Claim Missing Document
Check
Articles

Rekonstruksi Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Peceraian di Pengadilan Agama Teluk Kuantan: Penelitian Rismahayani; Afrinald Rizhan; Aprinelita; Rahilla Agmarina
Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Vol. 4 No. 4 (2026): Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Volume 4 Nomor 4 Tahun 2026
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jerkin.v4i4.6969

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Teluk Kuantan, mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilannya, serta merekonstruksi model mediasi yang lebih efektif berdasarkan teori efektivitas hukum dan prinsip ishlah dalam hukum Islam. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-sosiologis (socio-legal research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis dan konstruktif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan hakim mediator, panitera, para pihak yang menjalani mediasi, serta akademisi hukum keluarga Islam, didukung observasi lapangan dan studi dokumentasi terhadap regulasi, putusan pengadilan, serta data statistik perkara perceraian. Analisis dilakukan dengan mengintegrasikan lima faktor efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto, yaitu substansi hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, dan budaya hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, namun tingkat keberhasilannya masih relatif rendah karena dipengaruhi oleh konflik rumah tangga yang telah berlangsung lama, rendahnya keinginan para pihak untuk berdamai, faktor psikologis dan ego para pihak, kesulitan penentuan nafkah, serta tingginya jumlah perkara perceraian. Penelitian ini merekonstruksi model mediasi integratif (normatif, sosiologis, dan ishlah) demi penyelesaian perceraian yang damai dan adil.