Tindak pidana pencabulan merupakan kejahatan yang memiliki kompleksitas tinggi, khususnya dalam aspek pembuktian karena keterbatasan alat bukti dan karakteristik peristiwa yang bersifat privat. Kondisi ini menimbulkan tantangan serius bagi Jaksa Penuntut Umum dalam proses penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kendala yang dihadapi Jaksa Penuntut Umum serta mengkaji upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala tersebut guna meningkatkan efektivitas pembuktian. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus di Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu, melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama meliputi keterbatasan alat bukti, ketiadaan saksi, kondisi psikologis korban yang menyebabkan inkonsistensi keterangan, stigma sosial, serta keterbatasan bukti forensik. Dalam mengatasi kendala tersebut, Jaksa Penuntut Umum melakukan berbagai upaya, seperti penguatan keterangan korban melalui pendekatan psikologis, peningkatan koordinasi dengan penyidik, pemanfaatan keterangan ahli, serta penyusunan dakwaan yang adaptif. Meskipun demikian, efektivitas pembuktian masih dipengaruhi oleh faktor eksternal. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang holistik dan terintegrasi dalam pembuktian perkara pencabulan.