Claim Missing Document
Check
Articles

TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0 Maman Lukman; Happy Yulia Anggraeni
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 10, No 6 (2023): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v10i6.2023.2971-2981

Abstract

Revolusi Industri 4.0 atau perubahan dunia industri yang sedang berlangsung saat ini memberikan dampak yang signifikan bagi kehidupan industri, khususnya berupa kemajuan teknologi yang pesat. “Ekonomi kreatif” yang bertumpu pada kreativitas dan kecerdikan manusia dalam penerapannya, muncul sebagai akibat dari pesatnya perkembangan teknologi. Sebagai tanda terima kasih kepada seniman dan penemu atas upaya dan dedikasi mereka dalam mengembangkan ide-ide baru dan melanggar hak kekayaan intelektual, negara harus memberikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual. Dalam ekonomi kreatif, hak kekayaan intelektual sangat penting. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum kekayaan intelektual di Indonesia menghadapi banyak kendala dan tantangan. Jurnal ilmiah ini menerbitkan artikel yang menggunakan metode penelitian normatif, yang didasarkan pada peraturan tertulis dan studi literatur yang melihat teori, struktur, dan penjelasan hukum secara khusus. Minimnya kesadaran dan pendidikan masyarakat tentang kekayaan intelektual menjadi isu utama di Indonesia, dan isu ini bisa menjadi sumber isu lain. Hadirnya jaminan inovasi yang dilindungi di Indonesia tidak hanya memberikan perasaan bahwa segala sesuatunya baik dan kepastian yang sah bagi pembuat/perancang, namun juga memberikan efek mental dan membangun energi pembuat/kreator untuk terus berkembang.
PERLINDUNGAN PATEN TERHADAP PEMANFAATAN TEKNOLOGI BLOCKCHAIN DALAM ARSITEKTUR HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL Happy Yulia Anggraeni; Rony Musthafa Bisry
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 6, No 2 (2023): 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v6i2.314-319

Abstract

Masifnya kemajuan dalam bidang teknologi digital khusus pada bidang ekonomi, telah menghasilkan solusi baru dalam mempermudah jalannya transaksi ekonomi secara digital. Sehingga penelitian ini dilakukan dengan menggali teknologi perangkat lunak blockchain dan menunjukkan dampak praktis yang paling signifikan hingga saat ini, hingga kemudian ditelaah dalam perspektif hukum kekayaan intelektual khususnya paten. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dasar hukum yang paling sesuai dalam mengajukan klaim terhadap penggunaan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, seperti dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2016 tentang Paten. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menunjukan bahwa implementasi ekonomi digital sebagian besar telah difasilitasi oleh blockchain, untuk mendorong investasi hingga menyoroti isu hukum terhadap hak kekayaan intelektual guna melindungi materi yang terkait dengan blockchain. Meskipun fungsi blockchain tidak cocok dalam domain hak kekayaan intelektual, teknologi telah mendukung sistem blockchain, serta data yang terbentuk di dalamnya dapat dikenakan perlindungan akan hak kekayaan intelektual
DILEMATISASI HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PATEN FARMASI DAN VAKSIN SELAMA PANDEMI COVID-19 Ilham Kurniawan Abdullah; Happy Yulia Anggraeni
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 6, No 2 (2023): 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v6i2.320-327

Abstract

Pandemi Covid 19 telah menunjukkan hambatan serius terhadap ketersediaan dan akses terhadap vaksin bagi banyak negara berkembang. Salah satu kendalanya adalah menyoal paten pada bidang farmasi seperti membatasi kapabilitas peraturan kekayaan intelektual yang dibuat oleh World Trade Organization (WTO) dan perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) telah secara nyata tidak adil bagi negara-negara berkembang, lebih lanjut juga dianggap sebagai masalah dalam keadilan global. Penelitian ini berupaya mengeksplorasi aturan guna mereformasi hukum kekayaan intelektual mengingat masalah yang telah terjadi seperti terkait dengan pandemi Covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa seyogyanya kepentingan orang-orang di seluruh dunia wajib menjadi landasan dalam pemerataan akses terhadap vaksin, sehingga mempersiapkan prosedur etis pengecualian atas paten sangat dibutuhkan.
PERLINDUNGAN HUKUM INDIKASI GEOGRAFIS HAK KELOMPOK TEKSTIL ALOR IKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS Sariyat Muliadin; Happy Yulia Anggraeni
Collegium Studiosum Journal Vol 6 No 1 (2023): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v6i1.814

Abstract

Tenun Alor is one of the results of the crafts of the Alor community whose existence is recognised in the past, has different motifs and different patterns of the products of the other regions, has a particular philosophy in each motive, and is an icon of the region that is frequently used in various activities at the local, national and international level. Unfortunately, the products already known to the market have not been legally protected by intellectual property rights by the State. The aim of this research is to learn about the legal efforts undertaken by the Regional Government in order to promote wider legal protection against Geographical Indications of Alor Tea, as well as to describe the challenges facing to preserve Alor tea. This research is normative. The results of this study show that the Provincial Government has sought to protect Alor Fabrics in the Geographical Indication System because the results of the research show that legal protection is not ideal. One example is the lack of legal certainty about Geographical Indications of Alor fabrics. Furthermore, in order to raise public awareness of the importance of legal protection of Geographical Indications, proper and effective socialization is essential. Effective socialization campaigns should inform people about the importance of protecting Geographical Indications and ofining the quality and originality of products.
Workshop on Using Microsoft PowerPoint and Canva Platform as Teaching Tools for Teachers to Boost Children's Learning Enthusiasm in Lembang Public Elementary School Happy Yulia; Annisa Nurfitriyah; Cahya Maulana; Rosmawia Rosmawia; Liza Aulia Putri
Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 4 No 2 (2023): Jurnal Pengabdian Masyarakat
Publisher : Institut Teknologi dan Bisnis Asia Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32815/jpm.v4i2.2020

Abstract

Purpose: This study highlights the need to enhance teachers' proficiency in Microsoft Office and Canva Platform at Lembang Public Elementary School. The purpose of the workshop was to equip educators with essential skills using these tools, thereby addressing the existing proficiency gap among teachers. Method: The workshop employed a straightforward approach involving material presentation and hands-on exercises. Teachers actively participated, demonstrating an 80% success rate in comprehending and applying the knowledge, validating the effectiveness of the workshop's methodology. Practical Applications: The workshop's outcomes have significant practical implications. Teachers, now adept in these technologies, can effectively integrate them into their teaching methods, enhancing classroom engagement and learning experiences. Additionally, these skills empower teachers in various real-world scenarios, fostering a more interactive and modern educational environment. Conclusion: This study underscores the workshop's success in bridging the proficiency gap among teachers, resulting in a more technologically proficient teaching faculty at Lembang Public Elementary School. The hands-on methodology proved highly effective, ensuring practical application of Microsoft Office and Canva Platform skills in educational settings.
Informed Consent pada Kasus Kegawatdaruratan di Rumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Damayanti, Tamara; Darma Putra, Hendri; Yulia Anggraeni, Happy
UNES Law Review Vol. 7 No. 1 (2024): UNES LAW REVIEW (September 2024)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v7i1.2260

Abstract

In medical procedures, doctors are required to obtain informed consent. However, in emergency situations, doctors are often faced with patients who are incompetent and the family is not present to ask for consent. This can lead to lawsuits. This study aims to analyze the implementation of informed consent in Indonesia based on Law No. 17 of 2023 and to determine the obstacles and solutions to these problems. The method used is a normative legal approach, namely a literature study as the main source of research with primary legal materials. The results of the analysis show that a doctor does not need to obtain informed consent in emergency cases as stated in Law No. 17 of 2023 concerning Health Article 293 paragraph (9) and the guarantee of legal protection for doctors from claims for compensation after providing first aid with the aim of saving lives and preventing disability as in Article 275 paragraphs (1) and (2). A doctor should not hesitate to give his best efforts in saving or preventing patient disability without prior consent for medical procedures. Because the doctor only provides an agreement of efforts (Inspaningverbintenis) and is exempt from claims for compensation if the doctor is in the process of helping the patient in an emergency case.
Penerapan Sanksi Pidana Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Dibidang Desain Industri Mardiani, Reni; Anggraeni, Happy Yulia
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 13 No. 1 (2023): Mei
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v13i1.6603

Abstract

HAKI yaitu bukti nyata pengakuan hak milik itu sendiri dan hak yang diberikan didalam suatu waktu yang telah ditentukan untuk kemudian dinikmati atau digunakan. Selama waktu itu, dapat dinikmati, digunakan, ataupun mengeksploitasi hak itu dengan seizin dari pemegang hak. Perlindungan yang diberikan oleh undang-undang menunjukkan adanya jaminan keamanan dan penghormatan terhadap karya intelektual yang telah diciptakan. Perlindungan terhadap hak industrial dapat menjadi aset berharga bagi bisnis. Keberhasilan suatu produk atau jasa biasanya dipengaruhi oleh tampilan visualnya, dimana daya tarik estetika ialah salah satu faktor utama dalam hal mempengaruhi keputusan para konsumen dalam memilih produk mana yang akan digunakan. Ketentuan tindak Pidana Desain Industri diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000 dalam bab XI tentang Ketentuan Pidana. pemegang hak desain industri juga dapat menempuh melalui jalur non litigas dengan memakai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, seperti halnya mediasi, negosiasi, kosiliasi, dan arbitrase, seperti yang diatur didalam Pasal 47 UU No. 31 Tahun 2000. Arbitrase bisa berlaku di dalam ataupun di luar negeri. Faktor Perdagangan Hak Kekayaan Intelektual (TRIP Agreements) melewati sah nya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Suatu hal ini telah mendorong ratifikasi akan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 serta kontribusi Indonesia didalam Haque Agreement (London Act) tentang International Deposit of Industrial Designs.   
Penerapan Arbitrasi dalam Konflik Antara Pasien dan Rumah Sakit: Studi Kasus di Indonesia Parulian, Indra; Parulian, Alfred Tigor; Jeremy, Danny Aguswahyudy; Fiter, Joni; Anggraeni, Happy Yulia
JURNAL SYNTAX IMPERATIF : Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. 5 No. 6 (2025): Jurnal Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan
Publisher : CV RIFAINSTITUT

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntaximperatif.v5i6.532

Abstract

Konflik antara pasien dan rumah sakit sering kali terjadi akibat perbedaan persepsi mengenai layanan kesehatan, kesalahan medis, atau pelanggaran hak pasien. Artikel ini membahas penerapan arbitrasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan dalam konflik tersebut, dengan fokus pada studi kasus di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-empiris, yang melibatkan analisis regulasi dan wawancara dengan para ahli serta pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrasi memiliki potensi besar dalam memberikan solusi yang lebih cepat, efisien, dan rahasia dibandingkan proses litigasi. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala seperti kurangnya pemahaman masyarakat dan hambatan regulasi. Artikel ini merekomendasikan penguatan regulasi terkait arbitrasi medis, peningkatan edukasi kepada masyarakat, dan pembentukan lembaga arbitrasi khusus di bidang kesehatan.
Penerapan Arbitrase dalam Konflik Antara Pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Fasilitas Kesehatan (Faskes) Amalia, Tya; Harahap, Hely Ramadhini; Desmika, Nurlita; Marpaung, Yohan Edward; Anggraeni, Happy Yulia
JURNAL SYNTAX IMPERATIF : Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. 5 No. 6 (2025): Jurnal Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan
Publisher : CV RIFAINSTITUT

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntaximperatif.v5i6.595

Abstract

Fasilitas Kesehatan ( Faskes ) memainkan peran penting dalam akses kesehatan bagi pasien JKN. UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional (SJSN). Namun, konflik antara pasien JKN dan Faskes sering terjadi. Banyak masalah yang sering terjadi di Faskes yaitu: penundaan pembayaran BPJS, tarif INA-CBGs yang rendah, praktik curang, keterbatasan tenaga kesehatan dan alat kesehatan, selain itu yang sering terjadi di Faskes yaitu penolakan layanan, Faskes menolak pasien JKN dengan alasan tertentu, seperti keterbatasan fasilitas, antrian yang panjang, waktu tunggu yang lama untuk mendapatkan layanan membuat pasien frustrasi. Keterbatasan obat, Faskes tidak memiliki obat yang diresepkan oleh dokter, yang membuat pasien terpaksa mencari alternatif dan persepsi negatif pasien JKN seringkali dianggap sebagai beban oleh Faskes, yang membuat pasien merasa tidak dihargai. Artikel ini membahas tentang penerapan arbitrasi dalam konflik anatara pasien Jaminan Kesehatan Nasiona (JKN) dan Fasilitas Kesehatan (Faskes), dengan menggunakan metode penelitian penelitian yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah pendekatan teori-teori, konsep-konsep, mengkaji peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan penelitian. Hal ini dapat mengevaluasi bagaimana diterapkan arbitrase dalam penyelesaian konflik antara pasien JKN dan Faskes.
Penerapan Hukum Paten Dalam Bidang Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Di Indonesia Dan Singapura Putra, Mochamad Andika Wibawa; Happy Yulia Anggraeni
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum Vol 6 No 01 (2024)
Publisher : P3M dan Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35961/teraju.v6i01.833

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu hak dari seseorang atas temuannya berupa karya seni, nama, dan simbol yang dipergunakan oleh seseorang dalam dunia perdagangan. Karya atau ciptaan seseorang didalam bidang seni, symbol dan nama memiliki hubungan dengan dunia perdagangan, sehingga temuan atau ciptaan seseorang yang dianggaop sebagai kekayaan intelektual harus dilindungi agar tidak disalah gunakan. Aturan mengenai Hak Kekayaan Intelektual tertulis dalam perjanjian WTO yaitu TRIPs Agreement yang kemudian berlaku sejak tahun 1995. Indonesia dan Singapura merupakan kedua negara yang ikut serta dalam meratifikasi atas aturan tersebut. Di Indonesia, mengenai Paten telah diatur dalam UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten. Sedangkan, aturan mengenai perlindungan paten di Singapura telah diatur dalam Patents Act yang didasarkan pada British Patent Act 1977. Paten Singapura dilindungi secara internasional di bawah Patent Cooperation Treaty (PCT). Didalam mendefiniskan hukum paten, Indonesia dan Singapura memiliki karakteristik kesamaan hal ini dikarenakan keduanya memiliki kesamaan serta perbedaan yang cukup signifikan karena keduanya sama sama bersumber dari TRIPs. Adapun didalam sistem pendaftaran dan segala sesuatu yang memuat sistematika dan prosedural yang berhubungan dengan hukum paten keduanya memiliki kesamaan. Indonesia dan Singapura pula memiliki ketentuan yang sama perihal penemu dapat memiliki hak eksklusif, hak ekonomi, dan hak moral.
Co-Authors Abdul Azis Ahmad Jamaludin Akbar, Alvian Alpin Iskandar Amalia, Tya Ananda Sujati Angkasa Ramatuan Hamdan Ani Suryani Annisa Nurfitriyah Annisatul Lutfiyah Sugiarto Aprilianti, Ajeng Arini, Yeni Atmaja, Deni Auriana Dewi, Anisya Bomba, Ignasius Yulianus Jagkson Budi Santosa Budi Santosa Cahya Maulana Ciptawan STP, Beni Damayanti, Tamara Dawami, Siti Fauziah Dede Hermawan Dede Hermawan Dedi Iskandar Desmika, Nurlita Fachrurahman, Indra Fiqhan Yasfi Mahasy Fiter, Joni Fitri Jihad Aminah Fitri Wahyuni Fitri Wahyuni Fitri, Rani Lailatul Gantina, Mochamad Ilham Ginanjar, Anggi Gunawan Gunawan Gunawan Gunawan Hajri , Paris Hamdani, Fauzie Muhammad Harahap, Hely Ramadhini Hatima, Husnul Hendra, Maijoni Hendri Darma Putra Hutagaol, Roy Richardo Ilham Kurniawan Abdullah Ilham Tri Putra Mahpudin Indra Fachrurahman Iskandar, Alpin Jeremy, Danny Aguswahyudy Johan, Willy Joni Yusufa Juliantary, Sella Romika Kania, Meisya Adinda Putri L, Ilma Nurul Ligar Ayu Pramesty Listiawati, Erna Liza Aulia Putri Lorentzon, Elmend Lukman, Maman Mahasy, Fiqhan Yasfi Mahpud, Inal Mahpudin, Ilham Tri Putra Maman Lukman Mardiani, Reni Marpaung, Yohan Edward Muhamad Reza Muhammad Hasrul Naturrohmah, Ikna Ia Nugroho, Enggar Adi Nurajijah, Raihana Nurul Amalia Nurul Amalia Nurvidyaning, Setyana Eka Parulian, Alfred Tigor Parulian, Indra Pipit Fitriyani Pradita Wuri Safitri Pramesty, Ligar Ayu Praniko Imam Sagita Prayuti, Yuyut Putra, Mochamad Andika Wibawa Putra, Naufal Dekananda Anggara Putri, Revanissa Dwi Hardianti Ragylia, R Tiara Rahma, Santi Rahmawesih, Rahmawesih Rangga, Dika Egi Ratna Juwita Regina Widyadana Rendy Rahmawan Ridwan, Ahmad M. Risdiana, Yendi Risti Dea Nuraeni Rizkita Kurnia Sari Rizkita Kurniasari Rizky, Muhamad Rony Musthafa Bisry Rosmawia Rosmawia SABAR Sadroi, Ado Safitri, Pradita Wuri Sagita, Praniko Imam Salma Annisa Luthfiyyah Sanjaya, Kadek Edy Januar Sari, Novi Eka Sariyat Muliadin Satrio, Andri Putro Satyaningrum, Diah Sehafudin, Sultan Septiani, Tya Sheilla Priyayi Yantini Sugiarto, Annisatul Lutfiyah Sujana, I Kadek Eka Sujati, Ananda Sukandi, Diman Suryana, Ucup Syafa, Hilda Ainis Syahruddin Syahruddin Takaryanto, Davin Tobing, Rismanto L. Wahyu Utami, Febriyanti Widya Widya, Widya Widyansyah, Aliffiani Yuanita Yulistiawati, Novitri Yusmana, Fane Virginia Yusufa, Joni Zaenal Abidin