Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Interpretasi Hukum

Penggunaan Plea Bargaining dalam Sistem Peradilan Pidana: Menyeimbangkan Efisiensi dan Keadilan Herdino Fajar Gemilang; Rosalia Dika Agustanti
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 4 No. 3 (2023): Jurnal Interpretasi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/juinhum.4.3.8029.422-431

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan tentang plea bargaining sebagai sarana penyelesaian kasus pidana dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan pentingnya pemahaman yang kuat tentang sistem plea bargaining dalam kaitannya dengan upaya yang sedang berlangsung untuk meningkatkan penyelenggaraan peradilan di Indonesia. Artikel ini memberikan solusi permasalahan hukum atas permasalahan penumpukan perkara pidana di Indonesia, yaitu melalui penerapan sistem plea bargaining dalam reformasi sistem peradilan bagi pelaku tindak pidana. Meskipun berbagai negara memiliki sistem hukum yang beragam, dalam praktiknya, plea bargaining memungkinkan penyelesaian kasus yang efektif. Praktik plea bargaining berasal dari Amerika Serikat (AS), dan sejak saat itu telah diterapkan oleh banyak negara lain. Adanya konsep plea bargaining system tidak hanya sebagai langkah pencegahan terjadinya penumpukan perkara di pengadilan, tetapi juga merupakan jawaban atas permasalahan permasalahan semakin masifnya peningkatan jumlah perbuatan yang dapat dilakukan dan dikriminalisasi dalam sejumlah undang-undang yang disahkan baik oleh Pemerintah maupun DPR. Dengan kata lain, hadirnya konsep plea bargaining system merupakan langkah pencegahan penumpukan perkara di pengadilan. Berbagai faktor yang berbeda, termasuk faktor filosofis, hukum, dan sejarah, dapat digunakan untuk menggambarkan mengapa sistem peradilan pidana Indonesia harus membangun sistem tawar menawar secepat mungkin. Gaya penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif, dan pendekatan yang digunakan adalah konseptual. Pendekatan ini menekankan pada paradigma historis dan doktrinal yang berkaitan dengan sistem tawar-menawar pembelaan. Penulis menarik kesimpulan dan mengusulkan agar sistem peradilan pidana Indonesia saat ini harus direformasi untuk memasukkan komponen tawar-menawar pembelaan. Hal ini akan memungkinkan terciptanya sistem peradilan pidana yang efektif dan efisien.
Co-Authors Abd. Rasyid Syamsuri Ade Syaifullah Fattah Adityarahman, Dimas Ahmad Yani Aji Lukman Ibrahim Akhdan, Fariz Ridhanus Al Fath Ali Imran Nasution Alifia Michelle Aisyah Usman Amanda Putri Kurniawan Amanda, Nur Septiana Ananta, Muhammad Daffa Andriyanto Adhi Nugroho Arofah, Muhammad Nouval Asari Suci Maharani Atik Winanti Azami, Muhamad Rafi Bambang Waluyo Bambang Waluyo Barlean, Sereno Khalfan Bernadin Dwi M Budiman, Jodhy Farrel Danardono, Danardono Davilla Prawidya Azaria Debora Anggie Noviana Desmawati Desmawati Dian Khoreanita Pratiwi Diani Sadiawati Dinda Maurizka Azura Dwi Desi Yayi Tarina Eka NAM Sihombing Falevi, Yunizar Fareta Angelita Ichwana P Fatahaya, Shafira Ghatfhan Hanif Handar Subhandi Bakhtiar Herbawani, Chahya Kharin Herdino Fajar Gemilang Heru Sugiyono Heru Suyanto Heru Suyanto Hulu, Samuel Arthur Iwan Erar Joesoef Karunia Pangestu Kayus Kayowuan Lewoleba Kenny Sekar Arum Femia Kristina Simbolon Kristina Simbolon Kurniawati A, Rindiani Lintang Yudhantaka Lubis, Syafrina Lutfi, Khoirur Rizal Madani, Kurnia Dhita Marasabessy, Masita Maria Bernadette Nani Ariani Mas Anienda Tien Fitriyah Mohammad Zulfahmi Mouva Putri Ramadhita Mouva Putri Ramadhita Muhammad Aby Rafdi Al Juhdi Mulyadi Mulyadi Mulyadi Mulyadi Mulyadi Mulyadi Muthia Sakti Nada Prima Dirkareshza Nani Ariani Noer, Aleydha Patriana Novyana, Hilda Nuri Hidayati Permatasari, Elizabet Devi Raka Wicaksono Ramadhani, Dwi Aryanti Rianda Dirkareshza Rildo Rafael Bonauli Rindiani Kurniawati A Rio Wirawan Rio Wirawan Rissa Asmitha Wardoyo Samodro, Dewanto Samual Arthur Hulu Satino Satino Satino Shafira Fatahaya Siti Helmyati Slamet Tri Wahyudi Slamet Tri Wahyudi Suherman, Suherman Sukma, Ryan Chandra Sulastri Sulastri Supardi Supardi Suyanto, Heru Syamsul Hadi Tasya Salsabilah Taupiq qurrahman Taupiqqurrahman Tri Aprilidya Agri Usman, Alifia Michelle Aisyah Wardoyo, Rissa Asmitha Wulandari, Vidia Ayu Yuliana Yuli Wahyuningsih