Claim Missing Document
Check
Articles

Analisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat: Studi Putusan Nomor 599/Pid.Sus/2018/PN.Rap; 1234/Pid.Sus/2018/PT MDN; 2332/K/Pid.Sus/2019 dan Nomor 943/Pid.Sus/2019/PN.Rap; Nomor 841/Pid.Sus/2020/PN.Rap Manurung, Andri Rico; Madiasa Ablisar; Edi Yunara; Mohammad Ekaputra
Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol 2 No 3 (2022): September
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/jkih.v2i3.27

Abstract

Disparitas putusan hakim terhadap tindak pidana narkotika sering terjadi. Oleh karena itu tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis formulasi disparitas pidana di Indonesia, faktor penyebab terjadinya disparitas putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana narkotika menurut Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta menganalisis apa sebenarnya yang dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan Nomor 599/Pid.Sus/2018;1234/Pid.Sus/2018/PTMdn; 332/K/Pid.Sus/2019; 943/Pid.Sus/2019/PN. Rap; Nomor 841/Pid.Sus/2020/PN.Rap. Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu mengacu pada norma-norma hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder. terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data adalah library research (penelitian kepustakaan). Analisis data adalah kualitatif.. Hasil Penelitian menunjukkan formulasi disparitas pidana bahwa Hakim bebas untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Kekuasanaan Kehakiman. Faktor yang menjadi terjadinya disparitas pidana adalah berasal dari internal (dalam diri hakim) dan dari eksternal (luar diri hakim). Pertimbangan hakim dalam memutus perkara adalah pertimbangan yuridis dan non yuridis. Kata kunci: Disparitas Pidana, Narkotika, Putusan Hakim. Abstract The disparity of judges' decisions on narcotics crimes often occurs. Therefore, the purpose of this study is to analyze the formulation of criminal disparity in Indonesia, the factors causing the disparity of judges' decisions against narcotics criminals according to Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power and Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, as well as analyzing what exactly did the judge consider in imposing a sentence against narcotics criminals in Decision Number 599/Pid.Sus/2018; 1234/Pid.Sus/2018/PTMdn; 332/K/Pid.Sus/2019; 943/Pid.Sus/2019/PN. Rap; Number 841/Pid.Sus/2020/PN.Rap. The research method uses a normative juridical legal research method, which refers to legal norms. This research is descriptive analytical. The data used is secondary data. consists of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data collection technique is library research (library research). The data analysis is qualitative. The results of the study show the formulation of criminal disparity that judges are free to make decisions as stipulated in Article 3 of the Law on Judicial Power. Factors that cause criminal disparity are internal (within the judge) and external (outside the judge). The judge's considerations in deciding cases are juridical and non-juridical considerations. Keywords: Criminal Disparity, Judge’s Decision, Narcotics.
Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Sanksi Pidana Di Bawah Ancaman Pidana Minimum Khusus Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika: Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 775K/Pid.Sus/2020 Pardede, Rendra Yoki; Alvi Syahrin; Mohammad Ekaputra; Mahmud Mulyadi
Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol 2 No 3 (2022): September
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/jkih.v2i3.31

Abstract

Penyalahgunaan narkotika dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat dikarenakan banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan dari penggunaan narkotika ini. Penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika juga dinilai meresahkan karena tidak mewujudkan kepastian hukum. Salah satunya yaitu penjatuhan pidana dibawah sanksi pidana minimum khusus dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 775 K/ Pid. Sus/ 2020. Pengaturan tindak pidana narkotika dikaitkan dengan sanksi di bawah sanksi minimum tidak mewujudkan kepastian hukum. Pengaturan narkotika sebagaimana yang diatur dalam BAB XV Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah disertai ketentuan pidana minimum yang jelas dan terperinci. Pedoman hakim dalam menjatuhkan pidana dibawah ancaman sanksi pidana minimum khusus kepada pelaku tindak pidana narkotika berpedoman pada Asas kebebasan hakim yang menjunjung tinggi keadilan. Selain itu hakim juga berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Penerapan sanksi pidana di bawah ancaman pidana minimum khusus dalam perkara tindak pidana narkotika berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 775 K/ PID. SUS/ 2020 dapat dikemukakan bahwa, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dalam telah salah menerapkan hukum karena telah menjatuhkan pidana dibawah ancaman sanksi minimum khusus yang telah diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum yang telah diatur Undang-Undang sebagaimana mestinya. Kata kunci: Minimun Khusus, Narkotika, Sanksi Pidana. Abstract The abuse of narcotics is considered very unsettling and has a negative impact on the use of narcotics. The application of the law to narcotics offenders is also considered unsettling because it does not create legal certainty. One of them is the imposition of crimes under special minimum criminal sanctions in the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number: 775 K / Pid. Sus / 2020. The regulation of narcotics crime linked to sanctions under the minimum sanction does not create legal certainty. Narcotics regulation as regulated in Chapter XV Law Number 35 Year 2009 concerning Narcotics has been accompanied by clear and detailed minimum criminal provisions. Guidelines for judges in imposing crimes under the threat of a special minimum criminal sanction against narcotics offenders are guided by the principle of freedom of judges who uphold justice. In addition, the judges also refer to the Supreme Court Circular Number 03 of 2015 concerning the Enforcement of the Formulation of the Results of the 2015 Supreme Court Chamber Plenary Meeting as Guidelines for the Implementation of Duties for the Court. The application of criminal sanctions under the threat of a special minimum penalty in narcotics crime cases based on the decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number: 775 K / PID. SUS / 2020 can be argued that, the Panel of Judges examining and adjudicating a case has wrongly applied the law because it has imposed a crime under the threat of a special minimum sanction as stipulated in article 112 paragraph (1) of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. This creates uncertainty in the enforcement of the law as it should be regulated by law. Keywords: Criminal Sanctions, Narcotics, Special Minimum.
Pengaturan Dan Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Transfer Dana Ditinjau Dari Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana Rumahorbo, Alberth Mangasi; Mahmud Mulyadi; Mohammad Ekaputra; Detania Sukarja
Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol 2 No 4 (2022): Desember
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/jkih.v2i4.33

Abstract

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana menambah jenis tindak pidana khusus yang sebelumnya ada di Indonesia. Tindak pidana khusus tersebut adalah tindak pidana transfer dana. Dalam undang-undang tersebut diatur beberapa perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana transfer dana, yang salah satunya adalah perbuatan dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 85.Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual. Data yang digunakan terdiri dari data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara teknik studi pustaka dan studi dokumen, data tersebut dianalisa secara kualitatif.Tidak pidana transfer dana memberikan alternatif baru bagi aparat penegak hukum dalam menentukan ancaman pidana dari suatu peristiwa pidana. Sebelum undang-undang tersebut, aparat hukum cenderung menggunakan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai dasar pemidanaan terhadap peristiwa pidana dimaksud. Namun penerapan undang-undang tersebut masih jarang digunakan aparat hukum karena penerapan ketentuan tersebut membutuhkan proses penyelidikan dan penyidikan yang lebih dalam lagi, untuk menentukan pertanggungjawaban pidana. Undang-undang tersebut juga masih memiliki kekurangan dalam ancaman pidana pokok dan pidana tambahan. Karena apabila pelaku tindak pidana tersebut berbentuk subjek hukum korporasi, maka berlaku ketentuan Pasal 87 undang-undang tersebut, yang menimbulkan kecenderungan bagi Majelis Hakim untuk hanya memberikan sanksi pidana pokok berupa denda dan sanksi tambahan berupa pengembalian dana milik korban atau perbankan, tanpa memberikan sanksi pidana penjara untuk memberikan efek jera. Kata kunci: Perbankan, Sanksi Pidana, Tindak Pidana Transfer Dana. Abstract The Law Number 3 of 2011 concerning Fund Transfers increase the types of special crimes that previously existed in Indonesia. It is a criminal act of transferring funds. The law regulates several acts that qualify as a criminal act of transferring funds, one of them is the act of deliberately controlling and acknowledging as his own funds resulting from the transfer that known or should be known to be not his rights as regulated in Article 85. This study uses a normative research method with a statutory approach and conceptual. The data consists of secondary data. Data collection techniques consisted of literatur study techniques and document studies, the data were analyzed qualitatively. The criminal act of transferring funds provide a new alternative for law officers in determining the criminal threat of a case. Prior to the law, law officers tended to use Article 372 of the Criminal Code as the basis for sentencing the said criminal event. However, the application of the law is still rarely used by legal officials because the application of these provisions requires a deeper investigation process, and to determine criminal liability. The law still has shortcomings in the threat of basic and additional penalties. Because if the perpetrator of the crime is in the form of a corporate legal subject, then the provisions of Article 87 of the law applied, which creates a tendency for the Panel of Judges to only impose basic criminal sanctions as fines and additional sanctions as returning funds belonging to victims or banks, without giving criminal sanctions in prison to provide a deterrent effect. Keywords: Banking, Criminal act of transferring funds, Criminal sanctions.
Penyelesaian Tindak Pidana Dengan Pendekatan Restorative Justice Yang Dilakukan Oleh Kejaksaan: Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Medan Pohan, Husein; Madiasa Ablisar; Marlina, Marlina; Mohammad Ekaputra
Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol 3 No 1 (2023): Maret
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/jkih.v3i1.41

Abstract

Keadilan restoratif bertujuan untuk memberdayakan para korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk memperbaiki suatu perbuatan melawan hukum dengan menggunakan kesadaran dan keinsyafan sebagai landasan untuk memperbaiki kehidupan bermasyarakat. Pasal 5 ayat (1) dan ayat (8) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan kewenangan untuk mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh undang-undang. Implementasi penyelesaian tindak pidana dengan pendekatan restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Medan. Tahap I, Penuntut Umum sebagai fasilitator memberikan menjelaskan mengenai maksud dan tujuan dari pertemuan dalam rangka perdamaian yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Medan. Tahap II, Penuntut Umum sebagai fasilitator memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menyampaikan permohonan maaf secara lisan kepada korban dan keluarganya. Tahap III, Kesepakatan perdamian yang telah selesai dilaksanakan dibuktikan dengan para pihak dan Penuntut Umum sebagai fasilitator serta tokoh masyarakat.Tahap IV, setelah terjadi kesepakatan, Penuntut Umum membuat Laporan tentang Pelaksanaan Perdamaian yang telah berhasil. Tahap V, Kesepakatan perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif ini telah dilaksanakan sesuai dengna aturan yang berlaku.Hambatan dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Medan, secara eksplisit PERJA tersebut belum mengatur secara tegas dan rinci mengenai jangka waktu yang diberikan untuk menyelesaikan tindak pidana dengan pendekatan restoratif justice, selama ini masih mengacu kepada Standart Operasional Prosedur internal Kejaksaan Negeri Medan saja, yakni diberikan waktu selambat-lambatnya 7 hari. Kata kunci: Kejaksaan, Penyelesaian Tindak Pidana, Restorative Justice. Abstract Restorative justice aims to empowered victims, perpetrators, families and communities to correct an unlawful act by using awareness and conviction as a basis for improving community life. Prosecutor’s Regulation Number 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution based on Restorative Justice as an exercise of authority to streamline the law enforcement process provided for by law. Implementation of the settlement of criminal acts with a restorative justice approach carried out by the Medan District Attorney. Phase I, the public prosecutor as a facilitator provides an explanation of the aims and objectives of the meeting in the context of peace held by the Medan District Attorney. Phase II, the public prosecutor as a facilitator provides an opportunity for the suspect to express an apology verbally to the victim and her family. Phase III, the peace agreement that has been completed is proven by the parties and the public prosecutor as a facilitator and community leader. Phase IV, after an agreement is reached, the public prosecutor makes a report on the successful implementation of peace. Phase V, the peace agreement through this restorative justice approach has been implemented in accordance with the applicable rules. Barriers in the implementation of the termination of prosecution based on restorative justice carried out by the Medan District Attorney, explicitly the Indonesian Attorney General’s Regulations has not explicitly an in detail regulated the time period given to resolve criminal acts with a restorative justice approach, so far it still refers to the Standard Operational procedures of the Medan District Attorney’s Office, which is given a maximum of 7 days. Keywords: Attorney. Crime Settlement, Restorative Justice.
Pemberatan Pemidanaan Terhadap Aparat Penegak Hukum Sebagai Pengedar/Bandar Narkotika: Studi Putusan No. 2611/Pid.Sus/2017/PN. Lbp dan Putusan No.56/Pid.Sus/2020/PN. Dpk Tumanggor, Paian; Ediwarman, Ediwarman; Mahmud Mulyadi; Mohammad Ekaputra
Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol 3 No 2 (2023): Juni
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/jkih.v3i2.45

Abstract

Tindak pidana Narkotika merupakan salah satu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Meningkat penyalahgunaan tindak pidana Narkotika, bukan hanya di masyarakat saja tetapi sudah mulai mengarah kepada aparat penegak hukum khususnya kepada anggota Kepolisian. Sanksi pidana dengan pemberatan diberikan kepada aparat penegak hukum yang terlibat sebagai bandar Narkotika dan menjadi bagian dari jaringan pengedar Internasional. Munculnya pemberatan pemidanaan ini agar dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pemberatan pidana tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada golongan, jenis, ukuran, dan jumlah Narkotika. Aturan hukum mengenai pemidanaan dan pemberatan terhadap pemidanaan khususnya narkotika diatur didalam Pasal 111 sampai dengan Pasal 148 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aparat penegak hukum yang terbukti menjadi pengedar/Bandar narkotika akan dijatuhkan hukuman mati atau hukuman seumur hidup, selain itu juga akan dikenakan sanksi administratif. Kebijakan hukum pidana terhadap aparat penegak hukum sebagai Bandar narkotika dibagi atas 2 (dua) yaitu Pertama, Kebijakan Penal yang mana lebih menitikberatkan pada sifat repressive sesudah kejahatan tindak pidana narkotika terjadi, sedangkan Kedua, Kebijakan Non Penal yang mana lebih menitik beratkan pada sifat preventive sebelum kejahatan tindak pidana narkotika terjadi Kata kunci: Aparat Penegak Hukum, Bandar Narkotika, Pemberatan Pemidanaan. Abstract Narcotics crime is one of the extraordinary crimes. The increase in drug abuse, not only in the community but has begun to lead to law enforcement officials, especially to members of the Police. Criminal sanctions with blessings are given to law enforcement officials who are involved as narcotics dealers and become part of an international network of dealers. The emergence of this punishment in order to cause a deterrent effect on the perpetrators of abuse and illicit circulation of Narcotics and Narcotics Precursors. The criminal punishment is carried out based on the group, type, size, and amount of narcotics. The rule of law regarding the imposition and imposition of the drug, especially narcotics, is regulated in Article 111 to Article 148 of Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics. Law enforcement officials who are proven to be drug dealers will be sentenced to death or life sentences, but will also be subject to administrative sanctions. The criminal law policy against law enforcement officers as narcotics dealers is divided into 2 (two) namely First, penal policy which focuses more on repressive nature after narcotics crime occurs, while second, non-penal policy which focuses more on preventive nature before narcotics crime crime occurs. Keywords: Law Enforcement Officer, Narcotics Dealer, Enforcement.
KEDUDUKAN UNSUR MENSREA DALAM PROSES PENYIDIKAN DI INDONESIA Munthe, Irfansyah; Ediwarman, Ediwarman; Ekaputra, Mohammad; Marlina, Marlina
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 7, No 4 (2024): November 2024
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v7i4.2295

Abstract

Unsur mensrea dalam penyidikan tindak pidana sangat berperan besar dalam menentukan unsur-unsur tindak pidana dan bukan menjadi unsur pokok yang harus bisa diungkapkan oleh penyidik dalam melakukan penyidikan. Jika unsur mensrea tidak ditemukan bukan berarti kasus tindak pidana harus dihentikan sebagaimana yang telah terjadi dalam penyidikan terhadap tindak pidana KDRT dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor. 84/Pid.Pra/2016/PN Mdn. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan unsur mensrea dalam proses penyidikan. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau doktriner. Metode pendekatannya menggunakan pendekatan Undang-Undang (status approach) dan pendekatan kasus (Case Approach) dan dianalisis dengan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa kedudukan unsur mensrea dalam proses penyidikan di Indonesia adalah sangat penting untuk menentukan Pasal yang tepat yang disangkakan pada pelaku. Unsur kesalahan dapat terpenuhi jika unsur mensrea dapat ditemukan dalam tindak pidana yang dilakukan. Adapun indikator untuk mengukur unsur mensrea pelaku tindak pidana dapat dilihat dari indikator tujuan (purpose/intent), pengetahuan (knowledge), kecerobohan (recklessness), kelalaian (negligence).
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP NAKHODA KAPAL YANG TIDAK MEMENUHI KESELAMATAN DAN KEAMANAN ANGKUTAN PERAIRAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 730/PID.B/2023/PN BTM, PUTUSAN NOMOR 591/PID.B/2023/PN BTM, DAN PUTUSAN NOMOR 48/PID.B/2023/PN BTM) Nasser, Gamal Abdul; Ekaputra, Mohammad; Sutiarnoto, Sutiarnoto
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 13, No 1 (2025): Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/justisi.v13i1.17811

Abstract

Penegakan hukum terhadap Nakhoda Kapal yang tidak memenuhi keselamatan dan keamanan angkutan perairan menjadi isu yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap keselamatan pelayaran di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif untuk mengkaji putusan-putusan pengadilan terkait Nakhoda Kapal yang melanggar standar keselamatan dan keamanan, seperti Putusan Nomor 730/Pid.B/2023/PN BTM, Putusan Nomor 591/Pid.B/2023/PN BTM, dan Putusan Nomor 48/Pid.B/2023/PN BTM. Fokus penelitian adalah pada analisis aspek hukum yang diterapkan oleh hakim dalam memutuskan pertanggungjawaban pidana Nakhoda Kapal yang melanggar ketentuan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat sanksi berupa denda, namun penjatuhan pidana belum sepenuhnya memberikan efek jera yang diharapkan. Metode penelitian normatif ini juga mengkaji relevansi penerapan hukum positif terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlunya revisi hukum yang lebih tegas untuk mengatasi permasalahan tersebut.
The Application of Restorative Justice For Perpetrators and Victims of Traffic Accidents at The Medan City Police Pandiangan, Rodo Venesia H.; Marlina; Ekaputra, Mohammad
Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol 4 No 2 (2024): September
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/jkih.v4i2.397

Abstract

Traffic accident rates continue to rise, causing material damage and casualties. Although regulated by Law No. 22 of 2009, case resolution processes are often ambiguous, with some cases being resolved through the judicial system and others through Restorative justice (RJ). This study employs both normative and empirical methods, including interviews at Polrestabes Medan, to assess the implementation of RJ, its legal basis, and the challenges faced. The results indicate that several regulations, such as Law No. 11 of 2012 and Police Chief Regulation No. SE/8/VII/2018, address RJ. However, challenges such as conflicts of interest, lack of cooperation between perpetrators and victims, and unclear legal frameworks hinder the effective application of RJ. The study recommends establishing clearer legal regulations for RJ in traffic accident cases and enhancing the functions of relevant institutions to address these issues at Medan City Police.
Money Laundering Crimes Arising from The Illegal Trade of Protected Wildlife Thahir, Irfan Farid; Sunarmi, Sunarmi; Mulyadi, Mahmud; Ekaputra, Mohammad
Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol 4 No 2 (2024): September
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/jkih.v4i2.398

Abstract

Illegal trade in protected wildlife is a criminal offense regulated under Law No. 5 of 1990 on the Conservation of Natural Resources and Ecosystems. The high consumer demand for protected wildlife drives criminals to continue engaging in illegal trade for profit. However, the penalties under this law are considered inadequate and have not been updated since 1990. This study proposes that the crime of trading protected wildlife be classified as a predicate offense for money laundering to impose heavier penalties on perpetrators. By utilizing Law No. 8 of 2010 on Money Laundering, it is hoped that offenders can be subjected to more severe penalties and stronger evidence through tracking the financial flows from illegal trade. This research is normative and descriptive-analytical, and it recommends updating Law No. 5 of 1990 to align with current developments and enhance the deterrent effect against wildlife crime.
Differences in Restorative Justice in Indonesia, New Zealand and Saudi Arabia Viewed from Comparative Criminal Law Manurung, Fajar Rudi; Gunanto, Marcus Priyo; Mohammad Ekaputra; Marlina; Wessy Trisna
Ultimate Journal of Legal Studies Vol. 2 No. 1 (2024): Develompment of Legal Science
Publisher : Talenta Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32734/uljls.v2i1.16665

Abstract

Resolving criminal cases through the judiciary is considered successful if law enforcers are able to bring the perpetrators to justice and receive punishment. In certain cases, the public hopes that there will be no need for prosecution because the crime committed is not commensurate with the sentence imposed. Provisions about Restorative Justice in Indonesia, the civil law legal system is not yet clearly regulated in the law. New Zealand is a country Common Law who successfully implemented it Restorative Justice at the Correctional Institution. Meanwhile, Saudi Arabia is an Islamic country that most consistently applies Islamic criminal law which has a concept Restorative Justice. The aim of the research is to compare the concept of restorative justice between Indonesia, New Zealand and Saudi Arabia. Through these three different legal systems, which legal system is restorative justice most appropriate to apply? in Indonesia Restorative Justice guided by the internal provisions of the Police, Prosecutor's Office and Courts, which have not yet been stated in New Zealand Law Restorative Justice under the Parole Law of 2002, Saudi Arabia Restorative Justice relies on transcendental rules, namely the Qur’an and Hadits as well as the judge's discretion. The fact that it is applied in different countries is not certain that it will be useful if applied in one's own country or another country. Restorative justice must be in accordance with the social, economic and political conditions of a country.
Co-Authors Abdul Rauf Adi Chandra Alvi Syahrin Alvi Syahrin Andrio Bukit Astri Khairisa Ayu Anisa Brunner, Emil Dahlia Kesuma Dewi Damanik, Vania Andari Dwina Elfika Putri Edi Yunara Edi Yunara Ediwarman Ediwarman, Ediwarman Edy Ikhsan Elwi Danil Ester Ronatiur Sitourus Fadli Imam Syahputra Harahap Fahmi Jalil Farhan Zulfahmi Frans B.S. Siagian Gunanto, Marcus Priyo Gurusinga, Irayata Br. Idris, Siti Hafsyah Indah Widyarantika Zebua Irianto Irianto Jamaluddin Mahasari Jelly Leviza Kumaedi Liza erwina Luthvia Meidina Madalaine, Madalaine Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Mahmud Mulyadi MAHMUL SIREGAR Mahmul Siregar Manurung, Andri Rico Manurung, Fajar Rudi Mark Sihombing, Esthon Marlina Marlina Marlina Marlina, Marlina Mohd Din Muhammad Adlan Nasution Muhammad Hamdan Muhammad Hamdan Munthe, Irfansyah Nasser, Gamal Abdul Nasution, Akmal Handi Ansari Nasution, Aulia Arif Nurhalija, Nadia Pandiangan, Rodo Venesia H. Pardede, Rendra Yoki Pohan, Husein Pusdiana, Made Sadika Ramboo Loly Sinurat Rina Melati Sitompul Rinaldi Rinaldi Ritonga, Fani Holidayani Rosmalinda, Rosmalinda Rumahorbo, Alberth Mangasi Saputri, Rizki Nanda Sebayang, Ekinia Karolin Siahaan, Alvin Adianto Silalahi, Saut Maruli Tua Simada, Arthur Siregar, Mangantar Anugrah Sri Delyanti Suhaidi Suhaidi Sukarja, Detania Sunarmi Sunarmi Sunarmi Sunarmi, Sunarmi Sutiarnoto Sutiarnoto Syafruddin Kalo Syahputra, Rezky Syawal Saputra Siregar Tanjung, Wiranti Tarigan, Vita Cita Emia Thahir, Irfan Farid Trisna, Wessy Tumanggor, Paian Utari Maharany Barus Wessy Trisna Yessi Grenia Batu Bara