Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Legal Reasoning

ANALISIS PERAN KEBIASAAN INTERNASIONAL DALAM KONFLIK BERSENJATA UKRAINA DAN RUSIA Jalaludin Rifa'i, Iman; Yuhandra, Erga; Akhmaddhian, Suwari; Hidayat, Sarip
Jurnal Legal Reasoning Vol 7 No 1 (2024): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/jlr.v7i1.6843

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan informasi mendalam tentang analisis peran kebiasaan internasional dalam konflik bersenjata Ukraina dan Rusia. Dengan batas rumusan masalah yang berfokus pada bagaimana peran kebiasaan internasional dalam konflik bersenjata Ukraina dengan Rusia. Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif yaitu yang bersumber dari peraturan perundang-undangan maupun studi kepustakaan baik jurnal,artikel,buku, dan sebagainya. Hasil pembahasan nya adalah Kebiasaan internasional memainkan peran penting dalam menyelesaikan konflik antara dua negara. Secara keseluruhan, ada beberapa konvensi internasional yang mengatur bagaimana negara-negara terlibat dalam konflik bersenjata. Konflik antara Rusia dan Ukraina adalah salah satu dari banyak konvensi ini. Konvensi seperti Konvensi Jenewa Tahun 1949 dan Statuta Roma 1998 memberikan perlindungan kepada penduduk sipil dan korban perang, serta perlindungan medis dan humaniter selama konflik bersenjata. Kebiasaan internasional dianggap sebagai dasar hukum yang mengatur negara-negara untuk mematuhi hukum internasional dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum internasional. Kebiasaan internasional berfungsi sebagai dasar hukum yang mengatur bagaimana negara-negara bertindak satu sama lain dalam konflik dan sebagai referensi untuk menentukan apakah tindakan Rusia melanggar hukum internasional. Dalam konflik bersenjata Ukraina dan Rusia terdapat dugaan serangan yang menargetkan masyarakat sipil Ukraina. PBB telah mengonfirmasi bahwa sebanyak 4.226 kematian warga sipil telah terjadi. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa invasi yang dilakukan oleh Rusia dikategorikan kedalam pelanggaran HAM karena masyarakat sipil dalam hukum humaniter internasional termasuk ke dalam objek yang harus dilindungi. Oleh karena itu, Rusia dapat dikatakan telah melakukan pelanggaran hukum humaniter internasional disebabkan oleh banyaknya masyarakat sipil yang menjadi korban dari konflik yang terjadi.
ANALISIS PERAN KEBIASAAN INTERNASIONAL DALAM KONFLIK BERSENJATA UKRAINA DAN RUSIA Jalaludin Rifa'i, Iman; Yuhandra, Erga; Akhmaddhian, Suwari; Hidayat, Sarip
Jurnal Legal Reasoning Vol. 7 No. 1 (2024): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/jlr.v7i1.6843

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan informasi mendalam tentang analisis peran kebiasaan internasional dalam konflik bersenjata Ukraina dan Rusia. Dengan batas rumusan masalah yang berfokus pada bagaimana peran kebiasaan internasional dalam konflik bersenjata Ukraina dengan Rusia. Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif yaitu yang bersumber dari peraturan perundang-undangan maupun studi kepustakaan baik jurnal,artikel,buku, dan sebagainya. Hasil pembahasan nya adalah Kebiasaan internasional memainkan peran penting dalam menyelesaikan konflik antara dua negara. Secara keseluruhan, ada beberapa konvensi internasional yang mengatur bagaimana negara-negara terlibat dalam konflik bersenjata. Konflik antara Rusia dan Ukraina adalah salah satu dari banyak konvensi ini. Konvensi seperti Konvensi Jenewa Tahun 1949 dan Statuta Roma 1998 memberikan perlindungan kepada penduduk sipil dan korban perang, serta perlindungan medis dan humaniter selama konflik bersenjata. Kebiasaan internasional dianggap sebagai dasar hukum yang mengatur negara-negara untuk mematuhi hukum internasional dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum internasional. Kebiasaan internasional berfungsi sebagai dasar hukum yang mengatur bagaimana negara-negara bertindak satu sama lain dalam konflik dan sebagai referensi untuk menentukan apakah tindakan Rusia melanggar hukum internasional. Dalam konflik bersenjata Ukraina dan Rusia terdapat dugaan serangan yang menargetkan masyarakat sipil Ukraina. PBB telah mengonfirmasi bahwa sebanyak 4.226 kematian warga sipil telah terjadi. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa invasi yang dilakukan oleh Rusia dikategorikan kedalam pelanggaran HAM karena masyarakat sipil dalam hukum humaniter internasional termasuk ke dalam objek yang harus dilindungi. Oleh karena itu, Rusia dapat dikatakan telah melakukan pelanggaran hukum humaniter internasional disebabkan oleh banyaknya masyarakat sipil yang menjadi korban dari konflik yang terjadi.
Co-Authors Abi Wisnu Rahmatullah Ade Ramli Adzkari, Feby Agus Susanto Agustian, Agung Gumelar Agustin, Dela Agustina, Vinda Ahmad Jalaludin Arrodli Ahmad Rayhan Aini, Zahro Qurrotul Al Ghifari, Muhammad Ghifar Alfi, Muhamad Alif Faisal Abdilah Amrullah, Dzikri Anik Andini Khoirunnisa Anditya, Ariesta Wibisono Andri Hendriawan Andriyani, Yani Anggit Anggiatna Ardiansah, Ardiansah Arief Rahman Asri Agustiwi Azmy Sabila Gustianitami Bachtiar, Beben Muhammad Bahtiar, Muhammad Beben Bhandari, Rahul Bias Lintang Dialog Bilal Abdurrahman Bilhaq, Rhejan Gema Mahardika Dadan Hermansyah Dede Suhendar Dede Yusuf Dela Agustin Dela Agustin Dewi Kusumawati, Dewi Dewi Setiawati Diding Rahmat Dikha Anugrah Dikha Anugrah Dikri Alpan Fadilah Diky Hikmatul Fittra Dila Nabila Ega Fahril Fadilah Ela Nurlaela Elvany, Virgin Enggartiasto Adipradana Erga Yuhandra Erga Yuhandra Fadilah, Dikri Alpan Fajar Octavian Nugraha Fathanudien, Anthon Fauzan Alkautsar Feby Adzkari Fera Ardilawati Fernanda, Adam Banyu Fitria Sari, Cucun Cundaya Frisca Meilan Dwi Lestary Furqon, Eki Ganjar Sapta Bayu Perkasa Gios Adhyaksa Gios Adhyaksa Gita Ayu Pramesti Gladystia Nirwana Mulyaputri Gumilar , Doni Cakra Gustianitami, Azmy Sabila Haris Budiman Harjadi, Dikdik Hendriawan, Andri Heri Ramdani Hermansyah, Dadan Hidayat, Sarip Holillah Romdhona Idit Vikriandi Ikbal Maolana Iman Jalaludin Rifai Iman Jalaludin Rifai Iman Jalaludin Rifa’i Indah Maulani Putri Indah Permata Sari Indah Tri Utami Ine Tustinaningsih Intan Fandini Intan Tiaranita Ira Ghina Salsabila Irfan Mochammad Firmansyah ISMAIL, AGUS YADI Jalaludin Rifa'i, Iman Karolina Maulida Kayla Vania Gita Putri Kiki Rizki Febrian Krisna Monita Sari Kusumah, Fathan Arya Wijaya Lam Thanh Danh Lilis Supriatin Lintang Dialog, Bias M Hanifan Bagus P M. Rizal Mardiani, Teti Maulana, Pani Maulana, Rivan Mochamad Riski Maulana Mochammad Imron Awalludin Ms. Sineenat Suasungnern Muhamad Alfi Muhamad Rizal Muhammad Beben Bahtiar Muhammad Hatta Muhammad Luthfi Saputra Nabila, Dila Nadia Fauziah Anugrah Nirma Sri Asyfa Novia Andini Nur Aisyah Sintawati Nurpajar, Shefiyana Okolie, Ugo Chuks Pani Maulana Pechinthorn, Komm Peny Hanipah Pina, Pina Pipin Apriani Rahmatwati, Suci Rahul Bhandari Rahul Bhandari Ramadhan, Mahendra Utama Cahya Ramliki, Ramliki Ratna Sayyida Ratu Sheebakayla Ressa Siti Nurhasanah Rhejan Gema Mahardika Bilhaq Ria Virigianti Rian Juliansyah Pratama Rifai, Iman Jalaludin Rifky Sunandi Rina Susanti Roehan Akbar Roni Nursyamsu Royvaldo Royvaldo, Royvaldo Sari Aprilianti Sarip Hidayat Sarip Hidayat Sarip Hidayat Sarip Hidayat, Sarip Septian Apriditiya Shinta Putri Sanjaya Simanjorang, Ruben Sopia Rahma Sri Ayu Andayani Sukron Aminudin Sundari, Pipi Supartono, Toto Susi Anjas Astuti Susi Sopiani Taupik Hidayat, Taupik Tedi Setiadi Teten Tendiyanto Teti Mardiani Tiaranita, Intan Titan Triatna Kurniawan Toto Supartono Triatna Kurniawan, Titan Ugo Chuks Okolie Veggy Juniwati Vinda Agustina Virgin Elvany Virigianti, Ria Wahdan Ahnaf Al-azizi Wawan Setiawan Wina Puspasari Wisnu Gita Prapanca Wulan Cahyaningsih Yani Andriyani Yogeta, Yogeta Yudhistira, Donny Yudistira, Dony Yuhandra, Erga