Claim Missing Document
Check
Articles

PENGATURAN APARATUR SIPIL NEGARA YANG TIDAK NETRAL DALAM PEMILIHAN UMUM INDONESIA Putu Riski Ananda Kusuma; Anak Agung Istri Ari Atu Dewi
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 1 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana pemilihan umum merupakan suatu bentuk kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum atau bisa juga suatu organisasi yang dengan kesadarannya secara sengaja melakukan pelanggaran hukum, mengacaukan, menghalangi, serta mengganggu pelaksanaan pemilihan umum yang dilaksanakan menurut undang-undang pemilihan umum yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut perlu diketahui mengenai pengaturan aparatur sipil negara dalam melaksanakan pemilihan umum ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini serta pengaturannya di masa mendatang. Penulisan ini bertujuan untuk mencari jawaban atas kedua permasalahan tersebut. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif yang berdasarkan teori hukum yang dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan dan contoh kasus. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa dalam pertentangan pengaturan netralitas aparatur sipil negara dalam melaksanakan pemilihan umum Indonesia lebih berpedoman kepada hukum yang berlaku dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 dimana seorang aparatur sipil negara yang tidak netral dapat dikenakan sanksi pidana, oleh karena itu undang-undang pemilihan umum perlu diuji ke mahkamah konstitusi agar tidak lagi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar sehingga pengaturannya di masa mendatang sesuai dengan apa yang terdapat dalam hierarki perundang-undangan. Kata Kunci : Netralitas, Pengaturan, Pemilihan Umum, Aparatur Sipil Negarayan
EKSISTENSI PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA No: Per067/A/JA/07/2007 TENTANG KODE PERILAKU JAKSA TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK DALAM KASUS PENERIMAAN GRATIFIKASI Ni Made Antika Permata Wardana; A. A. Istri Ari Atu Dewi
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 02, Februari 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini berjudul “Eksistensi Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No: Per-067/A/JA/07/2007 Tentang Kode Perilaku Jaksa Terhadap Pelanggaran Kode Etik Dalam Kasus Penerimaan Gratifikasi”. Latar belakang dibuatnya penulisan ini membahas mengenai kasus penerimaan gratifikasi oleh jaksa yang disebut sebagai pelanggaran terhadap kode etik kejaksaan. Rumusan masalah yang membahas mengenai penerimaan gratifikasi oleh jaksa termasuk kedalam pelanggaran kode etik kejaksaan dan sanksi pertanggungjawaban pidana terhadap jaksa yang melanggar kode etik dalam kasus penerimaan gratifikasi. Tujuannya adalah untuk mengetahui bahwa kasus penerimaan gratifikasi oleh jaksa disebut sebagai pelanggaran terhadap kode etik kejaksaan serta sanksi dan pertanggung jawabannya terhadap jaksa yang menerima gratifikasi. Tulisan ini menggunakan metode normatif, karena dilakukan dengan menganalisa putusan hakim. Kesimpulan yang dapat ditarik adalah penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh jaksa yang dalam hal ini dilakukan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel merupakan pelanggaran kode etik sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia. Sanksi yang diterima adalah sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai dengan surat keputusan nomor Kep- 175/A/JA/10/2014.
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PEMIDANAAN ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA MENGEKSPLOITASI EKONOMI ATAU SEKSUAL ANAK Cokorda Istri Agung Diah Astiti Mataram; A. A. Istri Ari Atu Dewi
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 01, No. 05, November 2013
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The Economic or sexual exploitation child is a sexual act with respect to the childwho can produce something such as money or satisfaction. Children as criminals orcommit acts that are outlawed for children need to be dealt with carefully through thejuvenile justice system. The problem that arises is what is the legal concept for judges ingiving consideration to criminal punishment as a criminal child sexual exploitation and isthere any special protection given to children as perpetrators of economic or sexualexploitation of children. Methods to address these problems is the juridical method forapproaching the problem of empirical laws in force and the reality that exists in societyand the nature of the descriptive analytical study. Of these problems was found that thejudge impose punishment on children as perpetrators of criminal acts of economic orsexual exploitation of children using the legal concept of Code of Criminal Procedure, LawNo.. 23 of 2002 on Child Protection, and Law No.. 3 1997 on the Juvenile Court, the childwho has committed a criminal act of economic or sexual exploitation of children has beengiven special protection according stipulated in Law No.. 3 of 1997 on Juvenile Justice.The conclusion is that the judge in imposing punishment on children as perpetrators ofeconomic or sexual exploitation apply legal concepts in the form of the Criminal ProcedureCode, Law No.. 23 of 2003 on Child Protection, and Law No.. 3 1997 on the Juvenile Courtand the children who commit crimes be given special protection are regulated accordingLaw No.. 3 of 1997 on Juvenile Justice.
LEGALITAS OPERASI TANGKAP TANGAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Widya Parameswari Resta; Anak Agung Istri Ari Atu Dewi
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengertian tertangkap tangan telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dimana tertangkap tangan yaitu keadaan seseorang yang berbuat suatu tindak pidana dan diketahui oleh penyidik saat melakukan atau setelah melakukan tindak pidana tersebut tanpa adanya penjebakan. Sedangkan, dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengatur mengenai operasi tangkap tangan. Sehingga, terjadi kekosongan norma hukum yakni tidak diaturnya operasi tangkap dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan operasi tangkap tangan dan kualifikasi tertangkap tangan dengan operasi tangkap tangan dalam tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dan laporan penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara tertangkap tangan dan operasi tangkap tangan. Karena tidak diaturnya pengertian operasi tangkap tangan dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, menimbulkan multitafsir apakah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan operasi tangkap tangan sah atau tidak. Dengan demikian maka ke depannya perlu diatur mengenai pengaturan khusus mengenai operasi tangkap tangan beserta teknis pelaksanaanya sehingga tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan operasi tangkap tangan. Kata Kunci : Tertangkap Tangan, Operasi Tangkap Tangan, Korupsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA SEKS TANPA PENETRASI (DRY HUMPING) TERHADAP ANAK DI INDONESIA I Dewa Gede Ananda Agishswara; Anak Agung Istri Ari Atu Dewi
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 11 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Seks Tanpa Penetrasi (Dry Humping) Terhadap Anak di Indonesia” akan membahas mengenai pengertian dry humping, pengaturan hukum pidana mengenai dry humping di Indonesia serta bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku dry humping terhadap anak. Bertujuan untuk mengetahui mengenai pengaturan pidana dry humping terhadap anak di Indonesia dan pidana yang dijatuhkan kepada pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yakni, metode yang dipergunakan di dalam penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada dan mengkaji kekosongan norma yang ada mengenai dry humping ini. Hasil yang didapat adalah pengaturan mengenai dry humping terhadap anak diatur dalam 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang kemudian saya singkat sebagai UU Perlindungan Anak. Pertanggungjawaban Pidana pelaku Dry Humping terhadap anak diatur pada pasal pasal 82 Peraturan Pemerintah Perlindungan Anak yang intinya menyatakan bahwa barangsiapa yang melanggar ketentuan yang diatur di dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah. Kata kunci: Pelecehan Seksual, Anak, Seks Tanpa Penetrasi
ABORSI OLEH KORBAN PEMERKOSAAN DITINJAU BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Agus Jerry Suarjana Putra; A. A. Istri Ari Atu Dewi
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 05, Juli 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jurnal ini berjudul “Aborsi Oleh Korban Pemerkosaan Ditinjau Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan”. Rumusan masalah jurnal ini berisikan tentang bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap tindakan aborsi karena hamil akibat pemerkosaan dan bagaimana cara penyelesaian konflik norma antara KUHP dengan UU Kesehatan mengenai pelarangan dan pengecualian melakukan aborsi akibat pemerkosaan. Metode penelitian jurnal ini yaitu yuridis normatif. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu di dalam penjelasan Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan, korban hamil akibat pemerkosaan dilegalkan melakukan aborsi. Melainkan KUHP pada Pasal 346 sampai Pasal 349 melarang segala tindakan aborsi. Mengingat kehamilan yang terjadi pada korban pemerkosaan bukanlah kehamilan yang dikehendaki dan juga demi untuk kesehatan psikologis korban akibat dari perkosaan tersebut diperlukan penyelesaian konflik norma hukum antara KUHP mengenai pelarangan melakukan aborsi dengan UU Kesehatan yang mengecualikan melakukan aborsi akibat pemerkosaan tersebut. Penggunaan asas preferensi Lex Specialis Derogat Legi Generalis disini memberikan penyelesaiaan terhadap kasus konflik norma yang terjadi. UU Kesehatan merupakan peraturan yang dipergunakan disini, sedangkan KUHP disini kegunaannya dapat dikesampingkan.
ASPEK KRIMINOLOGIS WHITE COLLAR CRIME DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI BUMN Ni Wayan Suartini; Anak Agung Istri Ari Atu Dewi
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 8 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

White collar crime merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan oleh individu ataupun kelompok yang memiliki jabatan dengan menggunakan kewenangan yang dimiliki dalam pekerjaannya. White collar crime seringkali terjadi dalam tindak pidana korupsi yang tak terlepas dari korporasi terutama pada BUMN. Adanya kesempatan dalam jabatan di BUMN tersebut, membuka peluang maraknya terjadi kejahatan white collar crime. Adapun permasalahan hukum yang diangkat dalam penulisan ini yaitu aspek kriminologis yang terkait dengan kejahatan kerah putih dalam tindak pidana korupsi serta bagaimana upaya penanggulangan yang dapat dilakukan untuk meminimalisir kasus white collar crime di BUMN. Tujuan studi ini untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi aspek kriminologis terkait dengan white collar crime serta mengetahui upaya penanggulangan white collar crime dalam tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMN. Metode penelitian yang digunakan pada studi ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kasus dan juga pendekatan perundang-undangan. Hasil analisis dari studi ini adalah terdapat empat faktor terjadinya white collar crime yaitu teori asosiasi diferensiasi, teori sub-budaya, teori netralisasi, dan teori kesempatan. Serta terdapat upaya preventif dan represif dalam penanggulangan white collar crime. Upaya preventif tersebut adalah mengadakan pengawasan internal keuangan dalam BUMN, melakukan Operasi Tangkap Tangan secara rutin oleh KPK, dan melakukan penyeleksian dengan meningkatkan kualifikasi secara ketat terhadap calon yang akan menduduki sebuah jabatan dalam BUMN. Sedangkan upaya represif yang dapat dilakukan adalah melakukan penindakan tegas terhadap pelaku white collar crime berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata Kunci: Kriminologis, Korupsi, BUMN.
URGENSI BANTUAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT YANG TIDAK MAMPU UNTUK MENCEGAH PERDAGANGAN ANAK Anak Agung Wanda Paksindra Dwipayana; Anak Agung Istri Ari Atu Dewi
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 03, September 2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh penerima bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Perdagangan anak merupakan perekrutan, pemindahan, pengiriman, penempatan atau menerima anak-anak di bawah umur untuk tujuan eksploitasi dan itu menggunakan ancaman, kekerasan, ataupun pemaksaan lainnya seperti penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan wewenang maupun posisi penting. Selain itu, memberi atau menerima uang atau bantuan untuk mendapatkan persetujuan dari orang yang menguasai penuh atas anak itu. Makalah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Dalam makalah ini dapat ditarik kesimpulan bahwa Bantuan hukum terhadap masyarakat tidak mampu untuk mencegah perdagangan anak yakni: bantuan hukum diharapkan kepada masyarakat tidak mampu atau miskin dapat memahami bahwa perdagangan anak tersebut dapat merugikan mereka sendiri. Bukan hanya karena mendapatkan Bantuan hukum saja dapat mencegah perdagangan anak, tetapi harus dari kesadaran masyarakat itu sendiri. Karena faktor utama terjadinya perdagangan anak adalah kemiskinan.
PEMAKSAAN PERKAWINAN SEBAGAI FAKTOR TERJADINYA KEKERASAN SEKSUAL DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA Deybi Santi Wuri; Anak Agung Istri Ari Atu Dewi
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 9 No 5 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemaksaan perkawinan merupakan fenomena yang sering terjadi dan dianggap biasa di kalangan masyarakat, namun nyatanya perbuatan ini dapat berpotensi menimbulkan terjadinya kekerasan seksual dalam rumah tangga. Kekerasan seksual merupakan perilaku seksual atau hubungan seksual yang tidak seharusnya, membawa kerugian, serta merusak. Artikel ini membahas mengenai alasan pemaksaan perkawinan dapat dikategorikan sebagai faktor terjadinya kekerasan seksual dalam rumah tangga. Dibahas pula mengenai perspektif hukum pidana terkait pemaksaan perkawinan sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual dalam rumah tangga sebagai perbuatan pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil studi menunjukkan bahwa pemaksaan perkawinan dapat menjadi perbuatan pidana terkait dengan pelanggaran atas hak asasi manusia dan dapat menjadi faktor terjadinya kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, yang mana pengaturan pemidanaan atas pemaksaan perkawinan ini diatur dalam KUHP dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Kata Kunci : Kekerasan Seksual, Pemaksaan Perkawinan, Perkawinan
TUGAS DAN FUNGSI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL Ni Putu Mirah Wulansari; Anak Agung Istri Ari Atu Dewi
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 03, No. 03, Mei 2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (139.454 KB)

Abstract

Latar belakang penulisan karya ilmiah dengan judul Tugas dan Fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal ini adalah mengingat penanaman modal mempunyai artipenting bagi pembangunan ekonomi nasional, maka dibentuklah suatu lembaga terkait yaitu Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memberikan pelayanan yanglebih baik. Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui secara jelas mengenai tugas dan fungsi dari BKPM selaku lembaga yang berwenang terkait pelaksanaan penanaman modal di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan sepenuhnya merujuk pada bahan kepustakaan. BKPM merupakan lembaga pemerintah nondepartemen yang bertanggung jawabkepada Presiden, salah satu yang menjadi kewenangannya adalah melaksanakan tugas dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal. Kesimpulan darikarya ilmiah ini adalah bahwa tugas dan fungsi dari BKPM diatur dalam ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Co-Authors A A Istri Eka Krisna Yanti A.A. Ngurah Agung Putra Prawira A.A. Putu Wiwik Sugiantari Agus Jerry Suarjana Putra Anak Agung Gde Oka Parwata Anak Agung Gede Adinanta Anak Agung Istri Eka Krisnayanti Anak Agung Istri Laksmi Lestari Anak Agung Ketut Sukranatha Anak Agung Oka Parwata Anak Agung Sagung Ngurah Indradewi Anak Agung Wanda Paksindra Dwipayana Ari Dalem, A.A. Gd. Bgs. Trisna candra daniswara Cokorda Istri Agung Diah Astiti Mataram Cokorda Istri Ilma Sisilia sari Dana Paramitha, Luh Gede Desak Putu Dewi Kasih Dewa Ayu Sasmitha Iswara Dewi Dewa Gede Agung Satria Yoga Purnama Deybi Santi Wuri Dian Laksmi Dewi, Cokorde Istri Dwijayanthi, Putri Triari Edy Nurcahyo Felix Rocky Wibhawa Gede Widhiadnyana Krismantara Gilbert Kurniawan Oja Gita Saraswati Gusti Ayu Kade Komalasari Gusti Ngurah Mendrawan Herawati, Kadek Mery I Dewa Ayu Sutji Silka Risnatari I Dewa Gede Ananda Agishswara I Gede Agus Kurniawan I Gusti Agung Satria Wedantha I Gusti Ayu Diah Yuniti I Gusti Ayu Putri Kartika, I Gusti Ayu I Gusti Ngurah Dharma Laksana I Kadek Yuliana I Ketut Alit Diputra I Ketut Gede Santika Waisnawa I KETUT SUDANTRA I Komang Bagus Try Permana I Made Arya Utama I Made Marta Wijaya I Made Sarjana I Nyoman Bagiastra I Nyoman Wita I Wayan Putra Nugraha I WAYAN WINDIA Ida Ayu Putu Wedayanti Istri Chintya, Cok Agung Kadek Nadya Pramita Sari Kadek Puri Gita Pertiwi Kadek Sumarni Kadek Yudhi Pramana Krisna Dana, Cokorda Agung Lana, I Wayan Pradipta Luh Nila Winarni Luh Nila Winarni Made Adi Berry Kesuma Putra Made Aga Septian Prawira Made Aryandi Singa Gothama Ni Ketut Sari Adnyani Ni Ketut Supasti Dharmawan Ni Luh Mitha Lestari Ni Luh Pt Ariel Dewi Maha Dewi Ni Made Antika Permata Wardana Ni Made Rastiti Budi NI NYOMAN SUKERTI . Ni Nyoman Yosi Mahaputri Ni Putu Mirah Wulansari Ni Wayan Suartini Oktavia, Susanti Putu Aras Samsithawrati Putu Devi Yustisia Utami Putu Gede Arya Sumertayasa Putu Riski Ananda Kusuma Sara Ida Magdalena Awi Sawitri, Dewa Ayu Dian Sukmayoga Wiweka, Gede Rhama Tjok Istri Putra Astiti Tjokorda Istri Agung Adintya Devi Trisnawijayanti, Anak Agung Istri Agung Nindasari Widya Parameswari Resta Wijaya, I Gede Arya Nata Wulandari, Irvi Wuri Yosi Abdhan Pradana