Claim Missing Document
Check
Articles

MENELAAH KOMPLEKSITAS KEBIJAKAN DALAM PENGATURAN KONFLIK KEPENTINGAN DAN TINDAK PIDANA KORUPSI: STUDI PERBANDINGAN INDONESIA DAN SINGAPURA Pardede, Rudi
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 9, No 1 (2026): February 2026
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v9i1.5816

Abstract

Abstract: This study examines the complexity of policies governing conflicts of interest and corruption between Indonesia and Singapore through a normative juridical approach. The study was conducted by examining the regulatory framework, institutions, and legal implementation in preventing the practice of abuse of public office. The results of the study indicate that the Indonesian regulatory framework, although comprehensive, tends to function as a legislative showcase without transformative power because it is trapped in a political dynamic that is permissive towards corruption. Instruments such as the Corruption Law, PP 53/2010, and the code of ethics for public officials are more symbolic than substantive, thus failing to change bureaucratic behavior that is still shaped by a culture of patronage and clientelism. In contrast, Singapore proves that simple but sharp regulations, such as the Prevention of Corruption Act, when supported by an independent anti-corruption agency (CPIB), indiscriminate law enforcement, and integrity-based bureaucratic incentives, can suppress corruption to a minimum level. However, Singapore's system remains subject to criticism, particularly regarding the risk of legal authoritarianism and vulnerability to cross-border global financial issues. Therefore, this study confirms that the effectiveness of corruption eradication is not determined by the number of regulations, but rather by political consistency, independent institutional design, and the internalization of integrity values within the bureaucratic culture. For Indonesia, an important lesson from Singapore is the urgency of simplifying regulations, strengthening the independence of anti-corruption institutions, and fostering a bureaucratic culture that rejects patronage. Keywords: complexity, nurative, legislative showcase, authoritarianism, internalization, bureaucracy Abstrak: Penelitian ini menelaah kompleksitas kebijakan pengaturan konflik kepentingan dan tindak pidana korupsi antara Indonesia dan Singapura melalui pendekatan yuridis normatif. Kajian dilakukan dengan menelaah kerangka regulasi, kelembagaan, serta implementasi hukum dalam mencegah praktik penyalahgunaan jabatan publik. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa kerangka regulasi Indonesia, meskipun komprehensif, cenderung berfungsi sebagai legislative showcase tanpa daya transformasi karena terjebak dalam dinamika politik yang permisif terhadap korupsi. Instrumen seperti UU Tipikor, PP 53/2010, maupun kode etik pejabat publik lebih bersifat simbolik daripada substantif, sehingga gagal mengubah perilaku birokrasi yang masih dibentuk oleh budaya patronase dan clientelism. Sebaliknya, Singapura membuktikan bahwa regulasi yang sederhana namun tajam, seperti Prevention of Corruption Act. Jika ditopang lembaga antikorupsi independen (CPIB), penegakan hukum tanpa pandang bulu, dan insentif birokrasi berbasis integritas, mampu menekan korupsi hingga level minimal. Meski demikian, sistem Singapura tetap menyisakan kritik, terutama terkait risiko otoritarianisme hukum dan kerentanan terhadap isu keuangan global lintas batas. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa efektivitas pemberantasan korupsi tidak ditentukan oleh banyaknya regulasi, melainkan oleh konsistensi politik, desain kelembagaan yang independen, serta internalisasi nilai integritas dalam budaya birokrasi. Bagi Indonesia, pelajaran penting dari Singapura adalah urgensi menyederhanakan regulasi, memperkuat independensi lembaga antikorupsi, dan menumbuhkan budaya birokrasi yang menolak patronase. Kata kunci: kompleksitas, nuratif, legislatif showcase, otoritarisme, internalisasi, birokrasi
Peningkatan Pemahaman Masyakakat di Kecamatan Marpoyan Damai Tentang Pengaturan Eksekusi  Jaminan Fidusia Yalid Yalid; Ardiansah Ardiansah; Rudi Pardede; Sandra Dewi
NuCSJo : Nusantara Community Service Journal Vol. 1 No. 4 (2025)
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Publikasi Ilmiah (lppi) Yayasan Almahmudi Bin Dahlan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70437/nucsjo.v1i4.225

Abstract

Praktik tindakan perampasan objek jaminan fidusia secara paksa, seperti kendaraan bermotor sebagai wujud penerapan Pasal 15 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia melalui oleh debt collector merupakan perbuatan melawan hukum. Dasar penarikan objek jaminan fidusia harus ada cidera janji yang telah disepakati para pihak, tidak bisa secara sepihak untuk menghindari kesewenang-wenangan. Tim pengabdian melihat situasi di  Kecamatan Marpoyan Damai banyak juga memanfaatkan pembiayaan dari pihak leasing (kreditur) untuk membeli kendaraan  atau untuk mendapat uang/modal. Tim pengabdi mengamati banyak masyarakat pada lokasi ini tidak memahami eksekusi jaminan fidusia, sehingga terkesan pasrah dan takut ketika menghadapi pihak debt collector yang diutus pihak penerima fidusia. Padahal tindakan merampas jaminan fidusia merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah disinggung.   Metode menyelesaikan masalah mitra dilakukan dengan cara ceramah dan tanya jawab. Berdasarkan hasil kegiatan ini para mitra sudah merasakan manfaatnya, yaitu mendapatkan tambahan ilmu dan pemahaman tentang pengaturan eksekusi jaminan fidusia. Hal tersebut disimpulkan oleh tim pengabdian masyarakat setelah membandingkan hasil pre-test dan post-test dengan mengajukan pertanyaan (kuesioner). Sebaiknya kegiatan ini dapat dilanjutkan dengan konsultasi dan bimbingan terhadap mitra. Kemudian  kegiatan seperti ini layak untuk dilaksanakan pada  khalayak sasaran lainnya karena masyarakat banyak menggunakan pendanaan dengan memanfaatkan pengaturan fidusia dan sudah pasti akan menghadapi risiko eksekusi jaminan fidusia bilamana kesulitan menyelesaikan kewajibannya terhadap penerima fidusia.