Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS Lutfia, Lutfia; Bangun, Budi Hemawan; Alhadiansyah, Alhadiansyah
Tanjungpura Acta Borneo Jurnal Vol 1, No 1 (2022): Volume 1, Issue 1, October 2022
Publisher : Faculty Of Law, Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/tabj.v1i1.58935

Abstract

Abstract                       The deed made by or before a Notary is an authentic deed, the party who denies the truth of an authentic deed must be able to prove otherwise. It is necessary to review further regarding the practice of signing a deed that is not done before a notary and the responsibility of a notary who does not sign a deed that is done in his presence. It is intended to answer the problem, how is the strength of proof of a notary deed whose signing is not carried out before a notary but is carried out before a notary employee, how is the notary's legal responsibility for a deed he made that was not signed before a notary but was carried out before a notary employee and how the efforts were made to prevent acts against the law carried out by a notary in making a deed. Conclusion in the first study, the strength of proof of a notary deeds whose signing is not done before a notary but is carried out in front of a notary employee, then the deed is not authentic and has no legal force. Based on the provisions of Law no. 2 of 2014 jo. UU no. 30 of 2004 concerning the Position of a Notary, Article 16 Paragraph (1) letter m states that: "read the Deed in front of an audience in the presence of at least 2 witnesses, or 4 witnesses specifically for the making of a private will and signed at the time of it is also by the appearers, witnesses, and notaries. Second, the notary's legal responsibility for the deed he made which was not signed before a notary but was carried out before a notary employee, the notary's responsibility in the event of an unlawful act in making the deed is a consequence and punishment to the notary, can be asked for civil liability, compensation and interest is the result that will be received by the Notary on the demands of the parties if the deed in question only has the power of proof as an underhand deed. parties regarding the standard rules that the signing of a notary deed must be done before a notary.Keywords: notary; responsibility; violation and deed signingAbstrak  Akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris adalah akta autentik, pihak yang membantah kebenaran suatu akta autentik harus dapat membuktikan sebaliknya. Perlu ditinjau lebih jauh mengenai praktik penandatanganan akta yang tidak dilakukan di hadapan notaris dan tanggung jawab notaris yang tidak menandatangani akta yang dilakukan di hadapannya. Dimaksudkan untuk menjawab permasalahan, bagaimana kekuatan pembuktian akta notaris yang penandatanganannya tidak dilakukan dihadapan notaris melainkan dilakukan dihadapan karyawan notaris, bagaimana pertanggung jawaban hukum notaris atas akta yang dibuatnya yang tidak ditandatangani dihadapan notaris melainkan dilakukan dihadapan karyawan notaris dan bagaimana upaya yang dilakukan dalam mencegah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh notaris dalam pembuatan akta. Kesimpulan dalam penelitian Pertama, Kekuatan pembuktian akta notaris yang penandatanganannya tidak dilakukan dihadapan notaris melainkan dilakukan dihadapan karyawan notaries, maka akta tersebut tidak otentik dan tidak memiliki kekuatan hukum. Berdasarkan ketentuan UU No. 2 Tahun 2014 jo. UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Pasal 16 Ayat (1) huruf m menyebutkan bahwa :"membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 orang saksi, atau 4 orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris. Kedua, Pertanggung jawaban hukum notaris atas akta yang dibuatnya yang tidak ditandatangani dihadapan notaris melainkan dilakukan dihadapan karyawan notaris, tanggung jawab Notaris dalam hal terjadi perbuatan melawan hukum dalam pembuatan akta merupakan konsekuensi dan hukuman kepada Notaris, dapat diminta pertanggung jawaban secara perdata, ganti rugi dan bunga merupakan akibat yang akan diterima Notaris atas tuntutan para penghadap jika akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.Ketiga, Upaya yang dilakukan dalam mencegah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Notaris dalam pembuatan akta, dengan memberikan penjelasan dan pemahaman kepada para pihak tentang aturan yang baku bahwa penandatanganan akta notaris harus dilakukan di hadapan notaris.  Kata kunci : notaris; pelanggaran; dan penandatanganan akta tanggungjawab
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA stevany, stevany; Sagio, Ibrahim; Alhadiansyah, Alhadiansyah
Tanjungpura Acta Borneo Jurnal Vol 2, No 1 (2023): Volume 2, Issue 1, October 2023
Publisher : Faculty Of Law, Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/tabj.v2i1.67255

Abstract

AbstractThe authors raised the issue of legal certainty regarding the distribution of joint assets after a divorce based on Chinese customary law. In the provisions of Article 37 of Law Number 1 of 1974 which states that "If a marriage is broken up due to divorce, joint assets are regulated according to their respective laws, namely according to religious law, customary law, and other laws. Based on the foregoing, the purpose of writing this thesis is to analyze the status of shared assets acquired during marriages performed according to Chinese custom and to analyze the legal certainty of sharing joint assets after divorce in traditional Chinese marriages. The research use empirical normative research with a case approach and a statute approach.Based on the results of the research, the answer was that the position of joint property in Chinese society after the divorce occurred, that is, the husband's assets that had existed before the marriage took place remained in control and fully belonged to the husband, while the wife's assets that had existed before the marriage took place remained in the hands of the husban,. mastery and fully become the right of the wife. Regarding joint assets acquired during marriage, both husband and wife can use them according to their agreement. The legal certainty of the distribution of joint assets after a divorce in Chinese custom, namely for joint assets if there is no agreement regarding the distribution, then the Civil Law Code applies. , where the division of joint assets in the event of a divorce is divided by 2 (two), both the assets brought before and acquired during the marriage along with the debts. For the distribution of union assets in the form of movable objects, in practice these objects can be directly divided in half according to the value of the goods. For fixed objects in the form of land, the land is sold first and then the proceeds from the sale are divided in half and for the distribution of land that is under guarantee status, the land can be auctioned off for debt repayment and the remainder can be divided in half between the ex-husband and wife.AbstrakDalam penelitian ini, penulis mengangkat masalah kepastian hukum mengenai pembagian harta bersama setelah perceraian berdasarkan hukum adat Tionghoa. Dalam ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa "Jika suatu perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, yaitu menurut hukum agama, hukum adat, dan undang-undang lainnya. Berdasarkan hal tersebut di atas, tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis status harta bersama yang diperoleh selama perkawinan yang dilakukan menurut adat Tionghoa dan menganalisis kepastian hukum pembagian harta bersama setelah perceraian dalam perkawinan adat Tionghoa. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris dengan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian,kedudukan harta bersama dalam masyarakat Tionghoa setelah terjadi perceraian, yaitu harta suami yang telah ada sebelum perkawinan dilangsungkan tetap dikuasai dan sepenuhnya menjadi milik suami, sedangkan harta kekayaan istri yang telah ada sebelum perkawinan dilangsungkan tetap berada di tangan suami, penguasaan dan sepenuhnya menjadi hak istri. Mengenai harta bersama yang diperoleh selama perkawinan, baik suami maupun istri dapat menggunakannya sesuai dengan kesepakatan mereka. Kepastian hukum pembagian harta bersama setelah perceraian dalam adat Tionghoa, yaitu untuk harta bersama jika tidak ada kesepakatan mengenai pembagian, maka berlaku KUH Perdata. , dimana pembagian harta bersama dalam hal terjadi perceraian dibagi 2 (dua), baik harta yang dibawa sebelum dan diperoleh selama perkawinan beserta hutang-hutangnya. Untuk pembagian harta gabungan yang berupa benda bergerak, dalam prakteknya benda-benda tersebut dapat langsung dibagi dua sesuai dengan nilai barangnya. Untuk benda tetap berupa tanah terlebih dahulu dijual tanahnya kemudian hasil penjualannya dibagi dua dan untuk pembagian tanah yang berstatus jaminan tanahnya dapat dilelang untuk pelunasan utang dan sisanya dapat dibagi dua antara mantan suami dan istri.
KEPASTIAN HUKUM PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI BERDASARKAN SKT Karlina, Kiki; Wiko, Garuda; Alhadiansyah, Alhadiansyah
Tanjungpura Acta Borneo Jurnal Vol 1, No 2 (2023): Volume 1, Issue 2, April 2023
Publisher : Faculty Of Law, Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/tabj.v1i2.58940

Abstract

ABSTRACTThe SKT which has been owned by the people of the village of Kuala Tolak and has been signed and approved by the village head can be used as the basis for making land certificates at the Ketapang BPN office, based on the Jurisprudence of the Supreme Court on December 13, 1958 No. 4/K/RUP/1958SKT, namely the village head is legal under customary law. The problem raised is how the legal certainty of the people of the Kuala Tolak village who sells and buys land rights based on buying and selling through SKT. The method used by researchers in the preparation of this thesis is descriptive analysis to describe the existing situation by using scientific research methods and solving problems based on the data and facts collected as they were when this research was conducted. From the results of the study, it can be found that in 2022 in the village of Kuala Tolak, North Matan Hilir Sub-District, there are still many people who buy and sell property rights to land based on SKT, buying and selling land carried out by the people of Kuala Tolak Village based on SKT can be registered at the BPN office in Ketapang City. Provided that the applicant brings SKT in his name as well as SKT-SKT and a Letter of Release of land rights from the previous land rights holder, as well as a Letter of Introduction from the Village. The people"™s reason for buying and selling based on SKT that has been approved by the village head is considered easier, faster, and cheaper and also the public's ignorance of the importance of buying and selling before PPAT to get legal certainty.ABSTRAKSKT yang telah dimiliki masyarakat Desa Kuala Tolak   yang telah ditanda tangani dan disetujui oleh kepala desa ini bisa dijadikan sebagai dasar pembuatan sertifikat tanah dikantor BPN Ketapang, yang berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung pada 13 Desember 1958 No. 4/K/RUP/1958SKT yaitu kepala desa sah secara hukum adat. Masalah yang diangkat adalah bagaimana kepastian hukum masyarakat Desa Kuala Tolak yang melakukan jual beli hak atas tanah berdasarkan jual beli melalui SKT, Metode yang digunakan peneliti dalam penyusunan tesis ini adalah deskriptif analisis dengan maksud untuk menggambarkan keadaan yang ada dengan menggunakan metode penelitian ilmiah serta memecahkan masalah berdasarkan data dan fakta yang terkumpul sebagaimana adanya saat penelitian ini dilakukan. Dari hasil penelitian dapat ditemukan bahwa pada tahun 2022 di Desa Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara masih banyak masyarakat yang melakukan jual beli hak milik atas tanah berdasarkan SKT, jual beli atas tanah yang dilakukan masyarakat Desa Kuala Tolak berdasarkan SKT bisa di daftarkan di kantor BPN Kota Ketapang, dengan syarat pemohon membawa SKT atas nama nya serta SKT-SKT dan Surat Pelepasan hak atas tanah dari pemegang hak atas tanah sebelumnya, serta Surat Pengantar dari Desa. Alasan dari masyarakat yang melakukan jual beli berdasarkan SKT yang telah disetujui kepala desa dianggap lebih mudah, cepat dan murah serta ketidaktahuan masyarakat terhadap pentingnya melakukan jual beli di hadapan PPAT agar mendapatkan kepastian hukum yang sah.