Claim Missing Document
Check
Articles

PERAN AKTIF SENTRA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI Niru Anita Sinaga
JURNAL TEKNOLOGI INDUSTRI Vol 6 (2017): JURNAL TEKNOLOGI INDUSTRI
Publisher : JURNAL TEKNOLOGI INDUSTRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jti.v6i0.24

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual adalah hal yang sangat bernilai, untuk itu perlu mendapat perlindungan. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual tidak lagi menjadi urusan satu negara saja, tetapi sudah menjadi urusan masyarakat Internasional. Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki komitmen yang sangat kuat terhadap perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, sudah lama menerapkannya dengan terlibat secara aktif baik yang bersifat regional maupun internasional. Meskipun telah dibentuk dan diberlakukan berbagai peraturan yang mengatur bidang Hak Kekayaan Intelektual, masih terdapat banyak permasalahan-permasalahan atau pelanggaran-pelanggaran. Permasalahan tersebut dipengaruhi berbagai faktor, antara lain: yang berkaitan dengan struktur hukum, substansi hukum, budaya hukum dan aparatur birokrasi. Salah satu sektor yang erat hubungannya dengan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual adalah sektor pendidikan, antara lain Perguruan Tinggi. Perguruan Tinggi sangat memerlukan sentra Hak Kekayaan Intelektual. Namun Sentra Hak Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi belum berjalan dengan baik. Permasalahan tersebut dipengaruhi berbagai faktor. Untuk itu dibutuhkan solusi untuk mengatasinya.
PERLINDUNGAN HUKUM HAK-HAK PEKERJA DALAM HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA Niru Anita Sinaga; Tiberius Zaluchu
JURNAL TEKNOLOGI INDUSTRI Vol 6 (2017): JURNAL TEKNOLOGI INDUSTRI
Publisher : JURNAL TEKNOLOGI INDUSTRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jti.v6i0.754

Abstract

Salah satu latar belakang lahirnya Undang-undang Nomor  13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah karena beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku selama ini menempatkan pekerja pada posisi yang kurang menguntungkan dalam pelayanan penempatan tenaga kerja dan sistem hubungan industrial yang menonjolkan perbedaan kedudukan dan kepentingan sehingga dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini dan tuntutan masa yang akan datang. Lahirnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat: Menegakkan masalah  perlindungan dan jaminan terhadap tenaga kerja; Melaksanakan berbagai instrumen internasional  tentang hak-hak tenaga kerja yang telah diratifikasi; Sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Azasi Manusia (HAM). Perlindungan hukum telah diatur pada: Pembukaan UUD 1945 yaitu berdasarkan  Pancasila; UUD 1945 yaitu: Pasal 27 ayat 2, Pasal 28 D ayat 1, ayat 2 , Pasal 33; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan peraturan lainnya. Secara yuridis kedudukan pekerja adalah bebas dan seimbang, namun pada praktek sering dalam keadaan tidak seimbang sehingga menimbulkan masalah. Untuk mengatasinya dibutuhkan suatu solusi agar dapat diterima semua pihak dengan baik, dirasakan ada manfaatnya, mempunyai kepastian hukum dan memberi perlindungan bagi  semua pihak. Pembahasan dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja dalam hubungan ketenagakerjaan di Indonesia. 2. Hambatan dan upaya yang harus  dilakukan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja dalam hubungan ketenagakerjaan di Indonesia.  Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Perlindungan hukum diberikan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.Kata kunci : Perlindungan Hukum, Hak-Hak Pekerja.
PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI SEBAGAI BAGIAN DARI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA Niru Anita Sinaga
JURNAL TEKNOLOGI INDUSTRI Vol 4 (2015): JURNAL TEKNOLOGI INDUSTRI
Publisher : JURNAL TEKNOLOGI INDUSTRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jti.v4i0.673

Abstract

Perlindungan hukum terhadap Desain Industri dibutuhkan antara lain: Sebagai konsekwensi telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs), dan telah dibentuknya UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri; Untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup nasional dan internasional; Untuk menciptakan keadilan berdasarkan pada Pancasila dan UUD 45 dengan prinsip:  Kemaslahatan manusia atau prinsip kemanusiaan; Keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat; Nasionalisme (perlindungan kepentingan nasional); Keadilan sosial; Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) tidak bebas nilai (iptek berdasarkan nilai-nilai Pancasila).            Dalam pelaksanaannya masih menimbulkan berbagai permasalahan yang dipengaruhi berbagai faktor, antara lain: yang berkaitan dengan struktur hukum, substansi hukum, budaya hukum dan aparatur birokrasi. Permasalahan tersebut timbul, antara lain adanya kelemahan dari undang-undang itu sendiri, misalnya: Aspek substansi, prosedur pendaftaran maupun penegakan hukumnya.            Untuk mengatasinya, maka: Sesegera mungkin dilakukan revisi terhadap Undang-undang No. 31 Tahun 2000. dengan memperhatikan kepentingan pelaku industri yang mewakili industri besar,  dan juga pelaku ekonomi kreatif yang mayoritas berbentuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Komunitas Kreatif dengan tetap memperhatikan  kepentingan nasional dan juga harus mengakomodir kepentingan internasional; Melakukan penegakan hukum yang serius dengan mengawasi, memproses dan menyelesaikan setiap pelanggaran yang terjadi sehingga perlindungan dan keadilan dapat diwujudkan.Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Desain Industri, Perlindungan Hukum
KESELARASAN ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN BAGI PARA PIHAK DALAM SUATU PERJANJIAN NIRU ANITA SINAGA
JURNAL MITRA MANAJEMEN Vol 7, No 1 (2015): JURNAL MITRA MANAJEMEN
Publisher : JURNAL MITRA MANAJEMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jmm.v7i1.529

Abstract

AbstrakPerjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Fungsi dan tujuan hukum kontrak tidak lepas dari tujuan hukum pada umumnya, yaitu: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Pembentukan suatu perjanjian harus dilandasi keadilan. Keadilanadalah sebagai suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia sesuai dengan Pancasila,yaitu: Sila kedua dan sila kelima, Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat dan Pasal 28 D ayat 1 UUD1945. Berbicara tentang keadilan berarti adanya keseimbangan dan terjadinya kesamaan hak dankewajiban.Untuk tercapainya keadailan, dalam suatu perjanjian harus ada keselarasan dari seluruh asas-asashukum perjanjian antara lain: Asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas kepastian hukum(pacta sunt servanda), asas itikad baik, asas kepribadian, asas kepercayaan, asas persamaan hukum,asas keseimbangan, asas kepastian hukum, asas moral, asas kepatutan dan asas perlindungan.Keseluruhan asas ini saling berkaitan satu dengan yang lainnya, tidak dapat dipisah-pisahkan,diterapkan secara bersamaan, berlangsung secara proporsional dan adil, dan dijadikan sebagai bingkaimengikat isi perjanjian tersebut.Namun dalam pembuatan dan pelaksanaan perjanjian tersebut sering tidak mencerminkankeadilan bagi para pihak, akibatnya sering menimbulkan berbagai masalah hukum.Didalam merumuskan dan melaksanakan isi substansi hukum harus memperhatikan kepentingansemua pihak untuk sama-sama dilindungi. Apabila timbul sengketa mengenai perjanjian penegak hukumharus mengutamakan keadilan dengan tidak semata-mata berdasarkan pada perjanjian yang dilandasikebebasan berkontrak dan kesepakatan namun harus memperhatikan keselarasan dari seluruh asasasasyangterdapatpadahukumperjanjian.
WANPRESTASI DAN AKIBATNYA DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN Niru Anita Sinaga; Nurlely Darwis
JURNAL MITRA MANAJEMEN Vol 7, No 2 (2015): JURNAL MITRA MANAJEMEN
Publisher : JURNAL MITRA MANAJEMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jmm.v7i2.534

Abstract

Abstrak Perjanjian dibuat para pihak sebagai dasar hubungan hukum tentang kesepakatankesepakatanyangtelahdisetujui,yangmenimbulkanhakdankewajibanbagiparapihak.Denganadanya perjanjian diharapkan semua apa yang telah disepakati dapat berjalandengan normal, namun dalam prakteknya pada kondisi tertentu pertukaran prestasi tidakselalu berjalan sebagaimana mestinya sehingga muncul peristiwa yang disebutwanprestasi.Wanprestasi adalah: “Suatu keadaan dimana seorang debitur (berutang) tidakmemenuhi atau melaksanakan prestasi sebagaimana telah ditetapkan dalam suatuperjanjian”. Seseorang dinyatakan wanprestasi karena: Sama sekali tidak memenuhiprestasi; prestasi yang dilakukan tidak sempurna; terlambat memenuhi prestasi; danmelakukan apa yang dalam perjanjian dilarang untuk dilakukan.Wanprestasi menimbulkan permasalahan, antara lain: Bilaman seorang debiturdinyatakan wanprestasi, apa akibat terjadinya wanprestasi dan bagaimana upaya agarpenyelesaian wanprestasi dapat memberi perlindungan bagi para pihak.Agar tercipta apa yang menjadi tujuan dari pembuatan perjanjian, dibutuhkan solusiyang dapat memberikan perlindungan bagi para pihak terutama pihak yang dirugikan.Kata kunci: Perjanjian, Wanprestasi, Perlindungan.
PENGARUH KEPATUHAN WAJIB PAJAK TERHADAP MENINGKATNYA PENERIMAAN NEGARA DARI SEKTOR PAJAK Niru Anita Sinaga
JURNAL MITRA MANAJEMEN Vol 7, No 2 (2015): JURNAL MITRA MANAJEMEN
Publisher : JURNAL MITRA MANAJEMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jmm.v7i2.532

Abstract

AbstrakSalah satu tujuan negara kita terdapat pada Pembukaan Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea IV, yakni melindungi segenap bangsaIndonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Salah satucara untuk mewujudkannya adalah melalui pembangunan di segala bidang secara meratabaik materiil maupun spritual. Pembangunan memerlukan dana, salah satu sumbernyamelalui pemungutan pajak.Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi ataubadan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkanimbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnyakemakmuran rakyat. Untuk mengatur tentang pajak dibutuhkan hukum pajak, yaitu:kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungutpajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.Pemungutan pajak di Indonesia mengalami banyak kendala atau hambatan, antaralain disebabkan: Kurangnya sosialisasi; tingkat kesadaran, pengetahuan dan tingkatekonomi yang rendah; database yang belum lengkap dan akurat; dan lemahnyapenegakan hukum.Untuk mengatasinya: Melakukan sosialisasi dan evaluasi; fiskus bekerja secaraprofesional; pengelolaan data yang lengkap, akurat, terintegrasi dan terjaminkerahasiannya; penyempurnaan perangkat aturan; penegakan hukum secara konsisten;pemungutan pajak harus: Adil, berdasarkan undang-undang, tidak mengganguperekonomian, harus efisien dan sistemnya harus sederhana.Kata kunci: Pajak, Wajib Pajak, Penerimaan Negara
Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian Niru Anita Sinaga
Binamulia Hukum Vol. 7 No. 2 (2018): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v7i2.318

Abstract

Pasal 1313 KUH Perdata menyatakan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Secara umum perjanjian adalah kesepakatan para pihak tentang sesuatu hal yang melahirkan perikatan/hubungan hukum, menimbulkan hak dan kewajiban dan apabila tidak dijalankan sebagaimana yang diperjanjikan akan menimbulkan sanksi. Tujuan dibuatnya perjanjian adalah sebagai dasar penyelesaian apabila timbul masalah di kemudian hari agar para pihak terlindungi, mendapatkan kepastian hukum, dan keadilan. Penelitian ini membahas hal-hal yang harus diperhatikan atau dipenuhi dalam membuat perjanjian dan bagaimana peranan asas-asas hukum perjanjian dalam mewujudkan tujuan perjanjian. Penyelesaian sengketa perjanjian hendaklah diselesaikan tidak hanya didasarkan pada apa yang tertulis dalam perjanjian tetapi memperhatikan keselarasan dari seluruh asas-asas hukum perjanjian, yaitu asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas kepastian hukum (pacta sunt servanda), asas itikad baik (good faith), asas kepribadian, asas kepercayaan, asas persamaan hak, asas moral, asas kepatutan, asas kebiasaan, asas kepastian hukum, asas keseimbangan, dan asas perlindungan.
Keabsahan Risalah Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Suwarjono, Agus; Sinaga, Niru Anita; Sudarto, Sudarto
Intelektualita Vol 12 No 2 (2023): Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, dan Sains
Publisher : Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19109/intelektualita.v12i2.18845

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan keabsahan risalah lelang eksekusi hak tanggungan dalam Perundang-Undangan Indonesia, serta eksekusi hak tanggungan atas tanah dapat memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan debitur serta tindakan debitur apabila haknya sebagai pemilik jaminan hak tanggungan diabaikan, sehingga terjadinya Lelang serta terbitnya Risalah lelang yang tidak memiliki kekuatan hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini menemukan bahwa kepastian dan perlindungan hukum bagi kreditur ini akan tetap terjaga, kreditur dapat melaksanakan proses eksekusi terhadap objek jaminan apabila debitur wanprestasi secara efektif dan efisien sehingga pengembalian dana dapat berjalan optimal. Namun jika terdapat kesalahan dan syarat-syarat yang tidak terpenuhi dan membuat lelang tersebut dibatalkan maka tentu lelang tersebut dianggap tidak pernah ada dan keadaan kembali seperti semula. dimana kreditor dalam tulisan ini adalah bank tetap sebagai pemegang hak tanggungan dan berhak memperoleh pelunasan utang tersebut. Eksekusi hak tanggungan yang mendasarkan pada objek dari eksekusi adalah salinan putusan dan grosse akta (salinan pertama dari akta otentik). Grosse akta dapat disamakan kekuatannya dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena memuat titel Eksekutorial.
Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha terhadap Pekerja Berdasarkan Hubungan Kerja Alih Daya (Outsourcing) Sebelum dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja Harry Samuel; Niru Anita Sinaga; Sudarto
Intelektualita Vol 13 No 1 (2024): Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, dan Sains
Publisher : Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19109/intelektualita.v13i1.18846

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hubungan kerja alih daya (outsourcing) berdasarkan perjanjian kerja alih daya (outsourcing) sebelum dan sesudah Undang-Undang Cipta Kerja dan pengawasannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini menemukan bahwa pengaturan mengenai kerja alih daya (Outsourcing) sebelumnya diatur dalam Pasal 64 sampai Pasal 66 UU 13/2003 dan Permenaker 19/2012 Setelah berlakunya UU 11/2020 dan PP 35/2021, Pasal 64 dan Pasal 65 UU 13/2003 dihapuskan dan pengaturan penyediaan jasa pekerja/buruh dalam Pasal 66 UU 13/2003 diubah menjadi pengaturan tentang hubungan kerja antara perusahaan Alih Daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya, dengan demikian UU 11/2020 menghapus pembagian alih daya ke dalam jenis pemborongan pekerjaan atau jenis penyediaan jasa pekerja/buruh dan pengawasan tanggungjawab hukum pelaku usaha terhadap pekerja alih daya meliputi perlindungan hukum, hak-hak pekerja dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memperjelas pengaturan kerja alih daya (outsourcing) dalam Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah, Permenaker dan Pemerintah harus membentuk perundang-undangan, peraturan pemerintah, permenaker tentang alih daya agar lebih memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja alih daya (outsourcing).
Analisis Pengaturan dan Penggunaan Pesawat Tanpa Awak (Drone) Dalam Wilayah Udara Indonesia Endah Kusumawati; Niru Anita Sinaga; Mardianis
Intelektualita Vol 13 No 1 (2024): Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, dan Sains
Publisher : Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19109/intelektualita.v13i1.18889

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan pengaturan pesawat udara tanpa awak (drone) menurut menurut hukum internasional dan memahami Perbandingan penerapan  penggunaan  pesawat  udara  tanpa awak  (drone)  menurut   hukum   Indonesia, Hongkong dan Singapura. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normative (yuridis normatif). Penelitian ini menemukan bahwa sejauh ini belum ada undang-undang internasional yang secara khusus mengatur penggunaan drone. Namun, ada beberapa prinsip penting yang mungkin berlaku sehubungan dengan penggunaan drone di antaranya prinsip keamanan, prinsip ini menggarisbawahi pentingnya penggunaan pesawat udara tanpa awak, memperhatikan keselamatan penerbangan, dan menghindari konflik dalam penerbangan sipil.