Claim Missing Document
Check
Articles

Kendala Dalam Pelaksanaan Pendampingan Hukum Bagi Anak Korban Penyebaran Video Pornografi Di Kabupaten Buleleng Desak Komang Tria Swandewi; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4317

Abstract

Pendampingan hukum terhadap anak sebagai korban penyebaran video pornografi menjadi kebutuhan yang semakin penting di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Meskipun berbagai aturan hukum telah tersedia, pelaksanaan pendampingan di lapangan masih menghadapi beragam kendala. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hambatan yang dihadapi dalam pendampingan hukum terhadap anak korban penyebaran video pornografi di Kabupaten Buleleng. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi peraturan perundang-undangan, wawancara, dan pengamatan lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala tidak hanya berasal dari aspek kelembagaan, seperti keterbatasan tenaga pendamping dan belum optimalnya koordinasi antarinstansi, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor sosial, seperti stigma masyarakat, rasa malu korban, serta rendahnya kesadaran hukum keluarga. Selain itu, keterbatasan layanan pemulihan yang berkelanjutan turut memengaruhi efektivitas pendampingan. Temuan ini menunjukkan bahwa keberadaan regulasi saja belum cukup tanpa dukungan sistem yang kuat dan kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran lembaga pendamping, peningkatan kerja sama lintas sektor, serta edukasi publik agar pendampingan hukum dapat berjalan lebih efektif dan benar-benar melindungi kepentingan terbaik bagi anak.
Hambatan dalam Implementasi Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Desa Sangsit Kabupaten Buleleng Komang Diky Sukma Trijaya; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4319

Abstract

Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan bentuk perlindungan hukum bagi setiap orang yang mengalami salah tangkap, salah penahanan, salah penuntutan, atau salah putusan melalui pemberian ganti kerugian dan rehabilitasi. Meskipun ketentuan ini telah diatur secara jelas, pelaksanaannya dalam praktik masih menghadapi berbagai kendala, khususnya di wilayah pedesaan seperti Desa Sangsit. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hambatan dalam implementasi Pasal 95 KUHAP terhadap korban salah tangkap di Desa Sangsit. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan utama dalam implementasi Pasal 95 KUHAP meliputi rendahnya pemahaman hukum masyarakat, keterbatasan akses terhadap bantuan hukum, serta kurang optimalnya peran aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap hak korban. Kondisi tersebut menyebabkan hak korban atas ganti kerugian dan rehabilitasi belum terpenuhi secara maksimal. Oleh karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperluas akses bantuan hukum, serta memperkuat komitmen aparat penegak hukum guna mewujudkan perlindungan hukum yang adil dan efektif.
Co-Authors Adhistya Prawiradika, Gst Ngr Aditya Madra, Gede Surya Afri Levisa Bibina Br Sebayang Angga Adi Utama, I Gede Bagus Adi Putra, Salit Ngurah Brahmanta Awatara, Nyoman Genta Christina G.W, Risca Damma Vijananda, I Gede Desak Komang Tria Swandewi Endah Rantau Itasari, Endah Era Daniati, Ni Putu Erika - Fajar Adi Pranata, I Gede Galang Mahendra Ardiansyah Gede Dendi Teguh Wahyudi Gusti Ayu Christina Ira Yanti Gusti Ayu Dyah Gayatri I Gede Engga Suandita I Gede Ferary Aditya Dharma I Kadek Subadra I Ketut Radiasta I Komang Yudik Kresna Putra I Made Mardika I Nengah Suastika I Wayan Kertih I Wayan Landrawan I Wayan Lasmawan Ivan Putra Lesmana Jericho Owen Geraldo Manalu Kadek Dwi Siva Juliani Kadek Putra Yasa Kadek Radhitya Vidianditha Kadek Rosiana Dewi Kadek Teguh Werdi Kadek Try Suka Adnyana Ketut Agus Oktariawan Ketut Alit Putra Ketut Anjaya Wilansa Wisna Ketut Awet Putra Karyawan Klisliani Serpin Komang Diky Sukma Trijaya Luh Putu Putri Indah Pratiwi Luh Putu Risma Vicantari M.Si Drs. Ketut Sudiatmaka . Made Desi Ratna Dewi Made Sugi Hartono Muhammad Adam Firdaus Nathalia Christie, Sally Ni Kadek Ayu Ariyani Ni Kadek Citra Pardani Ni Ketut Sari Adnyani Ni Luh Putu Intan Mega Sari Ni Luh Putu Trisna Yuliartini Ni Luh Wayan Yasmiati Ni Made Ita Ariani Ni Nyoman Larasari Ni Nyoman Trisna Pradewi Ni Putu Era Daniati Ni Putu Mahaditha Dimaswari Ni Putu Rai Yuliartini Ni Putu Wulan Noviarini Nyoman Tia Resita Dewi Nyoman Wiwin Tri Devi Okta Riawan, Kadek Putri, Putu Pipit Pricellia Eka Putu Agus Harry Sanjaya Putu Febrilia Maha Yani Putu Rai Yuliartini, Ni Putu Ryanniva Karenina Rahayu Subekti Rahmat Dwi Pangestu Rahmawati, Efvi Ratna Artha Windari Tjok Istri Nirwikara .R. Tri Sundari Dewi, Komang Widi Astiniasih, Kadek Widya Setiyawati Ningrum Wulan Noviarini, Ni Putu Yoga Budiman