p-Index From 2021 - 2026
3.288
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Seminar Nasional Aplikasi Teknologi Informasi (SNATI) Al-Ulum Jurnal Al-Maqayis DEDIKASI JURNAL MAHASISWA Toleransi: Media Ilmiah komunikasi Umat Beragama Menara Riau: Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Pengembangan Masyarakat Islam Sosial Budaya JURNAL PASTI (PENELITIAN DAN APLIKASI SISTEM DAN TEKNIK INDUSTRI) Bioedukasi: Jurnal Pendidikan Biologi Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Seni, Drama, Tari & Musik JURNAL CEMERLANG: Pengabdian pada Masyarakat Logista: Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat Jurnal Manajemen dan Bisnis as-sibyan : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini Geneologi PAI : Jurnal Ilmiah Bidang Pendidikan Agama Islam An Naba Jurnal Pemikiran dan Penelitian Pendidikan Islam Jurnal SASAK : Desain Visual dan Komunikasi Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences Journal of Industrial and Engineering System Jurnal Penkomi : Kajian Pendidikan dan Ekonomi Tarbiyah Islamiyah: Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam Safari : Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia Sejahtera: Jurnal Inspirasi Mengabdi Untuk Negeri Jurnal Yustitia Bakti Sekawan : Jurnal Pengabdian Masyarakat Journal of Educational Innovation and Public Health Prosiding Seminar Nasional Inovasi Teknologi Terapan JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA Tazkiyya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan dan Kebudayaan Pemberdayaan Masyarakat: Jurnal Aksi Sosial Jurnal Cendekia Ilmiah Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Yustitia

DAMPAK IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NO.2 TAHUN 2015 (Larangan Penggunaan Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Perikanan Republik Indonesia) Hasbullah Hasbullah
Jurnal Yustitia Vol 20, No 1 (2019): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (99.532 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v20i1.564

Abstract

Kementrian kelautan dan perikanan menerbitkan peraturan nomor 2/PERMEN-KP/2015, dimana cantrang merupakan salah satu alat tangkap yang dilarang. Pelarangan cantrang dilakukan karena pengoperasiannya mengancam ekosistem dan sumberdaya ikan. Di sisi lain, cantrang merupakan alat penangkapan ikan tradisional yang sebagian besar digunakan oleh nelayan Pantai selatan Pulau Jawa, sehingga pelarangan cantrang akan menimbulkan dampak bagi kehidupan nelayan. Dampak ekologis pelarangan cantrang akan menimbulkan dampak positif bagi kondisi lingkungan, namun kenyataan tersebut akan berbanding terbalik dengan dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan. Pada aspek ekonomi, pelarangan cantrang akan memengaruhi tingkat pendapatan, jumlah hasil tangkapan, dan diferensiasi alat tangkap. Dampak sosial yang ditimbulkan pelarangan yaitu berubahnya hubungan sosial dalam kehidupan nelayan, tingkat kesejahteraan yang menurun, dan tingkat kemampuan nelayan untuk mengoperasikan alat tangkap selain cantrang.
REPOSISI FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (Studi Evaluasi Kebijakan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah) Hasbullah Hasbullah
Jurnal Yustitia Vol 18, No 1 (2017): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (208.747 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v18i1.205

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang  memerintahan  Daerah pasal 200 ayat 1 maka dapat diketahui bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa ada dua unsur pemerintahan penting yang berperan di dalamnya, yaitu Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Salah satu tugas pokok yang dilaksanakan lembaga BPD adalah kewajiban dalam menyalurkan aspirasi dan meningkatkan kehidupan masyarakat desa sebagaimana juga diatur dalam UU No.22 tahun 1999 kemudian revisinya UU No.32 tahun 2004 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah, BPD dituntut mampu menjadi aspirator dan artikulator antara masyarakat desa dengan pejabat atau instansi yang berwenang. Tugas dan peran tersebut diwujudkan dalam proses pembuatan peraturan desa dengan memperjuangkan aspirasi masyarakat.