ABSTRAKLatar Belakang : Penggunaan air yang tidak memenuhi baku mutu kualitas yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan secara langsung dan juga bertahap hendaknya dihindari. Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara memiliki beberapa sungai yang dapat memenuhi kebutuhan air masyarakat sekitar diantaranya sungai Kresik, Sungai Ridan, dan Sungai Nibung. Tujuan dari penelitian ini untuk melakuakan upaya strategis dalam pengendalian cemaran air sungai ditinjau dari segi analisis kualitas air sungai berdasarkan Kriteria Mutu Air menurut Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001.Metode : Metode yang dilakukan dalam penelitian ini merupakan metode penelitian deskriptif dimana parameter yang diukur dan dilakukan pengamatan teridiri dari pH, TSS, BOD, COD,DO, Pospat, Nitrat, dan Fecal Coliform dengan metode pengambilan Purposive sampling.Hasil : Status mutu air sungai Rupit dengan tingkat indeks cemaran yaitu termasuk kategori cemaran ringan dengan nilai kisaran 0.816 mg/l – 1.857 mg/l dan dapat dijadikan sebagai sumber air baku untuk pengolahan air bersih. Parameter pH, TSS, BOD, COD,DO, Pospat, Nitrat, Fecal Coliform semuanya dibawah baku mutu sungai kelas I, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 82 Tahun 2001. Strategi dalam pengendalian cemaran status mutu air Sungai Kresik, Sungai Ridan, dan Sungai Nibung di Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara dapat dilakukan dengan menjalin kerjasama antar stakeholder dan masyarakat sekitar dalam upaya mengurangi beban pencemaran, membuat IPAL Komunal yang lebih efektif dalam teknis pengelolaannya, adanya penegakan hukum yang tegas terkait cemaran badan sungai tersebut serta adanya upaya dalam pemantauan terkait kulaitas sungai tersebut secara berkesinambungan sehingga sumber-sumber cemaran dapat dikendalikan secara cepat.Simpulan : Cemaran ringan yang merupakan status mutu kualitas air sungai dengan parameter pH, TSS, BOD, COD,DO, Pospat, Nitrat, Fecal Coliform sehingga masih dapat digunakan oleh masyarakat sebagai sumber air baku pengolahan air bersih. Selain itu, perlu dilakukannya kesepakatan dan juga penegakan aturan yang dibuat oleh pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dalam rangka pengendalian cemaran air sungai wilayah Kecamatan Nibung. Kata Kunci : Strategi pengendalian ai sungair, indeks pencemaran sungai, Sungai Kresik, Sungai Ridan, Sungai Nibung ABSTRACTBackground: The use of water that does not meet quality standards that can cause direct and gradual health problems should be avoided. Nibung District, North Musi Rawas Regency has several rivers that can meet the water needs of the surrounding community, including the Kresik River, Ridan River, and Nibung River. The purpose of this study is to carry out strategic efforts to control river water contamination in terms of river water quality analysis based on Water Quality Criteria according to Government Regulation Number 82 of 2001.Methods: The method used in this research is a descriptive research method where the parameters measured and observed consist of pH, TSS, BOD, COD, DO, Pospat, Nitrate, and Fecal Coliform with a purposive sampling method.Result: Rupit river water quality status with contamination index level, which is included in the light polluted category with a value in the range of 0.816 mg/l – 1.857 mg/l and can be used as a source of raw water for clean water treatment. Parameters pH, TSS, BOD, COD, DO, Pospat, Nitrate, Fecal Coliform are all below class I river quality standards, based on Government Regulation Number: 82 of 2001. Strategies for controlling contamination in the water quality status of the Kresik River, Ridan River, and Nibung River in Nibung Subdistrict, North Musi Rawas Regency, this can be done by establishing cooperation between stakeholders and the surrounding community in an effort to reduce the pollution load, make the Communal WWTP more effective in technical management, have strict law enforcement regarding contamination of the river body and efforts in monitoring related to quality the river on an ongoing basis so that sources of contamination can be controlled quickly.Conclusion: Mild contamination which is the quality status of river water with the parameters pH, TSS, BOD, COD, DO, Pospat, Nitrate, Fecal Coliform so that it can still be used by the community as a source of raw water for clean water treatment. In addition, it is necessary to make an agreement and also enforce the rules made by the North Musi Rawas Regency government in the context of controlling river water contamination in the Nibung District area. Keywords: River water control strategy, river pollution index, Kresik River, Ridan River, Nibung River