Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH

PERKEMBANGAN KEABSAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Munthe, Arfansyah; Sembiring, Rosnidar; Ikhsan, Edy; Sembiring, Idha Aprilyana
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 7, No 4 (2024): November 2024
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v7i4.2348

Abstract

Abstract: This research is based on the fact that interfaith marriages are not strictly regulated in Law No. 1 of 1974 concerning Marriage. This results in a legal vacuum. With the phenomenon of interfaith marriages in Indonesia, the government accommodates interfaith marriages through Law Number 23 of 2006 concerning Population Administration as a solution to fill this legal vacuum. Article 35 letter a states that marriage registration also applies to marriages determined by the court, namely marriages between people of different religions. This type of normative juridical research is supported by the results of interviews with sources, the research approach uses a statutory approach and a case approach to interfaith marriages which have become court decisions and have permanent legal force. The results of this research show that from an Islamic religious perspective, interfaith marriages are absolutely and absolutely prohibited, from a Christian religious perspective, interfaith marriages are prohibited in its teachings. From the Catholic perspective, interfaith marriages are an obstacle, interfaith marriages are possible with a dispensation, whereas in Buddhism there is no prohibition on interfaith marriages. Keywords: Development, Validity, Interfaith Marriage Abstrak: Penelitian ini di latar belakangi dengan tidak diaturnya perkawinan beda agama secara tegas dalam Undang-Undang No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan. Sehingga mengakibatkan adanya kekosongan hukum. Dengan adanya fenomena perkawinan beda agama di Indonesia pemerintah mengakomodir perkawinan beda agama melalui Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagai solusi untuk mengisi kekosongan hukum tersebut. Dalam pasal 35 huruf a menyebutkan bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama. Jenis penelitian yuridis normatif dengan di dukung hasil wawancara dengan narasumber, pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pedekatan kasus terhadap perkawinan beda agama yang telah menjadi penetapan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam perpektif agama Islam perkawinan beda agama dilarang dan mutlak, perpektif agama Kristen perkawinan beda agama dilarang dalam ajaranya. Perpektif agama Katolik perkawinan beda agama adalah suatu halangan, perkawinan beda agama dimungkinkan dengan adanya dispensasi, sedangkan dalam agama Buddha tidak ada larangan mengenai perkawinan beda agama.   Kata kunci: Perkembangan, Keabsahan, Perkawinan Beda Agama
URGENSI IDENTIFIKASI MASYARAKAT HUKUM ADAT UNTUK OPTIMALISASI PENDAFTARAN TANAH HAK ULAYAT DI KABUPATEN LANGKAT Jamil, Rafiqoh Putriana; Ikhsan, Edy; Sembiring, Idha Aprilyana
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 8, No 2 (2025): May 2025
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v8i2.3057

Abstract

requirements for the recognition of Customary Law Communities. Customary land has its own regulations regarding land registration, which are contained in Permen ATR/BPN No.14 of 2024. The identification activities carried out are useful as a benchmark in the stages of recognizing and protecting Customary Law Communities. The problems studied in this study are How is the Recognition and Protection of Customary Law Communities in Langkat Regency after Perda No. 2 of 2019, How is the Process of Identification and Registration of Customary Law Community Land Rights in Langkat Regency, and What are the Obstacles in Optimizing Customary Law Land Registration in Langkat Regency. This study uses the Normative Legal Research method supported by Interviews. The nature used in this study is descriptive analytical. Data Collection Techniques in this study through literature studies accompanied by interviews with several related informants. The data obtained will be analyzed qualitatively and conclusions drawn deductively. The findings of the identification of customary law communities in Langkat Regency are the Langkat Sultanate, Kejuruan Stabat, Kedatukan Secanggang, and Kedatukan Besitang. Although they exist, the customary law communities in Langkat Regency are only part of the ceremony and the registration of customary land rights of customary law communities in Langkat Regency has never occurred because proof of customary land in this Regency is difficult to do, thus hampering the administration and registration of customary land rights. In addition, there has been no follow-up after the issuance of the Regional Regulation until now the Regent's Decree concerning the Customary Law Community has never been issued and no Customary Law Community has ever registered its customary land with the National Land Agency in Langkat. Keywords: Urgency Of Registation, Communal Land, Langkat. Abstrak: Pasal 3 UUPA Jo. Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 mengatur terkait persyaratan diakuinya Masyarakat Hukum Adat. Tanah ulayat memiliki peraturannya tersendiri menyangkut pendaftaran tanah, hal itu terdapat di Permen ATR/BPN No.14 Tahun 2024. Adanya kegiatan identifikasi yang dilakukan berguna sebagai tolak ukur dalam tahapan untuk mengakui dan melindungi Masyarakat Hukum Adat. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Langkat setelah Perda No. 2 Tahun 2019, Bagaimana Proses Identifikasi dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Langkat, dan Apa Kendala dalam Optimalisasi Pendaftaran Tanah Hak Ulayat di Kabupaten Langkat. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif yang didukung dengan wawancara. Sifat yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Teknik Pengumpulan Data dalam penelitian ini melalui studi kepustakaan disertai dengan wawancara dengan beberapa informan yang terkait. Data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif dan di tarik kesimpulan secara deduktif. Temuan hasil Identifikasi Masyarakat Hukum Adat di Kab.Langkat ialah Kesultanan Langkat, Kejuruan Stabat, Kedatukan Secanggang, dan Kedatukan Besitang. Meskipun eksis, Masyarakat Hukum Adat yang berada di Kabupaten Langkat hanyalah sebagai bagian dari ceremonial saja dan Pendafataran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Kab.Langkat belum pernah terjadi karena pembuktian tanah ulayat di Kabupaten ini sulit dilakukan sehingga menghambat pengadministrasian dan pendaftaran tanah hak ulayat. Selain itu juga, tidak ada tindak lanjut pasca lahirnya Peraturan Daerah tersebut sampai saat ini belum pernah diterbitkan SK Bupati mengenai Masyarakat Hukum Adat dan belum pernah ada Masyarakat Hukum Adat yang mendaftarkan tanah ulayatnya ke Badan Pertanahan Nasional di Langkat. Kata kunci: Urgensi Pendaftaran, Tanah Ulayat, Langkat
Co-Authors Aditia, Rozy Kurniady Aflah Aflah, Aflah Aflah, Aflah Afnila Afnila Agusmidah Agusmidah Aktif Apriantoro Siregar Aminuyati Ardina Khoirunnisa Aulia Hakim, Zean Via Azirah Azirah Azwar, Tengku Keizerina Devi Carin Felina Cristina Natalia Tarigan Darnedy Kurnia Santi Dedi Harianto Devi, Tengku Keizerina Edy Ikhsan Efendi Rangkuti, Khairunnisya Efriyanti Simanjuntak Eko Gani PG Elsa Najla Eviliani Rizky Siregar Faizun Kim Azhar FARIDZ AFDILLAH Fattaqun Fattaqun Hady Hidayat Tambunan Hanna Pricilia Tarigan Hasballah Thaib Hasballah Thaib Hasballah Thaib, Hasballah Hasim Purba HASIM PURBA Indana Zulfah Jamil, Rafiqoh Putriana Kaban, Maria Karina Lukman Hakim Lubis, Atqiya Annazfi Lubis, Riska Oktaviani Lubis, Tri Murti M. Yamin - MAHMUL SIREGAR Maria Kaban Maria Kaban Maria Kaban Maria Maria Marianne Magda Ketaren Marissa Gabriela Hutabarat Megarita Megarita Mesdi Tanjung Muhammad Rudini Harahap Muhammad Yamin Lubis, Muhammad Yamin Mulhadi Mulhadi, Mulhadi Mulia Mulia Munthe, Arfansyah Nabila Marsiadetama Ginting Natasha Karina Sianturi Penyelesaian Sengketa Putri Ramadhona Rambe Putri Rumondang Siagian Rasiyati, Rasiyati Razika Azmila Retno Amelia Rosdinar Sembiring Rosmalinda Rosnidar Rosnidar Rosnidar Rosnidar Rosnidar Sembiring Sarah Zettira Putri Sari Husmaijar Sastra, Putri Azzahra Febriani Shela Violetta Hutauruk Siallagan, Praja Yudha Balista Sinaga, Fierda Siregar, Sausan Raihanah Stanley Alvin Sutiarnoto Sutiarnoto Swandhana Pradipta Syafruddin Kalo T. Keizerina Devi T. Keizerina Devi Azwar T.Keizerina Devi A Tan Kamello Thaib, Zamakhsyari Bin Hasballah Tony Tony Tony Tony Tony Utari Maharany Barus Utary Maharani Barus Utary Maharani Barus, Utary Maharani Utary Maharany Barus Wau, Hilbertus Sumplisius M. Yati Sharfina D Yefrizawati Yefrizawati Yefrizawati - Yefrizwati Yulia Resa Simorangkir Zaidar Zaidar ZULFAH, INDANA Zulfichairi, Zulfichairi Zulfichairi, Zulfichairi