Claim Missing Document
Check
Articles

Implementasi Pasal 57 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kabupaten Buleleng Sebastian Yordan Pa; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4623

Abstract

Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang memerlukan keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam upaya pencegahannya sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penelitian ini mengkaji implementasi ketentuan tersebut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng serta faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaannya. Penelitian menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh dari data primer dan data sekunder, di mana data primer dikumpulkan melalui observasi dan wawancara, sedangkan data sekunder terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen, observasi, dan wawancara, dengan penentuan sampel menggunakan non-probability sampling melalui pendekatan purposive sampling. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 57 telah dilakukan melalui berbagai upaya preventif, antara lain sosialisasi kepada masyarakat, koordinasi lintas instansi, serta penyebaran informasi mengenai bahaya dan modus tindak pidana perdagangan orang. Namun, pelaksanaannya belum berjalan secara optimal. Hambatan utama yang dihadapi meliputi keterbatasan anggaran, kurangnya sumber daya manusia, rendahnya frekuensi sosialisasi, belum tersedianya sistem deteksi dini yang terintegrasi, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Adapun faktor pendukung meliputi adanya dasar hukum yang jelas, kerja sama antarinstansi, serta komitmen pemerintah daerah dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang.
Kendala yang Dihadapi Kepolisian dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Balap Liar di Wilayah Hukum Polres Buleleng Made Rio Satya Paramarta Sidharta; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4763

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis kendala yang dihadapi kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana balap liar di Kabupaten Buleleng. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap balap liar belum berjalan optimal karena adanya beberapa kendala teknis dan situasional, antara lain pola pergerakan pelaku yang cepat dan menghindari petugas, keterbatasan personel pada waktu tertentu, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat, di mana sebagian masyarakat bahkan membocorkan informasi razia kepada pelaku. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan jumlah personel dan penguatan partisipasi masyarakat guna mendukung efektivitas penegakan hukum.
Analisis Yuridis Pasal 19 Ayat (1) UU Tipikor Mengenai Pihak Ketiga Beritikad Baik Dalam Perampasan Aset Korupsi I Kadek Dwi Meret Adyaksa Putra; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4769

Abstract

Pasal 19 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) memberikan proteksi hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik dalam perkara perampasan aset korupsi. Namun, norma ini menyisakan persoalan krusial karena ketiadaan batasan makna yang jelas mengenai "itikad baik", yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum bagi pemilik aset yang tidak terlibat kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk membedah pengaturan batasan makna "beritikad baik" dalam Pasal 19 ayat (1) UU Tipikor melalui analisis doktrinal dan perundang-undangan. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, penelitian ini menemukan bahwa penjelasan "Cukup Jelas" dalam pasal tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap asas lex certa dan lex stricta. Pembahasan mendalam menunjukkan bahwa tanpa kriteria objektif seperti nilai wajar dan uji tuntas, perlindungan hak pihak ketiga hanya akan menjadi ilusi hukum yang bergantung pada diskresi hakim. Artikel ini merekomendasikan perlunya kriteria kumulatif-objektif dalam menilai itikad baik guna menyelaraskan kepentingan asset recovery negara dengan perlindungan hak asasi manusia.
Klausul Pengecualian Sebagai Pembatas Prinsip Non-Refoulment Dalam Konvensi Pengungsi 1951 Ni Wayan Eka Pramanik Widya Puri; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4821

Abstract

Hukum pengungsi internasional merupakan sebuah kajian yang terbilang baru dalam ranah hukum internassional. Dalam hukum pengungsi internasional terdapat Konvensi Pengungsi 1951 yang memuat terkait definisi, batasan, dan ruang lingkup dari pengungsi itu sendiri (Sakharina dkk., 2016). Prinsip non-refoulment merupakan landasan hukum utama dalam hukum pengungsi internasional. Namun terdapat juga klausul pengecualian dalam hukum pengungsi internasional yaitu Pasal 1F dalam membatasi penerapan asas non-refoulment. Tegasnya keberadaan klausul pengecualian ini menimbulkan dilema antara kewajiban proteksi dan kepentingan keamanan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif bagaimana klausul pengecualian dapat membatasi prinsip non-refoulment dalam hukum pengungsi internasional
Co-Authors Adhistya Prawiradika, Gst Ngr Aditya Madra, Gede Surya Afri Levisa Bibina Br Sebayang Angga Adi Utama, I Gede Bagus Adi Putra, Salit Ngurah Brahmanta Awatara, Nyoman Genta Christina G.W, Risca Damma Vijananda, I Gede Desak Komang Tria Swandewi Endah Rantau Itasari, Endah Era Daniati, Ni Putu Erika - Fajar Adi Pranata, I Gede Galang Mahendra Ardiansyah Gede Dendi Teguh Wahyudi Gusti Ayu Christina Ira Yanti Gusti Ayu Dyah Gayatri I Gede Engga Suandita I Gede Ferary Aditya Dharma I Kadek Dwi Meret Adyaksa Putra I Kadek Subadra I Ketut Radiasta I Komang Yudik Kresna Putra I Made Mardika I Nengah Suastika I Wayan Kertih I Wayan Landrawan I Wayan Lasmawan Ida Ayu Parami Cintiya Ivan Putra Lesmana Jericho Owen Geraldo Manalu Jessica Carina Baptista Ferreira Kadek Bayu Sukrisnawan Kadek Dwi Siva Juliani Kadek Putra Yasa Kadek Radhitya Vidianditha Kadek Rosiana Dewi Kadek Teguh Werdi Kadek Try Suka Adnyana Ketut Agus Oktariawan Ketut Alit Putra Ketut Anjaya Wilansa Wisna Ketut Awet Putra Karyawan Klisliani Serpin Komang Diky Sukma Trijaya Komang Erlan Budana Luh Putu Putri Indah Pratiwi Luh Putu Risma Vicantari M.Si Drs. Ketut Sudiatmaka . Made Desi Ratna Dewi Made Rio Satya Paramarta Sidharta Made Sugi Hartono Michael Ranto Situmeang Muhammad Adam Firdaus Nathalia Christie, Sally Ni Kadek Ayu Ariyani Ni Kadek Citra Pardani Ni Ketut Sari Adnyani Ni Luh Putu Intan Mega Sari Ni Luh Putu Trisna Yuliartini Ni Luh Wayan Yasmiati Ni Made Ita Ariani Ni Nyoman Larasari Ni Nyoman Trisna Pradewi Ni Putu Era Daniati Ni Putu Mahaditha Dimaswari Ni Putu Rai Yuliartini Ni Putu Wulan Noviarini Ni Wayan Eka Pramanik Widya Puri Nyoman Tia Resita Dewi Nyoman Wiwin Tri Devi Okta Riawan, Kadek Putri, Putu Pipit Pricellia Eka Putu Agus Harry Sanjaya Putu Bangli Suri Artani Putu Febrilia Maha Yani Putu Rai Yuliartini, Ni Putu Ryanniva Karenina Rahayu Subekti Rahmat Dwi Pangestu Rahmawati, Efvi Ratna Artha Windari Saputra, I Gede Baskara Amerta Sebastian Yordan Pa Tjok Istri Nirwikara .R. Tri Sundari Dewi, Komang Widi Astiniasih, Kadek Widya Setiyawati Ningrum Wulan Noviarini, Ni Putu Yoga Budiman