Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : IPSSJ

PERBANDINGAN KONSEP LA DHARAR WA LA DHIRAR DALAM FIQH KLASIK DENGAN REGULASI PERLINDUNGAN KONSUMEN SYARIAH KONTEMPORER Mohammad Fahmy Bin Rapaee; Muhamad Zen
Integrative Perspectives of Social and Science Journal Vol. 2 No. 06 November (2025): Integrative Perspectives of Social and Science Journal
Publisher : PT Wahana Global Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi dan implementasi kaidah fiqh la dharar wa la dhirār dalam sistem perlindungan konsumen syariah di Indonesia dengan meninjau sinergi antara prinsip fiqh klasik dan kerangka regulasi modern seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013, serta standar internasional AAOIFI dan IFSB. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur dan analisis normatif-komparatif terhadap sumber fiqh klasik, fatwa DSN-MUI (No. 04/2000, No. 84/2012, dan No. 108/2016), serta praktik marketplace digital seperti Shopee Affiliate Syariah dan Tokopedia Salam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip la dharar wa la dhirār memiliki relevansi tinggi dalam memperkuat perlindungan konsumen berbasis syariah melalui orientasi preventif yang menekankan kejelasan akad, keterbukaan informasi, dan keadilan transaksi. Namun, ditemukan tiga kesenjangan utama: (1) kesenjangan normatif antara perlindungan materiil dan non-materiil, (2) kesenjangan implementatif antarotoritas regulator, dan (3) kesenjangan evaluatif akibat ketiadaan indikator berbasis maqāṣid al-sharīʿah. Penelitian ini merekomendasikan integrasi prinsip fiqh ke dalam kebijakan OJK–DSN-MUI melalui co-regulation, penguatan audit syariah digital, serta pengembangan model Sharia Consumer Impact Assessment. Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi dasar bagi pembentukan sistem perlindungan konsumen syariah yang komprehensif, adil secara substantif, dan selaras dengan maqāṣid al-sharīʿah dalam ekosistem ekonomi digital.