Setiap organisasi atau perusahaan berupaya keras meningkatkan kinerja karyawan mereka agar tujuan perusahaan dapat tercapai sepenuhnya. Sumber daya manusia berperan sebagai penggerak operasional organisasi, di mana individu atau kelompok bekerja di bawah arahan pimpinan untuk mencapai tujuan organisasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mengkaji asas-asas hukum, perbandingan hukum, atau sejarah hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mendorong adanya persaingan tidak sehat diantaranya yang tidak dapat mengatasi permasalahan dan penyelewengan jabatan. Timbul rasa cemburu sehingga cenderung mencari kesalahan bawahan yang kinerja nya jauh lebih unggul dari atasannya. Sehingga menjadi celah pencurian gagasan dan berujung menjatuhkan satu dengan yang lain. Hubungan antara karyawan yang memiliki jabatan tentu menjadi pengaruh munculnya konflik kepentingan. Jika pengelolaan sumber daya manusia tidak dilakukan dengan benar, berbagai masalah dapat muncul, yang dapat membahayakan perusahaan secara keseluruhan. Selain itu, pengelolaan SDM yang buruk terdiri dari beberapa komponen.