Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : YUSTISI

PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM EKONOMI DAN BISNIS SYARIAH Eka Darojat; Ibrahim Fajri; Ady Purwoto
YUSTISI Vol 11 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i1.18752

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa dalam hukum ekonomi dan bisnis syariah menggunakan metode penelitian kualitatif. Pendekatan kualitatif memungkinkan eksplorasi mendalam terhadap praktik penyelesaian sengketa yang berbasis nilai-nilai syariah. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, studi dokumen, dan observasi partisipatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dalam ekonomi syariah lebih efektif jika menggunakan prinsip musyawarah, mediasi berbasis nilai-nilai syariah, dan pengadilan agama sebagai mekanisme terakhir. Artikel ini memberikan kontribusi teoretis dan praktis dalam pengembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia. Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Bisnis Syariah, Penyelesaian Sengketa
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN BARANG-BARANG ELEKTRONIK Hakim Abdallah; Desty Anggie Mustika; Ady Purwoto
YUSTISI Vol 11 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i1.18754

Abstract

Perkembangan industri elektronik yang pesat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Namun, seiring dengan itu, muncul permasalahan yang merugikan konsumen, seperti barang cacat atau praktik pemasaran yang menyesatkan. Artikel ini membahas perlindungan hukum terhadap konsumen barang elektronik di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan pendekatan yuridis normatif, artikel ini menganalisis berbagai aspek hukum, pelaksanaan peraturan, dan efektivitas perlindungan konsumen di masa depan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah ada, implementasinya masih menghadapi kendala dalam melindungi hak-hak konsumen secara efektif. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Barang Elektronik, Hukum Ekonomi.
PENANGKAPAN TERHADAP TERSANGKA SYAHRUL YASIN LIMPO OLEH KOMISI PEMBERATASAN KORUPSI (KPK) Sri Hartini; Desty Anggie Mustika; Mia Banulita; Ande Aditya Iman Ferarry; Ady Purwoto
YUSTISI Vol 11 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i1.16188

Abstract

Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Indonesia bukan lagi tersangkanya di tinggkat bawah pada lingkungan pemerintahan Indonesia, akan tetapi sudah ke level Menteri sebagai pemutus yang tertinggi dalam jabatan publik, hal ini terjadi pada mantan Menteri Pertanian, yaitu Syahru Yasin Limpo bersama-sama dengan Sekjen dan Direktur (Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta). Adapun penyidikan terhadap tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dalam Pasal 1 angka 2 menyebutkan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyelidikan yaitu melakukan penggeledahan di kantor Menteri Pertanian telah ditemukan barang bukti temuan uang senilai Rp.30 miliar, dan Rp.400 juta, dan 12 dugaan senpi, dan dokumen-dokumen penting, merupakan bukti permulaan terhadap Syahru Yasin Limpo, bahwa pada tanggal 11 Oktober 2023 KPK melakukan Penangkapan terhadap tersangka Syahru Yasin Limpo, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 20 KUHAP, metode dalam penelitian ini adalah mempergunakan metode hukum normatif, akan menganalisa kepustakaan dan perundang-undangan. Dalam proses penangkapan tersebut tidak ada kendala hingga saat ini tersangka telah dilakukan penahan oleh KPKKata kunci : penyelidikan, kpk, tindak pidana korupsi, penangkapan, tersangka.