Articles
AL-MURÂBAHAH LI AL-ÂMIR BI AL-SYIRÂ: STUDI PEMIKIRAN YÛSUF ALQARADHÂWÎ DAN RELEVANSINYA DENGAN FATWA DSN-MUI
Panji Adam Agus Putra;
Neni Sri Imaniyati;
Neneng Nurhasanah
istinbath Vol 20 No 2 (2021): Desember 2021
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20414/ijhi.v20i2.387
Terjadi iktilâf (perbedaan pendapat) di kalangan para ahli fikih kontemporer terkait keabsahan akad jual-beli murâbahah li al-Âmir bi al-syirâ’ sebagai sebuah produk yang dipraktikkan oleh lembaga keuangan syariah khususnya Bank Syariah di Indonesia. Salah satu ulama kontemporer yang membolehkan akad akad jual-beli murâbahah li al-Âmir bi al-syirâ’ adalah Yûsuf al-Qaradhâwî. Munculnya gagasan serta pandangan al-Qaradhâwî dilatarbelakangi adanya perbedaan pendapat para ulama terkait kebasahan akad tersebut. Menurut pandangan al-Qaradhâwî, hukum asal dari setiap transaksi termasuk jual-beli adalah boleh. Dalam menentukan status hukum terkait murâbahah li al-Âmir bi al-syirâ’, al-Qaradhâwî melakukan beberapa sanggahan terhadap pandangan kelompok yang melarang akad tersebut. Kesimpulan menunjukan bahwa keabsahan akad bai’ al-murâbahah li al-âmir bi al-syirâ dalam pandangan al-Qaradhâwî didasarkan pada al-Quran, hadis, kaidah fikih, qaul ulama serta metode ijtihad kontemporer. Terdapat relevansi antara pandangan al-Qaradhâwî dengan fatwa DSN-MUI terkait akad bai’ al-murâbahah li al-âmir bi al-syirâ baik dari aspek status hukum, landasan metodologi dan pelaksanaan operasional.
KEDUDUKAN SERTIFIKASI HALAL DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM HUKUM ISLAM
Panji Adam Agus
AMWALUNA (Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah) Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : Univeristas Islam Bandung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (344.519 KB)
|
DOI: 10.29313/amwaluna.v1i1.2172
Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Pengesahan UUJPH menimbulkan pro-kontra dari berbagai pihak. Kedudukan sertifikasi halal dalam sistem hukum Nasional di Indonesia mempunyai kedudukan yang sentral karena sudah menjadi regulasi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia khsusunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selain itu, Fatwa halal yang dihasilkan oleh MUI ditaati dan dipatuhi oleh pemerintah dan umat Islam. Pemerintah mematuhinya seperti tercermin dalam peraturan perundang-undangan yang ada.
KONSEP WA’AD DAN IMPLEMENTASINYA DALAM FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL-MAJELIS ULAMA INDONESIA
Panji Adam Agus
AMWALUNA (Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah) Vol 2, No 2, (2018)
Publisher : Univeristas Islam Bandung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (459.17 KB)
|
DOI: 10.29313/amwaluna.v2i2.3800
Dalam konteks fikih muamalah, terdapat dua terminologi yang berkaitan dengan hukum perikatan, yaitu akad dan wa’ad (janji). Ulama sepakat bahwa terbentuknya transkasi apabila terpenuhinya kompenen dari akad tersebut, yakni rukun dan syarat sahnya suatu akad. Akan tetapi, ulama berbeda pendapat mengenai hukum wa’ad (janji) dan muwâ’adah (saling berjanji). Perbedaan tersebut dilatarbelakang mengenai hukum janji itu mengikat atau tidak mengikat dalam sebuah transkasi. Dalam tataran implementasinya, terdapat beberapa fatwa DSN-MUI yang mengyinggung mengenai konsep wa’ad (janji). Hasil kesimpulan menunjukan bahwa; pertama, wa’ad adalah “Pernyataan dari pihak/ seseorang (subyek hukum) untuk berbuat/tidak berbuat sesuatu; serta perbuatan tersebut dilakukan di masa yang akan datang (istiqbâl)”. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menunaikan wa’ad (janji); kedua, dalam konteks fatwa DSN-MUI, terdapat sejumlah fatwa yang berkaitan dengan implementasi konsep wa’ad, yaitu (1) Fatwa DSN-MUI Nomor: 4/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murâbahah; (2) fatwa DSN-MUI Nomor: 27/DSN-MUI/III/2002 tentang IMBT; (3) fatwa DSN-MUI Nomor: 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang MMQ; (4) fatwa DSN-MUI Nomor; 55/DSN-MUI/V/2007 tentang PRKS; (5) fatwa DSN-MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Bli Mata Uang (Al-Sharf).
Penerapan Sad Al-Dzarȋ’ah Dalam Transaksi Muamalah
Panji Adam
Jurnal Istiqro Vol 7 No 1 (2021): Januari 2021
Publisher : Institut Agama Islam Darussalam Blokagung Banyuwangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30739/istiqro.v7i1.669
Secara hakiki sad al-dzarȋ’ah sejatinya merupakan perwujudan dari tujuan syariah, yaitu mewujudkan kemaslahatan dan menolak kemudaratan dan kerusakan. Penggunaan prinsip sad al-dzarȋ’ah adalah bentuk kehati-hatian (ihtiyâth) dalam menakar maslahat dan mafsadat suatu perbuatan. Hampir semua ulama dan penulis ushuk fikih menyinggung tentang sad al-dzarȋ’ah, namun amat sedekit yang membahas secara khusus dan spesifik penerapannya dalam transaksi muamalah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Sedangkan jenis penelitian ini adalah deskriptif analisis dan teknik pengumpulan data adalah studi pustaka metode analisis data adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa; pertama, sad al-dzarȋ’ah merupakan salah satu metode istinbâth al-ahkâm yang mengedepankan prinsip preventif; kedua, penerapan sad al-dzarȋ’ah dalam transaksi muamalah terimplemntasikan dalam beberapa transaksi demi upaya pencegahan terhadap transaksi yang dilarang dan mewujudkan kemaslahatan.
APLIKASI KONSEP DAN KAIDAH ISTISHHÂB DALAM HUKUM EKONOMI SYARIAH
Panji Adam Agus Putra
LISAN AL-HAL: Jurnal Pengembangan Pemikiran dan Kebudayaan Vol. 15 No. 2 (2021): DESEMBER
Publisher : LP2M Universitas Ibrahimy
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (597.572 KB)
|
DOI: 10.35316/lisanalhal.v15i2.1220
The scholars agree that the agreed upon sources of law in Islamic teachings are the Qur'an and the Sunnah. However, they have different opinions regarding ra'yu or logic in terms of being a source of law. One form of ra'yu disputed by scholars in the study of ushul fiqh is istishhâb. Simply put, istishab is the persistence of something as long as nothing else changes it. The purpose of this study was to determine the rules of fiqh related to istishhâb as well as the application and implementation of the concept and rules of istishhâb in sharia economic law. The results of the study indicate that the concept of istishhâb is based on the basic principle of belief which reads as al-yaqȋn lâ yuzâl bi al-syak” which means that belief cannot be dispelled because of doubt. The application of istishhâb concepts and rules in the field of sharia economic law is implemented in, first, debt-receivable disputes; second, the allegation of recording on the object of the sale-purchase contract; third, business profit reports; and fourth, the validity of multiple contracts (al-'uqȗd al-murakkabah).
Application of maqâṣid al-sharî’ah in murâbahah contract in sharia financial institutions
Amrulla Hayatudin;
Panji Adam
Indonesian Journal of Islamic Economics Research Vol 2, No 2 (2020): Indonesian Journal of Islamic Economics Research
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.18326/ijier.v2i2.4311
The development of the Islamic finance industry, especially Islamic banking, demands product innovation. Based on its business activities, Islamic banking implements three types of business activities, there are fundraising, distribution, and banking service activities. The Financing products that are widely used are Murâbahah contracts. The implementation of Murâbahah in Lembaga Keuangan Syariah (LKS) has been modified, so that the sharia signs and spirits are needed to remain in the sharia corridor. This type of research is library research with normative juridical methods. The results showed that Maqâṣid al-syarî'ah is an important component in Islamic financial institutions. Because, without the implementation of Maqâṣid al-syarî'ah in the development system of Islamic financial institutions, muamalah products are developed, banking and financial regulations will be rigid and static, consequently Islamic banking and financial institutions will be difficult to develop.
Kritik dan Syarah Hadis Multi Akad Serta Relevansinya Terhadap Pengembangan Produk Lembaga Keuangan Syariah Dalam Fatwa DSN-MUI
Panji Adam;
Redi Hadiyanto;
Alma Hanifa Candra Yulia
Jurnal Iqtisaduna Vol 6 No 2 (2020)
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24252/iqtisaduna.v6i2.18288
Kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan. Namun persoalan yang dihadapi adalah, literatur ekonomi syariah yang ada di Indonesia, khususnya, sudah lama mengembangkan teori bahwa syariah tidak membolehkan dua akad dalam satu transaksi akad (two in one). Padahal, larangan two in one hanya mengenai tiga kasus saja yang disebutkan dalam hadis yang berkaitan dengan larangan penggunaan hybrid contract atau multi akad. Akan tetapi, dalam tataran implementasinya, produk-produk baik produk berupa penghimpunan dana, penyaluran dana ataupun jasa (service) lembaga keuangan syariah di Indonesia berbasis kepada konsep multi akad berdasarkan fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Naisonal-Majelis Ulama Indonesia. Oleh karena itu perlu dilakukan mengenai keabsahan status hadis mengenai larangan multi akad. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dengan cara kritik dan syarah terhadap hadis multi akad dan juga analisis implikasinya terhadap pengembangan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, kedudukan hadis-hadis tentang larangan multi akad adalah hadis yang shahih serta penafsiran paling rajih (unggul) menurut Ibn Qayyim adalah larangan transkasi hilah (rekayasa) ribawi seperti bai’ al-inah; kedua, terdapat relevansi antara pemahaman serta interpretasi hadis dengan pengembangan serta inovasi produk di Lembaga Keuangan Syariah dalam Fatwa DSN-MUI.
Aplikasi Qaul Shahâbȋ Dalam Mu’âmalah Mâliyyah (Hukum Ekonomi Syariah)
Panji Adam Agus Putra
Jurnal Iqtisaduna Vol 7 No 1 (2021)
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24252/iqtisaduna.v7i1.21588
Pasca Nabi Muhammad Saw wafat, banyak timbul peristiwa baru dan kejadian yang memelurkan adanya petunjuk/fatwa syara’ salah satunya adalah dari para sahabat Nabi Muhammad Saw. Memang sebagian sahabat terkenal berpengathuan ilmu dan fikih, serta mengetahui sumber-sumber hukum Islam dan prinsip-prinispnya. Fatwa-fatwa atau pendapat mereka berikan itu dikutip/disampaikan kepada kaum muslimin, sehingga sebagian ulama dijadikan hujjah semantara ulama lain berpendapat berbeda dengan fatwa sahabat. Dalam konteks hukum ekonomi syariah atau mu’âmalah mâliyyah, qaul al-shahâbȋ (pendapat atau fatwa sahabat) teraplikasikan dalam 5 (lima) hal, yaitu: (1) larangan bai’ ‘ȋnah berdasarkan qaul ‘Aisyah; (2) kadar ganti rugi atas pencederaan hewan ternak; (3) zakat pada harta anak kecil dan orang gila; (4) zakat al-hullȋ (zakat perhiasan); dan (5) tadhmȋn al-shunnâ (jaminan atas sebuah pekerjaan).
PEMIKIRAN EKONOMI YUSUF AL-QARADHÂWȊ
Panji Adam Agus Putra
Islamic Banking : Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah Vol 6 No 1 (2020): Islamic Banking:Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah - Agustus 202
Publisher : Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (176.858 KB)
|
DOI: 10.36908/isbank.v6i1.132
Penelitian ini berfokus pada pemikiran ekonomi Yusuf al-Qaradhâwȋ, dengan tujuan untuk mengetahui pemikiran Yusuf al-Qaradhâwȋ mengenai ekonomi khususnya ekonomi Islam. Hal ini mengigat karena gagasan serta pemikiran al-Qaradhâwȋ banyak tertuang dalam buku-buku yang ditulisnya khususnya ketika memfokuskan pembahasan mengenai ekonomi kontemporer. bahkan karya pemikiran ekonomi al-Qaradhâwȋ tertuang dalam penelitian disertasinya yang memfokuskan pada zakat. Selain itu karya-karyanya seperti bunga bank, etika ekonomi dan bisnis menjadi karya monumentalnya. Penelitian ini merupakan studi kualitatif berbasis studi pustaka (library research. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk menggambarkan atau menggambarkan realitas yang ada atau apa yang terjadi atau realitas sebenarnya dari objek yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemikiran ekonomi al-Qaradhâwȋ khsususnya mengenai ekonomi kontemporer sangat relevan saat ini. al-Qaradhâwȋ dengan metode ijtihad kontemporernya mampu memberikan kontribusi pemikiran ekonomi yang relevan dengan situasi dan zaman saat ini.
KONSEP IJMÂ’ DAN APLIKASINYA DALAM MU’ÂMALAH MÂLIYYAH (HUKUM EKONOMI SYARIAH)
Panji Adam Agus Putra
Islamic Banking : Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah Vol 7 No 1 (2021): Islamic Banking:Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah - Agustus 202
Publisher : Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (723.448 KB)
|
DOI: 10.36908/isbank.v7i1.299
Ijmâ’ menempati posisi ketiga setelah al-Quran dan sunah serta merupakan salah atu dari dalil hukum syara’. Disamping itu, terdapat pula kelompok yang menolak ijmâ’ dijadikan sebagai dalil hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep ijmâ’ dalam literatur ilmu ushul fikih dan aplikasinya dalam mu’âmalah mâliyyah (hukum ekonomi syariah). Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, oleh karena itu penelitian ini bersumber pada sumber sekunder berupa studi pustaka. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dan Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, Kesepakatan para mujtahid dari umat Islam pada suatu masa atas suatu hukum syara’ pasca wafatnya Nabi Saw, dan mayoritas ualama memandang bahwa ijmâ’ dapat dijadikan hujjah dalam penetapan hukum; kedua, aplikasi ijmâ dalam konteks muâmalah mâliyyah klasik teraplikasikan pada akad-akad bisnis seperti jual-beli, kerja-sama dan sewa-menyewa sebagaimana diinformasikan Ibn al-Mundzir dalam kitab al-ijmâ’. Adapun aplikasi ijma dalam mu’âmalah kontempere adalah ijmâ mengenai haramnya bunga bank, asuransi konvensional dan investasi reksadana konvensional.