Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan seputar eksekusi hipotek atas kapal dan perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur (bank) apabila menggunakan kapal sebagai jaminan pelunasan utang. Dokumen aktual yang menjamin tagihan hutang disertai dengan hipotek kapal yang tercatat atau terdaftar, yang merupakan hak substansial atas sebuah kapal. Meskipun kapal secara teknis dianggap sebagai benda tidak bergerak dalam jaminan hipotek, namun dalam praktiknya lebih seperti benda bergerak yang sewaktu-waktu dapat dipindahkan. Hal ini menimbulkan masalah karena hipotek atas kapal tidak mungkin dialihkan. Pelaksanaan Eksekusi Hipotek Kapal dapat terhambat oleh dua asas, yaitu Asas Rijdende Beslag dan Asas Kebebasan Menguasai dan Menggunakan Kapal. Sesuai dengan asas Rijdende Beslag, debitur diperbolehkan untuk menyimpan kapal beserta fasilitasnya sepanjang tidak mengganggu kepentingan tergugat maupun operasional kapal, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Menerapkan kedua prinsip ini membuat pelaksanaan penjualan lelang menjadi sangat menantang. Metode penelitian yang dipakai ialah jenis yuridis normatif dengan studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan komparatif yang didukung bahan hukum primer berupa UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, KUHD, KUHPerdata, dan HIR/RBG/Rv. Bahan sekunder berupa buku teks, kamus hukum dan jurnal. Temuan penelitian menunjukkan bahwa terdapat banyak persoalan yang sedang berlangsung terkait eksekusi hipotek atas kapal yang digunakan sebagai jaminan pembayaran utang bank. Selain itu, kerangka hukum yang ada saat ini tidak secara komprehensif melindungi kreditor dengan menjamin kepastian dan keamanan yang mereka perlukan dalam menagih piutang dari para pihak terutang secara finansial.