I Gust i Ngurah Wairocana
Fakultas Hukum Universitas Udayana

Published : 99 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI JABATAN NOTARIS BERDASARKAN PASAL 66 UUJN SETELAH LAHIRNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 49/PUU-X/2012 Putu Wisnu Pradnyan Mulya ML; I Gusti Ngurah Wairocana; Ida Bagus Agung Putra Santika
Acta Comitas Vol 1 No 2 (2016)
Publisher : Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/AC.2016.v01.i02.p10

Abstract

Notary Supervisory Regional Assembly (MPD) is an institution that is based upon the provisions of Article 66 and Article70 (a) of Law No. 30 of 2004 Regarding Notary. The presence of MPD in the practice of providing protection for the notary public to call as a witness to the deed is made?? for the purpose of investigations or proceedings in a civil or criminal case. Based MKRI’s Decision Number 49/PUU-X-2012 dated May 28, 2013, authorized the MPD as a protective institution notary office to be reduced, so that each call-related notary deed made?? in the examination as a witness or as a defendant/suspect by police, prosecutors and following a court decision photo copy minute deed or notarial protocol in storage no longer require the approval ofthe MPD. Issues arising under the MKRI’s decision are the lack of legal protection forthe notary, but notary publicis an officer who makes authentic act that has legal force and position it perfectly guaranteed by law. Based on the problems, can be formulated in concerns about how the form of legal protection for the office of notary public in the event ofa notary as a witness by calling the police or the courts after the birth of the MKRI Judgment and Decision MKRI whether it also resulted in the provision of Article 70 (a) does not need to be implemented by the MPD in relation to the result of calling the notary deed is made.
THE AUTHORITY OF VILLAGE CREDIT UNION AS THE SUBJECT OF LIABILITY RIGHTS I Gusti Ngurah Wairocana; Putu Gede Arya Sumerthayasa; Jeanne Wiryandani Ratmaningrum
Acta Comitas Vol 1 No 2 (2016)
Publisher : Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/AC.2016.v01.i02.p06

Abstract

According to the Bali Provincial Regulation No. 8 concerning Village Credit Union (hereinafter referred to as LPD) Article 2 paragraph (1) states that: LPD is a village-owned financial union conducting business in the village and for the benefit of the villagers. This is confirmed by the presence of the Decision of the Third Big Meeting by Village Assembly (MDP) Bali No. 009 / SK-PA III / MDP Bali /Vffl /2014 Article I paragraph (1), namely, the Village Credit Union is one of the possessions of the village. This type of research used in this thesis is a normative study. Normative study is the one that examines the level of legal norms, finding the non-existence of the LPD status as a legal subject of liability rights, so there is a legal vacuum in which the status of the LPD as the subject of a liability rights is not stipulated in the legislation and these problems will be a legal discovery. LPD is the possession of the village, so LPD cannot be the legal subject of liability right because the village itself has not been the subject of law. So the security liability agreement made by LPD is invalid because it does not qualify his legitimate agreements written in Article 1320 paragraph (4) of Civil Code regarding lawful cause or legal cause.
KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN KREDIT DI BAWAH TANGAN PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT Ida Bagus Gde Gni Wastu; I Gusti Ngurah Wairocana; Desak Putu Dewi Kasih
Acta Comitas Vol 2 No 1 (2017)
Publisher : Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/AC.2017.v02.i01.p08

Abstract

Perjanjian kredit bank dalam bentuk tertulis di bawah tangan, dewasa ini, sering dilakukan dalam praktek pemberian kredit oleh pihak bank khususnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) selaku kreditur kepada nasabah peminjam (debitur). Kekuatan hukum surat perjanjian di bawah tangan dalam pembuktian di persidangan lemah karena debitor atau penerima kredit dapat mengingkari keaslian tanda tangan dalam perjanjian kredit yang dibuat secara di bawah tangan. Berdasarkan kondisi tersebut, isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pengaturan mengenai perjanjian kredit yang dibuat secara bawah tangan menurut Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Jabatan Notaris? dan (2) Bagaimana kekuatan hukum perjanjian kredit yang dibuat secara bawah tangan pada bank perkreditan rakyat? Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan sejarah. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari: primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum merupakan teknik studi kepustakaan. Analisis bahan hukum yang berhasil dikumpulkan dalam penelitian ini dilakukan secara deskriptif , interpretatif, evaluatif dan argumentatif analisis. Hasil penelitian menunjukkan (1) Pengaturan mengenai perjanjian kredit yang dibuat secara bawah tangan menurut Hukum Perbankan baik Undang-Undang Perbankan maupun Surat Edaran Bank Indonesia No.14/20/DKBU tentang Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditan bagi Bank Perkreditan Rakyat, yang mempersyaratkan untuk memberikan kredit dalam bentuk apapun bank-bank wajib mempergunakan/membuat perjanjian kredit secara tertulis, sedangkan menurut Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) meskipun perjanjian kredit di bawah tangan sudah dibuat dalam bentuk tertulis, namun untuk menambah kekuatan pembuktian maka perjanjian kredit di bawah tangan tersebut harus disahkan/dilegalisasi notaris; dan (2) Kekuatan hukum perjanjian kredit yang dibuat secara bawah tangan pada Bank Perkreditan Rakyat mengikat para pihak, baik pihak bank maupun nasabah peminjam. Kekuatan hukum perjanjian kredit di bawah tangan bergantung pada pengakuan para pihak terhadap kebenaran perjanjian kredit di bawah tangan tersebut. Para pihak dapat membenarkan atau memungkiri tandatangannya. Perjanjian di bawah tangan itu mempunyai kekuatan pembuktian lahir, jika tanda tangan pada perjanjian di bawah tangan itu diakui oleh yang bersangkutan, maka perjanjian itu merupakan bukti sempurna yang berlaku terhadap para pihak yang bersangkutan. Perjanjian di bawah tangan mempunyai kekuatan pembuktian formil jika tanda tangan pada perjanjian tersebut telah diakui. Menurut Pasal 1875 KUHPerdata, kekuatan pembuktian materiil dari perjanjian di bawah tangan yang diakui oleh orang yang menandatangani merupakan bukti sempurna seperti akta otentik, sedangkan terhadap pihak ketiga perjanjian di bawah tangan mempunyai kekuatan pembuktian yang bebas.
TUKAR MENUKAR HAK ATAS TANAH ANTAR WILAYAH OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH I Made Adi Wiranegara; I Gusti Ngurah Wairocana; I Wayan Wiryawan
Acta Comitas Vol 2 No 2 (2017)
Publisher : Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/AC.2017.v02.i02.p07

Abstract

Land is one of the most important part of human survival. In addition to the land as a residence, land as well as a place to seek fortune, and therefore every human being needs to control a piece of land for the purposes of life. Increasing the need for land for business activities, the increasing need for support in the form of legal certainty in the field of land to reduce the occurrence of conflict in the community. Therefore, in ensuring law and order in society, the State is very concerned to regulate both about control and about the transition or transfer of land rights in Indonesia. One of the transfer of land right arrangements known in the land laws in Indonesia is the "Land Swap". Substantively, exchange or swap is part of the engagement that was born out of the agreement, therefore, it is subject to the principle of freedom of contract, but because the object is a land right, the implementation must comply with the formal requirements set out in the legislation in the field of agrarian or land law. To exchange land of which location of land between the land located in Badung with land located in Denpasar according to the Indonesian Government Regulation Number 24 of 2016 about the amendment to Government Regulation Number 37 of 1998 on regulations on the Positions of Land Deed Officials, the local authority pursuant to article 12 of PPAT work area is in one province. Therefore for the exchange of land as aforesaid, the Deed of PPAT is enough in one land certificate. The research method using juridical empirical method namely by using field data (field research) as the primary data and legislation as well as books that discuss the problems as the secondary data. Based on the data collected and analyzed qualitatively, it can be concluded that the exchange of land that located between Badung and land Denpasar City could not be implemented because the Indonesian Government Regulation Number 24 of 2016 about the amendment to Regulation of Government Number 37 of 1998 regarding regulation of Land Deed Officials Position has not adhered to because of factor of lack of coordination between the relevant parties, and the legal cultural factors of the human resources who implementing the regulations.
HAK PAKAI ATAS RUMAH HUNIAN WARGA NEGARA ASING DALAM PERKAWINAN CAMPURAN TANPA PERJANJIAN KAWIN Eddy Nyoman Winarta; I Gusti Ngurah Wairocana; I Made Sarjana
Acta Comitas Vol 2 No 1 (2017)
Publisher : Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/AC.2017.v02.i01.p04

Abstract

Di Indonesia peraturan mengenai pertanahan diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, dimana dalam UUPA diatur mengenai larangan atas kepemilikan tanah hak milik bagi orang asing. Sebagai solusi untuk memenuhi keinginan dari orang asing (WNA) untuk memiliki rumah dan tanah di Indonesia, Pemerintah telah mengaturnya dalam Pasal 41 dan Pasal 42 UUPA) dan diatur secara lebih khusus lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 yang kemudian diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia. Peraturan Pemerintah ini salah satunya mengatur pemilikan rumah tempat tinggal untuk pasangan perkawinan campuran. Berdasarkan kondisi tersebut, isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah pengaturan Hak Pakai atas Rumah Hunian bagi Warga Negara Asing yang melakukan perkawinan campuran?; dan (2) Bagaimanakah akibat hukum dari perkawinan campuran terhadap tanah yang telah dimiliki atas nama Warga Negara Indonesia tanpa membuat perjanjian kawin sebelumnya? Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari: primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum merupakan teknik studi kepustakaan. Analisis bahan hukum yang berhasil dikumpulkan dalam penelitian ini dilakukan secara deskriptif , interpretatif, evaluatif dan argumentatif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pengaturan hak pakai atas tanah bagi Warga Negara Asing yang melakukan perkawinan campuran, jika mereka menikah dengan perjanjian perkawinan maka Warga Negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan dengan Orang Asing dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya, hak atas tanah ini bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri, yang dibuat dengan akta notaris. Sebaliknya, apabila pasangan perkawinan campuran tersebut tidak memiliki perjanjian perkawinan maka harta yang dimiliki selama perkawinan menjadi harta bersama pasangan tersebut, pihak Warga Negara Asing ikut memiliki setengah dari harta tersebut; dan (2) Akibat hukum bila dalam perkawinan campuran telah memiliki tanah atas nama warga negara Indonesia tanpa membuat perjanjian kawin sebelumnya, yang dalam hal ini tidak ada pemisahan harta, maka bagi Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki tanah dengan status Hak Milik, dalam masa setahun perkawinannya harus melepaskan Hak Miliknya menjadi tanah negara dan kemudian mengajukan permohonan kembali untuk dijadikan Hak Pakai.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DALAM PENERIMAAN BANTUAN PERMODALAN DARI PERUSAHAAN MODAL VENTURA DENGAN SURAT PERNYATAAN JAMINAN KEPASTIAN PENCAIRAN (SPJKP) BILYET GIRO I Gusti Ayu Made Aryastini; I Gusti Ngurah Wairocana; I Made Sarjana
Acta Comitas Vol 3 No 1 (2018)
Publisher : Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/AC.2018.v03.i01.p14

Abstract

Sanksi terhadap perusahaan modal Ventura bila Perusahaan Modal Ventura mengulur-ulur waktu pencairan bantuan modal setelah pemohon modal sudah menyetorkan kepesertaan modalnya, belum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura. Berdasarkan kekosongan norma tersebut permasalahan pertama dalam penelitian ini adalah tentang kedudukan Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP) dalam hal Perusahaan Modal Ventura tidak merealisasikan bantuan modal kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Permasalahan kedua adalah tentang tanggungjawab perusahaan Modal Ventura yang gagal merealisasikan bantuan modal kepada UMKM setelah menerbitkan Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP). Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif karena beranjak dari kekosongan norma dalam Permenkeu Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura yang belum mengatur sanksi terhadap perusahaan modal Ventura bila perusahaan modal Ventura mengulur-ulur waktu pencairan bantuan modal. Pendekatan penelitian terdiri dari pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari: primer, sekunder dan tersier. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis yuridis, yaitu analisis yang mendasarkan pada teori-teori, konsep dan peraturan perundang-undangan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Kepastian Hukum dan Teori Hukum Perjanjian. Adapun konsep yang digunakan adalah Konsep Perlindungan Hukum, Konsep Modal Ventura, Konsep Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Konsep Pembiayaan pada Perusahaan Modal Ventura. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) kedudukan Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP) dalam hal Perusahaan Modal Ventura tidak merealisasikan bantuan modal tidak mempunyai kekuatan mengikat sehingga UMKM tidak dapat melakukan tuntutan atau ganti rugi atas gagalnya realisasi bantuan modal; dan (2) Tanggungjawab Perusahaan Modal Ventura yang gagal merealisasikan bantuan modal kepada UMKM setelah menerbitkan Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP) merupakan tanggungjawab karena adanya wanprestasi dari perusahaan modal Ventura sehingga seharusnya perusahaan modal Ventura membayar ganti rugi atas dasar gugatan dari UMKM yang berdasarkan Pasal 1365 BW/KUHPerdata oleh karena pihak perusahaan modal Ventura tidak mampu mencairkan bantuan modal terhadap UMKM. Kata Kunci: Modal Ventura, Bantuan Modal, Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP).
KEWAJIBAN SAKSI INSTRUMENTER MERAHASIAKAN ISI AKTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS Ida Ayu Kade Kusumaningrum; I Gusti Ngurah Wairocana; I Dewa Made Suartha
Acta Comitas Vol 2 No 2 (2017)
Publisher : Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/AC.2017.v02.i02.p08

Abstract

Notary as a public official who has the authority to make an authentic notarial deed, performs the duties of his/her office in accordance with the provisions of the Law of the Notary Position. In addition to the authority to make an authentic notarial deed, a notary also has an obligation of keeping the confidentiality of the contents of the notarial deed that he or she made, pursuant to the Article 16 of paragraph (1) letter f of the Amended Law of the Law of Notary Position. Notary makes authentic notarial deed based on the provisions of the Articles 1320 and 1868 of the Indonesian Civil Code, as well as the provisions contained in the Law of Notary Position. One of their obligations is presenting instrumental witnesses in the reading of the notarial deed minimum of two (2) persons. Without the presence of the 2 (two) instrumental witnesses, then the notarial deed made by or before a notary has the privately made proofing. The problems in this study were to determine whether the instrumental witnesses have the obligation keep the confidentiality of the contents of the notarial deed, as the notaries do, and to find out the liability of the instrumental witnesses for the confidentiality of their notarial deeds that they signed. This study is a normative legal research which departed from the obscurity of the applicable norm on the provisions of the Law of the Notary Position on the instrumental witnesses related to their liability to disclosure the contents of the notarial deed. This study used the related statutory approach, literature books, and dictionaries as the legal materials. The results of this study indicated that the instrumental witnesses as one of the formal requirements in the process of making an authentic notarial deed who are also the integral parts of the notary, should have an obligation to keep the confidentiality of the contents of the notarial deed. This is to prevent the leakage of secrets related to the contents of the notarial deed that may be committed by the instrumental witnesses, as well as to protect the interests of the parties on the notarial deed. A less clearly-stated provision related to the instrumental witnesses in the Law of the Notary Position has resulted in any action taken by the instrumental witnesses to become one unity with the notary, or regarded as the own responsibility of the notary. In order to provide legal certainty and legal protection to the instrumental witnesses, as well as to protect the notaries in carrying out their office, the necessary arrangements regarding the obligations and responsibilities of the instrumental witnesses should be clearly specified in the Law of the Notary Position.
STATUS DAN KEDUDUKAN LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) TERKAIT PENGIKATAN JAMINAN DENGAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO Ni Made Devi Jayanthi; I Gust i Ngurah Wairocana; I Wayan Wiryawan
Acta Comitas Vol 2 No 2 (2017)
Publisher : Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/AC.2017.v02.i02.p04

Abstract

Lembaga Perkredi tan Desa (LPD) i s a f inancial inst i tut ion owned by desapakraman which has special characteri st ics. The said special charac teri st ic,speci f ical ly located on the obl igat ions of LPD to desa pakraman which has aphysical nature/ sekala and al so a non -physical nature/ni skala. These caused ourcent ral government to grant exclusion on the exi stence of LPD i t sel f in Law No. 1Year 2013 regarding Micro Financial Inst i tut ion.The type of thi s research i s an appl ied normat ive legal research by t racingdocument s as primary legal material s. Thi s research used statue and conceptualapproaches.LPD i s only exi st in Bal i , therefore, LPD i s o nly become a legal subject to AdatLaw in Bal i . The said exclusion has rai sed a confusion since al l thi s t ime the legalstatus and standing of LPD in every regulat ion i s considered equal to a regularFinancial Inst i tut ion. Therefore, in order to legal ly bi nd a guarantee in a credi tt ransact ion i t must always refer to the legi slat ion in accordance wi th our posi t ivelaw.
PENYELESAIAN PERMASALAHAN KREDIT TANPA AGUNAN (UMKM) DI DENPASAR Ni Made Arini; I Gusti Ngurah Wairocana; I Wayan Wiryawan
Acta Comitas Vol 2 No 1 (2017)
Publisher : Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/AC.2017.v02.i01.p11

Abstract

Government of Denpasar city has a collaboration in distributing credit without agunan, namely Memorandum of Understanding (MOU) among Denpasar city government and PT, Bank Pembangunan Daerah Bali and PT. Asuransi Indonesia about micro small development, middle small development and cooperative with credit loan pattern No. Add: 893.3/1919/ORG.0182.107.2006.2, 17/MOU /LPKD/VII/2006 dated 26th of July 2006, government of Denpasar city as a guarantor, however, the existance of Financial Investigation Agency based on governmental regulation of Indonesia Republic Number 54 of 2005, concerning Local Loan Article 4 point 1 that states “Regional Government is prohibited to assigne guarantee for other party loan”. Thus, there is a gap about contract agreement with Governmental Regulation of Indonesia Republic Number 54 of 2005 concerning Local Loan. In relations to this background, so the writer proposes 2 legal problems namely, How is the legal protection toward creditor if it takes place wanprestasi on credit without agunan to UMKM in Denpasar and How is te effort done by bank in case there is a problem with credit without guarantee of UMKM in Denpasar. This type of study shows that in pursuant to Guarantee Legal Regulation and existing Banking Law, the requirement of guarantee in giving credit by bank is not an absolute prerequisite. If it takes place wanprestasi on credit without agunan UMKM in Denpasar so it will be under responsibility by PT. Askrindo as a guarantee. The effort done, in case, there is a problem of credit without a guarantee to UMKM in Denpasar, the settlement is done through Non Litigation, namely settlement in rescehduling, prerequsite again and manageable again.
KEWENANGAN NOTARIS DAN PPAT DALAM PROSES PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN ATAS TANAH HAK MILIK I Gusti Agung Dhenita Sari; I Gusti Ngurah Wairocana; Made Gde Subha Karma Resen
Acta Comitas Vol 3 No 1 (2018)
Publisher : Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/AC.2018.v03.i01.p04

Abstract

Keberadaan Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJNP mengenai kewenangan Notaris membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan telah memunculkan berbagai macam penafsiran. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJNP memberikan kewenangan kepada Notaris untuk membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan namun tidak secara tegas mengatur mengenai batasan kewenangan Notaris terhadap kewenangan PPAT khususnya dalam proses pembuatan Akta terkait Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik. Kekaburan norma dalam menafsirkan makna pasal tersebut juga menimbulkan konflik kewenangan dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, masalah penelitian ini terkait dengan pembatasan Kewenangan Notaris terhadap Kewenangan PPAT dalam Proses Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik berdasarkan hukum yang berlaku dan makna ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJNP yang menyatakan kewenangan Notaris dalam membuat akta yang berkaitan denganpertanahan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif yang beranjak dari adanya kekaburan norma. Penelitian ini menggunakan 3 jenis pendekatan antara lain pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan analitis. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah kepustakaan dan system kartu. Analisis bahan hukum menggunakan teknik deskriptif dan argumentasi yang dikaitkan dengan teori dan konsep hukum yang relevan dengan permasalahan. Hasil penelitian terhadap masalah yang dikaji yaitu Pembatasan kewenangan Notaris terhadap kewenangan PPAT dalam proses Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik yaitu Notaris hanya berwenang sebatas membuat Akta Perjanjian Pendahuluan Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik. Kemudian Makna pasal 15 ayat (2) huruf f adalah Notaris berwenang membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Kewenangan Notaris dalam membuat akta pertanahan adalah selama dan sepanjang bukan merupakan akta pertanahan yang selama ini telah menjadi kewenangan PPAT, dengan kata lain Notaris tidak berwenang untuk membuat akta-akta pemindahan hak atas tanah, pemindahan hak milik atas rumah susun, dan pembebanan hak atas tanah. Kata kunci: Kewenangan Notaris, Hak Guna Bangunan, Tanah Hak Milik
Co-Authors A. A. Arvino Ananda Kusuma Agus Arya Anggana Putra Akbar Bram Mahaputra Anak Agung Ayu Hamara Kamini Anak Agung Istri Widya Prabarani Anom Eka Kusyadi Cok Istri Anom Pemayun Cokorda Dalem Dahana David Isles Dedy Triyanto Ari Rahmad Desak Putu Dewi Kasih Dewi Irmayanti Zanivah Eddy Nyoman Winarta Edward Thomas Lamury Hadjon Finanto Valentino Fitri Indrawati G Marhaendra WA Galang Wira Yudha Hermanto, Bagus I Dewa Made Suartha I Gede Agus Yuliarta I Gede Bagus Jaya Winangun I Gede Deva Maliarda Guna I Gede Kusnawan I Gede Pasek Pramana I Gusti Agung Dhenita Sari I Gusti Ayu Cynthia Chandra Dewi I Gusti Ayu Made Aryastini I Gusti Ayu Putri Kartika, I Gusti Ayu I Gusti Ayu Putu Oka Cahyaning Mustika Sari I Gusti Ngurah Agung Bagus Wirahadi I Gusti Ngurah Agung Nugraha P. I Gusti Ngurah Parikesit I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja I Gusti Ngurah Parikesit, I Gusti Ngurah I Gusti Ngurah Tommy Arizona I Ketut Suardita I Ketut Sudiarta I Ketut Sudiarta I Ketut Sudiartha I Ketut Widiastra I Komang Ady Ardhiana I Komang Agus Sastra Mahayana I Komang Juliarta I Komang Putrayasa I Komang Trisna Adi Putra I Made Adi Krisna Jayantara I Made Adi Wiranegara I Made Dwi Krisnawan I Made Ela Suprisma Cahaya I Made Sarjana I Made Wirya Darma I Nengah Suharta I Nyoman Suyatna I Putu Budianayasa I Putu Dicky Ramandhika Putra I Wayan Adi Saputra I Wayan Arsana Rama Putra I Wayan Bela Siki Layang I Wayan Hadi Sumarjana I Wayan Suardana I Wayan Yoga Surastika Ida Ayu Kade Kusumaningrum Ida Ayu Ketut Gayatri Wulandari Pemaron Ida Bagus Ade Wihendra Ida Bagus Agung Putra Santika Ida Bagus Dwi Ganda Sabo Ida Bagus Gde Gni Wastu Ida Bagus Putu Surya Chandra Ida Bagus Surya Dharma Jaya Jeanne Wiryandani Ratmaningrum Kadek Agus Sudiarawan Kadek Sarna Kadek Yoni Vemberia Wijaya Ketut Nindy Rahayu Sugitha Klemens Mandu Komang Yoga Saputra Layang, I Wayan Bela Siki Luh Putu Vindiata Candra Dewi Made Fetty Pridayanti Made Gde Subha Karma Resen Made Suksma Prijandhini Devi Salain Margareta Nopia Merry Venita Jarmani Maria Elisabeth Sandrina Bonay Martana, Putu Ade Hariestha Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati Ni Kadek Ditha Angreni Ni Ketut Rianingsih Waringin NI KETUT SUDIARTA Ni Ketut Supasti Dharmawan Ni Luh Gede Astariyani Ni Made Arini Ni Made Deby Anita Sari Ni Made Devi Jayanthi Ni Made Kusuma Wardhani Ni Made Priska Mardiani Ni Made Saraswati Pratisthita Ni Putu Intan Cahayahati Ni Putu Rinawati Ni Wayan Adiani Nur Fadhilla Rachmadani NYOMAN MAS ARYANI Nyoman Setiawan Adiwijaya Pattun Nababan Putu Arya Aditya Pramana Putu Dimas Bagoes Sumartha Putu Gede Arya Sumertayasa Putu Gede Arya Sumerthayasa Putu Wisnu Pradnyan Mulya ML Raodatul Jannah Regina Natalie Theixar Sanny Budi Kusuma Selvi Marcellia Sri Intan Danayanti Wayan Widi Mandala Putra Yudi Prawira Zenith Syahrani