Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : RIO LAW JURNAL

Kekuatan Pembuktian Saksi Testimonium De Auditu Dalam Kasus Perceraian Rumah Tangga Di Semarang ( Studi Kasus Putusan Nomor : 413/pdt.G/2023/PNSmg.) Saputri, Dita Ayu; Cornelis, Vieta Imelda; Astutik, Sri
RIO LAW JURNAL Vol 6, No 1 (2025): Rio Law Jurnal
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v6i1.1577

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menerima keterangan saksi testimonium De auditu dalam menjatuhkan putusan sekaligus menganalisis kekuatan pembuktian saksi Testimonium De Auditu untuk hakim dalam memberikan putusan pada sidang peradilan dalam kasus perceraian pada putusan Nomor 413/pdt.G/2023/PNSmg. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kasus (case approach). Jenis bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menerima keterangan saksi testimonium de auditu didasarkan pada yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung nomor 308 K/Pdt/1959 tanggal 11 november 1959 bahwa testimonium de auditu tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti langsung tetapi kesaksian itu dapat diterapkan sebagai alat bukti persangkaan (vermoeden). Dan persangkaan itu dapat dijadikan dasar untuk membuktikan sesuatu. Kekuatan pembuktian saksi testimonium de auditu yang di konstruksikan sebagai persangkaan merupakan bukti bebas, hakim bebas mempertimbangkan atau menilai keterangan saksi. Pada perkara ini walaupun keterangan saksi adalah de auditu, namun kesaksian tersebut terbukti penting dan saling bersesuaian sehingga hakim tetap mempertimbangkan dan menerima keterangan saksi tersebut sehingga para saksi de auditu berperan besar dalam dikabulkannya gugatan penggugat. Setiap teori pembuktian yang dipergunakan oleh hakim adalah untuk meyakinkan hakim untuk menjatuhkan suatu putusan hukum perdata, untuk terpenuhinya teori tersebut diatas maka diperlukan alat bukti yang diatur dalam pasal 1866 KUHPerdata yaitu 1. Alat bukti surat, 2. Saksi-saksi, 3. Persangkaan, 4. pengakuan, 5. Sumpah. Dan berbagai dasar hukum yang memiliki kaitan erat.
Co-Authors Abiddin, Andi Hayyun Amauri, Varies Anam, Hoiril Anderson, Kevin Andik Mannulusi Apriana, Imma Aranggraeni, Renda Arba’in Ardiansyah, Rizal Firman Aribawa, Muhammad Yustino Ariwibawa, Muhammad Yustino Artajaya, Ariq Deji Augustinah, fedianty Ayu Chyntia, Desak Nyoman Bachtiar Baruno, Agustiawan Djoko Borman, M Syahrul Borman, M. Syahrul Borman, M.Syahrul Borman, Syahrul Damayanti, Sri Sukmana Dayana, Puspita Sandra Dinata, Ines Della Dirgantoro, Balok Dirman, Martianus Eas, Adi Sylvia Intan Pramesti Fathul Hamdani Fritz Edward Siregar Hamdani, Fathul Handayati, Nur Harianto, Deddik Hartoyo Hartoyo Herdiman, Herdiman Idrina, Mustika Indra , Silvester Novalino Isnawati Isnawati Kaewhanam, Phimlikid Kayla Natasha, Amanda Koerniawan, Joenus Lazuardi, Irwan Lim, Rikal Laowady Lyanawati, Yuli Maria Makhtar, Maheran Mannulusi, Andik Maulana, Adam Hamka Mintarum, Ahadin Mulyosudarmo, Suviana Suwoto Munasir, Aco Ardi Andi Nasution, Dedi Wardana Njoo, Walujo Nur Handayati P, Siti Marwiyah Paramita, Vallencia Nandya Paramitha, Vallencia Nandya Pratama Putra, Andi Syadi Pratama, Romadhony Putra Putri, Yustiti Krisna Eka Rahmah, Nabila Aliya Ramdan, Muhammad Rangga, Aldeo Zidane Rizal, Moh Rohman Bulu, Akbar Taufiqur Runtukahu, Mixon felly Melky Santoso, Wahyu Aji Saputri, Dita Ayu Sholichah, Sayidati Sidarta, Dudi Djaja Sidarta, Dudik Djaja Siti Marwiyah Soekorini, Noenik SRI ASTUTIK Subekti Subekti Sucipto Sucipto Sugiyanto - Susanto, Wahyu Sutopo Sutopo Suwiryo, Rubiono Gatot Tamaroh, Awik Thoif, Mokh. Ubayidillah, Moch. Rafli Vallencia Nadya Paramita Vansya, Muhammad Ahnaf Maulana Wahyu Prawesthi, Wahyu Wahyudi, Mohammad Arif Walujo, Christian Rico Wijaya, Mochamad Fillakhiya Atma