Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia sebagai perwujudan demokrasi yang keanggotaannya tidak didasarkan pada golongan, suku, ras, dan agama tertentu. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan pendekatan sosiologis dan syar’i. Proses penyusun peraturan desa diawali dari usulan rancangan oleh oleh Kepala Desa Tonasa, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Badan Permusyawaratan Desa Desa Tonasa dalam rapat yang melibatkan seluruh perwakilan unsur masyarakat. Usulan yang memperoleh persetujuan selanjutnya akan ditanda tangani oleh kepala desa dan diundangkan dalam lembaran desa, dan selanjutnya diajukan kepada bupati untuk dilakukan klarifikasi oleh tim yang tunjuk, untuk memastikan keberadaan peraturan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan merupakan kehendak masyarakat desa. Dalam Islam, diperbolehkan membuat aturan dengan tujuan mengatur tatanan sosial dan bermanfaat bagi masyarakat.Kata Kunci: Badan Permusyawaratan Desa; Desa; Peraturan Desa