Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari dinamika transformasi industri halal di Indonesia, dengan penekanan khusus pada bagaimana undang-undang telah diterapkan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di seluruh negeri. UD. Mie Seudap Aceh, sebuah UMKM yang bergerak dalam produksi mie tradisional, menjadi subjek studi kasus ini. Tujuan dari studi kasus ini adalah untuk melihat bagaimana praktik halal lokal mengalami pergeseran menuju sistem sertifikasi halal yang resmi. Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan kualitatif deskriptif yang melibatkan dokumentasi, wawancara mendalam, dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bisnis telah menyadari pentingnya sertifikasi halal untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan dan daya saing produk mereka. Namun, mereka menghadapi beberapa masalah besar, seperti biaya sertifikasi yang tinggi, kurangnya literasi tentang halal, keterbatasan infrastruktur digital, dan kurangnya dukungan dari lembaga terkait. Dalam proses produksi, UD. Mie Seudap Aceh mematuhi prinsip halalan thayyiban, menunjukkan langkah demi langkah menuju standar halal nasional. Meskipun belum tersertifikasi secara resmi, usaha ini memiliki potensi besar untuk berkembang lebih jauh jika diberikan akses informasi, pelatihan teknis, dan dukungan regulasi yang lebih inklusif. Studi ini menemukan bahwa kerja sama antara pemerintah, lembaga sertifikasi, dan bisnis sangat penting untuk membangun ekosistem industri halal yang adil, terjangkau, dan berkelanjutan. Ini terutama berlaku untuk UMKM di wilayah tersebut. Untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia, pendekatan kebijakan yang partisipatif dan responsif terhadap situasi lokal sangat penting.