Hak maternitas adalah hak asasi manusia yang secara khusus dimiliki oleh perempuan terkait dengan fungsi reproduksi mereka, seperti menstruasi, kehamilan, persalinan, dan menyusui. Di Indonesia, hak maternitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis konsep dan regulasi terkait hak maternitas, implementasi, serta tantangan atau kendala hak maternitas di tempat kerja. Jenis Penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam menyusun penelitian ini adalah jenis penelitian normatif. Adapun pendekatan yang digunakan oleh peneliti dalam menyusun penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa banyak pekerja perempuan masih belum mendapatkan hak maternitas yang memadai, bahkan beberapa perusahaan menghambat pekerja perempuan untuk mengambil cuti hamil atau menyusui kemudian pelaksanaan hak maternitas bagi perempuan yang bekerja di Indonesia menghadapi berbagai tantangan signifikan, salah satunya adalah kurangnya kesadaran dan pemahaman mengenai hak maternitas.