p-Index From 2021 - 2026
3.288
P-Index
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Yustitia

DAMPAK IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NO.2 TAHUN 2015 (Larangan Penggunaan Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Perikanan Republik Indonesia) Hasbullah Hasbullah
Jurnal Yustitia Vol 20, No 1 (2019): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (99.532 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v20i1.564

Abstract

Kementrian kelautan dan perikanan menerbitkan peraturan nomor 2/PERMEN-KP/2015, dimana cantrang merupakan salah satu alat tangkap yang dilarang. Pelarangan cantrang dilakukan karena pengoperasiannya mengancam ekosistem dan sumberdaya ikan. Di sisi lain, cantrang merupakan alat penangkapan ikan tradisional yang sebagian besar digunakan oleh nelayan Pantai selatan Pulau Jawa, sehingga pelarangan cantrang akan menimbulkan dampak bagi kehidupan nelayan. Dampak ekologis pelarangan cantrang akan menimbulkan dampak positif bagi kondisi lingkungan, namun kenyataan tersebut akan berbanding terbalik dengan dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan. Pada aspek ekonomi, pelarangan cantrang akan memengaruhi tingkat pendapatan, jumlah hasil tangkapan, dan diferensiasi alat tangkap. Dampak sosial yang ditimbulkan pelarangan yaitu berubahnya hubungan sosial dalam kehidupan nelayan, tingkat kesejahteraan yang menurun, dan tingkat kemampuan nelayan untuk mengoperasikan alat tangkap selain cantrang.
REPOSISI FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (Studi Evaluasi Kebijakan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah) Hasbullah Hasbullah
Jurnal Yustitia Vol 18, No 1 (2017): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (208.747 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v18i1.205

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang  memerintahan  Daerah pasal 200 ayat 1 maka dapat diketahui bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa ada dua unsur pemerintahan penting yang berperan di dalamnya, yaitu Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Salah satu tugas pokok yang dilaksanakan lembaga BPD adalah kewajiban dalam menyalurkan aspirasi dan meningkatkan kehidupan masyarakat desa sebagaimana juga diatur dalam UU No.22 tahun 1999 kemudian revisinya UU No.32 tahun 2004 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah, BPD dituntut mampu menjadi aspirator dan artikulator antara masyarakat desa dengan pejabat atau instansi yang berwenang. Tugas dan peran tersebut diwujudkan dalam proses pembuatan peraturan desa dengan memperjuangkan aspirasi masyarakat.