Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : Jurnal Yustitia

PENERAPAN ASAS RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN JUAL BELI GET ARISAN ONLINE BERDASARKAN LAPORAN POLISI NOMOR: LP-B/165/IV/RES.1.11./2021/SATRESKRIM/SPKT POLRES PAMEKASAN Supriyadi, Moh.; Hidayat, Nur; Ismail, Mahsun; Mohammad, Mohammad
Jurnal Yustitia Vol 24, No 2 (2023): YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53712/yustitia.v24i2.2182

Abstract

ABSTRAKPenipuan dan penggelapan merupakan salah satu contoh tindak pidana yang merugikan bagi orang lain. Tidak terpenuhinya kebutuhan pokok atau kebutuhan dasar sehingga standart hidup layak tidak tercapai menjadi salah satu faktor adanya tindak pidana tersebut. Kebutuhan dasar yang dimaksud seperti makanan, pakaian, rumah atau tempat berlidung, pendidikan dan kesehatan. Akibat dari kurangnya dalam memenuhi kebutuhan pokok tersebutlah yang kemudian kejahatan terjadi dimana-mana. Salah satu cara untuk menyelesaikan instrumen persoalan yaitu dengan menyerahkan kepada pihak Kepolisan.Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris (yuridis – sosiologis). Sumber data primer pemelitian ini adalah penyidik di satreskrim Polres Pamekasan. Teknik pengumpulan datanya menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Kemudian data dianalisis melalui analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa penyelesaian tindak pidana penipuan dan penggelapan di Satreskrim Polres Pamekasan diselesaikan dengan asas restorative justice dengan menerapkan mekanisme Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dimana dalam pelaksanaannya melibatkan korban/ pelapor, pelaku/terlapor serta pihak – pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Hambatan yang dialami oleh penyidik satreskrim Polres Pamekasan dalam menerapkan asas restorative justice dalam perkara tersebut yaitu tersangka ingin melarikan diri dan seakan – akan tidak mau mengganti atau ingin menguasai sepenuhnya uang yang sebenarnya menjadi milik atau hak korban. Akan tetapi setelah berbagai upaya penyilidikan dan penyidikan dilakukan akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh penyidik Satrsekrim Polres Pamekasan dan akhirnya tersangka mengganti seluruh kerugian uang yang dialami oleh korban. Oleh karena itu dihimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan adanya tawaran arisan online dengan keuntungan yang singkat dan besar akan tetapi tidak jelas sistem pengelolaannya yang nantinya akan merugikan korban.
IMPLEMENTASI SISTEM PENILAIAN PEMBINAAN NARAPIDANA (SPPN)UNTUK PENILAIAN BERKELAKUAN BAIK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LAPAS KELAS IIA PAMEKASAN mohammad, mohammad; Rifai, Achmad; Ismail, Mahsun; Sakinah, Asha
Jurnal Yustitia Vol 25, No 1 (2024): YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53712/yustitia.v25i1.2309

Abstract

AbstrakDi dalam sistem hukum di Indonesia yang berdasarkan Pancasila, pemikiran mengenai fungsi pemidanaan tidak lagi hanya sekedar penjeraan bagi narapidana, tetapi merupakan suatu rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi untuk melakukan tindak pidana di masa yang akan datang. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reserach) dengan pendekatan normatif empiris. Adapun teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi terhadap pegawai dilapas kelas IIA  Pamekasan. Data hasil penelitian dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kebijakan pembinaan dan pembimbingan bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pamekasan sudah berjalan sesuai dengan tujuan. Sumber daya manusia yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pembimbingan adalah petugas pemasyarakatan, narapidana dan pihak ketiga yang diajak bekerja sama. Kebijakan ini diimplementasikan melalui kegiatan jasmani, rohani, intelektual dan kemandirian. Dari setiap kegiatan yang dilakukan narapidana, disisipkan nilai-nilai karakter yang baik untuk narapidana. Adapun nilai-nilai karakter tersebut adalah nilai religius, nilai kejujuran, nilai disiplin, nilai hidup sehat, nilai mandiri, nilai jiwa wirausaha, nilai pantang menyerah, nilai berpikir kreatif dan inovatif, nilai giat bekerja. Metode yang digunakan oleh petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan pembinaan dan pembimbingan sebagai pendidikan karakter adalah dengan melakukan pendekatan individual, pendekatan persuasif, keteladanan, pelatihan, praktik langsung dan pembiasaan. faktor penghambat dari pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pembimbingan sebagai pendidikan karakter bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pamekasan yaitu: a) motivasi narapidana dalam melaksanakan kebijakan pembinaan dan pembimbingan yang kurang; b) sarana prasarana dan anggaran yang terbatas; c) pemasaran yang masih kecil. 
EFEKTIFITAS SANKSI PIDANA PENJARA BAGI NARAPIDANA NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF ISLAM (STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KHUSUS NARKOTIKA KELAS IIA PAMEKASAN) Subroto, Gatot; mohammad, mohammad; suhaimi, suhaimi
Jurnal Yustitia Vol 25, No 1 (2024): YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53712/yustitia.v25i1.2311

Abstract

AbstrakSanksi pidana adalah ancaman hukuman yang bersifat penderitaan dan siksaan. Sanksi pidana pada dasarnya merupakan suatu penjamin untuk merehabilitasi perilaku dari pelaku kejahatan tersebut, namun tidak jarang bahwa sanksi pidana diciptakan sebagai suatu ancaman dari kebebasan manusia itu sendiri. Sanksi pidana bertujuan memberikan penderitaan istimewa kepada pelanggar supaya ia merasakan akibat perbuatannya, selain dari itu sanksi pidana juag merupakan bentuk pernyataan pencelaan terhadap perbuatan si pelaku. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana mengetahui pandangan hukum islam terhadap pemidanaan pelaku tindak pidana narkotika serta pemahaman tentang efektifitas  hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas IIA Pamekasan. Penelitian ini menggunakan metode Deskriptif Analitis yaitu menggambarkan dan memaparkan secara sistematis tentang apa yang menjadi objek penelitian dan kemudian dilakukan analisis. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris atau penelitian hukum sosiologis. Pidana penjara tidak pernah disyari’atkan dalam Islam. Alasannya, di zaman Rasulullah dan Abu Bakar tidak ada lembaga penjara, dan keduanya juga tidak pernah memenjarakan seorang pun, tetapi mengasingkannya di suatu tempat.
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGEMUDI YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA Saputro, Moh Suaji; Mohammad, Mohammad; Umam, Khairul
Jurnal Yustitia Vol 25, No 2 (2024): YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53712/yustitia.v25i2.2527

Abstract

AbstrakKecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa yang sering terjadi di ruang lalu lintas jalan. Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis cara penerapan sanksi dan pertimbangan hukum kepada pengemudi yang menyebabkan korban meninggal dunia dan pertimbangan dispensasinya. Dengan metode pendekatan perundang undangan (Statute Aproach) dan pendekatan kasus. Adapun hasil dari penelitian ini adalah, pertama; Sanksi yang diberikan kepada pengemudi yang menyebabkan korban meninngal dunia adalah berdasarkan pasal 310 Undang Undang lalulintas Nomor 22 tahun 2009 dan KUHP pasal 359, kedua; pertimbangan hukum yang dapat diberikan kepada pengemudi adalah berupa sanksi kurungan ataupun ganti kerugian baik kerugian materil dan inmateril ataupun sanksi sanksi tambahan seperti biaya pemakaman yang yang harus diberikan pelaku kepada keluarga korban tergantung putusan hakim. Kata Kunci:Tindak Pidana, Kecelakaan,Meninggal dunia, Sanksi Pidana
PENGENAAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN DALAM SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA (Studi Komparasi Pasal 480 KUHP Dengan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) Ubaidillah, Syahid; Ismail, Mahsun; Nadir, Nadir; Mohammad, Mohammad; Sjah, Firman
Jurnal Yustitia Vol 26, No 2 (2025): YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53712/yustitia.v26i2.2932

Abstract

   Abstrak Dalam pengenaan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan dalam sistem hukum pidana di Indonesia dengan melakukan studi komparasi antara Pasal 480 KUHP lama dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pertama, Bagaimana kualifikasi unsur pengenaan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Kedua, Apa perbedaan dan persamaan delik pidana penadahan yang diatur dalam pasal 480 KUHP dan pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan analisis terhadap bahan hukum primer, sekunder, serta tersier. Hasil kajian menunjukkan bahwa pertama, Pasal 480 KUHP lama hanya mengatur secara terbatas dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda nominal yang tidak relevan dengan perkembangan zaman. Kedua, perbedaan dan persamaan delik pidana penadahan yang diatur dalam pasal 480 KUHP lama, atas pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Pasal 591 tentang penadahan memperluas cakupan perbuatan penadahan dan menaikkan kategori ancaman pidana denda, masuk pada kategori V (Rp 500.000.000.00) lima ratus juta rupiah, sehingga lebih kontekstual dengan perkembangan kejahatan kontemporer. Perubahan ini mencerminkan pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia ke arah yang lebih progresif, kontekstual, dan berorientasi pada keadilan, kepastian, serta kemanfaatan hukum dalam upaya memutus mata rantai kejahatan.