Umar; Suhermi, Suhermi; Najemi, Andi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 2: Februari 2024
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v3i2.2912

Abstract

Perkawinan yang dilakukan di bawah umur akan menimbulkan masalah yang tidak diharapkan karena belum matangnya mereka secara psikologis bisa jadi penyebab ketidakharormonisan dalam berumah tangga yang nantinya bisa berujung dengan perceraian. Selain itu juga berdampak pada kesehatan ibu dan bayi yang dilahirkan. Salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) adalah perkawinan anak di bawah umur karena masa depan anak dapat terancam dan mencoreng seluruh hak anak. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud dengan perkawinan di bawah umur adalah, jika perkawinan dilangsungkan di bawah usia 16 tahun bagi perempuan dan di bawah usia 19 tahun bagi pria. Ketentuan batas umur untuk perempuan yang 16 tahun tidak dapat dipertahankan lagi. Adanya perbedaan ketentuan batas usia minimal antara laki-laki dan perempuan menunjukkan dibedakan kedudukan laki-laki dan wanita dalam mendapatkan kesempatan pendidikan dan hak-hak lainnya. Oleh karena itu dilakukan revisi Undang-Undang Perkawinan dengan menetapkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan menyatakan bahwa batas usia minimal perkawinan bagi wanita sama dengan laki-laki yaitu 19 (Sembilan belas) tahun. Apabila dengan alasan yang mendesak perkawinan di bawah umur harus dilangsungkan, maka diperbolehkan melakukan penyimpangan dengan mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan.Walaupun telah ditentukan batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun. namun perkawinan di bawah umur masih sering terjadi. Tingginya permohonan perkawinan di bawah umur juga terjadi di Kecamatan Maro Sebo Muaro Jambi. Berdasarkan data dari KUA Kec. Maro Sebo dalam kurun waktu Tahun 2020-2021 terdapat 20 permohonan dispensasi perkawinan. Pengetahuan dan pemahaman orang tua tentang Peraturan Perkawinan dapat memutuskan mata rantai perkawinan di bawah umur dan kewajiban orang tualah untuk mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019. Target Peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk mentaati Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, Mencegah dan meminalimisir jumlah perkawinan di bawah umur, serta menanamkan dan membangunkan kesadaran masyarakat pentingnya memberikan hak-hak anak.
Empirical Legal Investigation of Land Disputes: The Case of Rantau Pandan, Bungo Regency Suhermi, Suhermi; Hasan, Umar; Sasmiar, Sasmiar; Manik, Herlina
AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam Vol. 6 No. 1 (2024)
Publisher : Fakultas Syariah INSURI Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37680/almanhaj.v6i1.4484

Abstract

Land is a very basic human need for humans to live and carry out activities on land so that at all times humans are always in contact with land, it can be said that almost all human life activities, either directly or indirectly, require land. The emergence of land dispute cases in Indonesia is no exception in Rantau Pandan District, Bungo Regency, of course clear regulations or legal instruments are needed to ensure legal certainty for the owners of the land. The aim of the research is to find out and analyze the factors that cause land disputes and how to resolve land disputes that occur in the community in Rantau Pandan District, Bungo Regency. The type of research used is empirical juridical using primary data sources, namely data obtained directly in the field through interviews with respondents and informants and secondary data in the form of regulations, textbooks, journals and traditional seloko. Based on the data, it was found that the factors causing land disputes in the Rantau Pandan District, Bungo Regency, were caused by inheritance factors and unclear land boundaries. The method for resolving land disputes is by deliberation using Customary Law in ascending and descending stages.
Determinan Kelelahan Kerja Pada Karyawan Di Instalasi Gizi Rumah Sakit RSMK Kemayoran Zulaika, Zulaika; Suhermi, Suhermi
Jurnal Pembaruan Kesehatan Indonesia Vol. 1 No. 2 (2024): JULY
Publisher : Kabar Gizi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62358/0eprdg21

Abstract

Penelitian ini menyoroti kelelahan kerja di Instalasi Gizi RSMK Kemayoran, sebuah kondisi yang sering terjadi karena pekerjaan yang dinamis dan berat, termasuk dalam pengolahan makanan dengan alat tajam serta paparan panas. Dari penelitian pendahuluan, sebagian besar karyawan telah mengalami kelelahan kerja sedang. Metode penelitian yang digunakan adalah analitik observasional dengan pendekatan Cross Sectional, melibatkan 32 karyawan sebagai sampel. Kelelahan diukur dengan berbagai instrumen dan dianalisis untuk mengetahui hubungannya dengan faktor-faktor seperti umur, jenis kelamin, masa kerja, status gizi, shift kerja, beban kerja, dan risiko ergonomi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lebih dari setengah karyawan mengalami kelelahan kerja berat, dengan gejala utama berupa menguap, rasa lelah pada seluruh badan, dan mengantuk. Jenis kelamin dan beban kerja terbukti memiliki hubungan signifikan dengan kelelahan kerja. Oleh karena itu, disarankan agar rumah sakit memberikan pelatihan dan penyuluhan tentang kelelahan kerja, serta menyesuaikan tugas dengan kemampuan fisik dan kapasitas kerja karyawan. Perlu juga diberikan penekanan pada pemahaman akan dampak dan pencegahan kelelahan kerja. Adaptasi beban kerja dengan kemampuan individu dianggap penting untuk meningkatkan hasil kerja dan mengurangi risiko kelelahan.
Kredit Macet Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Archieyevia Maydella Kurniawan, Shidqi; Suhermi, Suhermi
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 3 (2022): Oktober
Publisher : Universitas Jambi, Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/zaaken.v3i3.18647

Abstract

Currently the human population is growing, it because people's interest and purchasing power for housing is continue to grow, this causes house prices to increase. The purpose of this study was to determine for knowing and analyze factors-factors that cause bad loan in agreement of house ownership credit (KPR) between debtors and PT. Bank Tabungan Negara, Tbk. Cabang Jambi and for knowing and analyze settlement efforts bad loans in agreement of PT. Bank Tabungan Negara, Tbk. Cabang Jambi. This study used empirical juridical method. Based on this research, it is found that factors that cause bad loans in agreement of house ownership credit (KPR) is external factors it because Covid-19 Pandemic. From study conducted by the authors is known that factors-factors that cause bad loan in agreement of house ownership credit (KPR) is causing by external factors and internal. Settlement efforts which is conducted from debt in this study is used 2 (two) method, 5 (five) debtors used rescheduling and 5 (five) debtors used restructurisation.  Abstrak Saat ini populasi manusia semakin berkembang sehingga menyebabkan minat dan daya beli masyarakat akan tempat tinggal terus bertambah, hal tersebut menyebabkan harga rumah semakin meningkat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab terjadinya kredit macet dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) antara nasabah dengan PT. Bank Tabungan Negara, Tbk. Cabang Jambi serta untuk mengetahui dan menganalisis upaya penyelesaian kredit macet dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada PT. Bank Tabungan Negara, Tbk. Cabang Jambi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab kredit macet dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah faktor eksternal dikarenakan pandemi Covid-19. Dari penelitian yang dilakukan penulis diketahui bahwa faktor-faktor penyebab kredit macet Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah faktor internal dan faktor eksternal. Adapun upaya penyelesaian yang dilakukan oleh debitur dalam penelitian ini yaitu dengan 2 (dua) cara, yaitu 5 (lima) orang debitur penjadwalan ulang dan 5 (lima) orang debitur restrukturisasi.
Perlindungan Hukum Hak Pekerja Usaha Mikro Kedai Kopi Kamila, Uswatun; Suhermi, Suhermi
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 4 No. 1 (2023): Februari
Publisher : Universitas Jambi, Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/zaaken.v4i1.22347

Abstract

This study aims to analyze the implementation of legal protection for the rights of workers in the Coffee Shop Micro Enterprise in Telanaipura District, Jambi City, and to determine the obstacles in the implementation of workers' rights and their resolution. The type of research used in this paper is Juridical Empirical research and the sampling was taken based on purposive sampling. From the results of this study it can be seen that: (1) legal protection for coffee shop micro business workers based on applicable labor regulations has not been properly fulfilled because there is still non-compliance by employers in complying with labor regulations, (2) as well as a lack of legal knowledge and awareness both from employers and workers who become obstacles are not properly implemented to fulfill the rights that should be obtained by workers in an employment relationship. Of course these existing problems cannot escape the government's lack of attention to labour, the government should conduct a review of workers whether they have fully obtained their rights or not. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak pekerja Usaha Mikro Kedai Kopi di Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, dan untuk mengetahui kendala dalam pelaksanaan hak pekerja serta penyelesaiannya. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan ini ialah penelitian Yuridis Empiris dan penarikan sampel diambil berdasarkan purposive-sampling. Dari hasil penelitian ini dapat dilihat bahwa: (1) perlindungan hukum terhadap pekerja usaha mikro kedai kopi berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku belum terpenuhi dengan baik karena masih ada ketidakpatuhan pengusaha dalam mentaati peraturan mengenai ketenagakerjaan, (2) serta kurangnya pengetahuan dan kesadaran hukum baik dari pengusaha maupun pekerja yang menjadi kendala tidak terlaksana dengan baik pemenuhan hak yang seharusnya didapatkan oleh pekerja dalam suatu hubungan kerja. Tentu permasalahan yang ada tersebut tidak luput dari kurangnya perhatian pemerintah terhadap tenaga kerja, seharusnya pemerintah melakukan peninjauan terhadap pekerja apakah telah mendapatkan hak mereka sepenuhnya atau tidak  
Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Secara Mediasi Setyaranti Utami, Tiara; Suhermi, Suhermi; Sasmiar, Sasmiar
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 4 No. 1 (2023): Februari
Publisher : Universitas Jambi, Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/zaaken.v4i1.22984

Abstract

The purpose of this study was to find out and analyze the implementation of joint property dispute resolution through mediation and its constraints at the Muara Bungo Religious Court. The problem is how to implement the settlement of joint property disputes and the obstacles in solving them at the Muara Bungo Religious Court. This research is an empirical juridical research using primary data and secondary data. The results of the study showed that there were 17 cases of settlement of joint property disputes through mediation at the Muara Bungo Religious Court for the 2019-2022 period, 8 successful mediations and 9 unsuccessful ones. Overall the mediation process at the Muara Bungo Religious Court was carried out as stipulated in PERMA No. 1 of 2016. The results of this mediation were 2 (two), namely successful mediation and unsuccessful mediation. The obstacles that arise in the unsuccessful implementation of joint property dispute resolution at the Muara Bungo Religious Court are the lack of good faith such as the absence of the parties at mediation and it is difficult to reconcile because they do not reach an agreement between the two parties, then from the institution the lack of certified mediators, and there are still people who do not know the purpose or benefits of mediation. Abstrak Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan penyelesaian sengketa harta bersama melalui mediasi dan kendalanya di Pengadilan Agama Muara Bungo. Permasalahannya bagaimana pelaksanaan penyelesaian sengketa harta bersama dan kendala dalam penyelesaiannya di pengadilan Agama Muara Bungo. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian bahwa penyelesaian sengketa harta bersama melalui mediasi di Pengadilan Agama Muara Bungo periode tahun 2019-2022 sebanyak 17 kasus, mediasi yang berhasil sebanyak 8 dan yang tidak berhasil sebanyak 9, secara keseluruhan proses mediasi di Pengadilan Agama Muara Bungo dilaksanakan sebagaimana yang diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2016. Hasil dari mediasi ini ada 2 (dua), yaitu mediasi yang berhasil dan mediasi yang tidak berhasil. Adapun kendala yang timbul dalam ketidakberhasilan pelaksanaan penyelesaian sengketa harta bersama di Pengadilan Agama Muara Bungo yakni tidak adanya itikad baik seperti ketidakhadiran para pihak pada saat mediasi dan sulit untuk didamaikan karena tidak mencapai kata sepakat antara kedua belah pihak, kemudian dari pihak lembaga kurangnya mediator bersertifikat, serta masih adanya masyarakat yang belum mengetahui tujuan maupun manfaat dilakukannya mediasi.
Co-Authors AA Sudharmawan, AA Achmad Noerkhaerin Putra Ade Damayanti Vina Giovany Aini, Zahratul Al Ihksan Agus Alam, Rizqy Iftitah Alya Islamiaty Amir, Diana Amir, Haeril Amirasti, Syamsinar Andi Najemi, Andi Andrizal Andrizal Anita Sari AOLYA, ANDI RAHMADINA Aolya, Andi Ramadhani Aqilah P, A.Jasmine Haya Archieyevia Maydella Kurniawan, Shidqi Arfa'i Arfa'i Asfar, Akbar Asnaniar, Wa Ode Sri Astika, Eliya Bohari, Muh Ijlal Imam Dini Hariyati Adam Dwi Suryahartati Elfis Suanto Emin, Wan Sulastri Ernawati Ernawati Evalina Alissa dan Arrie Budhiartie Evy Damayanti Faizah Bafadhal Fatma Jama Febiola Efendi Putri Sormin, Anggelika Hendri Hendri Herlina Manik Herlina, Nelli Herry M. Polontoh Jama, Fatma Judijanto, Loso Jumini, Vivi Juwita, Putri Kamila, Uswatun Kartini Kartini Karuniawati, Nia Khoiruni Azzahra, Kamila M. Yogi Riyantama Isjoni Mardhatillah, Mardhatillah Meri Yarni Muskibah Muskibah Netty Netty Nur ‘Azah Nys Arfa Padhila, Nur Ilah Pahlefi , Pahlefi Pahlefi, Pahlefi Pebrianto, Dony Yusra Prasna, Adeb Davega Ramlan, H. Ramli, Rahmawati Rema Syelvita Rufi’i, Rufi’i Rustam, Zulis Noor Rafik Samsualam, Samsualam saputri, Linda Hardianti Sartika Sartika Sasmiar, Sasmiar Sehatta Saragih Septia Rahmanda, Fadhil Septiyanti, Septiyanti Setyaranti Utami, Tiara Siregar, Yolanda Slamet Santoso Soejoto, Nina Nardjati Sunarti Surianto Surianto Suyuti, Sartika Taqiyah, Yusrah Tri Antisya, Viona Umar Hasan Veithzal Rivai Zainal Windarto, Windarto Wiyarno, Yoso Yanti, Yasmi Devi Yenita Roza Yetniwati Yetniwati YUSNITA YUSNITA Zulaika, Zulaika