Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search
Journal : Jurnal Kesehatan Tambusai

TANGGUNG JAWAB HUKUM TENAGA MEDIS TERHADAP STANDAR KOMPETENSI ATAS TINDAKAN MEDIS Mahendra, Mahendra; Afrita, Indra; Triana, Yeni
Jurnal Kesehatan Tambusai Vol. 6 No. 1 (2025): MARET 2025
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jkt.v6i1.41831

Abstract

Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan manusia yang sangat penting. Untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, orang yang hidup bersama orang lain membutuhkan apa yang disebut nilai agar tidak berkonflik. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis tanggung jawab hukum yang sesuai standar kompetensi tenaga medis dalam pelaksanaan tindakan medis. Untuk menganalisis akibat hukum tenaga medis terhadap standar kompetensi dalam pelaksanaan tindakan medis.Tanggung Jawab Hukum Standar Kompetensi Tenaga Medis Dalam Pelaksanaan Tindakan Medis bahwa Setiap Tenaga Medis (Dokter dan Dokter Gigi) dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan berkewajiban untuk mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional, yang dimulai dengan keharusan memiliki sertifikat kompetensi kedokteran yang diperoleh dari Kolegium selain ijazah dokter yang telah dimilikinya, keharusan memperoleh Surat Tanda Registrasi dari Konsil Kedokteran Indonesia dan kemudian memperoleh Surat ijin Praktik dari Dinas Kesehatan Kota atau Kabupaten. Tenaga Medis (dokter dan dokter gigi) tersebut juga harus telah mengucapkan sumpah dokter, sehat fisik dan mental serta menyatakan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. Akibat Hukum Tenaga Medis Terhadap Standar Kompetensi Dalam melakukan Tindakan Medis terhadap pasien bahwa berdasarkan kasus yang penulis sajikan bahwa dokter dalam melakukan Tindakan Medis terhadap pasien berupa operasi pembedahan telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum, yang disebut dengan Malpraktik medis sehingga terhadap dokter yang melakukan tindakan operasi pembedahan maka dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum, pertanggungjawaban secara administrasi dan pertanggungjawaban secara etika atau moral.
KEWENANGAN DOKTER GIGI UMUM ATAS TINDAKAN MEDIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN Damanik, Lilia Sarifatamin; Triana, Yeni; Triana, Indra
Jurnal Kesehatan Tambusai Vol. 5 No. 1 (2024): MARET 2024
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jkt.v5i1.25108

Abstract

Dokter gigi sering dihadapkan dengan permasalahan sengketa medis dengan pasien. Dokter gigi seringkali melakukan prosedur medis di luar dari kewenangan dan kompetensinya. Tujuan penelitian ini menganalisis kewenangan dokter gigi atas tindakan medis terhadap pasien berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan akibat hukum dokter gigi atas tindakan medis diluar kewenangannya dengan metode penelitian yuridis normatif dimana sumber data berasal dari data sekunder yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumenter atau studi kepustakaan. Kesimpulan, kewenangan dokter gigi terlebih dahulu harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) kemudian dokter gigi berhak melakukan praktik kedokteran sesuai dengan kompetensinya serta wajib merujuk pasien kepada dokter gigi spesialis tertentu apabila diluar kompetensinya. Akibat hukum dokter gigi atas tindakan medis diluar kewenangannya dipertimbangkan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia melalui mediasi dan mekanisme keadilan restoratif. Saran, dokter gigi diharapkan bekerja sesuai komptensinya serta merujuk pasien yang bukan kompetensinya kepada dokter gigi spesialis dibidang tertentu, pasien perlu mengetahui dokter gigi hanya dapat berusaha semaksimal mungkin sesuai kompetensinya untuk menyembuhkan pasien tanpa memberikan hasil yang pasti, perlu mengupayakan peningkatan kualitas sumber daya penegak hukum terhadap hukum kesehatan, karena seringkali penyelesaian sengketa medis belum sepenuhnya berkeadilan secara hukum.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TENAGA MEDIS TERHADAP KEWENANGAN PENILAIAN CACAT AKIBAT KECELAKAAN KERJA Kusuma, Mardiansyah; Yetti, Yetti; Triana, Yeni
Jurnal Kesehatan Tambusai Vol. 5 No. 1 (2024): MARET 2024
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jkt.v5i1.25209

Abstract

Artikel ini membahas kasus permohonan pertimbangan medis dari dokter penasihat dari inspektur ketenagakerjaan yang timbul karena ketidaksepakatan pasien/perusahaan atau BP Jamsostek dengan hasil penilaian disabilitas oleh dokter pemeriksa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tanggung jawab hukum tenaga medis mengenai kewenangan untuk menilai cacat akibat kecelakaan kerja serta akibat hukum dari kewenangan penilaian ini. Metode penelitian menggunakan pendekatan studi dokumenter/pustaka dengan sumber data dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa tidak ada tanggung jawab hukum bagi tenaga medis mengenai kewenangan penilaian cacat akibat kecelakaan kerja, meskipun dokumen hasil penetapan dokter pemeriksa tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Namun, dokumen-dokumen tersebut dapat diperiksa kepastiannya sebagai bukti pencairan jaminan kecelakaan kerja, dan dokter pemeriksa dapat dikenakan sanksi sesuai kapasitas instansi yang berwenang. Saran penelitian meliputi pemutakhiran peraturan hukum tentang kualifikasi tenaga medis sebagai dokter pemeriksa, dengan mengikuti peraturan perundang-undangan terbaru serta sosialisasi kepada masyarakat, pekerja, perusahaan dan pemangku kepentingan mengenai penggunaan fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi dokter spesialis kedokteran okupasi dalam menangani kasus kecelakaan kerja.
KEWAJIBAN SURAT IZIN PRAKTIK BAGI DOKTER DALAM PELAYANAN KESEHATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN Belantar, Mega Orceka Depera Senja; Triana, Yeni
Jurnal Kesehatan Tambusai Vol. 5 No. 1 (2024): MARET 2024
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jkt.v5i1.25365

Abstract

Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang diberikan pemerintah sebagai tanggungjawab negara. Agar pemerintah lebih mudah mengarahkan dan mengawasi pelayanan kesehatan, maka dibentuk undang-undang dan peraturan kesehatan, salah satunya untuk memastikan bahwa setiap orang mengetahui bahwa semua tenaga medis harus memiliki kualifikasi minimum. Di Indonesia, landasan kewenangan seorang dokter dapat melakukan praktik kedokteran, yaitu wajib dahulu memiliki kewenangan mengenai keahliannya, yaitu STR dan memiliki SIP. Namun kasus dokter yang melakukan pelayanan kesehatan tanpa memiliki STR dan SIP masih banyak ditemukan di kota-kota besar di Indonesia. Tujuan penelitian ini menganalisis arti penting kewajiban surat izin praktik bagi dokter dalam pelayanan kesehatan berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan akibat hukum bagi dokter yang melakukan praktik tanpa surat izin praktik dengan metode penelitian yuridis normative dimana sumber data berasal dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan menggunakan teknik studi dokumenter. Kesimpulan SIP memiliki peran strategis dalam melindungi pasien apabila pelayanan kesehatan menimbulkan kerugian fisik, mental atau nyawa pasien dan praktik kedokteran tanpa izin dapat berakibat hukum berupa pemberian sanksi pidana penjara dan denda sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan. Saran diperlukan pembinaan dan peningkatan pengawasan yang efektif oleh Pemerintah Pusat, Konsil Kedokteran Indonesia, Pemerintah Daerah maupun IDI dan Untuk menghindari terjadinya kerugian pada pasien seperti malpraktik dan pelanggaran ketentuan-ketentuan hukum lainnya oleh para dokter, pengaturan izin penyelenggaraan praktik dokter agar lebih diperketat dan hendaknya pemerintah menindak lanjuti para dokter yang membuka praktik yang tidak sesuai dan tidak memiliki perizinan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.
TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP HAK PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN Naibaho, Sunanda; Triana, Yeni; Oktapani, Silm
Jurnal Kesehatan Tambusai Vol. 5 No. 1 (2024): MARET 2024
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jkt.v5i1.25587

Abstract

Tantangan kompleks dalam menyeimbangkan hak-hak pasien dengan tanggung jawab rumah sakit dalam konteks hukum telah memunculkan perdebatan mengenai bagaimana sistem hukum mampu mengakomodasi hak pasien sambil mempertimbangkan tanggung jawab rumah sakit dalam memberikan layanan kesehatan yang berkualitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap hak pasien atas kerugian dalam pelayanan kesehatan dan untuk menganalisis akibat hukum bagi rumah sakit terkait hak pasien atas kerugian dalam pelayanan kesehatan dengan menggunakan meode penelitian hukum normatif. Tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap hak pasien atas kerugian dalam pelayanan kesehatan diatur sesuai dengan Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Rumah sakit wajib bertanggung jawab secara hukum atas kerugian yang diderita oleh pasien atau keluarga pasien sebagai akibat dari tindakan medis atau pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Akibat hukum bagi rumah sakit terkait hak pasien atas kerugian dalam pelayanan kesehatan berdasarkan amar putusan hakim adalah diwajibkan membayar uang ganti rugi kepada pasien atau pihak yang dirugikan dengan mempertimbangkan kerugian fisik, emosional, atau finansial yang diderita oleh pasien akibat pelayanan kesehatan yang tidak memadai. Rumah sakit sesuai dengan ketentuan Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, harus bertanggungjawab secara hukum atas kerugian yang diderita oleh pasien atau keluarga pasien. Rumah sakit juga harus membayar kerugian yang diderita pasien atau keluarga pasien sesuai dengan amar putusan pengadilan.
PERJANJIAN ASURANSI KESEHATAN TERHADAP PEMBIAYAAN LAYANAN KESEHATAN OLEH PERUSAHAAN ASURANSI Yasmin, Nur Adilah; Afrita, Indra; Triana, Yeni
Jurnal Kesehatan Tambusai Vol. 5 No. 1 (2024): MARET 2024
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jkt.v5i1.25832

Abstract

Pembangunan nasional merupakan landasan bagi pembangunan bangsa untuk mencapai masyarakat yang lebih makmur secara ekonomi. Seiring dengan pertumbuhan kebutuhan dan perkembangan masyarakat, perencanaan hidup individu menjadi integral dan tidak terlepas dari kebutuhan asuransi. Manusia dihadapkan pada risiko tak terduga dalam kehidupannya yang menginginkan kepastian dan keamanan. Pencegahan risiko memerlukan biaya dan melibatkan risiko tertentu, termasuk potensi kerugian finansial dan ancaman terhadap kesejahteraan fisik dan mental di masa depan. Dalam berbagai kegiatan, asuransi berperan penting dalam pengelolaan risiko masyarakat. Perusahaan asuransi memainkan peran krusial sebagai lembaga yang memberikan perlindungan terhadap risiko. Penelitian ini berfokus pada perjanjian asuransi kesehatan terhadap pembiayaan layanan kesehatan oleh perusahaan asuransi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, kasus, dan analitik. Data utama bersumber dari data sekunder, melibatkan bahan hukum primer dan tersier. Perjanjian asuransi kesehatan diharapkan dapat melindungi tertanggung dari kesulitan ekonomi dalam pembiayaan layanan kesehatan. Namun, terdapat permasalahan terkait penolakan klaim oleh perusahaan asuransi. Keputusan perusahaan asuransi mempengaruhi hak dan kewajiban tertanggung, dan pelanggaran perjanjian dapat merugikan pihak tertanggung.
TANGGUNG JAWAB HUKUM TUKANG GIGI TERHADAP KONSUMEN ATAS TINDAKAN YANG DILAKUKAN DILUAR KEWENANGAN Akbar, Fajri; Triana, Yeni; Afrita, Indra
Jurnal Kesehatan Tambusai Vol. 5 No. 1 (2024): MARET 2024
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jkt.v5i1.25854

Abstract

Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap berbagai profesi gigi seperti tukang gigi, teknisi gigi, dan dokter gigi mempunyai dampak terhadap praktik yang melebihi kewenangan yang dilakukan selama bertahun-tahun tanpa ada akibat hukum yang ditanggung oleh tukang gigi. Padahal peraturan mengenai pekerjaan yang boleh dilakukan oleh tukang gigi telah ada sudah dijelaskan secara jelas dalam Permenkes No 39 Tahun 2014 hal ini masih dilanggar oleh dokter gigi pengrajin. Dalam hal ini masyarakat menjadi korban karena ketidaktahuan dan tingginya lokal kebijaksanaan dalam bidang tertentu. Penelitian ini menggunakan jenis hukum yuridis normatif riset. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang memfokuskan kajiannya dengan memandang hukum sebagai suatu keseluruhan sistem peraturan yang meliputi seperangkat asas, norma, dan kaidah hukum, keduanya tertulis dan tidak tertulis. Memberikan hak untuk menuntut ganti rugi kepada pasien upaya untuk memberikan perlindungan kepada setiap pasien atas akibat yang timbul baik secara fisik dan non fisik akibat kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan. Kesimpulan: Pekerja gigi bisa dijerat pasal 359, 360, 361 KUHP yakni barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain dirugikan berat cacat, atau bahkan meninggal. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam barang dan/atau jasa yang dikonsumsi dapat dimanfaatkan.
PERJANJIAN INFORMED CONSENT ANTARA DOKTER DENGAN PASIEN DALAM PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK PADA RUMAH SAKIT Martilova, Lia; Afrita, Indra; Triana, Yeni
Jurnal Kesehatan Tambusai Vol. 5 No. 3 (2024): SEPTEMBER 2024
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jkt.v5i3.31509

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui informed consent adalah sebuah hak kebebasan individu untuk memutuskan apa yang terbaik bagi dirinya sendiri yang juga sering disebut sebagai hak otonomi pasien. Di dalam hak otonomi terkandung hak privasi, di mana hak ini kemudian melahirkan hak yang lain, yakni hak untuk tidak diceritakan kepada pihak ketiga perihal segala sesuatu yang menyangkut kondisi kesehatan pasien. Ketidakpahaman pasien terhadap informed consent sering menjadi persoalan dan sengketa medik di Rumah Sakit. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode hukum Normatif, dimana sumber data berasal dari data sekunder yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumenter atau studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan perjanjian informed consent antara dokter dengan pasien dalam persetujuan tindakan medik pada Rumah Sakit adalah tentang Informasi yang diberikan kepada pasien maupun keluarga pasien sebelum dokter melakukan tindakan kedokteran terhadap pasien mengenai alasan, risiko, tujuan, alternatif lain, prognosis dan biaya dari dilakukannya tindakan kedokteran tersebut, dan apabila pasien menolak, maka pasien diharuskan mengisi dan menandatangani surat penolakan. Namun jika pasien menyetujui tindakan kedokteran yang akan dilakukan oleh dokter tersebut, maka akan dilaksanakan perjanjian dengan menandatangani formulir persetujuan.