Pembuktian suatu tindak pidana salah satunya dapat melalui bukti alat elektronik. Suatu peraturan yang mengatur alat bukti yang digunakan masih berlaku dalam hal pembuktian kejahatan apapun yang membutuhkan bukti secara digital. Pada perkembangannya alat bukti elektronik diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE bahwa Informasi Eletkronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Namun, terkait perluasan jenis alat bukti elektronik tidak dijelaskan secara rinci termasuk alat bukti hasil penyadapan masih samar, sebab penyadapan sendiri lebih dianggap sebagai tindakan kriminal yang merugikan. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dikumpulkan dari berbagai sumber literatur yang berkaitan dengan tema penelitian. Penelitian ini memiliki pendekatan deskriptif yang bertujuan untuk menjelaskan posisi alat bukti elektronik dalam kerangka hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini meneliti aspek keabsahan dan kekuatan pembuktian menggunakan alat bukti elektronik yang sah menurut hukum. Data dikumpulkan dari berbagai literatur yang relevan dengan penelitian ini.