Claim Missing Document
Check
Articles

Freies Ermessen dan Dinamika Kebijakan Publik: Tantangan dalam Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual A. Habib Amanatullah Rahdar; Fokky Fuad; Aris Machmud
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.5928

Abstract

Peran Freies Ermessen dalam dinamika kebijakan publik terkait pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Sebagai kebebasan bertindak dalam batas-batas hukum, memegang peranan penting dalam administrasi negara, memungkinkan respons cepat terhadap perubahan dan tantangan yang muncul. Dalam konteks HKI, Freies Ermessen  memengaruhi bagaimana kebijakan dirumuskan, diimplementasikan, dan ditegakkan, terutama dalam menghadapi perkembangan teknologi dan globalisasi. Freies Ermessen  dapat memengaruhi berbagai aspek, mulai dari pendaftaran dan penegakan hukum hingga pengembangan kebijakan. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kuantitatif untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai penggunaan Freies Ermessen dalam proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Melalui analisis ini, penelitian bertujuan untuk mengidentifikasi potensi masalah dalam sistem pendaftaran HKI, sehingga dapat memberikan rekomendasi yang lebih baik untuk perbaikan di masa mendatang. Dalam konteks Hak Kekayaan Intelektual (HKI), inovasi kebijakan publik sangat penting untuk memastikan bahwa simplifikasi regulasi tidak mengurangi perlindungan terhadap inovasi dan kreativitas. Kebijakan yang baik harus mampu menyeimbangkan antara kebutuhan untuk menarik investasi dan perlindungan terhadap hak-hak individu serta lingkungan. Oleh karena itu, penting bagi pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang dari setiap perubahan regulasi, agar dapat menciptakan ekosistem yang mendukung inovasi tanpa mengabaikan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Penetapan Tanggal Efektif Akuisisi: Studi Kasus Putusan KPPU No. 02/KPPU-M/2018 Nasrullah Nasrullah; Yusup Hidayah; Aris Machmud
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.6036

Abstract

Kewajiban notifikasi Pengambilalihan saham oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sangat tergantung sewaktu penentuan 'hari pelaksanaan efektif secara hukum' dari transaksi tersebut. Pasal 133 UU Perseroan Terbatas menyatakan bahwa tanggal efektif akuisisi ditentukan berdasarkan pemberitahuan yang diterima atas nama Menteri Hukum dan HAM, sedangkan Pasal 40 ayat (1) UU Perasuransian mensyaratkan pemberian izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih dulu agar perubahan kepemilikan dianggap sah. Pada Prinsip dasar "Lex Specialis Derogat Legi Generali" menyebutkan norma atau peraturan secara lebih spesifik (lex specialis) akan mengabaikan norma yang bersifat umum (lex generali) dalam hal terdapat pertentangan antara keduanya. Dalam konteks hukum, asas ini digunakan untuk menentukan mana peraturan yang harus diterapkan ketika melibatkan lebih dari satu ketentuan yang menggariskan pedoman substansi yang serupa tetapi dengan ketentuan berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konflik norma yang muncul dalam penetapan tanggal efektif, terutama dalam konteks akuisisi perusahaan asuransi, dengan mengambil analisis kasus dari Putusan KPPU No. 02/KPPU-M/2018. Studi ini bersifat normatif yang fokus pada analisis peraturan perundang-undangan, bersifat deskriptif analitis, yang didasarkan merujuk pada data tidak langsung yang terdiri atas ketiga jenis bahan hukum. Temuan output penelitian mengindikasikan adanya konflik norma yang bersifat unilateral dan parsial antara Pasal 133 Undang-Undang Perseroan Terbatas (yang mengacu pada penyampaian informasi mengenai penyampaian perubahan AD ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai landasan penetapan tanggal efektif) dan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Perasuransian. Dengan menerapkan prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali, disimpulkan bahwa Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Perasuransian, sebagai hukum yang khusus untuk sektor perasuransian, harus diutamakan.
Co-Authors A. Habib Amanatullah Rahdar Abdul Majid Akhmad Ikraam Amanatullah Rahdar, A. Habib Amir Firmansyah Amoury Adi Sudiro Anis Rifai Anissa Permatasari Artani, Khairi Anggita Burhanuddin, Sitti Khairunisa Caskiman Caskiman Davai, Niki Dea Amalia Novela Edy Sanyoto Ega Pribadi Faqdhi Akbar, Adi Feby Nurhisyam Firdaus, Gede Fitriana, Raysa Fokky Fuad Fokky Fuad Fokky Fuad Ghifari, Rakhsan Guritna, Murshafatimah Cecille Harliani, Eni Henry Arianto Heriyanto, Puji Hidayah, Yusup Ilham Muzzaki Intan Zania Khairunnisa, Adriana Kun Mardiwati Rahayu L. Tobing, AS Leonardus Lesmana Lubis, Rendy Lubis, Rahmad Lutfi, Anas Maghucu, Prosper Maguchu, Prosper Markoni Markoni Martini, Titin Mubarok, Djihadul Muhammad Amin Muhammad Rizki Muhammad Rizki Narayana, Raden Abyan Aradea Nasrullah Nasrullah Nasrullah Nasrullah Novita Sari Nurhisyam, Feby Nurini Aprilianda Okta Thaharah Susanto Parbuntian Sinaga Permatasari, Anissa Priatmoko, Muhammad Pribadi, Ega Putri, Adityas Rachmawati Rahmadina, Wilsa Rakhsan Ghifari Rizky Maulana Nugraha Rohaya, Nizla Rohayah, Nizla Rohman, Saipul Rohmatilah, Roudoh Roudoh Rohmatilah Rusfiantini, Rina Sadino Sadino Sadino Sadino, Sadino Saipul Rohman Sanyoto, Edy Saraswati, Mardiana Satrio, Bagas Putra Sidiq, Muhammad Maulana Ibnu Sisca Debyola Widuhung Sisca Debyola Widuhung Siti Farhani Suartini Suartini, Suartini Sudiro, Amoury Adi Sunaryo, Euis Suparji Suparji Syafitri Jumianto Syarif Hidayat Syarif Hidayat Tardjono, Heriyono Vishnu, Andhika Wahyu, Alifa Achmad Wasitaatmadja, Fokky Fuad Wasitaatmaja, Fokky Fuad Widhiawati, Premita Fifi Wijaya, Maulana Yanci Libria Fista Yasmine, Inge Yusup Hidayah Yusup Hidayat Yusup Hidayat Yusup Hidayat