cover
Contact Name
-
Contact Email
judgehukum@gmail.com
Phone
+6285359150140
Journal Mail Official
judgehukum@gmail.com
Editorial Address
Cattleya Darmaya Fortuna (CDF) Marindal 1, Pasar IV Jl. Karya Gg. Anugerah Kecamatan. Patumbak, Medan - Sumatera Utara
Location
Kab. deli serdang,
Sumatera utara
INDONESIA
JUDGE: Jurnal Hukum
ISSN : -     EISSN : 27754170     DOI : https://doi.org/10.54209/judge.v2i02.122
Core Subject : Social,
Judge : Journal of Law on Cattleya Darmaya Fortuna is accepts related writings: Prinsip Dasar Yurisprudensi Hukum Pribadi Hukum Kriminal Hukum Acara hukum Ekonomi Dan Bisnis Hukum Tata Negara Hukum Administratif Hukum dan Masyarakat Ilmu Pemerintahan Judge : Journal of Law also accepts all writings in various disciplines in accordance with the above rules
Articles 427 Documents
Sinergi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Penguatan Hukum Kewarisan Beda Agama di Indonesia Ria Sukmawidari; Nur Halisah; Dian Adriani; Zaenal Abidin
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 08 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i08.1920

Abstract

Isu kewarisan beda agama di Indonesia menimbulkan persoalan normatif dan yuridis yang melibatkan dua otoritas hukum, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Mahkamah Agung (MA). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk sinergi antara Fatwa MUI dan yurisprudensi MA dalam penguatan hukum kewarisan beda agama di Indonesia serta mengkaji kendala implementasinya dalam masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan komparatif-normatif dan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap fatwa, yurisprudensi, dan peraturan perundang-undangan, serta wawancara terhadap masyarakat untuk melihat penerapannya secara empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keduanya memiliki kesesuaian substansi dalam menegakkan keadilan tanpa menyalahi prinsip hukum Islam, namun sinergi tersebut belum terimplementasi optimal karena lemahnya dasar normatif dan rendahnya pemahaman masyarakat. Penelitian ini menegaskan bahwa optimalisasi sinergi Fatwa MUI dan Yurisprudensi MA memerlukan penguatan dasar hukum yang lebih mengikat serta peningkatan pemahaman masyarakat, dengan menjadikan maqāṣid al-syarī’ah dan ijtihad sebagai landasan konseptual pengembangan hukum kewarisan beda agama.
Perlindungan Hukum terhadap Korban Penyalahgunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) sebagai Alat Pencipta Konten Viral Sonia Jihan Adella; Ernu Widodo; Wahyu Prawesthi
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 08 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i08.2101

Abstract

Perkembangan pesat kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) telah membawa perubahan signifikan dalam pembuatan konten digital, khususnya konten viral yang menyebar luas melalui platform digital. Kecerdasan buatan, selain memberikan berbagai manfaat, juga kerap disalahgunakan untuk menghasilkan konten manipulatif seperti deepfake, citra sintetis, dan representasi digital palsu yang berpotensi merugikan individu, baik dari aspek reputasi, privasi, maupun hak kepribadian. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan utama, yaitu bentuk penyalahgunaan kecerdasan buatan dalam pembuatan konten viral di Indonesia dan bentuk perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan akibat penyalahgunaan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan kecerdasan buatan dalam pembuatan konten viral telah menimbulkan dampak hukum dan sosial yang serius, sementara pengaturan hukum di Indonesia masih bersifat umum dan belum secara khusus mengatur konten berbasis kecerdasan buatan. Akibatnya, perlindungan hukum bagi korban belum optimal dan masih bergantung pada penafsiran hukum yang ada, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih spesifik dan adaptif untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan korban.
Tindak Pidana Perjudian Online Pascapenerapan KUHP Nasional Anastasia Manik; Dwi Wachidiyah Ningsih; Yati Vitria
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 08 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i08.2188

Abstract

Transformasi teknologi informasi telah menggeser praktik perjudian konvensional menjadi perjudian online yang menimbulkan tantangan baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penerapan KUHP Nasional membawa perubahan dalam konstruksi pengaturan tindak pidana perjudian yang sebelumnya banyak mengacu pada KUHP lama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana perjudian online pasca penerapan KUHP Nasional serta implikasinya terhadap kebijakan pemidanaan bagi pemain dan penyelenggara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis norma hukum, putusan pengadilan, serta doktrin hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Nasional berupaya memperjelas konstruksi delik perjudian dengan menekankan kepastian hukum dan proporsionalitas sanksi, namun masih terdapat potensi disharmonisasi dengan regulasi berbasis teknologi yang menimbulkan perbedaan interpretasi dalam praktik peradilan. Selain itu, perbedaan kedudukan hukum antara pemain dan penyelenggara seringkali menimbulkan inkonsistensi penerapan pasal yang berdampak pada disparitas putusan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi serta pedoman penegakan hukum yang adaptif terhadap karakteristik kejahatan siber agar pemidanaan lebih adil dan efektif. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi akademik dalam pengembangan hukum pidana nasional yang responsif terhadap dinamika perjudian online di Indonesia.
Tinjauan Yuridis Proses Pemasangan Implan Gigi oleh Dokter Gigi di Indonesia Dirga Yudha Aryana; Sutarno; Budi Pramono; ,Nur Tsurayya Priambodo
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 08 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i08.2193

Abstract

Dalam praktiknya, proses pemasangan implan gigi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari praktik profesional dokter gigi. Namun demikian, dokter gigi juga perlu memperhatikan pedoman yang digunakan dalam pemasangan implan gigi. Selain pedoman yang bersumber dari aspek medis, perhatian terhadap pedoman dari aspek hukum juga sangat diperlukan agar dokter gigi dapat terhindar dari sanksi yang berpotensi menjeratnya dalam tindakan pemasangan implan gigi. Penelitian ini mengkaji secara yuridis normatif mengenai pemasangan implan gigi di Indonesia, dengan harapan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada dokter gigi mengenai pengaturan regulasi yang berlaku, sehingga dokter gigi memperoleh perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua norma yang mengatur pemasangan implan gigi, baik bagi dokter gigi nonspesialis maupun dokter gigi spesialis. Pengaturan tersebut tercantum dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 48/KKI/PER/XII/2010 tentang Kewenangan Tambahan Dokter dan Dokter Gigi, serta Keputusan yang dikeluarkan oleh Organisasi Profesi Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) mengenai Kegiatan Ilmiah Terstruktur (KIT). Selain itu, dalam praktik pemasangan implan gigi, dokter gigi berpotensi menghadapi sengketa medis yang dapat berujung pada proses litigasi, baik pidana maupun perdata, serta dapat pula diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa nonlitigasi.
Transformasi Paradigma Pemidanaan Anak melalui Putusan Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) Syinthia Rosa Naibaho; Dwi Wachidiyah Ningsih; Suyanto
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 08 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i08.2196

Abstract

Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai kemajuan penting dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya melalui ketentuan tentang pengampunan yang sah sebagaimana diuraikan dalam Pasal 54 ayat (2). Norma ini memungkinkan hakim untuk menahan diri dari menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana yang telah dinyatakan bersalah dan telah mengaku bersalah, dengan mempertimbangkan beratnya tindak pidana, keadaan pribadi pelaku, konteks kejahatan, dan prinsip-prinsip keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan. Kajian ini bertujuan menelaah konstruksi normatif rechterlijk pardon sekaligus mengkaji implikasinya sebagai mekanisme korektif atas penerapan asas legalitas yang selama ini bersifat rigid, terutama di ranah peradilan pidana anak. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-doktrinal, yang menggunakan pendekatan legislatif, kontekstual, dan historis, yang didasarkan pada analisis kualitatif teks hukum primer, sekunder, dan tersier. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa rechterlijk pardon mencerminkan pergeseran orientasi pemidanaan dari paradigma retributif ke paradigma restoratif dan humanistik, tanpa mengorbankan kepastian hukum. Penerapan metodologi ini dalam Putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2026/PN Unr menunjukkan bagaimana hakim dapat menyelaraskan kepastian hukum, keadilan substantif, dan efisiensi dalam kasus pidana anak. Dengan demikian, rechterlijk pardon bukan melemahkan asas legalitas, melainkan menyempurnakannya lewat diskresi yudisial yang terukur demi terwujudnya sistem peradilan yang lebih berperikemanusiaan
Kepastian Hukum Batas Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali dalam Perkara Perdata Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dan Penerapannya di Pengadilan M. Naufal Afif; M. Naufal Nabil Wijaya; Achmad Mahatir; Mesya Assauma Nurfitrah
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 08 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i8.2211

Abstract

Judicial Review (PK) is an extraordinary legal remedy in Indonesian civil procedure, designed to provide correction against final and binding court decisions. The submission deadline for PK remains a highly debated issue, as it underscores the balance between legal certainty and substantive justice. This study uses a normative juridical methodology, integrating statutory and conceptual perspectives, and examines Constitutional Court Decision No. 108/PUU-XIV/2016 as its focal point. The findings reveal that prior to the Constitutional Court’s intervention, the 180-day time limit stipulated in Article 69 of the Supreme Court Law was frequently subject to ambiguous interpretation, particularly regarding the starting point of calculation and the possibility of repeated PK submissions. Following the Constitutional Court’s ruling, the restriction of PK to a single submission within 180 days was affirmed as constitutional, thereby reinforcing the principle of legal certainty and the finality of judgments (lites finiri oportet). This decision shifted judicial practice from a flexible-substantive approach to a more formal-positivistic one, while still safeguarding the constitutional rights of justice seekers. Consequently, this research contributes to strengthening legal certainty in Indonesian civil procedural law without disregarding substantive justice.
Penerapan Prinsip Profesionalisme oleh Satuan Brimob dalam Pengamanan Unjuk Rasa menurut Hukum Pidana Abdullah Zaini Abdullah Zaini; Sudarto Sudarto; Supri Abu Supri Abu
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 08 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i08.2212

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara yuridis kualitatif. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana penerapan prinsip profesionalisme dalam tindakan pengamanan unjuk rasa oleh satuan Brimob; dan (2) bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anggota Brimob dalam penggunaan kekuatan saat pengamanan unjuk rasa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa standar normatif profesionalisme Brimob tercermin melalui kompetensi teknis, integritas dan etika profesi, serta orientasi perlindungan publik. Standar tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Implementasi pengamanan massa didasarkan pada tahapan situasi hijau–kuning–merah, yang menempatkan negosiasi dan pencegahan sebagai pendekatan utama sebelum tindakan represif dilakukan. Selain itu, penelitian ini juga menyimpulkan bahwa anggota Brimob memiliki hak atas perlindungan hukum selama menjalankan tugas, sepanjang tindakan dilakukan sesuai kewenangan, SOP, dan prinsip proporsionalitas. Perlindungan hukum tersebut mencakup perlindungan preventif melalui SOP, pelatihan, dan pengawasan, serta perlindungan represif melalui penerapan diskresi kepolisian, alasan pembenar dan pemaaf dalam KUHP (pembelaan terpaksa dan perintah jabatan), jaminan due process berdasarkan KUHAP, serta mekanisme pemeriksaan internal seperti Propam dan sidang kode etik. Perlindungan hukum bagi aparat harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum, sehingga tidak berubah menjadi impunitas, tetapi tetap menjamin fairness agar anggota Brimob yang bertindak profesional tidak mengalami kriminalisasi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pelatihan de-eskalasi dan kontrol emosi, peningkatan pengawasan internal dan eksternal, kewajiban dokumentasi penggunaan kekuatan, serta harmonisasi SOP agar penerapan profesionalisme Brimob dalam pengamanan unjuk rasa dapat berjalan efektif, akuntabel, dan selaras dengan prinsip hak asasi manusia.
Penggunaan Alat Bukti Digital dalam Pembuktiian Tindak Pidana Siber di Pengadilan Indonesia Marsilindo; Rizky Pratama Putra Karo-Karo; Bambang Widarto
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 08 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i08.2213

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan penggunaan alat bukti digital dalam pembuktian tindak pidana siber di pengadilan Indonesia serta mengidentifikasi berbagai hambatan yang muncul dalam penggunaannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui kajian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alat bukti digital telah memperoleh legitimasi normatif sebagai alat bukti yang sah dan menjadi perluasan dari sistem pembuktian pidana modern. Meskipun demikian, dalam praktiknya bukti digital masih sering ditempatkan dalam kategori alat bukti yang telah diatur KUHAP, seperti surat, petunjuk, atau keterangan ahli, sehingga kekuatan pembuktiannya sangat dipengaruhi oleh keyakinan hakim. Keabsahan alat bukti digital bergantung pada aspek legalitas perolehan, autentikasi, integritas data, serta penerapan standar forensik digital, termasuk chain of custody. Penelitian ini juga menemukan adanya hambatan struktural, substansi hukum, teknis, dan budaya hukum, seperti keterbatasan literasi digital aparat penegak hukum, belum adanya standar prosedur yang seragam, keterbatasan infrastruktur forensik digital, serta kompleksitas pembuktian lintas batas negara. Selain itu, peran hakim menjadi sangat penting dalam menilai relevansi dan validitas bukti elektronik melalui pertimbangan yuridis dan non-yuridis. Secara keseluruhan, sistem pembuktian pidana di Indonesia sedang berada dalam fase transisi menuju pembuktian berbasis teknologi, sehingga diperlukan harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan pemahaman teknologi dalam proses peradilan pidana.
Analisis Yuridis Penerapan Keadilan Restoratif di Indonesia sebelum dan sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Putu Bintang Seviana Dewi; Sujono Sujono; Rizky Pratama Putra Karo Karo
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 08 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i08.2214

Abstract

Pembaruan hukum pidana nasional melalui lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menandai perubahan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya melalui pengakuan mekanisme keadilan restoratif. Pendekatan ini menekankan pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan hubungan sosial dalam masyarakat. Sebelum berlakunya KUHAP Baru, penerapan keadilan restoratif telah dilakukan melalui regulasi kelembagaan seperti Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, serta praktik peradilan yang mempertimbangkan perdamaian antara pelaku dan korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia serta mengkaji hambatan dalam penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP Baru memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi penerapan keadilan restoratif dalam berbagai tahapan proses peradilan pidana. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi hambatan yang berkaitan dengan keterbatasan pengaturan teknis, paradigma penegakan hukum yang masih berorientasi retributif, serta perbedaan pemahaman masyarakat terhadap konsep keadilan restoratif.
Analisis Tindak Perundungan dalam Perspektif Hukum Pidana Muhammad Akmal Fahreza Balman; Diding Rahmat; Sudarto
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 08 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i08.2215

Abstract

Perundungan merupakan perilaku agresif yang semakin sering terjadi, terutama di lingkungan pendidikan, dan dapat menimbulkan dampak fisik maupun psikologis bagi korban. Dalam perspektif hukum pidana, perundungan berkaitan dengan perlindungan hak atas rasa aman, kehormatan, dan martabat manusia. Meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berbagai bentuk perundungan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana melalui ketentuan mengenai kekerasan, penganiayaan, penghinaan, dan pengancaman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perundungan dalam hukum pidana Indonesia serta penerapan penegakan hukumnya di lingkungan pendidikan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif telah tersedia instrumen hukum untuk menjerat pelaku perundungan, seperti KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, penegakan hukum masih menghadapi hambatan, antara lain minimnya pelaporan, kesulitan pembuktian, budaya permisif di lingkungan pendidikan, serta kurangnya koordinasi antar lembaga. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan korban serta peningkatan peran institusi pendidikan dalam upaya pencegahan.