Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Limbago: Journal of Constitutional Law

Pengaturan Pengawasan Bawaslu Terhadap Pemasangan Alat Peraga Sebelum Masa Kampanye Nst, Nur Azizah; Zarkasi, A; Iswandi
Limbago: Journal of Constitutional Law Vol. 4 No. 2 (2024)
Publisher : Universitas Jambi, Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/limbago.v4i2.31740

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan Bawaslu terhadap pemasangan alat peraga sebelum masa kampanye. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan pengawasan Bawaslu terhadap pemasangan alat peraga sebelum masa kampanye. Metode penelitian yang digunakan penulisan ini yaitu yuridis normatif artinya penelitian ini berangkat dari adanya isu hukum dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur dan referensi lainnya. Penulisan ini menggunakan beberapa pendekatan diantaranya pendakatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil pembahasan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pemasangan alat peraga sebelum masa kampanye bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dan tidak adanya pengawasan bawaslu terhadap pemasangan alat perga sebelum masa kampanye tepatnya sebelum calon ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) karena bawaslu belum memiliki kewenangan dalam menindak pelanggaran alat peraga pada saat calon ditetapkan sebagai daftar calon sementara.
Peran Komnas HAM Dalam Mengawasi dan Memastikan Hak Asasi Manusia Berdasarkan Kepres Nomor 50 Tahun 1993 Raihan, Zachary; Yarni, Meri; iswandi
Limbago: Journal of Constitutional Law Vol. 4 No. 2 (2024)
Publisher : Universitas Jambi, Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/limbago.v4i2.33384

Abstract

  Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam mengawasi pelaksanaan asas-asas dasar Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Komnas HAM adalah lembaga independen yang menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Tujuan utamanya adalah melindungi hak individu dari campur tangan pihak lain. Komnas HAM berperan dalam studi, perlindungan, riset, edukasi, pemantauan, dan mediasi terkait HAM. Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia menjadi dasar hukum dalam menangani kasus pelanggaran HAM. Komnas HAM memiliki status setara dengan lembaga negara lainnya dan menangani pelanggaran HAM ringan dan berat.Kehadiran Komnas HAM sebagai lembaga independen menunjukkan komitmen negara dalam melindungi hak asasi manusia. Dengan menggunakan prinsip independensi dan pluralisme, Komnas HAM menjaga integritasnya dan tidak terpengaruh oleh pemerintah atau masyarakat sipil. Komnas HAM berpegang pada prinsip kebenaran dan keadilan dalam melindungi hak asasi manusia. Dengan menggunakan data primer dan sekunder pengumpulan data yang dilakukan dengan melakukan pendekatan konseptual dan analisis undang – undang serta peraturan, yang dianggap berhubungan erat terhadap permasalahan di teliti. Secara keseluruhan, Komnas HAM memiliki peran penting dalam melindungi dan menegakkan hak asasi manusia di Indonesia.
Urgensi Pembentukan Dewan Pengawas pada Lembaga Komisi Pemberatasan Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Adrun Nafiz, M; Syamsir; Ansorullah; Iswandi
Limbago: Journal of Constitutional Law Vol. 4 No. 3 (2024)
Publisher : Universitas Jambi, Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/limbago.v4i3.33047

Abstract

Berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 menggantikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 membawa perubahan baru pada struktur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembentukan dewan pengawas ini menimbulkan polemik di kalangan ahli hukum dan masyarakat, dimana terdapat pro dan kontra terhadap kewenangan yang diberikan kepada dewan pengawas ini. Dewan Pengawas dibentuk tidak hanya untuk mengawasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK, tetapi juga untuk mencampuri urusan prosedural tugas KPK sebagai lembaga antikorupsi di Indonesia agar kewenangannya dianggap lebih unggul dan dianggap mampu. untuk melemahkan Lembaga KPK. Padahal, sebelumnya di lembaga ini juga terdapat pengawasan internal KPK yang dilakukan oleh direktorat pengawasan internal dan pengaduan masyarakat serta komite etik yang berhak mengadili pimpinan KPK jika melakukan pelanggaran. kode etik. Sehingga ada yang menganggap keberadaan dewan pengawas ini perlu dibentuk, namun kewenangannya hanya memantau kinerja pimpinan dan pegawai KPK, yang mungkin selama ini belum dijalankan secara efektif oleh pengawas internal KPK. Kata kunci: Dewan Pengawas, Pembentukan, Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kewenangan Bawaslu Kabupaten Sarolangun Dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu Pada Pemilu Legislatif Tahun 2024 Esty; Syamsir; Iswandi
Limbago: Journal of Constitutional Law Vol. 5 No. 2 (2025): Journal of Constitusional Law
Publisher : Universitas Jambi, Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/limbago.v5i2.43932

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana kewenangan Bawaslu Kabupaten Sarolangun dalam mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, khususnya pada pemilu legislatif tahun 2024. Dalam proses pemilu, pelanggaran pemilu seperti pelanggaran politik uang, pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, dan kecurangan dalam perhitungan suara masih sering terjadi. Oleh karena itu, peran Bawaslu sebagai lembaga pengawas memiliki posisi strategis dalam menjaga integrasi pemilu. penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris data diperoleh melalui wawancara dengan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Sarolangun, Panwascam, dan masyarakat serta dokumentasi dari berbagai sumber terkait. hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu telah melakukan beberapa upaya pencegahan seperti sosialisasi, pendidikan politik, patroli pengawasan masa tenang, dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Namun dalam pelaksaannya, Bawaslu masih menghadapi kendala, seperti kurangnya partisipasi masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia,dan permasalahan lainya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun secara normatif kewenangan Bawaslu sudah cukup memadai, implementasinya masih perlu diperkuat melalui pendekatan yang lebih partisipatif, fleksibel, dan responsif terhadap dinamika di lapangan.