Claim Missing Document
Check
Articles

PERKAWINAN SEDARAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS PADA DESA ADAT BANJAR, KECAMATAN BANJAR, KABUPATEN BULELENG) Ketut Sinta Suryaningsih; Ketut Sudiatmaka; Ni Ketut Sari Adnyani
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 1 (2023): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v6i1.60323

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis terkait dengan pelaksanaan perkawinan sedarah di Desa Adat Banjar bersarkan perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, (2) mengetahui dan menganalisis terkait dampak perkawinan sedarah pada krama Desa Adat Banjar. Dengan jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian dilaksanakan di Desa Adat Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik studi dokumen, teknik observasi dan wawancara. Subjek dalam penelitian ini adalah prebekel Desa adat banjar, prajuru adat dan masyarakat adat desa banjar. Teknik pengolahan dan analisis data secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pelaksanaan perkawinan sedarah di desa adat banjar biasa dilakukan secara turun temurun dan bahkan telah menjadi budaya, yang menyebabkan Pasal 8 huruf b UU Perkawinan tentang larangan perkawinan sedarah belum terlaksana dengan baik yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat tentang adanya larangan mengenai perkawinan sedarah, tidak diperhatikan adanya awig-awing atau peraturan adat oleh masyarakat adat banjar, kurang tegasnya prajuru adat desa banjar dan kuatnya keyakinan masyarakat akan dresta kula, yaitu hukum keluarga adat yang memberikan persetujuan. (2) Terdapat dampak yang signifikan dirasakan oleh beberapa masyarakat akibat adanya perkawinan sedarah yaitu adanya dampak sosial kultural yaitu masyarakat yang melangsungkan perkawinan sedarah cendrung melahirkan anak yang memiliki cacat fisik atau lahir tidak sempurna dan bahkan yang paling fatal adalah anak mati saat dilahirkan.
IMPLEMENTASI KEPUTUSAN PESAMUAN AGUNG III MUDP BALI NOMOR 01/KEP/PSM-3/MPD BALI/X/2010 TERHADAP ANAK PEREMPUAN DALAM SISTEM PEWARISAN DI DESA ADAT BANJAR TEGEHA KECAMATAN BANJAR KABUPATEN BULELENG Komang Dewi Suryaningrat; Ni Ketut Sari Adnyani; Ketut Sudiatmaka
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 1 (2023): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v6i1.60324

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Penerapan Keputusan Pesamuan Agung III MUDP Bali Nomor 01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010 terhadap anak perempuan dalam pewarisan (2) Hambatan dalam sistem pewarisan anak perempuan menurut Keputusan Pesamuan Agung III MUDP Bali Nomor 01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010 di Desa Adat Banjar Tegeha, Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng (3) Upaya yang dilakukan Oleh Desa Adat Banjar Tegeha dalam mengatasi Hambatan dari sistem pewarisan anak perempuan berdasarkan Keputusan Pesamuan Agung III MUDP Bali Nomor 01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris yang bersifat deskrptif kualitatif. Teknik penentuan sampel penelitian ini menggunakan purposive sampling. Subjek dalam penelitian ini antara lain yaitu Prebekel Desa Adat Banjar Tegha, Bendesa Adat Banjar Tegeha, Kelian Adat Desa Banjar Tegeha dan masyarakat adat Desa Banjar Tegeha. Objek dalam penelitian ini adalah isi Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali Nomor 01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010 serta lokasi penelitian di Desa Banjar Tegeha. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah Teknik studi dokumen, Teknik Observasi dan Teknik wewancara (interview) Data yang dikumpulkan dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan (1) Prebekel Desa Adat Banjar Tegeha, Bendesa Adat Banjar Tegeha, Kelian Adat Desa Banjar Tegeha dan masyarakat belum menerima keputusan tersebut, karena masih kuatnya kebiasaan-kebiasaan dimasyarakat terhadap budaya patrilineal atau lempeng kapurusa (laki-laki) dan Desa Banjar Tegeha sangat mempertahankan awig-awig desa dalam penyelenggaraan kehidupan desa. (2) Belum terealisasikan isi Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali Nomor 01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010. Hal ini dipengaruhi oleh sistem kemasyarakatan patrilineal (lempeng kapurusa) yang sangat mengakar tumbuh di Desa Banjar Tegeha serta Masyarakat Desa Adat Banjar Tegeha hanya berpatokan pada ketentuan hukum yang ada berdasarkan awig-awig desa adat. (3) Adapun Upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan mensosialisasikan, menyatukan pendapat dan merubah pola pikir pada masyarakat Desa Adat Banjar Tegeha.
URGENSI PENGGUNAAN TEKNOLOGI DALAM PELAKSANAAN UPACARA PERKAWINAN SECARA VIRTUAL PADA MASA COVID-19 BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM ADAT BALI (STUDI KASUS DESA ADAT TIANYAR, KECAMATAN KUBU, KABUPATEN KARANGASEM) I Gusti Ayu Pramita Agastyari; Ketut Sudiatmaka; I Wayan Landrawan
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 1 (2023): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v6i1.60326

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang (1) proses pelaksanaan upacara perkawinan secara virtual di Desa Adat Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem; (2) keabsahan pelaksanaan upacara perkawinan secara virtual berdasarkan perspektif Hukum Adat Bali di Desa Adat Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem; (3) urgensi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan upacara perkawinan secara virtual pada masa Covid-19 berdasarkan adat Bali. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik studi dokumen, observasi, wawancara, dan penentuan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah non probability sampling dengan jenis sampel purposive sampling. Teknik pengolahan dan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Proses pelaksanaan upacara perkawinan secara virtual dilakukan sesuai dengan Hukum Adat Bali serta tradisi di Desa Adat Tianyar melalui proses mepadik yang diimplementasikan dalam tingkatan kanistaning nista yakni berdasarkan upacara mabyakaon, mebyakala, mejati piuning, dan mepamit; (2) Pelaksanaan upacara perkawinan secara virtual dari perspektif Hukum Adat Bali dinyatakan sah; (3) Urgensi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan upacara perkawinan secara virtual pada masa Covid-19 berdasarkan perspektif Hukum Adat Bali, yang diimplementasikan melalui video teleconference secara real time menggunakan saluran internet dan aplikasi pendukung yaitu zoom meeting dilaksanakan layaknya secara langsung.
ANALISIS AKIBAT HUKUM TERHADAP KEDUDUKAN DAN HAK MEWARIS DUDA MULIH TRUNA PADA PERKAWINAN NYENTANA DALAM PERSEPKTIF HUKUM ADAT BALI (STUDI KASUS DI DESA KEKERAN KECAMATAN MENGWI KABUPATEN BADUNG) Ketut Lia Padma Dewi; Ketut Sudiatmaka; Dewa Bagus Sanjaya
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 1 (2023): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v6i1.60329

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalis tentang (1) Pengaturan terkait kedudukan dan hak mewaris duda mulih truna pada perkawinan nyentana di Desa Kekekeran Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung dalam perspektif hukum adat Bali. (2) Akibat hukum dari status duda mulih truna terhadap kedudukan dan hak mewaris di rumah asalnya di Desa Kekeran Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung dalam perspektif hukum adat Bali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dimana penelitian ini bersifat deskriptif dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen serta diolah dengan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Perkawinan nyentana diatur dalam awig-awig di Desa Kekeran, dalam awig-awig tersebut juga menjelaskan siapa yang berhak menjadi ahli waris dalam perkawinan nyentana, namun mengenai kedudukan dan hak mewaris duda mulih truna pada perkawinan nyentana tidak diatur secara jelas terkait apakah laki-laki tersebut masih memiliki hak mewaris atau tidak, namun pada umumnya dalam perspektif hukum adat Bali laki-laki yang pernah melakukan perkawinan nyentana tidak memiliki hak mewaris lagi. (2) Akibat hukum dari perceraian pada perkawinan nyentana maka laki-laki akan berstatus duda mulih truna dimana pada konsepnya ia harus pulang kembali ke rumah asalnya. Laki-laki yang berstatus duda mulih truna dianggap sudah ninggal kedaton (melepaskan hubungan hukum dengan keluarga asalnya) sehingga tidak memiliki hak mewaris lagi di rumah asalnya, meskipun duda mulih truna tidak memiliki hak mewaris lagi, namun pihak keluarga dapat memberikan sebagian harta warisan dengan melakukan musyawarah terlebih dahulu serta mendapat persetujuan dari pihak keluarga, pemberian harta warisan ini di dasari oleh rasa kasihan dan rasa kemanusian dari pihak keluarga laki-laki tersebut.
KEDUDUKAN DAN HAK SEORANG JANDA AKIBAT PERCERAIAN ATAS HARTA BERSAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT BALI (STUDI KASUS DESA ADAT TITAB KECAMATAN BUSUNGBIU KABUPATEN BULELENG) Ketut Andita Pratidina Lestari; Ni Ketut Sari Adnyani; Ketut Sudiatmaka
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 1 (2023): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v6i1.60330

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan hak seorang janda akibat perceraian atas harta bersama dalam perspektif Hukum Adat Bali pada Desa Adat Titab, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, untuk mengetahui akibat hukum terhadap kedudukan dan hak seorang janda dari harta bersama secara adat di Desa Adat Titab, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, serta untuk mengetahui bagaimana Desa Adat dalam mengakomodasi hak seorang janda terhadap harta bersama dalam awig-awig Desa Adat Titab, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. Adapun jenis penelitian adalah penelitian hukum yuridis empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian dilakukan di Desa Adat Titab, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. Teknik penentuan sampel digunakan teknik non propability sempling dengan penentuan subjeknya menggunakan teknik purposive sempling dan teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Kedudukan seorang perempuan setelah bercerai akan menjadi seorang janda yang memiliki hak terhadap harta bersama, untuk hak terhadap harta bersama seorang janda tetap memiliki hak dan mendapatkan hasil dari harta yang dibagikan tersebut sama rata dengan asas keikhlasan kedua belah pihak namun apabila tidak ada permintaan pembagian harta bersama akan jatuh pada pihak laki-laki karena menganut sistem patrilinial. (2) Akibat hukum pembagian harta bersama yaitu hutang dalam perkawinan akan ikut dibagi, kurang rasa keadilan karena hak pemeliharaan anak akan jatuh pada pihak bapak/ purusa, kurangnya jaminan hukum karena pembagian harta akan dilakukan dengan asas keiklasan. (3) Dalam awig-awig sudah membahas tentang pembubaran harta bersama dalam Pawos 49 “pagunakaya polih pahan pada” namun belum merinci, pembagian harta bersama akan berbeda apabila atas kemauan bersama secara ikhlas dan kemauan satu pihak dan pihak lainnya menolak.
PENGEMBANGAN MODEL PENDIDIKAN MULTIKULTUR BERBANTUAN MODUL BERBASIS MASALAH YANG BERORIENTASI PADA SPIRITUALISME DALAM PEMBELAJARAN IPS – SD Sudiatmaka, Ketut
Jurnal Pendidikan Indonesia Vol 1 No 1 (2012)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (602.533 KB) | DOI: 10.23887/jpi-undiksha.v1i1.4484

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mewujudkan model pendidikan multikultur sekolahdasar dan perangkat pembelajarannya yang terdiri dari: (1) model pendidikan multikulturSD, (2) perangkat evaluasi yang sesuai dengan karakteristik Kurikulum 2006. Untukmendapatkan jawaban yang empiris, data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan studipustaka, lembar validasi, lembar observasi, angket, tes hasil belajar dan wawancara. Hasilpenelitian menunjukkan bahwa: (1) candraan materi dan kompetensi mata pelajaran IPS dikelas-kelas awal sekolah dasar secara umum berisikan kompetensi yang terkait dengan:lingkungan, kesenangan diri (hobi), kebersihan, kerjasama, dan tempat-tempat umum(public area). (2) Pengembangan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: fokusgroup discussion, individual perspektif, seminar dan lokakarya, simulasi model, danjustifikasi dan validasi model. (3) Bentuk akhir dari model pendidikan multikultur dalampembelajaran IPS menganut paradigma sekuensi-karakteristik materi. (4) Bentuk dariinstrumen penilaian pendidikan multikultur yang visibel untuk dikembangkan antara lain:self-esteem, penilaian kinerja, skala sikap, tes keterampilan sosial, penilaian literasi sosialbudaya,skalasikap,tesketerampilanberpikir,danyanglainnya.(5)Bentukakhirdarimodelpembelajaranberbasismultikultur terdiri dari komponen-komponen yang sinergis mutualis,dan (6) Siswa yang dibelajarkan dengan model pembelajaran berpendekatan multikulturmemiliki prestasi belajar yang lebih baik dibandingkan dengan siswa yang dibelajarkandengan model konvensional, baik pada siswa yang memiliki sikap spiritualisme tinggi,maupun siswa yang memiliki sikap spiritualisme rendah.  
Enhancing legal protection for geographical indication products: Strengthening the traditional ikat weaving industry as a local commodity in Gelgel Village, Klungkung District, Klungkung Regency Asrini, Ni Kadek Putus; Sudiatmaka, Ketut; Sari Adnyani, Ni Ketut Ni; Parwati, Ni Putu Ega
Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan Vol 21, No 1 (2024)
Publisher : Universitas Negeri Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21831/jc.v21i1.66457

Abstract

This study delves into the geographical indication regulations for Klungkung Endek and Songket craft products to ensure legal protection for weaving craftsmen. It is a type of normative legal research employing statutory and conceptual approaches, supported by primary, secondary, and tertiary legal materials. Data collection techniques include document study, observation, and interviews, and research analysis involves legal interpretation, which is then described qualitatively. The research findings indicate that Geographical Indication products can enhance regional economic capacity and, as such, must be safeguarded from irresponsible producers' claims practices. The challenges faced by craftsmen are primarily associated with the procedures for registering geographical indication products. Urgent efforts are underway to anticipate issues related to several claims concerning Endek and Songket motifs. The Regional Government of Klungkung Regency, through the Cooperatives and MSMEs Service, is actively providing education to Endek and Songket craftsmen regarding the significance of registering regional products as Geographical Indication Rights with the Director General of Intellectual Property Rights of the Republic of Indonesia. This education encompasses workshops, training sessions, and one-on-one consultations to assist craftsmen throughout the registration process.
PENYURATAN AWIG-AWIG DESA PAKRAMAN Sudiatmaka, Ketut; Apsari Hadi, I Gusti Ayu
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4 No 1 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v4i1.13659

Abstract

Kebutuhan akan penyuratan awig-awig di desa pakraman didasari oleh peraturan-peraturan yang ada di lingkungan desa pakraman masih banyak dalam wujud tidak tertulis sementara perkembangan zaman yang mempengaruhi setiap lapangan kehidupan. Termasuk kehidupan di desa pakraman yang ada di Bali perlu adanya hukum dasar tertulis di tingkat desa yang berupa awig-awig. Perda Provinsi Bali No. 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman Pasal 11 ayat (1) bahwa setiap desa pakraman menyuratkan awig-awignya. Realisasi dari amanat Perda Bali tersebut maka dalam artikel ini akan lebih lanjut dibahas tentang bagaimana penyuratan awig-awig desa pakraman dipandang dari karakter hukum adat, baik sifat-sifat dan sistem hukum adat ?. Adapun penyuratan awig-awig dilakukan dilakukan melalui tahap (1) prakondisi yakni krama desa pakraman melalui prajuru desa melaksanakan pararem/kesepakatan bersama, guna menyampaikan aspirasi yang telah diserap dari masyarakat tentang keinginan penyuratan awig. Tahap (2) proses penyuratan awig/revisi awig yakni proses penyusunan awig yang menjadi bidang tugas panitia penyurat awig, lebih awal panitia menyusun jadwal kegiatan yang akan dilalui. Hal yang paling penting dalam penyuratan awig panitia akan memikirkan batas waktu menyuratkan dan mekanisme penentuan kesepakatan-kesepakatan yang dilandasi oleh rasionalitas, ilmiah, kebersamaan, hingga tanggung jawab moral pada Ida Sang Hyang Widhi. Hal akhir kemudian dilaksanakan pleno dan sosialisasi rancangan awig yang ditujukan pada masyarakat desa pakraman. Awig-awig yang telah disuratkan merupakan refleksi dari karakteristik nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang serta dijadikan pedoman pada masyarakat desa pakraman sejak zaman lampau sampai saat ini.  Kata Kunci : Penyuratan, awig-awig.
MODEL PARAREM DESA ADAT DALAM MENCIPTAKAN TATANAN KEHIDUPAN BARU DI DESA UMEANYAR, KECAMATAN SERIRIT, KABUPATEN BULELENG Sudiatmaka, Ketut; Hadi, I Gusti Ayu Apsari
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 8 No 1 (2022): Februari
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v8i1.43878

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistematika dalam bentuk konstruksi hukum pararem yang ideal bagi Desa Adat sebagai upaya menciptakan tatanan kehidupan baru (new normal) dan sekaligus pengintegrasian maupun penegakan hukum yang berlaku di Desa Adat Umeanyar, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan mengumpulkan data penelitian berupa wawancara yang melibatkan Bendesa Adat Desa Umeanyar sebagai informan dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan Pararem No. 060/DA.Um/PRRM/VI/2020 memiliki konstruksi yang telah sesuai sebagaimana ketentuan menurut Peraturan Gubernur Bali No. 4 Tahun 2020 bahwa pararem disusun dalam bahasa Bali dan Bahasa Indonesia serta harus disosialisasikan kepada masyarakat desa adat. Selain itu dalam rangka pengintegrasian dan penegakan hukum pararem ini juga memuat sanksi dengan tingkat pembinaan, peringatan, hingga pamidanda seperti  sanksi akilo beras, dasa kilo beras hingga selae kilo beras. Upaya pengintegrasian pararem hendaknya melibatkan segenap pihak mulai dari Bendesa Adat, Perbekel, Satgas Covid di wewidangan desa adat setempat.
PELAKSANAAN PERKAWINAN SEDARAH PEMISANAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ADAT BALI (Studi Kasus Di Desa Adat Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng) Komang Ary Putra Dharmawan; Ketut Sudiatmaka; Ni Ketut Sari Adnyani
Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis Vol 3 No 2 (2023): April, Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jih.v3i2.2598

Abstract

This study aims to (1) To find out and analyze regarding the mechanism and process of implementing inbreeding marriage in Kerobokan Traditional Village, Sawan District, Buleleng Regency (2) To find out and analyze related to community responses and the consequences caused by Kerobokan Traditional Village, District Sawan, Buleleng Regency (3) To assess and analyze the Kerobokan Traditional Village, Sawan District, Buleleng Regency in responding to inbreeding marriages that have not been regulated in awig-awig. The type of research used in this research is empirical legal research. The research location was carried out in the Kerobokan Traditional Village, Sawan District, Buleleng Regency. Data collection techniques using document study techniques, observation and interviews. Qualitative data processing and analysis techniques. The results of the study showed that (1) Some communities in the Kerobokan Traditional Village still carry out inbreeding marriages. (2) Legal Consequences of Inbreed Marriage According to the law in Kerobokan Village. Couples who have been married and have bound themselves will receive consequences between the two parties (husband and wife) which will then give rise to rights and obligations in accordance with applicable law. (3) Efforts for the village community to carry out incest marriages / nganten pemisanan are planned regarding these efforts by socializing the prohibition of marriages and the impacts caused by carrying out incest marriages / nganten pemisanan. In this plan, kelian adat is not alone in preventing this, will be assisted also Seka Truna Truni (STT) and Doctors.
Co-Authors Adnyani, Ni Sari Agus Sujana, Komang Agus Wibawa, Komang Pendi Aldi Putra, Gede Wahyu Apsari Hadi, I Gusti Ayu Apsari Hadi, I Gusti Ayu Ardhya, Si Ngurah Arthadana, Made Wahyu Asrini, Ni Kadek Putus Ayu Apsari Hadi, I Gusti Bayu Wirayuda, Ketut Dedy Satrawan, Made Deni Kristina, Luh Deni Rosadi Deni Rosadi Desak Laksmi Brata Devi Selvian, Kadek Dewa Agung Budi Rama Laksana Dewa Ayu Putu Utari Praba Dewa Bagus Sanjaya Dewa Gede Sudika Mangku Dewi Fortuna Aldriyanti Dimas Putu Passadena Vialli Dwi Apriliani Dwipa Yoga Nata, Ida Bagus Ari Efrilius Kantriburi Eswa Pramita, Komang Fadillah, Nazarina G. Aditya Nugraha Putra Gede Adi Puspa Ariawan Gede Agus Wahyu Dana Gede Sastrawan Gede Surya Saputra Gede Wahyu Aldi Putra Gusti Ayu Putu Nia Priyantini Gusti Ayu Sri Martini . Hadi, I Gusti Ayu Apsari Handini, Selli Herry Purnomo, I Made Dwi I Dewa Ketut Indra Mahendra I G A Lokita Purnamika Utami I Gst A.A Sintiana Dewi I Gst Made Oka Sedana Yasa I Gusti Ayu Apsari Hadi I Gusti Ayu Pramita Agastyari I Gusti Ayu Priyanthi Pratiwi Ayu Priyanthi Pratiwi I Gusti Ayu Widiadnyani I Gusti Ketut Arya Sunu I Gusti Ketut Riski Suputra I Gusti Ketut Riski Suputra I Gusti Ngurah Bagus Adhiguna I Kadek Krisna Pradipta I Kadek Lelo Adnyana I Kadek Maheni I Kadek Partayasa I Kadek Sukadana Putra I Kadek Yuda Arta Negara I Komang Kawi Arta I Made Angga Sumara Wijaya I Made Dwi Herry Purnomo I Nengah Suastika I Nyoman Natajaya I Nyoman Renaldi Mahardika I Nyoman Widi Gita Kesawa I Putu Agus Yudha Artama I Putu Prana Suta Arsadi I Putu Wiadnyana Putra I Wayan Landrawan I.G.A.Meta Sukma Devi Ida Ayu Gede Mirah Saskarayani Ida Ayu Kade Novi Handayani Ida Ayu Kade Novi Handayani Ida Bagus Ari Dwipa Yoga Nata Ida Bagus Resta Parasara Jaya Adhi Satria, Kadek Jayanti Ningrat, Kadek Ayuni Jendra, Wayan Jima, Selviana Kadek Ayuni Jayanti Ningrat Kadek Briyan Sky Pinandita Kadek Devi Selvian Kadek Dwiky Nugraha Yoga Trisna Kadek Jaya Adhi Satria Kadek Setiawan Kadek Setiawan Kadek Tia Yuliastari Kesawa, I Nyoman Widi Gita Ketut Andita Pratidina Lestari Ketut Bayu Wirayuda Ketut Lia Padma Dewi Ketut Pastika Jaya Ketut Sari Adnyani Ketut Sinta Suryaningsih Komang Agus Sujana Komang Ary Putra Dharmawan Komang Dewi Suryaningrat Komang Eswa Pramita Komang Febrinayanti Dantes Komang Febrinayanti Dantes Komang Okta Ritama Komang Pendi Agus Wibawa Komang Srishti Pranisa Komang Tria Anggreni Krisna Pradipta, I Kadek Laksmi Brata, Desak Lelo Adnyana, I Kadek Luh Ayu Sri Wahyuni Luh Deni Kristina M. Alvi Azhari Made Dedy Satrawan Made Sugi Hartono Made Wahyu Arthadana Made Wijaya Kusuma Mahendra, I Dewa Ketut Indra Moh. Firman Amrulloh Muhamad Jodi Setianto Nazarina Fadillah Ni Kadek Suci Pratiwi Ni Ketut Sari Adnyani Ni Komang Putri Sari Sunari Wangi Ni Made Wahyu d . Ni Pt Linda Muliawati . Ni Putu Monika Ventari Kusumawati Ni Putu Rai Yuliartini Ni Sari Adnyani Ni Wayan Sri Eka Lestari Nurul Fazriyah Oka Sedana Yasa, I Gst Made Parwati, Ni Putu Ega Pastika Jaya, Ketut Perjaka Purba Perwira Negara, Putu Bhaskara Prana Suta Arsadi, I Putu Pratiwi, I Gusti Ayu Priyanthi Pratiwi Ayu Priyanthi Purba, Perjaka Puspa Ariawan, Gede Adi Putra, G. Aditya Nugraha Putu Bhaskara Perwira Negara Putu Dipa Satria Dana Putu Utari Praba, Dewa Ayu Rama Laksana, Dewa Agung Budi Ratna Artha Windari Renaldi Mahardika, I Nyoman Resta Parasara, Ida Bagus Ritama, Komang Okta Sari Adnyani, Ni Ketut Ni Sastrawan, Gede Satria Dana, Putu Dipa Selli Handini Selviana Jima Sintiana Dewi, I Gst A.A Sky Pinandita, Kadek Briyan Srishti Pranisa, Komang Suci Pratiwi, Ni Kadek Sukma Devi, I.G.A.Meta Tia Yuliastari, Kadek Tria Anggreni, Komang Ventari Kusumawati, Ni Putu Monika Wahyu Aolia Wahyu Aolia Wahyu Dana, Gede Agus Wayan Jendra Wiadnyana Putra, I Putu