Perlindungan konsumen merupakan aspek penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi. Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen hadir sebagai instrumen hukum yang menjamin hak-hak konsumen atas barang dan jasa yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan standar yang berlaku. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen, serta peran penting pelaku usaha dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan bisnis. Kurangnya pengetahuan ini berdampak pada ketidakmampuan konsumen untuk melindungi diri dari produk atau jasa yang tidak sesuai standar, sehingga rentan terhadap kerugian. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan edukasi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak mereka sebagai konsumen yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999. Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini merupakan bagian dari upaya negara untuk menjaga keseimbangan antara konsumen dan pelaku usaha dalam konteks ekonomi, yang diulas lebih mendalam oleh Philip Kotler dalam bukunya yang membahas peran konsumen dalam pasar modern, serta perlunya regulasi yang jelas untuk menjaga hak-hak konsumen secara adil dan transparan. Di era globalisasi dan digitalisasi saat ini, transaksi perdagangan tidak hanya terjadi secara langsung tetapi juga semakin marak dilakukan melalui platform online. Dengan perkembangan ini, konsumen semakin rentan terhadap berbagai produk yang tidak memenuhi standar, baik dalam hal kualitas maupun keamanan. Selain itu, praktik-praktik bisnis yang tidak etis, seperti penipuan dalam e-commerce dan penyebaran informasi yang menyesatkan, semakin mengkuatirkan. Perlindungan konsumen di dunia digital ini menjadi tantangan yang lebih kompleks dibandingkan dengan transaksi konvensional. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berperan penting dalam menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek perlindungan konsumen, mulai dari hak untuk mendapatkan barang dan jasa yang sesuai dengan standar, hak untuk mendapatkan informasi yang benar, hingga hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi jika terjadi kerugian. hak untuk mendapatkan informasi yang benar, hingga hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi jika terjadi kerugian. Sayangnya, pengetahuan masyarakat tentang UU ini masih sangat terbatas. Sebagian besar konsumen tidak menyadari hak-hak mereka dan bagaimana mereka dapat menuntutnya jika terjadi pelanggaran. Di sisi lain, banyak pelaku usaha, terutama pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), yang masih belum memahami tanggung jawab mereka dalam memastikan produk atau jasa yang mereka tawarkan sesuai dengan standar perlindungan konsumen. Ketidakpatuhan ini seringkali terjadi karena minimnya edukasi dan sosialisasi tentang peraturan yang berlaku. Edukasi tentang UU No. 8 Tahun 1999 penting untuk mencegah terjadinya perselisihan antara konsumen dan pelaku usaha serta menciptakan pasar yang lebih adil dan transparan. Selain itu, minimnya pemahaman tentang mekanisme penyelesaian sengketa konsumen menyebabkan banyak konsumen yang mengalami kerugian tidak tahu bagaimana cara untuk menuntut hak mereka secara hukum. Kegiatan edukasi ini diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas mengenai jika terjadi pelanggarn. Dalam konteks pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, perlindungan konsumen tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat luas, tetapi juga bagi pelaku usaha dengan menciptakan kepercayaan konsumen terhadap produk atau layanan yang ditawarkan. Melalui edukasi dan penyuluhan, diharapkan konsumen dapat lebih kritis dalam memilih produk atau layanan, dan pelaku usaha semakin bertanggung jawab dalam menjalankan bisnis mereka. Dalam program kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) kali ini memberikan solusi kepada Yayasan Alkamilah Sawangan Depok Jawa Barat, terhadap permasalahan yang dihadapi dalam mendidik para santriawan santriwati dan panti tempat untuk mendidik para santriwan santriwati, dimana saat ini menampung para santriwan santriwatinya berasal dari kaum dhuafa dan miskin untuk belajar di Yayasan ini, dimana memberikan tambahan ilmu pengetahuan melalui kegiatan Pengabdian Masyarakat materi pada Santriwan Santriwati untuk bekal (PKM), dalam hal ini melalui pemberian dikehidupannya kelak setelah keluar dari Pesantren terjun dimasyarakat. PKM ini sebagai wujud Tri Darma Perguruan Tinggi, Fakultas Hukum S1 UNPAM, maka akan menyelenggarakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan judul “SOSIALISASI DAN EDUKASI HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG No.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Tujuan Pengabdian Masyarakat ini untuk memberikan pengetahuan tentang Sosialisasi Dan Edukasi Hak Dan Kewajiban Konsumen Berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlidungan Konsumen di kalangan santriwan dan santriwati Pesantren Yayasan Al Kamilah Depok. Metode pengabdian masyarakat akan melibatkan penyusunan program pelatihan bagi para pengajar dan pembina pesantren, serta kegiatan interaktif untuk para santri. Hasil dari program ini diharapkan dapat membentuk generasi santri yang mempunyai pemahaman tentang perlindungan konsumen. Metode pengabdian masyarakat yang digunakan adalah melakukan penyuluhan dengan fokus pada pentingnya memiliki Jiwa Wirausaha, khususnya para santriwan dan santriwati di Pesantren Yayasan Al Kamilah Depok. Hasil dari pengabdian masyarakat ini diharapkan dapat menambah ilmu pengetahuan kepada para santri di Pesantren Yayasan Al Kamilah Depok.