p-Index From 2020 - 2025
6.205
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Tapis : Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam Maspari Journal IJOG : Indonesian Journal on Geoscience JOURNAL OF HEALTHCARE TECHNOLOGY AND MEDICINE Jurnal Mahasiswa Teknik Jurnal Humanitas: Katalisator Perubahan dan Inovator Pendidikan Jurnal Konstitusi Jurnal Ilmiah Peuradeun WAJAH HUKUM Brikolase : Jurnal Kajian Teori, Praktik dan Wacana Seni Budaya Rupa Unes Law Review Jambura Law Review JAKP (Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik) Tarbawiyah Jurnal Ilmiah Pendidikan Menara Ilmu Jurnal Perspektif: Jurnal Kajian Sosiologi dan Pendidikan Likhitaprajna: Jurnal Ilmiah Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Universitas Wisnuwardhana Malang Getsempena English Education Journal Jurnal Pengabdian UNDIKMA Ideguru: Jurnal Karya Ilmiah Guru Jurnal Fakultas Ilmu Keislaman UNISA Kuningan Lentera:Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies UNES Journal of Swara Justisia Journal of Education Research Jurnal Konstitusi Hakam : Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam Universal Journal of Science and Technology JURNAL ILMU PENDIDIKAN Qonun Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan JOINTECOMS (Journal of Information Technology and Computer Science) General Ledger : Jurnal Studi Ilmu Akuntansi dan Keuangan HIKMATUNA: Journal for Integrative Islamic Studies DESA (Desain dan Arsitektur) Journal Of Informatics And Busisnes Diksi: Jurnal Pendidikan dan Literasi Jurnal Penelitian dan Pendidikan Agama Islam Hikmatuna Jurnal Jendela Ilmu Olahraga (J2IO) Hakamain: Journal of Sharia and Law Studies Perwakilan: Journal of Good Governance, Diplomacy, Customary Institutionalization and Social Networks Jurnal Legislasi Indonesia Social Empirical
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Unes Law Review

Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pilkada Serentak 2020 di Sumatera Barat Arhdan, Sandy Mulia; Yuslim, Yuslim; Fahmi, Khairul
UNES Law Review Vol. 7 No. 1 (2024): UNES LAW REVIEW (September 2024)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v7i1.2261

Abstract

ASN dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik serta perekat serta pemersatu bangsa dituntut untuk profesional, tidak terlibat dalam politik, dan tidak terlibat dalam kolusi, nepotisme, dan korupsi, terutama selama Pilkada ASN harus bebas dari pengaruh dan tidak terpengaruh oleh kepentingan siapa pun yang terlibat dalam pemilihan. Namun, pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Sumatera Barat diduga sebanyak 71 orang melakukan pelanggaran netralitas ASN. Penelitian ini ialah penelitian hukum empiris yakni penelitian melibatkan analisis data primer sebagai metode utamanya. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dari Masyarakat ataupun Instansi yang berwenang, Bawaslu berwenang pada penerimaan laporan/temuan terhadap pelanggaran netralitas ASN kemudian melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kepada KASN, KASN berwenang dan wajib melaksanakan verifikasi dan validasi atas rekomendasi Bawaslu, dan memberi rekomendasi kepada PPK, sedangkan PPK berwenang melakukan tindak lanjut atas rekomendasi dari KASN dan memberikan sanksi/hukuman kepada pelanggar netralitas ASN. Kemudian Surat Keputusan Bersama merupakan pedoman dan panduan tata cara pengawasan penegakan hukum netralitas ASN selama Pilkada serentak pada tahun 2020, Oleh sebab itu tolak ukur dalam menentukan ASN tidak netral ketika hasil verifikasi dan validasi menyatakan dalam rekomendasi KASN terbukti ada pelanggaran yaitu sebanyak 66 orang, kemudian pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Sumatera Barat dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas ASN belum efektif terdapat beberapa kendala terhadap faktor-faktor efektivitas hukum, sehingga membuat penegakan hukum belum berjalan dengan baik.
Pengangkatan Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Aktif Menjadi Penjabat Kepala Daerah Putra, Egip Satria Eka; Fahmi, Khairul; Yuslim, Yuslim; Khairani, Khairani; Andora, Hengki
UNES Law Review Vol. 6 No. 1 (2023)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i1.822

Abstract

The Assignment of members of the Indonesian National Army and the National Police of the Republic of Indonesia active as acting regional heads by the Minister of Home Affairs reaped polemics. Law Number 10 of 2016 concerning Regional Elections even though it has clearly regulated the filling of vacancies in the positions of governor, regent and mayor, where acting (Pj.) are appointed from the position of intermediate leaders for the Acting Governor and primary leaders for the Acting Regent and Mayor. However, the Minister of Home Affairs issued Minister of Home Affairs Regulation Number 4 of 2023 concerning Acting Governors, Regents and Mayors as a reference to fill the position of Acting Regional Head. Article 3 paragraph (b) of Permendagri Number 4 of 2023, contains norms stating that the acting regional head is from an ASN official or an official in a certain ASN position who occupies JPT Madya within the Central Government or within the Regional Government for candidates for Pj. Governor and occupies JPT Pratama within the Central Government or within the Regional Government for candidates for Pj. Regent and Pj. Mayor. Therefore, there is an addition of position criteria and an expansion of meaning in Permendagri Number 4 of 2023 which then becomes a gap and opportunity for the Minister of Home Affairs to appoint active TNI and Polri members to become Acting (Pj.). The formulation of the problem in this study is: (1) How is the validity of the appointment of members of the Indonesian National Army and members of the Negatra Police of the Republic of Indonesia active as Acting Regional Heads? (2) What are the criteria for the ideal official who can be appointed as Acting Regional Head? (3) What is the ideal mechanism for appointing and appointing acting regional heads to fill regional head vacancies ahead of the 2024 simultaneous regional elections? This research is a normative legal research or literature, with the research specifications used are analytical descriptive research. The results of this study are: (1) The appointment of members of the Indonesian National Army and active members of the Indonesian National Police to become Acting Regional Heads is not legally positive Indonesia at this time. (2) The position of the official who should be appointed as Pj. Regional Head shall be JPT Madya within the Central Government or within the Regional Government. (3) the ideal mechanism for the appointment and appointment of acting regional heads is to involve the people through the Senators so that the appointed PJ. still has legitimacy from the people.
Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pilkada Serentak 2020 di Sumatera Barat Arhdan, Sandy Mulia; Yuslim, Yuslim; Fahmi, Khairul
UNES Law Review Vol. 7 No. 1 (2024)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v7i1.2261

Abstract

ASN dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik serta perekat serta pemersatu bangsa dituntut untuk profesional, tidak terlibat dalam politik, dan tidak terlibat dalam kolusi, nepotisme, dan korupsi, terutama selama Pilkada ASN harus bebas dari pengaruh dan tidak terpengaruh oleh kepentingan siapa pun yang terlibat dalam pemilihan. Namun, pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Sumatera Barat diduga sebanyak 71 orang melakukan pelanggaran netralitas ASN. Penelitian ini ialah penelitian hukum empiris yakni penelitian melibatkan analisis data primer sebagai metode utamanya. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dari Masyarakat ataupun Instansi yang berwenang, Bawaslu berwenang pada penerimaan laporan/temuan terhadap pelanggaran netralitas ASN kemudian melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kepada KASN, KASN berwenang dan wajib melaksanakan verifikasi dan validasi atas rekomendasi Bawaslu, dan memberi rekomendasi kepada PPK, sedangkan PPK berwenang melakukan tindak lanjut atas rekomendasi dari KASN dan memberikan sanksi/hukuman kepada pelanggar netralitas ASN. Kemudian Surat Keputusan Bersama merupakan pedoman dan panduan tata cara pengawasan penegakan hukum netralitas ASN selama Pilkada serentak pada tahun 2020, Oleh sebab itu tolak ukur dalam menentukan ASN tidak netral ketika hasil verifikasi dan validasi menyatakan dalam rekomendasi KASN terbukti ada pelanggaran yaitu sebanyak 66 orang, kemudian pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Sumatera Barat dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas ASN belum efektif terdapat beberapa kendala terhadap faktor-faktor efektivitas hukum, sehingga membuat penegakan hukum belum berjalan dengan baik.
Co-Authors ., Nurbaiti ADIF, RIANDY MARDHIKA Agus Sehatman Saragih Ahimsa, Haekal Nafis Alkaf, M. Alkaf Alparisi Efendi, Salman Alvionita, Metra Aminuyati Ananda, Fauzi ANGGI FIRMANSYAH Ansori, Mhd. ARBAIYAH - Arhdan, Sandy Mulia ARIE S. SIBARANI, ARIE S. Arif Rahman Saleh Arrasuli, Beni Kharisma Ashar Muda Lubis Asrinaldi Asrinaldi AUTAR ABDILLAH A’la Ilhami, Hanif Badriyatul Hamdiyah, Aam Bambang Edison Bariah, Umi Batubara, Soraya Alyya Syam Bobi Antomi Yusri BRAHMANJA - Bunga Dinda Permata Che Noh , Noorsafuan Cut Nuraini Damanik, Muhammad Zein Damayanti, Siti Daniel Happy Putra Delmira Syafrini Dewi Fahlupi, Intan Dewi Liesnoor Setyowati Dewi, Rahma Dharma, Agung Eka Mulya Duski Samad Enny Nurbaningsih ERMANISAR - Fadhlah, Rabdatul Fadlullah, Nyak Fahmi, Fauzi Ferrari, Siti Gafnel, Gafnel Hakam , Saiful Harahap, Ardi Ficri Hengki Andora Hidayat, Azmar HSB, Reza Firmansyah Ida Ayu Putu Sri Widnyani Ilhami, Hanif A'la INDAR SABRI Ismail Muhammad Ivan Sunata Juanda , Jujun JUPRIYADI - Kawati, Salma Merda Khairani Khairani Khairul Anwar Larang, Miranda Puspa Lubis, Dian Zahra Syahfitri Mardiah, Ainon Masyitah Masyitah Masyitah Maulida Irawan, Ade May Nessa Yolanda Muhammad Ikhsan Saifuddin Muhammad Ridwansyah Mukhlis Mukhlis Mutiara Qolbuna Nainggolan, Dewi Sartika Neliwati Nur, Asrul Ibrahim Pada Lumba Priatma, Andri Putra Perdana Ahmad Saifulloh, Putra Perdana Ahmad Putra, Egip Satria Eka Putra, Ilhamdi Putri, Nining Amelia Putri, Sri Ulfadila Rahayu, Nina Rahma, Annisa Rahma, Maulida Rahmat Kurnia Ridwan, Ridwan Rinaldi, Rizky Rosita, Erlia RUMIATI - Said , Muhammad Saldi Isra Salminawati Sarno . Setiawan, Dian Bakti Shah, Afroz Ahmad Simabura, Charles Simamora, Nur Ainun Supratno, Haris Tosika, Metrina - Trinanda, Desip Usiono Usiono Wardi, Utama WELLY SURYANDOKO Widiatry, Widiatry wulandari, Febriyantika Yoshanti, Ghita Yuliandri, Yuliandri Yuslim Yuslim Zulkifli Dahlan