p-Index From 2021 - 2026
9.398
P-Index
This Author published in this journals
All Journal JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Yustisia Journal of Urban Society´s Arts Arena Hukum Veritas et Justitia Pembaharuan Hukum Jurnal Akta International Journal of Law Reconstruction JURNAL CENDEKIA HUKUM Jurnal Hukum Respublica Jurnal Hukum Samudra Keadilan YUSTISI JURNAL MERCATORIA Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Awang Long Law Review Unes Law Review Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum Jurnal Jatiswara Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-undangan, Ekonomi Islam Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan Jurnal Darma Agung Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam REUSAM ; Jurnal Ilmu Hukum Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam Jurnal Hukum Lex Generalis International Journal of Business, Law, and Education International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC) Hukum Responsif : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon YURISDIKSI : Jurnal Wacana Hukum dan Sains UNES Journal of Swara Justisia JURNAL MITRA PRIMA International Journal of Educational Review, Law And Social Sciences (IJERLAS) Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Sibatik Journal : Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan IBLAM Law Review Collegium Studiosum Journal Jurnal Interpretasi Hukum i-Latinnotary Journal: Internasional Journal of Latin Notary Indonesia Law Review (ILREV) Jurnal Hukum dan Peradilan Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS) JUSTICES: Journal of Law Priviet Social Sciences Journal Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia The Journal Of Socio Legal and Islam Law
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : IBLAM Law Review

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENYELESAIAN SENGKETA HIBAH TERHADAP ISTRI KEDUA: (Studi kasus putusan PT Bandung NO.31/PDT/2020/PT.BDG) Pakpahan, Elvira Fitriyani; Heriyanti, Heriyanti; Adawiyah, Rodiatun; Yoshinaga, Yoshinaga; Tanjaya, Willy
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 2 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i2.435

Abstract

Salah satu cara untuk menguasai atau memiliki hak atas tanah adalah melalui proses hibah. Dalam hal pemberian hibah tidak boleh dilakukan secara sendiri/dibawah tangan, melainkan pemberian hibah harus dilakukan oleh/dihadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini ialah Notaris dan/atau PPAT. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi pemberian hibah dan bagaimana status hukum tanah hibah yang disengketakan, alasan hakim dalam memutus perkara, dan akibat hukum mengenai penyelesaian sengketa hibah terhadap istri kedua yang dilakukan dalam putusan PT bandung No.31/PDT/2020/PT.BDG. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang melatarbelakangi sesorang memberikan hibah kepada penerima hibah ialah faktor usia, faktor penghibah memiliki ahli waris lebih dari satu orang, dan faktor menghindari pajak ataupun tagihan lainya yang mungkin timbul atas aset dari penghibah tersebut. Mengenai status hukum tanah yang telah di hibahkan oleh seorang penghibah terhadap penerima hibah maka secara hak dan kewajiban atas tanah itu telah beralih ke si penerima hibah tersebut seketika itu juga ketika mereka telah bersepakat. Dasar pertimbangan hakim dalam perkara No.31/PDT/2020/PT.BDG adalah surat persil Nomor: 65 tahun 1988 Luas 4000m2 dan akta hibah no.2.414/2017 di hadapan Notaris. Akibat hukumnya adalah gugatan para pembanding/semula para penggugat tidak dapat diterima dan menyatakan bahwasanya akta hibah Nomor 2.414/2017 adalah sah dan berlaku.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT PASCA PERKAWINAN SETELAH DIKABULKANNYA PUTUSAN MK NO. 69/PUU/XIII-2015 (Analisis Penetapan Nomor 80/Pdt.P/2020/PN.Ptk) Pakpahan, Elvira Fitriyani; Isnainul, O.K.; Musliansyah, Irfan
IBLAM LAW REVIEW Vol. 3 No. 3 (2023): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v3i3.156

Abstract

Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui ketentuan hukum terkait perjanjian pekawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Putusan MK. No. 69/PUU-XIII/2015, pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan perjanjian kawin pasca perkawinan, serta analisis hukum terhadap diperbolehkannya perjanjian kawin pasca perkawinan berlangsung setelah adanya putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif, yang didukung dengan sumber data sekunder, serta dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian yaitu Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974, yang telah diubah oleh Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengatur tentang perjanjian perkawinan di Indonesia sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 69/PUU-XIII/2015. Dengan adanya Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015, larangan perjanjian kawin pasca perkawinan dalam Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 telah dinyatakan tidak berlaku. Penetapan Nomor 80/Pdt.P/2020/PN.Ptk adalah putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri dalam perkara perjanjian kawin pasca perkawinan. Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 telah memperbolehkan perjanjian kawin pasca perkawinan di Indonesia dengan memberikan pemaknaan terhadap Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Oleh karena itu, diperbolehkannya perjanjian kawin pasca perkawinan sudah sesuai dengan putusan konstitusional tersebut. Putusan MK memiliki kekuatan hukum mengikat dan harus diikuti oleh semua lembaga peradilan, termasuk Pengadilan Negeri yang mengeluarkan Penetapan No. 80/Pdt.P/2020/PN.Ptk. Adapun saran penelitian ini adalah setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, hendaknya pemerintah melakukan sosialisasi. Diharapkan kepada hakim dalam menerima permohonan penetapan perjanjian perkawinan agar dapat memasukan point-point penting dalam pemaknaan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terkait dengan frasa diberlakukannya perjanjian perkawinan setelah perkawinan berlangsung
ANALISIS KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UU NO 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS Pakpahan, Elvira Fitriyani; Ry, Agus Armaini; Armaini, Agus; Imaniza, Faheera
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 1 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i1.374

Abstract

Fenomena terjadinya perkawinan beda agama sudah sangat sering terjadi di Indonesia sebab negara Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai ragam suku agama dan ras. Belum terdapat aturan baku mengenai perkawinan beda agama di Indonesia, sehingga pada prakteknya sering kali masyarakat melakukan ‘penyeludupan hukum’ dengan cara melaksanakan perkawinan beda agama mereka di luar negeri. Dalam perjalanannya, perkawinan beda agama akan lebih memunculkan banyak persoalan sebab aturan masing-masing agama berbeda sehingga dibutuhkan suatu perjanjian perkawinan untuk dapat memudahkan masing-masing pihak dalam menyelesaikan persoalan seperti pembagian waris, status agama keturunan dan masalah-masalah dalam rumah tangga lainnya agar tidak berbenturan dengan akidah masing-masing. Problematika mengenai perjanjian perkawinan beda agama ini dibahas dengan menggunakan metode yuridis normatif. Adapun penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan notaris dalam pembuatan perjanjian kawin beda agama yang dilakukan diluar negeri dengan difokuskan dalam dua hal, yaitu; 1) Bagaimana peran hukum atas hambatan terhadap penerapan peraturan perkawinan beda agama yang terjadi diluar negeri berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan., 2) Bagaimana kedudukan perjanjian perkawinan beda agama yang dibuat notaris dapat berlaku secara legalitas sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Sementara penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Adapun sumber primer penelitian merupakan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Sementara metode penelitiannya menggunakan metode deskriptif analitis. Melihat betapa banyaknya pasangan beda agama yang melangsungkan perkawinan diluar negeri seharusnya membuat pemerintah melakukan judicial review sebab hukum yang ada saat ini dianggap belum mampu memuaskan kebutuhan masyarakat. Notaris dalam menjalankan fungsinya dalam membuat perjanjian perkawinan beda agama turut berada dalam posisi yang membingungkan sebab belum ada aturan yang jelas terkait perkawinan beda agama ini sedangkan sebagai notaris tetap menjaga prinsip kehati-hatian. Sehingga masih ada sebagaian notaris menolak untuk membuat perjanjian perkawinan bagi pasangan beda agama.
Co-Authors Achmad Noerkhaerin Putra Adawiyah, Rodiatun Affendy, Albert Ben Agnes Fortunata Akmal Siregar, Lasro Alana Putri Br. Ginting, Jessica Albert Gabriel M Situmeang Alexander Johnatan Pardede Alkana Yudha Anderson Tanjaya Andres Winardi Andriaman Andriaman Anggraini, Fitria Arifin Alexander Arini Batubara, Sonya Armaini, Agus Arman Muis Aryado Togu Suganda Hutagaol Astari, Wina Azharuddin Azharuddin Azharuddin Azharuddin Azharuddin, Azharuddin Azharuddin, Azharuddin Bambang Tri Bawono Bartolomeus Diaz Sianipar Besty Habeahan Cantika Debora Panjaitan Chandra, Lionel Ricky Chang, Johny Cindy Winni Violita Clarissa Yeoman, Michelle Corris Winar Daeli, Nilam Permata Daffa Verandy, Muhammad Danniel Danniel Danniel, Danniel Devi Lyana Simanjuntak Dewa, Ananta Aria Diana Diana Dicky Dicky Dwiki Pernandes Sembiring Elisah Elisah Enda Noviyanti Simorangkir Eric Kurniawan Erstendo Pasaribu Ervina Ervina Evelyne Fatahillah Pakpahan, Emir Syarif Febriyana Laia Ferry Duan Fibert Lovano Fitry Silitonga Flavia Tanaya Fortunata, Agnes Frederico, Lineus Gail Jevona Juneta Elviani Zebua Giovanni Thomasia Giri Pratomo Gulo, Immanuel Frans Franata Guntur Hutagalung Hadiwijaya Sinaga Hadlen, Michelle Helfan Muhammad Henny Yulieta Sinurat Heriyanti Heriyanti Heriyanti Heriyanti Heriyanti Heriyanti Heriyanti, Heriyanti Hulu, Andi Martin Hulu, Angellina Livonaria Imaniza, Faheera Irawati Isnainul, O.K. Isnainul, OK Isnainul, OK. Jessica Alana Putri Br. Ginting Jessica Angkasa Jessica Jessica Jessica Koharuddin Jestyn Hermawan Johny Chang Joswen Sianipar Juwi Sonia Karryn Young Kartina Pakpahan Kelfin Candra Kerisna Sukma Adji Sembiring Kesuma Wijaya, Emil Kevin Alexander Khairan Nisa Mendrofa Kholilur Rahman, Kholilur Koharuddin, Jessica Kristina Chandra Lenny Maria Aritonang Leonard, Tommy Lindawati Putri Widharta M. Iqbal Asnawi M.S. Alfarisi made adhiguna samvara Maggie Maggie Marcos Sihombing Markus Suryoutomo Marsa Suhaila Melinda Tarigan Melva Nainggolan Michael Michael Michael Michael Michelle Amanda Esitria Sumampow Michelle Clarissa Yeoman Michelle Hadlen Misael Leo Nard Haganta Tarigan Monica Muhammad, Helfan Mulyadi Mulyadi Mulyadi Mulyadi Musliansyah, Irfan Nainggolan, Samuel Dharma Putra Nasution, Farah Hanifah Ndruru, Mawatulo Nourma Dewi Nurhasanah Fauziah Tanjung O K Isnainul O.K. Isnainul Ojita Aziziyah OK Isnainul Priyangka, Trisha Mahsuri Purba, Emmerita Putri, Stela Dwi Rahadian, Risna Ramon Nafrial rizal, said Robby Dian Rona Indara Roy Saputra Manalu Ry, Agus Armaini Sahat Raja Hutajulu Samuel Sitinjak Sandi Noel Rajagukguk Sarifuddin Gulo Selvia Fransiska Wijaya Shindy Natalia Litani SIAHAAN, MARSEM PAHAM MARSAOR Silvi Yanti Simanjuntak, Lamhot Simbolon, Edison Donauli Sipahutar, Theresia Siregar, Jenni Yustina Sisca, Hilda Afrida Sitanggang, Adella Sitompul, Mikael Jonatan Sonya Airini Batubara, Sonya Airini Sri Rahayu Hulu Stela Dwi Putri stephanie, winnie Steven Albertrius Tamba Suhunan Purba, Kevin Tanry, Clarisa Adelia Tanto, Harnando Tarigan, Melinda Teguh Prasetyo Tommy Leonard Tommy Leonard Tommy Leonard Torry Hia Tyson Terbit Simbolon Violita, Cindy Winni Vita Cita Emia Tarigan Vivi Prisilla Vivi Rahayu Sianturi Wibowo, Stefani Wijaya, Selvia Fransiska Willy Tanjaya Winardi, Andres Yeriko Purba Rambe Yoshinaga, Yoshinaga Young, Karryn Yuni Adriana Malau Zhou, Valerie