Claim Missing Document
Check
Articles

PERAN DESA PAKRAMAN DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA TANAH ADAT DI DESA BUNGKULAN, KABUPATEN BULELENG I Putu Prana Suta Arsadi; Ketut Sudiatmaka; Ratna Artha Windari
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 1 No. 1 (2018): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v1i1.28655

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Bentuk sengketa tanah adat dan faktor yang menyebabkan terjadinya di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng (2) Peran Desa Pakraman Bungkulan dalam menyelesaikan sengketa tanah adat yang terjadi di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng (3) Kendala yang dihadapi oleh Desa Pakraman Bungkulan dalam menyelesaikan sengketa tanah yang terjadi di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan deskripif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa tanah adat yang terjadi di Desa Bungkulan dapat dikategorikan menjadi dua bentuk sengketa yaitu sengketa horizontal dan sengketa vertical. Sengketa tanah adat yang terjadi di Desa Bungkulan disebabkan oleh beberapa faktor yaitu: (a) Pengetahuan masyarakat mengena tanah masih kurang, terutama mengenai kepemilikan tanah adat; (b) Faktor ekonomi; (c) Masalah pewarisan; (d) Kurang jelasnya batas-batas tanah. Peran Desa Pakraman Bungkulan dalam menyelesaikan sengketa tanah adat yaitu dengan mengadakan mediasi yang dilakukan di Pura Desa Bungkulan dan dihadiri oleh (a) Prajuru Desa Pakraman Bungkulan; (b) Kerta Desa; (c) Kedua belah pihak yang bersengketa; (d) saksi-saksi. Adapun kendala yang dihadapi oleh Desa Pakraman Bungkulan dalam menyelesaikan sengketa tanah adat yang terjadi di Desa Bungkulan yaitu: (a) Adanya pihak-pihak yang bersengketa memiliki sifat yang egois;(b) Sulit mencari saksi untuk memberikan keterangan; (c) Sulitnya mencari bukti-bukti yang diperlukan pada saat pemeriksaan.
Realisasi Keputusan Pesamuhan Agung III MUDP Bali terhadap Pewarisan Anak Perempuan Bali Aga di Kabupaten Buleleng I Komang Kawi Arta; Ketut Sudiatmaka; Ratna Artha Windari
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 1 No. 1 (2018): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v1i1.28658

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Penerimaan Bendesa Adat dan Masyarakat Desa Bali Aga Kabupaten Buleleng tentang isi Keputusan Pesamuhan Agung III/2010 MUDP Bali terkait Kedudukan Anak Perempuan Hindu dalam Pewarisan, (2) Realisasi isi Keputusan Pesamuhan Agung III/2010 MUDP Bali terkait Kedudukan Anak Perempuan Hindu Bali dalam Pewarisan di Desa Bali Aga Kabupaten Buleleng, (3) Implikasi dari realisasi Keputusan Pesamuhan Agung III/2010 MUDP Bali terhadap kaum Perempuan di Desa Bali Aga Kabupaten Buleleng. Jenis penelitian ini dengan metode pendekatan yuridis empiris. Data yang dikumpulkan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, (1) Bendesa Adat dan masyarakat adat Desa Bali Aga Kabupaten Buleleng masih belum bisa menerima isi Keputusan Pesamuhan Agung III/2010 MUDP Bali, karena krama adat masih kuat mempertahankan dresta, awig-awig serta kebiasaan-kebiasaan yang mewaris hanya anak laki-laki di Desa Bali Aga Kabupaten Buleleng, (2) Belum terealisasi isi Keputusan Pesamuhan Agung III/2010 MUDP Bali. Hal ini dipengaruhi oleh budaya paternalistik yang sudah mengkristal sehingga Keputusan Pesamuhan Agung III/2010 MUDP Bali tersebut sulit untuk diterapkan sehingga timbul ucapan/gugon tuwon “anak mule keto dini” (memang seperti itu disini) pewarisan di Desa Bali Aga Kabupaten Buleleng, (3) Tidak ada suatu implikasi terhadap kaum perempuan di Desa Bali Aga Kabupaten Buleleng terkait realisasi isi Keputusan Pesamuhan Agung III/2010 MUDP Bali, karena tidak ada kaum perempuan yang berani menuntut untuk mendapatkan hak waris di masing-masing keluarganya.
IMPLIKASI YURIDIS JUAL BELI TANAH ADAT MELALUI PERJANJIAN DIBAWAH TANGAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA I Gusti Ayu Widiadnyani; Ratna Artha Windari; Ketut Sudiatmaka
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 1 No. 1 (2018): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v1i1.28659

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi yuridis perjanjian jual beli tanah adat melalui kesepakatan dibawah tangan dalam perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan untuk mengetahui kekuatan pembuktian perjanjian jual beli tanah dibawah tangan apabila terjadi sengketa. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif. Di dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif selanjutnya data yang telah diperoleh disusun secara sistematis, kemudian ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi yuridis perjanjian jual beli tanah adat melalui kesepakatan dibawah tangan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 adalah jual beli tanah yang dilakukan dibawah tangan (tanpa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah) tetaplah sah, karena sudah terpenuhinya syarat sahnya jual beli menurut pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yaitu syarat materiil yang bersifat tunai, terang dan riil. Selain itu juga jual beli tersebut sudah memenuhi syarat jual beli menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata syarat sahnya perjanjian. Kekuatan pembuktian perjanjian jual beli tanah dibawah tangan apabila terjadi sengketa yaitu berdasarkan akta dibawah tangan yang telah memperoleh legalisasi dari Notaris membantu Hakim dalam hal pembuktian, yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Untuk memiliki kekuatan pembuktian yang paripurna pembeli dapat memperkuat bukti kepemilikan setelah terjadi jual beli dengan pensertifikatan berdasarkan Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA dan Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 sebagai tanda bukti hak yang berlaku dan sebagai alat pembuktian yang kuat.
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO.42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA TERKAIT HUKUM PERLINDUNGAN KREDITUR DALAM HAL KEPAILITAN (STUDI KASUS FIF CABANG SINGARAJA) Ida Bagus Ari Dwipa Yoga Nata; Ketut Sudiatmaka; Ni Sari Adnyani
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 1 No. 1 (2018): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v1i1.28668

Abstract

Penelitian ini betujuan 1) Untuk mengetahui implementasi undang-undang no 42 tahun 1999 tentang perlindungan hukum terhadap kreditur. 2) Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan debitur terhambat dalam hal pembayran piutang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di FIF tepatnya di jalan ahmad yani no.122D.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah, observasi dan wawancara. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah purposive sampling yang penentuan samplenya menggunakan teknit non probability. Data yang diperoleh diolah dan dianalisi menggunakan teknik kualitatif berdasarkan fakta yang ada untuk memperoleh jawaban atas permasalahan.Hasil penelitian menunjukan bahwa undang-undang nomer 42 taun 1999 sudah melindungi hak dan kewajiban baik pihak kreditur sebagai peminjam maupun debitur sebagai pemilik piutang , adapun factor-faktor yang mempengaruhi kreditur dalam memngembalikan pinjaman pada pihak debitur ada factor ekstrernal dan internal yang mana bisa mempengaruhi perusahaan jasa keuangan.
IMPLEMENTASI KETENTUAN KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992 DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS KOPERASI KUWERA UNDIKSHA SEBAGAI PENGELOLA SIMPAN- PINJAM TAHUN 2017 Ida Bagus Resta Parasara; Ratna Artha Windari; Ketut Sudiatmaka
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 1 No. 3 (2018): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v1i3.28739

Abstract

Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan (1) Implementsi ketentuan koperasi berdasarkan UU No.25 tahun1992 dalam pertanggungjawaban pengurus KPRI Kuwera Undiksha sebagai pengelola simpan-pinjam tahun 2017 , dan (2) akibat hukum apabila terjadi penyelewengan yang dilakukan pengurus KPRI Kuwera Undiksha sebagai pengola simpan-pinjam tahun 2017. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi beberapa pihak, khususnya yang berkecimpung dalam koperasi simpan-pinjam. Subjek penelitian ini adalah implementasi ketentuan koperasi berdasarkan UU No.25 tahun 1992 dalam, pertanggungjawaban pengurus KPRI Kuwera Undiksha, sedangkan objeknya yakni usaha simpan-pinjam KPRI Kuwera Undiksha tahun 1992 tahun 2017. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menujukan bahwa 1) pengurus telah mengimplementasikan ketentuan koperasi berdasarkan UU No 25 tahun 1992 yang telah dijabarkan ke dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) KPRI Kuwera Undiksha dalam mengelola simpan-pinjam tahun 2017. Modal yang dimiliki KPRI Kuwera Undiksha berasal dari simpanan pokok, wajib, dan sukarela digulirkan pengurus dalam bentuk simpan-pinjam kepada anggota dan usaha lainya. Semua ini betujuan untuk mendapatkan keuntungan untuk dapat mensejahterakan anggota, tetapi tetap didasarkan atas asas kekeluargaan. 2)Pengurus KPRI Kuwera Undiksha dalam mengelola simpan- pinjam sudah sangat baik, professional, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.Jika dikaitkan dengan laporan pengawas, pengurus betul-betul bekerja untuk memajukan koperasi dan sama sekali tidak ditemukan penyelewengan administrasi baik sengaja atau pun tidak, lebih-lebih tindakan koperasi tidak ditemukan sama sekali. 3)Pada dasarnya tidak ditemukan penyelewengan terhadap pengelolaan KPRI Kuwera Undiksha baik dari segi manajemen dan keuangan, namun ada beberapa kebijakan pengurus yang besar kemungkinannya akan berurusan dengan hukum, seperti : 1) adanya pembatasan simpanan sukarela yang merupakan sumber modal untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, 2) adanya pemberian kredit kepada anggota melebihi batas keuntungan dari kesepakaan dalam RAT. , dan 3) adanya pemberian kredit kepada anggota yang bukan PNS, yang mana sudah jelas diatur dalam Anggaran Dasar. Berdasarkan kebijakan pengurus ini, point (3) ini berpeluang nantinya akan berurusan dengan hukum karena tidak ada jaminan gaji yang pasti dan pengurus bisa dijerat pasal 1365, 1366, atau 1367 atas kebijakan yang menyebabkan kerugian koperasi.
HUKUM ADAT KAWIN LARI DALAM PERSPEKTIF UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS DI DESA PAKRAMAN PEDAWA KECAMATAN BANJAR KABUPATEN BULELENG) Gede Adi Puspa Ariawan; Ketut Sudiatmaka; Ni Ketut Sari Adnyani
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 1 No. 3 (2018): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v1i3.28744

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Landasan filosofi mengenai Kawin Lari di Desa Pekraman Pedawa, (2) Sistem Perkawinan Lari, menurut hukum adat di Desa Pakraman Pedawa, (3) Syarat sahnya Kawin Lari di Desa Pakraman Pedawa dalam perspektif UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jenis penelitian ini menggunakan metode Yuridis Empiris. Teknik penentuan sampel menggunakan Purposive Sampling. Subjek penelitian ini adalah Bendesa Adat, Prajuru/Pengurus Adat, masyarakat Desa Pakraman Pedawa, dan Objek penelitian ini adalah Instrumen Hukum adat berupa awig-awig, lokasi penelitian di Desa Pedawa Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah Teknik Observasi, Teknik Studi Dokumen, dan Teknik Wawancara (interview). Data yang dikumpulkan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan (1) landasan filosofi mengenai Kawin Lari di Desa Pakraman Pedawa tidak lepas dari nilai Warisan kebudayaan turun menurun atau beregenerasi yang di yakini sebagai kebiasaan ajeg untuk tetep dilaksanakan, (2) Pengaturan Adat kawin Lari di Desa Pakraman Pedawa berwujud dasar justifikasi Kawin Lari, dan (3) Wujud sahnya perkawinan yang bersifat unifikasi dalam sistem Hukum Nasional.
KAJIAN NORMATIF PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 Desak Laksmi Brata; Ni Ketut Sari Adnyani; Ketut Sudiatmaka
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 1 No. 3 (2018): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v1i3.28745

Abstract

Ketentuan perjanjian perkawinan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dianggap bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, diadakan judicial review terhadap Pasal 29 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sehingga menghasilkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui kajian normatif perjanjian perkawinan sehingga Mahkamah Konstitusi melakukan judicial review dan (2) mengetahui konsekuensi yuridis perjanjian perkawinan bagi para pihak pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah (1) pendekatan perundang-undangan dan (2) pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) kajian normatif perjanjian perkawinan sehingga dilakukan judicial review karena ketentuan perjanjian perkawinan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 hanya mengatur mengenai perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan, di mana hal ini bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2) Undang- Undang Dasar 1945 dan (2) konsekuensi yuridis perjanjian perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 adalah pemisahan harta benda perkawinan sesuai dengan isi perjanjian perkawinan dan para pihak akan terikat isi perjanjian dengan harus melaksanakan hak dan kewajibannya. Sementara terhadap pihak ketiga perjanjian perkawinan akan mengikat setelah didaftarkan.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA LAUNDRY TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN DI KABUPATEN BULELENG Kadek Tia Yuliastari; Ni Ketut Sari Adnyani; Ketut Sudiatmaka
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 1 No. 3 (2018): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v1i3.28749

Abstract

Dalam Pasal 19 pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti kerugian yang sesuai dengan nilai kerugian yang dialami oleh konsumen. Sementara di Kabupaten Buleleng pelaku usaha jasa laundry memberikan ganti kerugian yang tidak sesuai dengan kerugian yang dialami oleh konsumen jasa laundry di Kabupaten Buleleng. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : (1) faktor yang mempengaruhi penggunaan klausula baku oleh pelaku usaha jasa laundry di Kabupaten Buleleng, (2) tanggung jawab pelaku usaha jasa laundry terhadap kerugian konsumen di Kabupaten Buleleng, (3) upaya yang ditempuh konsumen terhadap kerugian yang disebabkan oleh pelaku usaha jasa laundry di Kabupaten Buleleng. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Penentuan sampel yang digunakan adalah nonprobability sampling dengan teknik snowball sampling yaitu penarikan sampel didasarkan pada penunjukan atau rekomendasi dari sampel sebelumnya, tidak ada ketentuan pasti dalam bentuk angka maupun persentase mengenai jumlah sampel yang akan diteliti, besarnya jumlah sampel yang diteliti berdasarkan titik jenuh. Pengolahan dan analisi data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penggunaan klausula baku disebabkan oleh tiga faktor yaitu faktor kesalahan dari percetakan, faktor pelaku usaha tidak mau rugi akibat memberikan kompensasi kepada konsumen dan faktor ketidaktahuan adanya aturan mengenai pencantuman klausula baku, sedangkan tanggung jawab terhadap kerugian konsumen pelaku usaha hanya memberikan ganti kerugian setengah dari harga barang sedangkan upaya yang ditempuh konsumen melalui cara damai dengan negosiasi antara pelaku usaha dengan konsumen.
PERKAWINAN NGEROROD DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 (STUDI KASUS DI DESA JULAH KECAMATAN TEJAKULA KABUPATEN BULELENG) Kadek Ayuni Jayanti Ningrat; Ketut Sudiatmaka; Ni Ketut Sari Adnyani
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 1 No. 3 (2018): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v1i3.28750

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Landasan filosofi mengenai Perkawinan Ngerorod (kawin lari) di Desa Julah Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng, (2) keabsahan Perkawinan Ngerorod dalam perspektif hukum adat di Desa Julah Kecamatan Tejakula, (3) perlindungan hukum bagi para pihak yang melakukan “Perkawinan Ngerorod” ( kawin lari ) di lihat dari hukum adat di Desa Julah Kecamatan Tejakula. Jenis penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Empiris . Teknik penentuan sampe lpenelitian ini menggunakan Purposive Sampling. Subjek Penelitian ini adalah Bendesa Adat, Prajuru/pengurus adat, Masyarakat pakraman desa Tejakula, dan objek penelitian ini adalah hukum adat berupa awig-awig, serta lokasi penelitian di Desa Julah Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah Teknik Observasi, Teknik yang digunakan adalah Teknik Studi Dokumen, dan Teknik Wawancara (interview). Hasil penelitian ini menunjukkan (1) dalam hal Landasan filosofi mengenai Perkawinan Ngerorod (kawin lari) di Desa Julah Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng tidak lepas dari nilai kebudayaan dan norma- norma adat perkawinan, (2) keabsahan Perkawinan Ngerorod dalam perspektif hukum adat di Desa Julah Kecamatan Tejakula mengarah pada unsur ngerorod ini yang paling utama yaitu suka sama suka, apa bila tidak terpenuhi atau terbukti adanya pemaksaan terhadap pihak wanita untuk ngerorod, maka pria dapat dijerat delik dalam pasal 332 ayat 1 angka 2, dan (3) perlindungan hukum bagi para pihak yang melakukan “Perkawinan Ngerorod” ( kawin lari ) di lihat dari hukum adat di Desa Julah Kecamatan Tejakula. Peraturan adat yang sudah dibuat oleh penglinsir-penglingsir terdahulu tentunya harus dijalankan dan diterima oleh masyarakat sampai saat ini.
KEDUDUKAN ANAK DALAM PERKAWINAN PADA GELAHANG DI DESA DEPEHA, KECAMATAN KUBUTAMBAHAN, KABUPATEN BULELENG I.G.A.Meta Sukma Devi; Ketut Sudiatmaka; Ni Ketut Sari Adnyani
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 2 No. 1 (2019): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v2i1.28769

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status anak yang lahir dari perkawinan Pada Gelahang dan sistem pewarisan terhadap anak yang lahir dari perkawinan Pada Gelahang di Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. Teknik penentuan sampel dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling. Kelian Adat Desa Depeha dan I Gede Budhi Arsana beserta istri Ketut Juni Pratiwi selaku narasumber penelitian merupakan subjek dalam penilitian ini sedangkan perkawinan pada gelahang dengan memusatkan lokasi penelitian di Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng menjadi objek penelitian. Dalam penilitian ini jenis penelitian yang digunakan dengan metode pendekatan yuridis empiris serta teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah teknik observasi, teknik wawancara (interview) dan teknik pencatatan dokumen. Data yang dikumpulkan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status anak yang lahir dari perkawinan Pada Gelahang di Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng tersebut berkedudukan sebagai anak angkat dari orang tua mempelai perempuan yang dimana sebelum anak itu lahir kedua belah pihak telah membuat suatu perjanjian pengangkatan anak pertama akan diberikan kepada kedua orang tua atau keluarga si perempuan, sementara untuk anak kedua dan selanjutnya bisa diberikan kepada kedua orang tua atau keluarga si laki-laki. Selanjutnya, sistem pewarisan terhadap anak yang lahir dari perkawinan Pada Gelahang di Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng untuk urusan harta dan kekayaan akan diberikan oleh kedua belah pihak dari orang tua angkat (Drs. I Wayan Wantira Sasmiarta selaku ayah dari pihak perempuan) dan orang tua kandung dari si anak itu sendiri (I Gede Budhi Arsana alias Bobi).
Co-Authors Adnyani, Ni Sari Agus Sujana, Komang Agus Wibawa, Komang Pendi Aldi Putra, Gede Wahyu Apsari Hadi, I Gusti Ayu Apsari Hadi, I Gusti Ayu Ardhya, Si Ngurah Arthadana, Made Wahyu Asrini, Ni Kadek Putus Ayu Apsari Hadi, I Gusti Bayu Wirayuda, Ketut Dedy Satrawan, Made Deni Kristina, Luh Deni Rosadi Desak Laksmi Brata Devi Selvian, Kadek Dewa Agung Budi Rama Laksana Dewa Ayu Putu Utari Praba Dewa Bagus Sanjaya Dewa Gede Sudika Mangku Dewi Fortuna Aldriyanti Dimas Putu Passadena Vialli Dwi Apriliani Dwipa Yoga Nata, Ida Bagus Ari Efrilius Kantriburi Eswa Pramita, Komang Fadillah, Nazarina G. Aditya Nugraha Putra Gede Adi Puspa Ariawan Gede Agus Wahyu Dana Gede Sastrawan Gede Surya Saputra Gede Wahyu Aldi Putra Gusti Ayu Putu Nia Priyantini Gusti Ayu Sri Martini . Hadi, I Gusti Ayu Apsari Handini, Selli Herry Purnomo, I Made Dwi I Dewa Ketut Indra Mahendra I G A Lokita Purnamika Utami I Gst A.A Sintiana Dewi I Gst Made Oka Sedana Yasa I Gusti Ayu Apsari Hadi I Gusti Ayu Pramita Agastyari I Gusti Ayu Priyanthi Pratiwi Ayu Priyanthi Pratiwi I Gusti Ayu Widiadnyani I Gusti Ketut Arya Sunu I Gusti Ketut Riski Suputra I Gusti Ngurah Bagus Adhiguna I Kadek Krisna Pradipta I Kadek Lelo Adnyana I Kadek Maheni I Kadek Partayasa I Kadek Sukadana Putra I Kadek Yuda Arta Negara I Komang Kawi Arta I Made Angga Sumara Wijaya I Made Dwi Herry Purnomo I Nengah Suastika I Nyoman Natajaya I Nyoman Renaldi Mahardika I Nyoman Widi Gita Kesawa I Putu Agus Yudha Artama I Putu Prana Suta Arsadi I Putu Wiadnyana Putra I Wayan Landrawan I.G.A.Meta Sukma Devi Ida Ayu Gede Mirah Saskarayani Ida Ayu Kade Novi Handayani Ida Bagus Ari Dwipa Yoga Nata Ida Bagus Resta Parasara Jaya Adhi Satria, Kadek Jayanti Ningrat, Kadek Ayuni Jendra, Wayan Jima, Selviana Kadek Ayuni Jayanti Ningrat Kadek Briyan Sky Pinandita Kadek Devi Selvian Kadek Dwiky Nugraha Yoga Trisna Kadek Jaya Adhi Satria Kadek Setiawan Kadek Tia Yuliastari Kesawa, I Nyoman Widi Gita Ketut Andita Pratidina Lestari Ketut Bayu Wirayuda Ketut Lia Padma Dewi Ketut Pastika Jaya Ketut Sari Adnyani Ketut Sinta Suryaningsih Komang Agus Sujana Komang Dewi Suryaningrat Komang Eswa Pramita Komang Febrinayanti Dantes Komang Febrinayanti Dantes Komang Okta Ritama Komang Pendi Agus Wibawa Komang Srishti Pranisa Komang Tria Anggreni Krisna Pradipta, I Kadek Laksmi Brata, Desak Lelo Adnyana, I Kadek Luh Ayu Sri Wahyuni Luh Deni Kristina M. Alvi Azhari Made Dedy Satrawan Made Sugi Hartono Made Wahyu Arthadana Made Wijaya Kusuma Mahendra, I Dewa Ketut Indra Moh. Firman Amrulloh Muhamad Jodi Setianto Nazarina Fadillah Ni Kadek Suci Pratiwi Ni Ketut Sari Adnyani Ni Made Wahyu d . Ni Pt Linda Muliawati . Ni Putu Monika Ventari Kusumawati Ni Putu Rai Yuliartini Ni Sari Adnyani Ni Wayan Sri Eka Lestari Nurul Fazriyah Oka Sedana Yasa, I Gst Made Parwati, Ni Putu Ega Pastika Jaya, Ketut Perjaka Purba Perwira Negara, Putu Bhaskara Prana Suta Arsadi, I Putu Pratiwi, I Gusti Ayu Priyanthi Pratiwi Ayu Priyanthi Purba, Perjaka Puspa Ariawan, Gede Adi Putra, G. Aditya Nugraha Putu Bhaskara Perwira Negara Putu Dipa Satria Dana Putu Utari Praba, Dewa Ayu Rama Laksana, Dewa Agung Budi Ratna Artha Windari Renaldi Mahardika, I Nyoman Resta Parasara, Ida Bagus Ritama, Komang Okta Sari Adnyani, Ni Ketut Ni Sastrawan, Gede Satria Dana, Putu Dipa Selli Handini Selviana Jima Sintiana Dewi, I Gst A.A Sky Pinandita, Kadek Briyan Srishti Pranisa, Komang Suci Pratiwi, Ni Kadek Sukma Devi, I.G.A.Meta Tia Yuliastari, Kadek Tria Anggreni, Komang Ventari Kusumawati, Ni Putu Monika Wahyu Aolia Wahyu Dana, Gede Agus Wayan Jendra Wiadnyana Putra, I Putu