Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal NORMATIF

Peran Tuha Peut dalam penyelesaian sengketa tanah wakaf menurut hukum adat Aceh (Studi Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh) Fattaqun Fattaqun; Rosnidar Rosnidar; Idha Aprilyana
Jurnal Normatif Vol. 2 No. 1 (2022): Juni 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagai sebuah masyarakat yang telah terbentuk oleh sejarah yang panjang, peran lembaga adat dalam masyarakat memiliki pola dan pendekatan tersendiri. Demikian juga halnya dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial yang terjadi di masyarakat. Tuha Peut merupakan lembaga adat yang menjadi salah satu bagian dari struktur pemerintahan gampong di Aceh. Kedudukannya sangat penting terhadap keberlangsungan roda pemerintah Gampong dan menjadi referensi bagi keuchik dalam merumuskan kebijaksanaannya Wakaf adalah memberikan harta atau pokok benda yang produktif terlepas dari campur tangan pribadi, menyalurkan hasil dan manfaatnya secara khusus sesuai dengan tujuan wakaf, baik untuk kepentingan perorangan, masyarakat, agama, maupun umum. Untuk mengetahui peranan Tuha Peut dalam penyelesaian sengketa tanah wakaf, mekanisme penyelesaian sengketa tanah wakaf oleh Tuha Peut, dan upaya preventif dan represif yang dilakukan Tuha Peut terkait sengketa tanah wakaf di kecamatan lueng bata kota Banda Aceh. Maka diadakan penelitian. Dengan penelitian yang bersifat deskriptif analisis yang mengunakan jenis penelitian empiris. Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh, untuk melengkapi data dilakukan wawancara langsung dengan sejumlah informan dan narasumber serta dilakukan juga studi kepustakaan. Data dianalisis secara kualitatif yang kemudian ditafsirkan secara logis dan sistematis dengan menggunakan metode induktif dan deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa peranan Tuha Peut dalam melakukan penyelesaian sengketa tanah waqaf di Kecamatan Lueng Bata kota Banda Aceh yaitu mengontrol proses sengketa sejak awal sampai akhir, ia menfasilitasi pertemuan para pihak, membantu para pihak melakukan negoisasi, membicarakan sejumlah kemungkinan untuk mewujudkan kesepakatan menyelesaikan sengketa, serta memutuskan penyelesaian sengketa tersebut. Mekanisme penyelesaian sengketa tanah waqaf oleh Tuha Peut berawal dari adanya pelaporan dari pihak yang merasa di rugikan kepada Tuha Peut, kemudia Tuha Peut mencari kebenaran tentang isu persengketaan, jika benar adanya maka perangkat gampong termasuk Tuha Peut akan mempertemukan para pihak yang bersengketa, dan bermusyawarah dengan pihak yang bersengketa hingga di temukan kesepakatan bersama, jika tidak ditemukan kesepakatan maka akan di lakukan banding ke tingkat mukim dan akan di serahkan pada imuem meunasah untuk di temukan kesepakatan dalam penyelesaian sengkata tersebut, tetapi jika sama sekali tidak ditemukan kesepakatan maka pihak yang dirugikan berhak membawa sengketa tersebut pada pihak Mahkamah Syariah. Upaya Preventif dilakukan Tuha Peut terkait sengketa tanah wakaf di Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh mensosialisasikan kepada masyarakat perihal pentingnya sertifikat tanah khususnya sertifikat tanah wakaf dalam forum keagamaan. Sedangkan upaya represif yang dilakukan oleh Tuha Peut dengan memberikan sanksi yang disepakati kepada nazhir, biasanya sanksi tersebut berupa pengucilan dari masyarakat gampong.
Analisis hukum terhadap perjanjian hutang piutang emas dengan jaminan tanah (Studi Putusan Nomor 9/PDT.G.S/2020/PN.BKL) Efriyanti Simanjuntak; Rosnidar Rosnidar; Idha Aprilyana; Maria Kaban
Jurnal Normatif Vol. 2 No. 1 (2022): Juni 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Akta pengakuan utang merupakan perjanjian sepihak, didalamnya hanya dapat memuat suatu kewajiban untuk membayar utang sejumlah uang tertentu atau pasti. Di dalam grosse akta pengakuan utang itu oleh notaris mempunyai titel eksekutorial yang dipersamakan dengan keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Permasalahan yang hendak dikaji dalam penelitian ini diantaranya, kekuatan hukum dari surat pengakuan utang yang dibuat dihadapan notaris, permasalahan praktik utang emas yang dibayarkan dengan uang tunai dengan jaminan surat hak milik atas tanah dalam surat pengakuan utang yang dibuat dihadapan Notaris dan analisis hukum terhadap Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 9/Pdt.G.S.2020/PN.Bkl yang mengadili perkara praktik Utang Piutang Emas dengan Jaminan surat hak milik atas Tanah dalam surat pengakuan utang yang dibuat dihadapan Notaris.Jenis penelitian yang digunakan untuk menjawab persoalan dalam tesis ini yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan setiap permasalahaan dalam penelitian ini. Analisis bahan-bahan hukum dalam penelitian ini akan dilakukan secara analisis kualitatif dan komprehensif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akta pengakuan utang yang dibuat dihadapan Notaris merupakan suatu Akta Autentik yang memiliki kekuatan hukum mengikat, dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1870 KUHPerdata. Utang emas yang dibayarkan dengan uang tunai dengan jaminan surat hak milik atas tanah yang dituang dalam akta pengakuan utang berpotensi menimbulkan permasalahan untuk melakukan eksekusi jaminan hak milik atas tanah, dikarenakan eksekusi akta pengakuan utang dinilai tidak memiliki kekuatan eksekutorial karena debitur telah membantah atau menyangkal jumlah utang yang harus dibayarnya kepada kreditur. Masih ada perbedaan dan perselisihan jumlah utang. Dalam permohonan eksekusi berdasarkan Pasal 224 HIR mengakibatkan permohonan tidak dapat diterima, sehingga pihak kreditur dimohon agar mengajukan gugatan baru yaitu gugatan perdata biasa. Dalam putusan No. 9/Pdt.G.S/2020/PN.Bkl, Majelis Hakim menolak eksekusi sita jaminan hak atas tanah yang dimohonkan oleh penggugat dengan dasar pertimbangan tidak adanya persangkaan atau alasan yang disyaratkan pada pasal 227 ayat (1) HIR dianggap kurang tepat. Putusan tersebut membuat kepentingan penggugat tidak terlindungi haknya untuk mendapatkan kompensasi pengembalian utang emas yang diberikannya kepada tergugat. Hal ini hanya menjadikan penggugat semata-mata hanya menang diatas kertas
Co-Authors Aditia, Rozy Kurniady Aflah Aflah, Aflah Aflah, Aflah Afnila Afnila Agusmidah Agusmidah Aktif Apriantoro Siregar Aminuyati Ardina Khoirunnisa Aulia Hakim, Zean Via Azirah Azirah Azwar, Tengku Keizerina Devi Carin Felina Cristina Natalia Tarigan Darnedy Kurnia Santi Dedi Harianto Devi, Tengku Keizerina Edy Ikhsan Efendi Rangkuti, Khairunnisya Efriyanti Simanjuntak Eko Gani PG Elsa Najla Eviliani Rizky Siregar Faizun Kim Azhar FARIDZ AFDILLAH Fattaqun Fattaqun Hady Hidayat Tambunan Hanna Pricilia Tarigan Hasballah Thaib Hasballah Thaib Hasballah Thaib, Hasballah Hasim Purba HASIM PURBA Indana Zulfah Jamil, Rafiqoh Putriana Kaban, Maria Karina Lukman Hakim Lubis, Atqiya Annazfi Lubis, Riska Oktaviani Lubis, Tri Murti M. Yamin - MAHMUL SIREGAR Maria Kaban Maria Kaban Maria Kaban Maria Maria Marianne Magda Ketaren Marissa Gabriela Hutabarat Megarita Megarita Mesdi Tanjung Muhammad Rudini Harahap Muhammad Yamin Lubis, Muhammad Yamin Mulhadi Mulhadi, Mulhadi Mulia Mulia Munthe, Arfansyah Nabila Marsiadetama Ginting Natasha Karina Sianturi Penyelesaian Sengketa Putri Ramadhona Rambe Putri Rumondang Siagian Rasiyati, Rasiyati Razika Azmila Retno Amelia Rosdinar Sembiring Rosmalinda Rosnidar Rosnidar Rosnidar Rosnidar Rosnidar Sembiring Sarah Zettira Putri Sari Husmaijar Sastra, Putri Azzahra Febriani Shela Violetta Hutauruk Siallagan, Praja Yudha Balista Sinaga, Fierda Siregar, Sausan Raihanah Stanley Alvin Sutiarnoto Sutiarnoto Swandhana Pradipta Syafruddin Kalo T. Keizerina Devi T. Keizerina Devi Azwar T.Keizerina Devi A Tan Kamello Thaib, Zamakhsyari Bin Hasballah Tony Tony Tony Tony Tony Utari Maharany Barus Utary Maharani Barus Utary Maharani Barus, Utary Maharani Utary Maharany Barus Wau, Hilbertus Sumplisius M. Yati Sharfina D Yefrizawati Yefrizawati Yefrizawati - Yefrizwati Yulia Resa Simorangkir Zaidar Zaidar ZULFAH, INDANA Zulfichairi, Zulfichairi Zulfichairi, Zulfichairi