Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana implementasi Pengawasan Peredaran Kosmetika Ilegal Oleh BBPOM Sumatera Barat di Kota Padang. Pengawasan Peredaran Kosmetika Ilegal adalah sebagai bentuk upaya Pemerintah dalam pemenuhan hak dasar warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari produk kosmetika yang beredar yang mengandung bahan yang berbahaya bagi KesehatanPenelitian ini menggunakan teori Van Meter dan Van Horn, peneliti menarik kesimpulan bahwa Implementasi Pengawasan Peredaran Kosmetika Ilegal Oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Sumatera Barat di Kota Padang masih belum diimplementasikan dengan baik. Hal ini dilihat dari adanya upaya dan strategi telah dilakukan oleh BBPOM Kota Padang terdapat beberapa hambatan terjadi seperti masih kurangnya sumber daya manusia dalam penerapan Pengawasan ditambah terdapat beban kerja lainnya dapat berdampak kepada tugas utama seperti kurang meratanya sosialisasi yang dilakukan. pada kondisi sosial masih kurangnya kesadaran, pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait kosmetika, masyarakat masih bingung membedakan kosmetika yang layak digunakan.Pada kondisi ekonomi terdapat hambatan berupa masyarakat yang cenderung lebih menggunakan produk kosmetika ilegal dikarenakan harga nya yang terbilang murah.Kata kunci: Implementasi Pengawasan, Kosmetika Ilegal, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan