Tujuan penelitian menganalisis penilaian pembuktian kesaksian de auditu dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Makassar Kelas IA dan faktor –faktor yang mempengaruhi efektivitas kesaksian de auditu dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Makassar Kelas IA. Tipe penelitian yang digunakan yaitu empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Kesaksian de auditu dapat digunakan dalam perkara perceraian, tetapi kekuatannya sangat rendah atau kurang efektif Hakim cenderung menggunakan kesaksian ini sebagai pelengkap, bukan bukti utama. Oleh karena itu, pihak yang berperkara disarankan menyediakan bukti langsung atau saksi yang memiliki pengetahuan langsung atas peristiwa yang disengketakan.: (2) Faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas kesaksian de Auditu (kesaksian berdasarkan apa yang didengar dari pihak lain) dalam memengaruhi putusan hakim meliputi aspek hukum, teknis, dan non-teknis. Diantaranya ialah, kesesuaian dengan sistem hukum yang berlaku, Keterkaitan dengan alat bukti lain, kualitas sumber informasi, keterampilan saksi dalam menyampaikan informasi, penilaian Hakim (diskresi Hakim), serta konteks kasus. The research objective is to analyze the assessment of the evidence of de-audit testimony in divorce cases at the Makassar Class IA Religious Court and the factors that influence the effectiveness of de-audit testimony in divorce cases at the Makassar Class IA Religious Court. The type of research used is empirical. This research shows that: (1) De-audit testimony can be used in divorce cases, but its power is very low or less effective. Judges use this testimony as a supplement, not the main evidence. Therefore, litigants are advised to provide direct evidence or witnesses who have direct knowledge of the events in dispute.: (2) Factors that influence the effectiveness of de Auditu testimony (testimony based on what was heard from the other party) in controlling the judge's decision include legal, technical and non-technical aspects. Among them are, conformity with the applicable legal system, linkages with other evidence, quality of information sources, witness skills in conveying information, judge's judgment (judge's discretion), and case context.